Kondisi Korban dan Langkah Telkom University Setelah Dugaan Perundungan di Asrama

Kampus Ungkap Penanganan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University

Jakarta | Dugaan perundungan terhadap seorang mahasiswa baru di asrama Telkom University menjadi sorotan setelah rekamannya beredar di media sosial. Video tersebut memperlihatkan korban berada dalam situasi yang diduga menimbulkan ketakutan dan tekanan. Dalam rekaman itu, terduga pelaku tampak menyemburkan gas ke arah korban sambil menyalakan korek api. Tindakan tersebut memunculkan kekhawatiran karena dapat membahayakan keselamatan serta kondisi psikologis seseorang, terlebih ketika dilakukan terhadap mahasiswa baru yang berada dalam lingkungan asrama.

Beredarnya video itu segera menarik perhatian publik. Warganet menyoroti tindakan yang terlihat dalam rekaman dan mempertanyakan bagaimana perlindungan terhadap mahasiswa dapat dijalankan di lingkungan pendidikan. Perhatian tersebut juga mendorong munculnya pertanyaan mengenai kondisi korban setelah kejadian, termasuk keadaan fisik dan mentalnya. Namun, informasi mengenai kondisi korban tetap perlu disampaikan secara hati-hati agar tidak menimbulkan spekulasi, memperluas penyebaran identitas, atau menambah tekanan bagi pihak yang terdampak.

Peristiwa ini sekaligus mengingatkan bahwa dugaan perundungan tidak dapat dipandang sebagai candaan atau persoalan sepele. Setiap tindakan yang menimbulkan rasa takut, ancaman, atau risiko cedera perlu ditangani secara serius melalui pemeriksaan yang objektif. Rekaman yang beredar menjadi perhatian awal publik, tetapi penilaian mengenai kejadian tersebut tetap perlu menunggu proses klarifikasi dan penanganan dari pihak terkait. Fokus utama dalam situasi ini adalah memastikan keselamatan korban, memberikan dukungan yang diperlukan, serta mencegah berulangnya tindakan serupa terhadap mahasiswa lain.

Dalam konferensi pers virtual pada Minggu (11/10/2026), Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan, dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan perkembangan kondisi mahasiswa yang diduga menjadi korban perundungan di asrama. Ratri menyebut korban berada dalam kondisi baik-baik saja setelah kampus mengambil langkah pengamanan dan pendampingan.

Pihak universitas memastikan korban tidak menghadapi situasi tersebut seorang diri. Pendampingan diberikan oleh tenaga kesehatan dan senior residence yang memiliki peran dalam membantu mahasiswa selama tinggal di lingkungan asrama. Kehadiran pendamping diharapkan dapat membuat korban merasa lebih aman, sekaligus membantu kampus memantau kebutuhan korban secara berkelanjutan.

Selain memastikan keamanan korban, Telkom University juga menyiapkan konseling sebagai bagian dari perlindungan yang diberikan. Layanan tersebut ditujukan untuk menjaga kondisi fisik dan mental korban, mengingat dugaan perundungan dapat menimbulkan dampak yang berbeda pada setiap individu. Melalui konseling, korban dapat memperoleh ruang yang aman untuk menyampaikan pengalaman, kondisi, serta kebutuhan pemulihannya kepada pihak yang berkompeten.

Ratri menegaskan bahwa kampus telah mengamankan dan mendampingi korban. Pernyataan itu menunjukkan bahwa penanganan tidak berhenti pada pemisahan korban dari situasi yang berpotensi mengganggu, tetapi juga mencakup dukungan selama proses pemulihan. Kampus berupaya memastikan kebutuhan dasar, kesehatan, dan rasa aman korban tetap menjadi perhatian dalam setiap langkah penanganan.

Pendampingan tersebut juga menjadi bagian dari respons institusi terhadap dugaan perundungan di asrama. Dengan melibatkan tenaga kesehatan dan senior residence, kampus dapat memberikan dukungan dari sisi kesehatan sekaligus pendampingan dalam kehidupan sehari-hari. Informasi mengenai kondisi korban disampaikan dalam konteks penanganan kasus, dengan tetap memperhatikan perlindungan dan privasi mahasiswa yang bersangkutan.

Telkom University telah menetapkan sanksi akademik terhadap dua mahasiswa yang diduga terlibat dalam perundungan di asrama. Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari langkah kampus untuk menindaklanjuti laporan dan menjaga lingkungan pendidikan yang aman bagi seluruh mahasiswa. Pemberian sanksi dilakukan berdasarkan penilaian terhadap peran serta tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam peristiwa yang sedang ditangani.

Ratri menjelaskan bahwa satu mahasiswa menerima sanksi berat, sedangkan satu mahasiswa lainnya memperoleh sanksi sedang. Perbedaan tersebut menunjukkan bahwa bentuk sanksi akademik dapat bervariasi, bergantung pada hasil pemeriksaan serta fakta yang ditemukan dalam proses penanganan perkara. Dalam penjelasan kampus, sanksi berat dapat berupa dikeluarkannya mahasiswa dari universitas atau drop out. Adapun rincian penerapan sanksi tetap mengacu pada keputusan resmi yang ditetapkan oleh pihak kampus.

Selain dua mahasiswa yang telah menerima keputusan, masih terdapat satu pihak lain yang keterlibatannya sedang diverifikasi. Kampus masih memproses informasi terkait pihak tersebut sebelum menentukan tindakan yang sesuai. Langkah ini diperlukan agar keputusan yang diambil tidak hanya didasarkan pada dugaan, melainkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, pembaruan mengenai sanksi terhadap pihak tersebut masih menunggu selesainya proses verifikasi.

Penetapan sanksi kepada dua mahasiswa sekaligus pemeriksaan lanjutan terhadap pihak lain memperlihatkan bahwa kampus menjalankan penanganan secara bertahap. Telkom University perlu memastikan setiap keputusan memiliki dasar yang jelas dan diterapkan sesuai tingkat keterlibatan. Masyarakat dan sivitas akademika masih perlu menunggu informasi resmi berikutnya mengenai hasil pemeriksaan terhadap satu pihak yang belum memperoleh keputusan. Dengan demikian, perkembangan penanganan kasus ini akan bergantung pada proses verifikasi yang masih berlangsung dan keputusan akademik yang dikeluarkan setelah seluruh informasi dinilai.

Telkom University menyampaikan bahwa pengamanan setelah dugaan perundungan di asrama dilakukan dengan memperhatikan kondisi korban dan seluruh pihak yang terlibat. Salah satu langkah yang diterapkan ialah menempatkan korban dan pihak yang diduga sebagai pelaku di asrama yang berbeda. Pengaturan tersebut ditujukan untuk mengurangi potensi interaksi yang dapat menimbulkan rasa tidak aman, sekaligus memberi ruang bagi setiap pihak selama proses pendampingan berlangsung.

Selain pemisahan tempat tinggal, kampus memberikan pendampingan melalui senior residence. Pendampingan ini menjadi bagian dari upaya menjaga keamanan dan membantu memastikan kebutuhan penghuni asrama dapat disampaikan kepada pihak yang bertanggung jawab. Senior residence juga berperan dalam mendukung suasana asrama agar tetap tertib, aman, dan kondusif bagi korban maupun pihak lain yang berada di lingkungan tersebut.

Penempatan di asrama yang berbeda serta pendampingan senior residence disampaikan sebagai langkah perlindungan dan pendampingan setelah insiden. Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan rasa aman kepada korban, sekaligus menjaga kondisi seluruh pihak yang terlibat tanpa mengabaikan kebutuhan mereka selama berada dalam lingkungan kampus. Dengan pengaturan itu, aktivitas di asrama dapat tetap dipantau melalui mekanisme pendampingan yang telah disiapkan.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang terjadi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada korban, keluarga korban, serta pihak-pihak terkait. Pernyataan tersebut menjadi bentuk perhatian pimpinan universitas terhadap dampak yang dirasakan setelah insiden, sementara langkah pengamanan dan pendampingan ditempatkan sebagai bagian dari perlindungan bagi semua pihak di lingkungan asrama.