Kabupaten Pringsewu | Nablan Subari (41), pengemudi truk fuso bermuatan pasir yang terlibat kecelakaan beruntun hingga menewaskan dua pelajar SMP di Kabupaten Pringsewu, menyerahkan diri kepada polisi. Ia datang ke Mapolsek Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah, beberapa jam setelah meninggalkan lokasi kecelakaan.
Nablan mendatangi kantor kepolisian tersebut pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Setelah menerima kedatangan pengemudi itu, tim Unit Penegakan Hukum Satuan Lalu Lintas Polres Pringsewu menjemputnya untuk dibawa ke Pringsewu. Selanjutnya, Nablan menjalani pemeriksaan guna mengungkap rangkaian peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari yang sama.
Kasat Lantas Polres Pringsewu Iptu Adi Wibowo membenarkan bahwa pengemudi truk fuso telah diamankan. Menurut dia, proses pemeriksaan lanjutan terhadap Nablan dilakukan oleh Unit Penegakan Hukum atau Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu.
Kecelakaan beruntun tersebut terjadi pada Minggu sekitar pukul 11.30 WIB. Lokasinya berada di Jalan Raya Pekon Podosari, tepatnya di sekitar Jembatan Way Sekampung, Kabupaten Pringsewu. Peristiwa itu melibatkan truk fuso bermuatan pasir dan sejumlah pengguna jalan lainnya.
Insiden tersebut menyebabkan dua pelajar sekolah menengah pertama meninggal dunia. Setelah kejadian, pengemudi truk sempat meninggalkan lokasi sebelum akhirnya mendatangi Mapolsek Kalirejo pada sore hari. Kedatangannya menjadi langkah awal bagi kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mendalami dugaan penyebab kecelakaan, kronologi benturan, serta kondisi kendaraan saat peristiwa berlangsung.
Tim Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu masih memproses keterangan pengemudi dan mengumpulkan informasi pendukung terkait kecelakaan itu. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur penyidikan lalu lintas dan hasil pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang berkaitan.
Hasil pemeriksaan awal terhadap Nablan memuat keterangan mengenai rangkaian peristiwa sebelum kecelakaan beruntun terjadi. Pengemudi tersebut disebut mengemudikan truk fuso bermuatan pasir dengan nomor polisi BE 8412 AUH. Berdasarkan keterangannya kepada petugas, kendaraan itu sedang dalam perjalanan dari Kalirejo menuju Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Nablan menyampaikan bahwa truk melintasi jalan menurun di Pekon Sukoharjo, menjelang Jembatan Way Sekampung. Pada kondisi tersebut, ia mengaku berupaya mengurangi laju kendaraan dengan menginjak rem sekaligus memindahkan transmisi dari gigi tiga ke gigi dua. Namun, menurut penjelasan yang disampaikan dalam pemeriksaan awal, tuas persneling terlepas dari dudukannya ketika hendak memindahkan gigi. Setelah itu, truk disebut meluncur dan menabrak kendaraan yang berada di depannya.
Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari pemeriksaan dan belum dapat diperlakukan sebagai kesimpulan akhir mengenai penyebab kecelakaan. Petugas masih perlu mencocokkan pengakuan pengemudi dengan kondisi kendaraan, lokasi kejadian, keterangan saksi, serta bukti lain yang tersedia. Pemeriksaan teknis terhadap sistem pengereman, transmisi, dan komponen terkait juga diperlukan untuk membantu menjelaskan bagaimana truk kehilangan kendali.
Setelah kecelakaan, Nablan mengaku panik dan meninggalkan lokasi kejadian. Ia kemudian menuju Kecamatan Kalirejo sebelum memutuskan menyerahkan diri kepada pihak berwenang. Nablan diketahui merupakan warga Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah. Penyerahan diri itu menjadi langkah awal bagi penyidik untuk mendalami peran dan tanggung jawabnya dalam peristiwa tersebut, termasuk memastikan kronologi berdasarkan keterangan seluruh pihak yang terlibat.
Kecelakaan beruntun di Pringsewu melibatkan lima kendaraan, yakni satu truk Fuso bermuatan pasir, dua mobil minibus, serta dua sepeda motor. Benturan keras dalam peristiwa tersebut menyebabkan sejumlah kendaraan mengalami kerusakan parah. Rangkaian tabrakan itu juga membuat arus kendaraan di sekitar lokasi kejadian terganggu, sementara petugas harus melakukan evakuasi terhadap korban dan kendaraan yang terlibat.
Salah satu kendaraan yang terdampak paling parah adalah sepeda motor Yamaha Mio yang ditumpangi tiga remaja. Setelah tertabrak, sepeda motor tersebut terseret hingga puluhan meter dari titik awal kejadian. Dua penumpangnya, yaitu MZ (13), warga Pekon Bandung Baru, Kecamatan Adiluwih, Pringsewu, dan RB (14), warga Kecamatan Kalirejo, Lampung Tengah, meninggal dunia di lokasi. Keduanya mengalami luka parah akibat benturan.
Pengendara Yamaha Mio lainnya, MR (14), mengalami luka berat. Ketiga remaja tersebut kemudian dievakuasi ke Rumah Sakit Mitra Husada untuk mendapatkan penanganan medis. Kondisi kerusakan pada sepeda motor serta posisi kendaraan setelah kecelakaan menunjukkan kuatnya benturan yang terjadi dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Selain truk Fuso dan Yamaha Mio, kendaraan lain yang terlibat adalah Toyota Innova BE 1810 UW, Mitsubishi Pajero BE 1459 UC, dan Honda PCX BE 2938 UAJ. Riswanto, pengemudi Toyota Innova, serta Parlindungan Silaban (33), pengemudi Mitsubishi Pajero, dilaporkan tidak mengalami luka. Sementara itu, Novia Arum (36), pengendara Honda PCX, mengalami luka ringan. Anak Novia, Hendra Mahardika (10), yang turut berada di kendaraan tersebut, tidak mengalami luka. Perbedaan tingkat kerusakan dan kondisi korban menunjukkan bahwa kecelakaan melibatkan benturan beruntun dengan dampak berbeda pada setiap kendaraan.
Penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Pringsewu masih mendalami keterangan Nablan, sopir truk Fuso yang menyerahkan diri setelah kecelakaan beruntun tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi kendaraan, situasi lalu lintas, serta tindakan pengemudi sebelum tabrakan terjadi. Selain memeriksa Nablan, polisi juga mengumpulkan keterangan dari para saksi yang berada di lokasi atau mengetahui rangkaian peristiwa kecelakaan.
Petugas turut memeriksa kendaraan yang terlibat, terutama bagian yang diduga berkaitan dengan sulitnya truk dikendalikan. Fokus pemeriksaan mencakup tuas persneling, sistem transmisi, dan perangkat pengereman. Berdasarkan pengakuan awal, terdapat masalah pada bagian tersebut ketika kendaraan melaju hingga pengemudi disebut mengalami kesulitan untuk mengendalikan truk. Pemeriksaan teknis diperlukan untuk memastikan apakah kondisi itu benar terjadi, bagaimana pengaruhnya terhadap laju kendaraan, dan apakah terdapat kerusakan lain yang berperan dalam kecelakaan.
Meski demikian, keterangan pengemudi belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan. Penyidik masih harus mencocokkannya dengan hasil pemeriksaan kendaraan, keterangan saksi, serta temuan lain di tempat kejadian perkara. Proses tersebut penting untuk membedakan dugaan gangguan teknis, faktor kelalaian, kondisi jalan, maupun faktor lain yang mungkin memengaruhi kecelakaan.
Seluruh hasil pemeriksaan akan digunakan dalam proses penyelidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian secara utuh. Polisi juga perlu memastikan setiap informasi yang diperoleh memiliki keterkaitan dengan fakta di lapangan sebelum menetapkan penyebab pasti. Penyelidikan ini diharapkan dapat menjelaskan bagaimana kecelakaan terjadi dan memastikan pertanggungjawaban atas peristiwa yang menewaskan dua pelajar SMP di Pringsewu.
Baca juga: CEGAH KARHUTLA SEJAK DINI, MABES TNI EDUKASI GURU DAN PELAJAR SMA 10 SAMARINDA | Tanamkan Kepedulian Sejak Dini, Pelajar Antusias Terima Materi Karhutla dari Tim Penyuluh | MABES TNI DAN PASIS DIKREG SESKO TNI 56 TANAMKAN KESADARAN CEGAH KARHUTLA KEPADA PELAJAR

