Jakarta | Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto untuk Energi dan Lingkungan Hidup, Hashim Djojohadikusumo, menyoroti masih rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia. Menurutnya, kapasitas penerimaan yang dimiliki Indonesia belum sebanding dengan potensi ekonomi, sumber daya alam, serta aktivitas usaha yang berkembang di dalam negeri. Kondisi tersebut dinilai menunjukkan bahwa masih terdapat ruang besar untuk memperkuat pendapatan negara melalui pembenahan kebijakan dan administrasi perpajakan.
Pernyataan itu disampaikan Hashim dalam Prasasti Policy Forum 2026 di Jakarta, Selasa, 13 Oktober 2026. Dalam forum tersebut, ia mengaitkan rendahnya penerimaan negara dengan belum kuatnya kemauan politik pemerintah untuk menjalankan reformasi perpajakan secara menyeluruh. Reformasi itu mencakup perbaikan sistem, pengawasan yang lebih efektif, serta keberanian untuk menutup berbagai celah yang selama ini mengurangi penerimaan.
Hashim menilai, apabila reformasi dapat dijalankan dengan serius, Indonesia berpeluang meningkatkan penerimaan dalam jumlah signifikan. Potensi tersebut dapat berasal dari optimalisasi sektor-sektor yang selama ini belum tertib, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan penguatan koordinasi antarinstansi. Namun, langkah tersebut memerlukan kebijakan yang jelas, aparatur yang berintegritas, serta dukungan politik yang kuat.
Sorotan ini muncul ketika pemerintah membutuhkan ruang fiskal yang lebih besar untuk membiayai pembangunan dan berbagai program prioritas. Karena itu, persoalan rendahnya rasio penerimaan tidak hanya berkaitan dengan angka dalam anggaran negara, tetapi juga dengan kemampuan pemerintah mengelola sumber daya secara adil, transparan, dan berkelanjutan.
Hashim membandingkan rasio penerimaan negara Indonesia dengan Kamboja untuk menunjukkan adanya ruang penerimaan yang masih besar. Menurut perbandingan tersebut, rasio penerimaan negara Indonesia berada sekitar enam poin persentase di bawah Kamboja. Selisih ini menjadi dasar untuk memperkirakan besarnya potensi penerimaan tambahan yang dapat diperoleh apabila rasio Indonesia mampu mendekati tingkat yang dijadikan pembanding. Angka enam poin persentase tersebut tidak dipandang sebagai perbedaan kecil, karena ketika diterapkan pada ukuran perekonomian Indonesia, nilainya menghasilkan potensi penerimaan dalam jumlah sangat signifikan setiap tahun.
Dengan asumsi produk domestik bruto nominal Indonesia berada pada kisaran US$1,4 triliun hingga US$1,5 triliun, selisih sekitar enam poin persentase itu diperkirakan setara dengan US$90 miliar. Jika dikonversikan ke dalam rupiah, nilainya mencapai kurang lebih Rp1.500 triliun per tahun. Perkiraan tersebut menggambarkan skala penerimaan yang menurut Hashim belum tergarap. Besaran Rp1.500 triliun menjadi penanda utama dalam perbandingan Indonesia dan Kamboja, sekaligus menunjukkan bahwa perubahan kecil pada rasio terhadap produk domestik bruto dapat menghasilkan nilai nominal yang sangat besar bagi penerimaan negara.
Angka tersebut juga berkaitan dengan target Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 18 persen. Target itu menempatkan peningkatan rasio sebagai ukuran penting dalam memperbesar kapasitas penerimaan. Dalam konteks perbandingan yang disampaikan Hashim, selisih enam poin persentase dengan Kamboja memberikan gambaran mengenai jarak yang masih ada untuk mencapai rasio penerimaan yang lebih tinggi. Apabila potensi tersebut dapat tercermin dalam penerimaan aktual, nilainya diperkirakan berada di sekitar Rp1.500 triliun setiap tahun, berdasarkan asumsi ukuran perekonomian Indonesia yang digunakan.
Hashim menyoroti masih besarnya aktivitas ekonomi yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem formal. Kegiatan tersebut kerap disebut sebagai grey economy, yakni aktivitas usaha dan transaksi yang berlangsung di luar pencatatan resmi atau belum terjangkau secara optimal oleh administrasi perpajakan. Menurut pandangan Hashim, kondisi ini membuat ukuran perekonomian Indonesia yang terlihat dalam data resmi belum sepenuhnya menggambarkan kegiatan ekonomi yang sebenarnya.
Hashim menyebut perkiraan yang, menurutnya, disampaikan Bank Dunia kepadanya dalam beberapa tahun terakhir. Berdasarkan perkiraan tersebut, sektor informal atau grey economy diperkirakan mencakup sekitar 35 persen hingga 45 persen dari perekonomian nominal Indonesia. Jika nilai produk domestik bruto (PDB) nominal Indonesia berada di kisaran US$1,5 triliun, maka tambahan aktivitas ekonomi yang belum tercatat dapat membuat ukuran perekonomian riil mendekati US$2,1 triliun.
Dengan menggunakan nilai tukar dan pendekatan yang disebutkan, angka tersebut setara dengan sekitar Rp35.000 triliun. Perhitungan ini tidak serta-merta berarti seluruh aktivitas tersebut dapat langsung dipungut atau dikenai pajak. Namun, angka itu menunjukkan adanya basis ekonomi yang sangat besar untuk diperluas pencatatannya melalui formalitas usaha, perbaikan administrasi, serta kebijakan yang mendorong pelaku ekonomi masuk ke dalam sistem resmi.
Bagi Hashim, situasi tersebut merupakan kabar buruk sekaligus peluang. Kabar buruknya, negara berpotensi kehilangan penerimaan dari aktivitas ekonomi yang belum terdata secara memadai. Di sisi lain, kondisi itu membuka ruang untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa semata-mata mengandalkan kenaikan tarif atau beban pada sektor yang telah patuh. Ia menegaskan bahwa target rasio penerimaan negara sebesar 18 persen seharusnya tidak hanya diterapkan terhadap PDB nominal US$1,5 triliun. Target tersebut, dalam pandangannya, perlu dihitung berdasarkan basis ekonomi yang lebih luas, yaitu sekitar Rp35.000 triliun, sebagaimana tercermin dari perkiraan nilai ekonomi Indonesia yang belum sepenuhnya tercatat.
Digitalisasi disebut Hashim sebagai salah satu langkah penting untuk mengoptimalkan potensi penerimaan negara yang belum tergarap. Melalui pemanfaatan sistem digital, proses pemungutan pajak, penerimaan negara, dan royalti dapat dilakukan dengan dukungan mesin. Perubahan tersebut diharapkan membuat proses pengumpulan penerimaan berlangsung lebih terukur dan tidak terlalu bergantung pada prosedur manual.
Pemerintah mulai menjalankan program digitalisasi perpajakan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem penerimaan. Dalam kerangka ini, teknologi digunakan untuk membantu mengelola proses pemungutan secara lebih terintegrasi. Digitalisasi tidak hanya berkaitan dengan pembayaran, tetapi juga mencakup mekanisme yang memungkinkan pajak, penerimaan negara, serta royalti dihimpun melalui sistem mesin. Dengan demikian, ruang untuk memperluas basis penerimaan dapat terbuka tanpa harus semata-mata mengandalkan penambahan aturan atau pemeriksaan secara konvensional.
Menurut Hashim, penggunaan sistem digital juga berpotensi mengatasi hambatan birokrasi yang selama ini dapat memperlambat pengumpulan penerimaan. Proses yang lebih otomatis dinilai mampu mengurangi ketergantungan pada tahapan administratif dan interaksi manual, sekaligus membantu meningkatkan efektivitas pemungutan. Langkah ini menjadi penting karena potensi penerimaan yang besar memerlukan mekanisme pengelolaan yang mampu menjangkau berbagai sumber secara konsisten. Dengan memperkuat digitalisasi perpajakan dan penerimaan negara, pemerintah diharapkan dapat mengoptimalkan pemasukan tanpa mengabaikan tata kelola dan akuntabilitas dalam pelaksanaannya.
Baca juga: Sinergi Bersama Hadapi Potensi Bencana, Personel Kodim Bojonegoro Segarkan Kemampuan Jinakkan Api | Kejari Diminta Cermati Aktivitas Tambang Trass, LIRA Soroti Potensi Kerugian Daerah

