Dari Target Nasional ke Aksi Daerah: Dorongan Wamenko Pangan dalam Pekan Iklim Bali

Dari Target Nasional ke Aksi Daerah: Dorongan Wamenko Pangan dalam Pekan Iklim Bali

Denpasar | Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Hanif Faisol Nurofiq mendorong pemerintah daerah menerjemahkan target penurunan emisi nasional ke dalam tindakan nyata yang dapat dijalankan hingga tingkat paling bawah. Dorongan tersebut disampaikannya di Denpasar pada Selasa dalam rangkaian Pekan Iklim Bali. Menurutnya, komitmen pengendalian perubahan iklim tidak cukup hanya dirumuskan melalui kebijakan nasional atau dicantumkan dalam dokumen perencanaan, tetapi harus diwujudkan melalui program yang terukur, berkelanjutan, dan sesuai dengan kondisi setiap daerah.

Ia menekankan pentingnya integrasi sasaran pemerintah pusat, kebijakan pemerintah daerah, serta partisipasi masyarakat. Upaya mengurangi emisi perlu diterjemahkan menjadi kegiatan yang dekat dengan kehidupan sehari-hari, termasuk pengelolaan pangan, perlindungan lingkungan, efisiensi penggunaan sumber daya, dan penguatan ketahanan masyarakat terhadap dampak perubahan iklim. Dengan pendekatan tersebut, pemerintah daerah dapat memahami peran strategisnya dalam mencapai target nasional sekaligus memastikan manfaat kebijakan dirasakan langsung oleh warga.

Pekan Iklim Bali diharapkan menjadi ruang untuk memperkuat pemahaman bersama dan mendorong pertukaran praktik baik antardaerah. Hanif berharap inisiatif serupa tidak berhenti di Bali, melainkan dapat diselenggarakan di berbagai kota besar lainnya. Perluasan kegiatan itu dinilai penting agar pembahasan mengenai komitmen perubahan iklim menjangkau lebih banyak pemangku kepentingan, mulai dari aparatur pemerintah hingga komunitas dan masyarakat umum. Melalui penyelenggaraan yang lebih luas, target nasional diharapkan tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi dipahami, diterapkan, dan dievaluasi secara konsisten di tingkat daerah.

Pelaksanaan komitmen iklim Indonesia tidak dapat bertumpu pada pemerintah pusat semata. Target penurunan emisi dan agenda pembangunan berkelanjutan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang dekat dengan masyarakat, sesuai karakteristik wilayah dan kebutuhan masing-masing daerah. Pemerintah daerah memiliki peran penting karena berada pada garis depan dalam mengelola tata ruang, pelayanan publik, sumber daya alam, transportasi, pertanian, serta berbagai kegiatan ekonomi yang memengaruhi tingkat emisi gas rumah kaca.

Dukungan pemerintah sub-nasional juga diperlukan agar komitmen global Indonesia, termasuk nationally determined contribution (NDC), tidak berhenti sebagai sasaran nasional. Kebijakan pusat perlu diikuti rencana, program, dan penganggaran yang dapat dilaksanakan oleh provinsi maupun kabupaten dan kota. Dalam konteks tersebut, Hanif mengarahkan pemerintah daerah untuk mengintegrasikan instrumen nilai ekonomi karbon ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), program pembangunan sektoral, serta penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Integrasi ini harus dilakukan dengan mengacu pada pedoman nasional agar langkah pengurangan emisi memiliki arah yang konsisten, terukur, dan dapat dipantau.

Pendekatan tersebut menjadi semakin relevan melalui Second Nationally Determined Contribution atau Second NDC Indonesia. Melalui komitmen ini, Indonesia menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca hingga 2035, dengan tetap mempertahankan proyeksi pertumbuhan ekonomi yang terukur. Pencapaian sasaran tersebut berkaitan erat dengan pengelolaan sektor kehutanan, pertanian, dan energi, yang masing-masing memiliki tantangan serta peluang transisi berbeda. Karena itu, pemerintah daerah perlu menyelaraskan kebijakan perlindungan lingkungan, peningkatan produktivitas, dan pembiayaan pembangunan. Penyelarasan target nasional, perencanaan daerah, dan alokasi anggaran akan membantu memastikan bahwa aksi iklim menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah emisi.

Hanif menyoroti perubahan iklim sebagai ancaman yang semakin nyata bagi ketahanan pangan dan kesehatan masyarakat. Salah satu fenomena yang perlu diantisipasi adalah El Nino, yang dapat meningkatkan suhu dan memperpanjang periode tanpa hujan. Kondisi tersebut memicu kekeringan di berbagai wilayah, mengurangi ketersediaan air, serta mengganggu kegiatan pertanian dan produksi pangan.

Dampak El Nino juga berkaitan erat dengan meningkatnya risiko kebakaran hutan dan lahan. Vegetasi yang mengering lebih mudah terbakar, sementara kondisi cuaca yang panas dan minim hujan dapat memperluas area terdampak. Asap dari kebakaran berpotensi menurunkan kualitas udara dan menimbulkan gangguan kesehatan masyarakat. Pada saat yang sama, kerusakan lahan dan terganggunya ekosistem dapat memperbesar tekanan terhadap ketersediaan pangan dalam jangka menengah.

Menurut pandangan Hanif, operasi modifikasi cuaca tidak selalu menjadi jawaban yang efektif. Upaya tersebut kerap menghadapi keterbatasan ketika suhu Samudra Pasifik berada pada tingkat tinggi, sehingga pembentukan awan dan turunnya hujan sulit dipastikan. Karena itu, penanganan risiko iklim perlu dilengkapi dengan perbaikan lanskap alam, termasuk pemulihan fungsi lingkungan dan pengelolaan wilayah yang lebih mampu menahan dampak kekeringan.

Penguatan kesiapsiagaan juga menjadi bagian penting dalam menghadapi kondisi tersebut. Sistem pemantauan, koordinasi antarlembaga, serta kemampuan merespons potensi kebakaran dan gangguan pasokan pangan perlu dipersiapkan sebelum ancaman berkembang menjadi krisis. Pendekatan ini menempatkan pencegahan dan ketahanan sebagai fondasi, bukan hanya mengandalkan tindakan darurat ketika bencana telah terjadi.

Dalam aspek pembiayaan, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Nilai Ekonomi Karbon menjadi langkah untuk mendukung mobilisasi pembiayaan iklim dan memperluas pasar karbon di Indonesia. Pembukaan pasar tersebut ditujukan untuk memastikan ketersediaan pendanaan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan kerangka nilai ekonomi karbon yang lebih jelas, pembiayaan untuk pengelolaan lingkungan dan pengurangan emisi dapat dikembangkan secara lebih terarah, sejalan dengan kebutuhan aksi iklim di tingkat daerah.

Hanif menekankan bahwa perdagangan karbon dan investasi hijau hanya dapat berkembang apabila ditopang data yang kredibel, konsisten, dan dapat diverifikasi. Data emisi, potensi penyerapan karbon, capaian pengurangan emisi, serta dampak proyek terhadap masyarakat harus disusun dengan metodologi yang jelas. Tanpa dasar informasi yang kuat, klaim kinerja iklim akan sulit diuji dan berisiko menimbulkan keraguan dari pemerintah, pelaku usaha, investor, maupun publik.

Transparansi pelaporan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kebutuhan tersebut. Setiap program perlu menyampaikan target, indikator, sumber data, perkembangan pelaksanaan, serta hasil pengukurannya secara terbuka dan berkala. Integritas lingkungan juga harus dijaga agar unit karbon yang diperdagangkan benar-benar mencerminkan pengurangan atau penyerapan emisi yang nyata, tambahan, dan berkelanjutan. Jika prinsip ini diabaikan, kepercayaan terhadap pasar karbon dan agenda pembangunan rendah emisi dapat melemah.

Karena itu, rangkaian Pekan Iklim Bali diharapkan tidak berhenti sebagai ruang pertukaran gagasan, melainkan dimanfaatkan untuk membangun kemitraan investasi yang konkret. Pertemuan pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga keuangan, komunitas, dan mitra pembangunan perlu diarahkan pada proyek yang memiliki manfaat ekonomi, sosial, dan ekologis sekaligus. Setiap kerja sama sebaiknya dilengkapi ukuran keberhasilan yang terukur, jadwal pelaksanaan, pembagian tanggung jawab, serta mekanisme pemantauan agar aksi iklim mendukung pembangunan daerah berkelanjutan.

Hanif juga meminta agar seluruh hasil dan rumusan forum disampaikan secara lengkap melalui rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Pangan. Gagasan, hasil lokakarya, dan rekomendasi simposium perlu dihimpun sebagai bahan kebijakan dan rencana tindak lanjut lintas sektor. Implementasinya harus dijaga melalui koordinasi, evaluasi, dan pelaporan yang berkelanjutan, sehingga berbagai komitmen yang lahir dari Pekan Iklim Bali dapat diterjemahkan menjadi program nyata, bukan berhenti sebagai narasi.

Baca juga: Cegah Karhutla Sejak Dini, TNI Intensifkan Patroli Udara di Taman Nasional Way Kambas | Harmoni dari Desa Leran Kalitidu Bojonegoro: Dusun Sido Kumpul Menuju Panggung Nasional KASAD Award 2026