Bandung | Telkom University menjatuhkan sanksi paling berat kepada salah satu mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus perundungan terhadap rekannya di asrama putra. Mahasiswa tersebut dikeluarkan dari lingkungan akademik melalui keputusan drop out setelah kampus menyelesaikan proses investigasi internal. Peristiwa yang menjadi dasar penanganan kasus itu dilaporkan terjadi pada Jumat malam, 9 Oktober 2026.
Keputusan tersebut menunjukkan bahwa kampus memandang dugaan perundungan sebagai pelanggaran serius terhadap keamanan, kenyamanan, dan martabat mahasiswa di lingkungan tempat tinggal bersama. Asrama seharusnya menjadi ruang yang mendukung proses pendidikan serta kehidupan sosial yang sehat, sehingga tindakan yang berpotensi merugikan penghuni lain perlu ditangani melalui prosedur yang jelas dan bertanggung jawab.
Sebelum menetapkan sanksi, pihak universitas menjalankan rangkaian pemeriksaan untuk mengumpulkan informasi mengenai kejadian tersebut. Proses itu mencakup perolehan keterangan langsung dari mahasiswa yang diduga sebagai pelaku. Keterangan tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan pertimbangan kampus dalam menilai kasus dan menentukan tindakan disipliner yang sesuai.
Pihak Telkom University tidak menyampaikan rincian mengenai peran mahasiswa tersebut dalam peristiwa perundungan. Karena itu, informasi yang tersedia hanya menegaskan bahwa mahasiswa yang bersangkutan menerima sanksi drop out setelah menjalani proses investigasi dan dimintai keterangan secara langsung. Kampus juga memilih untuk tidak membuka detail personal maupun uraian keterlibatan yang dapat mengganggu proses penanganan kasus.
Sanksi terhadap mahasiswa tersebut menjadi bagian dari langkah universitas dalam merespons kasus perundungan di asrama putra. Penetapan keputusan setelah pemeriksaan memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara dilakukan berdasarkan informasi yang dihimpun oleh pihak kampus, bukan semata-mata berdasarkan laporan awal. Kasus ini selanjutnya turut berkaitan dengan penjatuhan sanksi kepada beberapa mahasiswa lain, sebagaimana disampaikan dalam penanganan internal universitas.
Perkembangan penanganan kasus perundungan di asrama Telkom University tidak berhenti pada pemberian sanksi kepada mahasiswa yang telah dinyatakan melanggar ketentuan. Pihak universitas juga memproses mahasiswa lain yang diketahui berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap keterlibatan diperiksa berdasarkan informasi dan keterangan yang tersedia, serta agar keputusan yang diambil tetap mengikuti mekanisme akademik dan aturan internal yang berlaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu mahasiswa lainnya telah menerima sanksi tingkat sedang. Pemberian sanksi tersebut menunjukkan bahwa universitas telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap mahasiswa yang bersangkutan dan menetapkan tindakan sesuai hasil penilaian yang dilakukan. Namun, rincian lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran, pertimbangan, maupun jenis sanksi tidak dijelaskan dalam bahan sumber sehingga tidak dapat disimpulkan di luar informasi yang telah disampaikan.
Sementara itu, dua mahasiswa lain masih menjalani pemeriksaan secara mendalam. Proses tersebut belum selesai, sehingga belum terdapat keputusan final mengenai status pelanggaran ataupun tindakan disipliner yang mungkin diberikan. Pemeriksaan lanjutan diperlukan untuk menelaah keterangan, fakta, dan keterkaitan masing-masing mahasiswa secara lebih menyeluruh sebelum universitas menetapkan kesimpulan.
Dengan demikian, perkembangan terhadap dua mahasiswa tersebut masih berada dalam tahap penanganan. Publik perlu membedakan mahasiswa yang telah menerima sanksi tingkat sedang dan mereka yang proses pemeriksaannya belum tuntas. Sampai adanya pengumuman resmi berikutnya, bentuk pelanggaran maupun sanksi akhir bagi dua mahasiswa itu belum dapat dipastikan. Sikap tersebut penting untuk menjaga ketepatan informasi serta menghormati proses pemeriksaan yang sedang berjalan di lingkungan universitas.
Dalam konteks akademik, pihak yang terlibat dalam kasus perundungan di asrama tersebut diketahui memiliki latar belakang yang sama. Korban dan para mahasiswa yang dikenai sanksi oleh Telkom University merupakan mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri. Informasi ini menjadi bagian dari latar belakang perkara, tanpa mengungkapkan identitas pribadi pihak-pihak terkait.
Status sebagai mahasiswa semester pertama menunjukkan bahwa seluruh pihak masih berada pada tahap awal perjalanan akademik di perguruan tinggi. Namun, keterangan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan hubungan di mereka, penyebab terjadinya peristiwa, maupun rangkaian kejadian yang melatarbelakangi penjatuhan sanksi. Karena itu, konteks akademik ini perlu dipahami secara terbatas sebagai informasi mengenai jenjang semester dan fakultas, bukan sebagai penjelasan mengenai motif atau kronologi kasus.
Telkom University menjatuhkan sanksi kepada empat mahasiswa dalam penanganan perkara tersebut. Keempat mahasiswa itu disebut sebagai pihak yang dikenai tindakan disipliner, sementara korban juga tercatat sebagai mahasiswa semester pertama Fakultas Rekayasa Industri. Penyebutan latar belakang akademik ini membantu menempatkan kasus dalam lingkungan pendidikan tinggi, tetapi tidak mengubah prinsip perlindungan terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Dengan demikian, informasi yang dapat ditegaskan pada bagian ini terbatas pada kesamaan status akademik: korban dan para pelaku sama-sama merupakan mahasiswa semester pertama dari Fakultas Rekayasa Industri. Rincian lain mengenai identitas, jumlah korban, lokasi selain yang telah disebutkan, motif, ataupun kronologi perundungan tidak disampaikan dalam bahan yang tersedia. Pembatasan tersebut penting agar pemberitaan tetap berpegang pada informasi yang terverifikasi dan tidak memperluas keterangan di luar sumber.
Rektor Telkom University, Suyanto, menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan perundungan yang terjadi di lingkungan asrama kampus. Ia menegaskan bahwa institusi memberikan perhatian serius terhadap kondisi korban dan dampak yang ditimbulkan, baik secara fisik maupun psikologis. Menurutnya, kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap mahasiswa dapat belajar dan tinggal dalam lingkungan yang aman, bermartabat, serta bebas dari intimidasi.
Dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026, Suyanto menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga korban. Permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada mahasiswa internal dan eksternal Telkom University, serta pihak-pihak eksternal yang terdampak atau merasa terganggu oleh kasus tersebut. “Kami menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada korban dan keluarga, kepada mahasiswa internal maupun eksternal, serta kepada seluruh pihak eksternal atas dugaan perundungan yang terjadi,” ujar Suyanto.
Suyanto menekankan bahwa kekerasan dan perundungan bukan bagian dari proses pembentukan karakter, tradisi kemahasiswaan, ataupun dinamika kehidupan asrama. Tindakan tersebut, menurut dia, dapat menimbulkan dampak serius bagi keselamatan, kesehatan mental, dan masa depan korban. “Kekerasan dan perundungan merupakan tindakan yang berbahaya, tidak dapat dibenarkan dalam keadaan apa pun, dan tidak boleh ditoleransi di lingkungan Telkom University,” kata Suyanto dalam konferensi pers daring pada Minggu, 11 Oktober 2026.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan sikap pimpinan universitas bahwa penyelesaian kasus harus mengutamakan perlindungan korban, pemeriksaan yang bertanggung jawab, serta penegakan aturan secara konsisten. Kampus juga perlu memastikan mekanisme pelaporan dan pendampingan dapat diakses dengan aman, sehingga mahasiswa tidak takut menyampaikan pengalaman atau informasi terkait dugaan pelanggaran. Sikap tegas ini diharapkan memperkuat komitmen Telkom University untuk membangun budaya akademik yang menghormati martabat, keselamatan, dan hak setiap anggota komunitasnya.

