Rencana Ponsel dan Rekening Digital Gratis bagi Warga Berusia 17 Tahun

Rencana Ponsel dan Rekening Digital Gratis bagi Warga Berusia 17 Tahun

Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan rencana Presiden Prabowo Subianto untuk membagikan ponsel gratis kepada masyarakat. Informasi tersebut disampaikan Hashim dalam acara Prasasti Indonesia Policy Forum 2026 yang berlangsung di Jakarta Selatan, Selasa, 13 Oktober. Hashim, yang merupakan adik Presiden Prabowo, menyebut rencana itu sebagai bagian dari upaya pemerintah memperluas akses masyarakat terhadap layanan digital.

Pembagian perangkat tersebut berkaitan dengan program rekening digital gratis yang sedang disiapkan pemerintah. Ponsel yang akan diberikan kepada penerima direncanakan telah memiliki rekening digital yang langsung tersedia. Dengan demikian, perangkat itu tidak hanya berfungsi sebagai alat komunikasi, tetapi juga menjadi sarana untuk mengakses layanan keuangan secara lebih mudah.

Melalui skema tersebut, masyarakat penerima diharapkan dapat menggunakan ponsel untuk memperoleh informasi, mengakses layanan publik, serta menerima penyaluran dana pemerintah. Integrasi perangkat dan rekening digital dinilai dapat menyederhanakan proses distribusi bantuan maupun program pemerintah lainnya, terutama bagi warga yang belum memiliki akses memadai terhadap layanan perbankan.

Rencana ini juga menunjukkan upaya pemerintah mendorong inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi. Penerima tidak perlu menyiapkan perangkat dan rekening secara terpisah karena keduanya dirancang tersedia dalam satu paket. Meski demikian, pelaksanaan program, termasuk mekanisme pendataan penerima, spesifikasi ponsel, serta tata cara penggunaan rekening, masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah. Informasi mengenai sasaran pembagian dan jadwal distribusi juga perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami ketentuan program tersebut.

Program rekening digital gratis ini ditujukan secara khusus kepada warga negara yang baru berusia 17 tahun dan belum memiliki rekening bank. Sasaran tersebut menunjukkan bahwa bantuan tidak diperuntukkan bagi seluruh kelompok usia atau semua nasabah, melainkan bagi masyarakat yang berada pada tahap awal memasuki layanan keuangan formal. Dengan demikian, penerima program adalah warga yang memenuhi kedua kriteria tersebut: telah mencapai usia 17 tahun dan belum mempunyai rekening bank atas namanya sendiri.

Dalam rencana yang disampaikan, setiap ponsel akan dilengkapi dengan rekening digital. Rekening tersebut memiliki saldo awal sebesar Rp50 ribu. Pemberian saldo awal ini menjadi bagian dari fasilitas yang menyertai ponsel, sehingga penerima tidak hanya memperoleh perangkat komunikasi, tetapi juga akses awal terhadap layanan perbankan digital. Besaran saldo tersebut dapat menjadi titik awal bagi warga untuk mengenal penggunaan rekening, menerima dana, serta melakukan transaksi melalui saluran digital sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hashim menyatakan bahwa dana untuk program tersebut akan tersedia dan dikirimkan ke rekening masing-masing warga. Pernyataan ini menegaskan bahwa saldo awal tidak diberikan secara terpisah atau melalui penyaluran umum, tetapi diarahkan langsung ke rekening digital yang terhubung dengan penerima. Mekanisme tersebut diharapkan membuat penyaluran lebih terarah, karena setiap warga yang menjadi sasaran memiliki rekening sebagai tempat penerimaan dana.

Fokus utama program ini adalah memperluas jangkauan layanan perbankan kepada masyarakat yang belum tersentuh perbankan. Kelompok warga berusia 17 tahun tanpa rekening diposisikan sebagai penerima yang perlu memperoleh akses dasar tersebut. Karena itu, sasaran program tetap terbatas pada keterangan tersebut dan tidak mencakup kelompok penerima lain di luar warga negara yang baru berusia 17 tahun serta belum memiliki rekening bank. Pendekatan ini menempatkan kepemilikan rekening digital sebagai langkah awal menuju inklusi keuangan.

Pemerintah menunjuk Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) sebagai bank pelaksana penyediaan rekening gratis bagi masyarakat yang belum memiliki rekening bank. Penunjukan tersebut menempatkan kedua bank sebagai pihak yang disiapkan untuk membantu memperluas akses masyarakat terhadap layanan perbankan. Informasi ini menjadi bagian dari rencana pemerintah yang menyasar warga, termasuk kelompok berusia 17 tahun, agar lebih mudah terhubung dengan layanan keuangan formal.

Kelompok sasaran program ini adalah masyarakat yang masih berada di luar sektor perbankan. Sekitar 30 persen penduduk Indonesia disebut belum memiliki rekening bank. Angka tersebut dikaitkan Hashim dengan data Bank Dunia, sehingga persoalan yang hendak ditangani bukan hanya terbatas pada individu atau wilayah tertentu, melainkan mencerminkan tantangan inklusi keuangan dalam skala nasional. Dengan demikian, rekening gratis ditujukan kepada warga yang selama ini belum terlayani oleh bank.

Dalam konteks tersebut, BRI dan BSI diminta memfasilitasi pembukaan rekening untuk kelompok yang belum memiliki akses perbankan. Peran kedua bank perlu dibedakan dari kelompok penerima manfaat: BRI dan BSI merupakan lembaga yang ditunjuk untuk menjalankan penyediaan layanan, sedangkan sasaran programnya adalah masyarakat yang belum mempunyai rekening dan masih berada di luar sektor perbankan.

Hashim menyampaikan kondisi tersebut dengan merujuk pada data Bank Dunia. Pemerintah juga dinilai memiliki pandangan yang sejalan mengenai masih besarnya jumlah penduduk yang belum terhubung dengan layanan perbankan. Kesamaan pandangan itu menjadi alasan program disiapkan, yaitu memperluas jangkauan rekening formal kepada masyarakat yang belum terlayani. Berdasarkan informasi yang tersedia, program ini menekankan penunjukan bank pelaksana, sasaran masyarakat, dan kebutuhan memperkuat akses perbankan, tanpa menjelaskan rincian mekanisme pelaksanaannya.

Rekening digital gratis yang direncanakan bagi warga berusia 17 tahun diproyeksikan memiliki fungsi lebih dari sekadar sarana transaksi. Rekening tersebut akan menjadi jalur penyaluran bantuan tunai bagi masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima manfaat. Melalui mekanisme ini, bantuan diharapkan dapat diterima secara langsung, tercatat, dan lebih mudah ditelusuri oleh pihak terkait.

Dalam rancangan program itu, bantuan tidak lagi diserahkan dalam bentuk fisik kepada penerima. Kementerian Keuangan nantinya akan mengirimkan dana secara langsung ke rekening digital yang terdapat pada ponsel penerima. Dengan demikian, perangkat telepon seluler sekaligus berperan sebagai sarana untuk mengakses rekening dan menerima bantuan, meskipun penerapannya tetap bergantung pada kesiapan sistem serta data penerima.

Program tersebut belum direalisasikan pada 2026 karena sejumlah aspek teknis masih dalam pembahasan. Persoalan yang perlu dimatangkan lain integrasi data, mekanisme pembukaan rekening, keamanan transaksi, serta tata cara penyaluran bantuan kepada penerima yang berhak. Karena itu, pelaksanaan program belum dapat dipastikan berjalan pada tahun ini berdasarkan informasi yang tersedia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa program itu diproyeksikan mulai berjalan pada awal 2027. Ia juga menjelaskan rencana pemberian rekening secara otomatis bersamaan dengan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi warga yang telah memenuhi usia dan persyaratan. Sistemnya dirancang terintegrasi dengan data Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri.

Penjelasan tersebut disampaikan Airlangga saat ditemui di Hotel Fairmont Jakarta pada Rabu, 23 September. Keterangan mengenai waktu mulai program masih berupa proyeksi, sementara pelaksanaan akhirnya tetap menunggu penyelesaian pembahasan teknis dan kesiapan integrasi antarlembaga.

Baca juga: Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga | Cyber Competition 2026 Jadi Wadah Cetak Talenta Muda di Ranah Digital