Hukum  

Polisi Tahan Pria di Tapanuli Tengah atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Polisi Tahan Pria di Tapanuli Tengah atas Dugaan Kekerasan Seksual terhadap Anak Kandung

Kabupaten Tapanuli Tengah | Seorang pria berinisial FD, berusia 40 tahun, ditangkap polisi di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Ia diduga melakukan kekerasan seksual berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri yang berusia 16 tahun hingga korban mengalami kehamilan. Penanganan perkara tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Tapanuli Tengah setelah polisi menerima informasi dan melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Penangkapan terhadap FD berlangsung pada Jumat, 2 Oktober 2026, sekitar pukul 18.00 WIB. Tim opsnal Satreskrim Polres Tapanuli Tengah menemukan dan mengamankan terduga pelaku di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah. Lokasi itu menjadi tempat polisi melakukan tindakan penangkapan setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan FD.

Dalam proses penangkapan, FD disebut tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Setelah diamankan, pria tersebut langsung dibawa ke Mapolres Tapanuli Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik kini mendalami rangkaian peristiwa serta mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk proses hukum.

Kasus ini menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak, sehingga pemeriksaan terhadap korban perlu dilakukan dengan memperhatikan perlindungan dan kondisi psikologisnya. Identitas korban tidak diungkap untuk menjaga privasi serta mencegah dampak lanjutan. Status FD dalam perkara ini tetap didasarkan pada dugaan sampai proses penyidikan dan persidangan menghasilkan keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

Perkara ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh ibu korban, berinisial MM, 42 tahun, kepada Polres Tapanuli Tengah pada Selasa, 29 September 2026. Laporan tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan kekerasan seksual yang disebut terjadi terhadap anak kandungnya, berinisial MD, 16 tahun.

Berdasarkan informasi awal yang disampaikan kepada penyidik, dugaan perbuatan asusila itu berlangsung di rumah mereka pada Selasa, 31 Maret 2026, sekitar pukul 00.30 WIB. Peristiwa tersebut diduga terjadi ketika rumah berada dalam kondisi malam hari. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian, termasuk waktu, tempat, serta keadaan yang melatarbelakangi dugaan perbuatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian AP menjelaskan, dugaan kasus itu diketahui setelah MM memergoki FD berada di dalam kamar rumah mereka. Temuan tersebut kemudian mendorong MM untuk melaporkan peristiwa yang diduga dialami oleh MD kepada pihak kepolisian. Laporan ibu korban menjadi informasi penting dalam proses awal penyelidikan.

Setelah menerima laporan, kepolisian melakukan langkah-langkah sesuai prosedur untuk mengklarifikasi keterangan pelapor dan mengumpulkan informasi terkait dugaan perkara. Penyidik juga perlu memastikan kondisi korban serta menggali keterangan dari pihak-pihak yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut. Proses ini dilakukan untuk memperoleh gambaran yang utuh sebelum perkara dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Karena perkara ini menyangkut anak, penanganannya memerlukan perhatian terhadap perlindungan korban dan kerahasiaan identitasnya. Dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan keterangan yang sah. Setiap pihak juga berhak memperoleh penanganan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku selama penyidikan berlangsung.

Setelah memergoki FD, MM kemudian meminta penjelasan kepada suaminya mengenai peristiwa yang telah dilihatnya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam perkara tersebut, FD disebut mengakui perbuatannya kepada MM. Ia juga disebut menyatakan bahwa dirinya bersalah atas tindakan yang dipersoalkan. Pengakuan itu menjadi bagian dari rangkaian informasi yang kemudian disampaikan kepada pihak keluarga.

MM selanjutnya memberitahukan kejadian tersebut kepada keluarga. Langkah itu dilakukan agar persoalan yang dihadapi dapat diketahui oleh orang-orang terdekat dan dibicarakan secara lebih lanjut. Selain kepada keluarga, MM juga menyampaikan informasi tersebut kepada perangkat desa setempat. Keterangan mengenai penyampaian laporan awal ini menjadi salah satu bagian dari kronologi sebelum perkara diteruskan kepada kepolisian.

Dalam perkembangan berikutnya, MM mengetahui bahwa MD hamil. Informasi tersebut mendorong MM untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan FD kepada polisi. Keputusan itu diambil agar dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung tersebut dapat diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pelaporan tersebut juga menjadi dasar bagi aparat kepolisian untuk menindaklanjuti informasi dan keterangan yang telah disampaikan oleh keluarga.

Rangkaian peristiwa itu, mulai dari saat MM memergoki FD, permintaan penjelasan, dugaan pengakuan FD, hingga penyampaian informasi kepada keluarga dan perangkat desa, menjadi bagian dari keterangan dalam penanganan perkara. Adapun kebenaran seluruh dugaan dan peran masing-masing pihak tetap harus dibuktikan melalui proses penyelidikan, penyidikan, serta tahapan hukum berikutnya. Informasi mengenai kondisi MD dalam bagian ini terbatas pada keterangan bahwa MM mengetahui MD hamil, tanpa menambahkan detail lain di luar informasi yang tersedia.

Setelah menerima laporan mengenai dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandung, polisi melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk menelusuri informasi terkait peristiwa tersebut dan keberadaan pria berinisial FD. Petugas mengumpulkan keterangan awal serta memeriksa informasi yang dapat membantu proses pencarian terduga pelaku. Penyelidikan itu kemudian mengarah pada keberadaan FD di wilayah Desa Parjalihotan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Pada Jumat, 2 Oktober 2026, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi FD sekitar pukul 17.00 WIB. Informasi tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas dengan mendatangi tempat yang disebutkan. Sekitar satu jam setelah informasi diterima, polisi menangkap FD di sebuah warung yang berada di Desa Parjalihotan. Penangkapan dilakukan sebagai bagian dari proses hukum setelah laporan dugaan tindak pidana diterima dan penyidik memperoleh petunjuk mengenai keberadaannya.

Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah Iptu Dian AP membenarkan penangkapan tersebut pada Minggu, 11 Oktober 2026. Keterangan itu menegaskan bahwa FD telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dalam perkara dugaan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya. Penyidik selanjutnya melakukan pendalaman terhadap laporan, keterangan saksi, serta bukti-bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dalam perkembangan penanganan kasus, polisi telah menetapkan FD sebagai tersangka. Ia disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) juncto Pasal 126 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut memuat ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Penetapan status tersangka menjadi dasar bagi penyidik untuk melanjutkan proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.