Jakarta | PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) memperkuat reformasi transparansi pasar modal Indonesia melalui pembaruan data kepemilikan saham dan perluasan pemantauan terhadap konsentrasi kepemilikan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya untuk menyediakan informasi yang lebih lengkap, akurat, dan relevan mengenai struktur kepemilikan saham di pasar modal.
Penguatan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas serta efektivitas transparansi pasar. Dengan pembaruan data dan pemantauan yang lebih luas, informasi mengenai kepemilikan saham dapat disajikan secara lebih baik kepada pihak yang berkepentingan. Ketersediaan informasi ini menjadi dasar penting dalam memahami struktur kepemilikan dan mendukung proses pengambilan keputusan investasi.
Perhatian terhadap struktur kepemilikan juga mencakup pemantauan konsentrasi kepemilikan saham. Pemantauan ini memperluas cakupan informasi yang tersedia dalam penyelenggaraan pasar modal, khususnya terkait perubahan dan perkembangan kepemilikan saham. BEI dan KSEI menempatkan pembaruan data tersebut sebagai bagian dari penguatan keterbukaan informasi di pasar modal Indonesia.
Melalui langkah ini, transparansi tidak hanya diarahkan pada tersedianya data, tetapi juga pada peningkatan kualitas informasi yang dapat digunakan oleh investor. Informasi kepemilikan yang lebih baik diharapkan mendukung investor dalam memperoleh dasar yang memadai ketika mengambil keputusan investasi. Pada saat yang sama, penguatan transparansi menjadi bagian dari upaya memperkuat perlindungan investor melalui akses terhadap informasi pasar yang lebih jelas dan efektif.
Kerja sama BEI dan KSEI menegaskan fokus pada pembaruan data kepemilikan saham serta perluasan pemantauan konsentrasi kepemilikan. Kedua aspek tersebut menjadi inti dari penguatan reformasi transparansi pasar modal, dengan tujuan menghadirkan informasi yang lebih baik dan meningkatkan efektivitas keterbukaan bagi investor.
Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Aulia Noviana Utami Putri menjelaskan bahwa BEI bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terus memperkaya informasi mengenai kepemilikan saham. Pengayaan ini dilakukan agar data yang tersedia tidak hanya menunjukkan jumlah serta kategori investor, tetapi juga mampu menggambarkan komposisi pemilik saham secara lebih menyeluruh. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi informasi di pasar modal Indonesia.
Sebelumnya, data kepemilikan saham disusun berdasarkan 39 klasifikasi dan tipe investor. Klasifikasi itu memberikan gambaran mengenai kelompok investor yang tercatat dalam suatu perusahaan, baik berdasarkan karakteristik maupun jenis kepemilikannya. Kini, BEI dan KSEI melengkapinya dengan informasi mengenai kepemilikan lokal dan asing. Tambahan tersebut membantu pengguna data memahami asal kepemilikan saham, sekaligus melihat perbandingan partisipasi investor domestik dan investor luar negeri.
Informasi mengenai status lokal dan asing memberikan sudut pandang tambahan terhadap struktur kepemilikan saham perusahaan tercatat. Dengan demikian, publik, investor, emiten, serta pemangku kepentingan lainnya dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai distribusi saham di pasar modal Indonesia. Data tersebut juga dapat mendukung analisis mengenai tingkat keterlibatan investor domestik dan asing dalam kepemilikan perusahaan, tanpa mengubah klasifikasi investor yang telah digunakan sebelumnya.
BEI dan KSEI mendistribusikan data kepemilikan saham secara konsisten setiap tanggal 2 pada bulan berikutnya. Data tersebut dapat diakses melalui situs BEI sehingga informasi yang dibutuhkan publik tersedia secara berkala dan lebih mudah ditelusuri. Dalam keterangan BEI pada Senin, 12 Oktober 2026, penyampaian rutin itu ditegaskan sebagai bagian dari penyediaan informasi pasar yang teratur. Kehadiran rincian baru mengenai kepemilikan lokal dan asing diharapkan semakin memperjelas susunan kepemilikan perusahaan tercatat serta memperkuat keterbukaan informasi bagi seluruh pelaku pasar.
Penyempurnaan metodologi high shareholding concentration (HSC) memperluas cakupan pemantauan terhadap struktur kepemilikan saham. Metodologi ini digunakan untuk mengkaji tingkat konsentrasi kepemilikan saham, sehingga perubahan cakupan objek reviu menjadi bagian penting dalam penguatan proses pemantauan. Dengan cakupan yang lebih luas, pengkajian dapat diterapkan pada populasi saham yang lebih besar berdasarkan ukuran kapitalisasi pasarnya.
Sebelum dilakukan penyempurnaan, metodologi HSC menggunakan price impact ratio untuk saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp10 triliun. Batas tersebut menjadi dasar dalam menentukan saham yang termasuk dalam objek reviu. Artinya, saham dengan kapitalisasi pasar yang tidak melampaui ambang tersebut belum termasuk dalam cakupan pengkajian menggunakan metodologi HSC.
Setelah metodologi disempurnakan, pengkajian mencakup saham dengan kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun. Perubahan ambang kapitalisasi pasar ini menurunkan batas cakupan objek reviu dari Rp10 triliun menjadi Rp5 triliun, tanpa mengubah istilah price impact ratio yang digunakan dalam metodologi tersebut. Penyesuaian ini memungkinkan lebih banyak saham masuk ke dalam populasi yang dipantau.
Perluasan tersebut tidak berarti mengubah mekanisme yang disebutkan dalam sumber, melainkan memperluas penerapannya berdasarkan kriteria kapitalisasi pasar yang telah diperbarui. Dengan demikian, saham yang sebelumnya berada di bawah ambang Rp10 triliun tetapi memiliki kapitalisasi pasar di atas Rp5 triliun kini termasuk dalam cakupan pengkajian HSC. Perubahan ini memberikan gambaran yang lebih luas mengenai konsentrasi kepemilikan saham, sekaligus mendukung pemantauan struktur kepemilikan secara lebih menyeluruh.
Perluasan cakupan pemantauan yang dilakukan BEI dan KSEI memungkinkan konsentrasi kepemilikan saham dianalisis pada populasi saham yang lebih luas. Jika sebelumnya pengamatan berfokus pada kelompok saham dengan kriteria tertentu, cakupan yang lebih besar dapat memberikan representasi yang lebih menyeluruh mengenai distribusi kepemilikan di pasar modal Indonesia. Informasi tersebut mencakup pola kepemilikan, tingkat konsentrasi, serta perubahan struktur pemegang saham pada lebih banyak emiten yang tercatat di bursa.
Dengan basis pemantauan yang semakin luas, data yang tersedia diharapkan mampu menyajikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai kondisi kepemilikan saham. Perluasan ini juga mendukung tersedianya informasi pasar yang lebih terstruktur dan konsisten untuk keperluan pemantauan. Penguatan cakupan tidak hanya berkaitan dengan jumlah saham yang diamati, tetapi juga dengan upaya memastikan bahwa proses pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dilakukan secara cermat serta dapat diandalkan.
BEI dan KSEI menegaskan komitmen untuk terus melakukan penyempurnaan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas dan keandalan data pasar. Pengembangan tersebut mengacu pada praktik terbaik global dengan tetap mempertimbangkan masukan dari investor dan penyedia indeks global. Masukan dari berbagai pihak menjadi bagian penting dalam mengevaluasi metode pemantauan, memperbaiki proses kerja, dan menyesuaikan penyajian informasi dengan kebutuhan pasar. Melalui pembaruan yang dilakukan secara berkesinambungan, kedua lembaga tersebut berupaya menjaga agar data mengenai struktur kepemilikan saham tetap relevan, akurat, dan mendukung transparansi pasar modal Indonesia.
Baca juga: TNI Perkuat Pemantauan Aktivitas Gunung Anak Krakatau dan Pencarian Lima Jurnalis di Selat Sunda

