Kejagung Ungkap Ketimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN dan Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Kejagung Ungkap Ketimpangan Pengadaan Motor Listrik BGN dan Kerugian Negara Rp863,8 Miliar

Jakarta | Kejaksaan Agung mengungkap adanya ketimpangan dalam pengadaan motor listrik di Badan Gizi Nasional (BGN) yang kini menjadi bagian dari penyidikan dugaan korupsi. Dalam data pengadaan yang diperiksa, tercantum sebanyak 19.269 unit motor listrik. Namun, jumlah kendaraan yang disebut telah terealisasi hanya mencapai 2.117 unit. Perbedaan tersebut menjadi temuan utama karena menunjukkan jarak yang besar jumlah unit dalam pengadaan dan kendaraan yang tersedia.

Ketimpangan itu semakin menjadi perhatian karena pembayaran kepada PT YAT telah dilunasi sepenuhnya. Dengan demikian, terdapat perbedaan status finansial pengadaan dan realisasi fisik kendaraan. Di satu sisi, dokumen pengadaan mencatat kebutuhan atau jumlah sebanyak 19.269 unit. Di sisi lain, kendaraan yang disebut terealisasi hanya 2.117 unit, sementara kewajiban pembayaran kepada perusahaan telah diselesaikan seluruhnya.

Kejaksaan Agung tengah menelusuri rangkaian pengadaan tersebut untuk memastikan kesesuaian jumlah yang tercantum, kendaraan yang benar-benar terealisasi, serta pembayaran yang telah dilakukan. Selisih 19.269 unit dan 2.117 unit menjadi bagian penting dalam pemeriksaan, khususnya ketika pembayaran kepada PT YAT disebut telah lunas. Temuan itu juga ditempatkan dalam konteks dugaan kerugian negara yang nilainya mencapai Rp863,8 miliar. Fakta mengenai jumlah pengadaan, realisasi kendaraan, dan pelunasan pembayaran menjadi inti persoalan yang sedang diusut oleh aparat penegak hukum.

Rincian pengadaan kendaraan listrik dalam proyek yang diungkap Kejaksaan Agung menunjukkan adanya dua kelompok utama kendaraan. Komposisi tersebut terdiri atas 13.155 unit motor listrik jenis trail dan 6.114 unit kendaraan berjenis skuter atau bebek. Dengan demikian, keseluruhan pengadaan yang dirinci dalam keterangan tersebut mencapai 19.269 unit kendaraan. Pembagian berdasarkan jenis ini memberikan gambaran mengenai skala serta variasi kendaraan yang tercantum dalam proyek pengadaan.

Selain komposisi jenis kendaraan, terdapat pula laporan mengenai sebagian unit yang tidak dilengkapi baterai. Berdasarkan rincian yang disampaikan, jumlah kendaraan tanpa baterai mencapai 5.585 unit. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.355 unit merupakan motor listrik jenis trail. Sementara itu, 230 unit lainnya termasuk dalam kategori skuter atau bebek. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan kelengkapan tidak hanya berkaitan dengan jumlah kendaraan, tetapi juga mencakup perbedaan kondisi perlengkapan pada unit yang tercatat dalam pengadaan.

Keterangan mengenai jumlah kendaraan dan unit tanpa baterai itu disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, pada Senin, 12 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi bagian lain dari gambaran proyek pengadaan motor listrik yang sedang diungkap. Rincian 5.585 unit tanpa baterai dicatat sebagai persoalan lain dalam proyek tersebut, di samping ketimpangan komposisi serta nilai pengadaan yang menjadi perhatian. Namun, data ini hanya menjelaskan jenis kendaraan dan kelengkapan yang dilaporkan, tanpa menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas kondisi tersebut. Keterangan yang tersedia juga tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai penyebab unit-unit itu tidak dilengkapi baterai maupun kondisi penggunaannya di luar informasi yang telah disampaikan. Oleh karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai rincian berdasarkan keterangan resmi pada saat informasi itu disampaikan.

Persoalan dalam pengadaan motor listrik roda dua tidak berhenti pada ketimpangan jumlah unit maupun baterai yang diserahkan. Seluruh kendaraan yang telah diserahkan juga dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Ketiadaan tanda registrasi tersebut menjadi persoalan administratif yang berdampak langsung terhadap pemanfaatan kendaraan di lapangan.

Tanpa pelat nomor kendaraan dinas, motor listrik tersebut tidak dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan operasional sebagaimana tujuan pengadaannya. Kendaraan juga tidak dapat dimanfaatkan secara normal karena status dan identitas resminya belum dapat ditunjukkan melalui kelengkapan registrasi. Kondisi ini membuat unit yang telah dibeli berpotensi hanya tersimpan, meskipun pengadaannya menggunakan anggaran negara.

Anang Supriatna menjelaskan bahwa ketiadaan pelat nomor membuat kendaraan tidak bisa digunakan untuk operasional. Menurut penjelasan tersebut, kendaraan yang belum memiliki kelengkapan itu juga tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi barang milik negara. Dengan demikian, masalah registrasi bukan sekadar kekurangan dokumen pelengkap, melainkan turut memengaruhi status pemanfaatan dan pencatatan aset hasil pengadaan.

Ketidaklengkapan ini menunjukkan bahwa proses pengadaan semestinya tidak hanya dinilai dari terpenuhinya jumlah kendaraan atau tersedianya komponen utama seperti baterai. Setiap unit juga harus diserahkan dalam kondisi siap digunakan dan disertai seluruh dokumen serta tanda administratif yang dipersyaratkan. Pelat nomor kendaraan dinas merupakan bagian penting dari rangkaian tersebut karena menegaskan identitas, legalitas penggunaan, dan keterkaitan kendaraan dengan instansi penerima.

Karena itu, temuan mengenai ketiadaan pelat nomor memperluas gambaran tentang ketimpangan pengadaan motor listrik tersebut. Kendala yang muncul mencakup aspek fisik, kelengkapan komponen, serta administrasi kendaraan. Selama persyaratan registrasi belum dipenuhi, manfaat kendaraan bagi operasional pemerintahan dan proses pencatatannya sebagai aset negara tetap terhambat.

Kasus yang masuk dalam klaster Kolonel Cpl Budi Utomo menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953. Nilai tersebut tercantum berdasarkan hasil audit dengan nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026. Angka itu menjadi nilai kerugian yang dikaitkan dengan ketimpangan dalam pengadaan motor listrik Badan Gizi Nasional (BGN), sehingga menempatkan perkara tersebut sebagai salah satu bagian penting dalam pengusutan proyek pengadaan kendaraan listrik.

Proyek yang semula mencakup 25.644 unit motor listrik itu kini telah menyeret lima tersangka yang berasal dari unsur pejabat BGN dan pihak swasta. Dari unsur BGN, nama yang disebut adalah Kolonel Budi Utomo, yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen. Keterlibatan unsur pejabat tersebut disebut dalam klaster perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek pengadaan.

Sementara itu, dari pihak swasta terdapat Andri Mulyono, Komisaris PT YAT dan PT ASE, serta Yenna Yuniana, Direktur PT YAT. Dua tersangka lainnya merupakan direktur PT ASE, masing-masing berinisial AA dan GB. Dengan demikian, lima nama yang disebut dalam perkara ini terdiri atas Kolonel Budi Utomo, Andri Mulyono, Yenna Yuniana, AA, dan GB. Perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa perkara pengadaan motor listrik BGN tidak hanya berkaitan dengan besarnya nilai proyek, tetapi juga dengan kerugian negara yang telah dihitung melalui audit resmi. Nilai Rp863,8 miliar menjadi dasar penting dalam melihat dampak keuangan negara dari proyek yang mencakup puluhan ribu unit kendaraan tersebut. Seluruh nama dan jabatan itu merujuk pada informasi yang tersedia mengenai klaster Budi Utomo, tanpa menambahkan rincian lain di luar bahan perkara.

Baca juga: PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat | Kejari Diminta Cermati Aktivitas Tambang Trass, LIRA Soroti Potensi Kerugian Daerah