Kota Yogyakarta | DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendorong pemerintah meningkatkan kembali alokasi transfer dari pemerintah pusat kepada daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kesinambungan pembangunan nasional, memperkuat perlindungan sosial, serta memastikan pemerintah daerah tetap memiliki kapasitas memadai dalam melayani kebutuhan masyarakat.
Dorongan itu muncul di tengah tren penyusutan Transfer ke Daerah (TKD) dalam beberapa tahun terakhir. Dalam APBN 2025, alokasi TKD tercatat sebesar Rp864 triliun. Nilai tersebut kemudian turun menjadi Rp693 triliun pada 2026. Sementara itu, asumsi TKD untuk 2027 berada di angka Rp735 triliun. Meskipun terdapat kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah tersebut masih lebih rendah Rp129 triliun jika dibandingkan dengan alokasi pada 2025.
Penurunan tersebut dipandang berpotensi mempersempit ruang fiskal daerah. Pemerintah daerah membutuhkan dukungan transfer yang stabil untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pengentasan kemiskinan, serta berbagai program perlindungan sosial. Apabila kapasitas anggaran berkurang, kemampuan daerah untuk merespons persoalan masyarakat dan mempertahankan kualitas layanan publik juga dapat ikut tertekan.
Ketua Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto menyampaikan bahwa dampak pemangkasan anggaran sangat dirasakan oleh daerah. Dalam keterangannya pada Jumat, 9 Oktober 2026, ia menegaskan bahwa pengurangan tersebut pada akhirnya merugikan masyarakat karena pemerintah daerah memiliki sumber daya yang lebih terbatas untuk menjalankan program pembangunan dan pelayanan publik. Menurutnya, kebijakan transfer perlu mempertimbangkan kondisi nyata daerah serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
DPRD DIY berharap pembahasan APBN 2027 dapat membuka ruang evaluasi terhadap besaran TKD. Penguatan transfer pusat tidak hanya diperlukan untuk menjaga pelaksanaan agenda pembangunan, tetapi juga untuk mencegah meningkatnya kesenjangan kemampuan fiskal antardaerah. Dengan dukungan anggaran yang proporsional, daerah diharapkan mampu menjalankan kewenangan secara efektif sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan.
Kerangka Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Daerah Istimewa Yogyakarta menunjukkan adanya tekanan terhadap kapasitas fiskal daerah akibat penurunan pendapatan transfer dari pemerintah pusat. Pada 2024, pendapatan transfer ke DIY tercatat sekitar Rp3,55 triliun. Nilai tersebut menurun menjadi Rp3,04 triliun pada 2025, kemudian kembali merosot hingga Rp2,64 triliun pada 2026. Penurunan beruntun ini mempersempit ruang pemerintah daerah dalam membiayai program pembangunan dan pelayanan publik.
Perubahan tersebut perlu dilihat sebagai persoalan strategis, bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen anggaran. Transfer pusat selama ini menjadi salah satu sumber penting bagi pembiayaan berbagai urusan pemerintahan daerah. Ketika nilainya berkurang, DIY dituntut meningkatkan kehati-hatian dalam menentukan prioritas, mengoptimalkan pendapatan daerah, serta memastikan belanja diarahkan pada program yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Tekanan serupa juga terlihat pada Dana Keistimewaan (Danais). Setelah mencapai Rp1,42 triliun pada 2024, alokasi Danais turun menjadi Rp1 triliun pada 2025 dan tetap berada pada angka yang sama pada 2026. Besaran tersebut setara dengan porsi anggaran Danais pada 2018, sehingga belum mencerminkan perkembangan kebutuhan dan tantangan pelaksanaan keistimewaan DIY. Padahal, Danais mendukung pembiayaan berbagai program yang berkaitan dengan kebudayaan, kelembagaan, pertanahan, tata ruang, serta perlindungan dan pengembangan nilai-nilai keistimewaan.
Eko berharap pemerintah pusat membuka diri terhadap aspirasi untuk menaikkan kembali Danais pada 2027. Peningkatan alokasi dinilai penting agar pelaksanaan kewenangan keistimewaan dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak semakin terbebani oleh keterbatasan fiskal. Dorongan tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan anggaran bagi DIY, termasuk melalui dana transfer dan Dana Desa. Perjuangan untuk mendapatkan alokasi yang lebih memadai belum selesai, sehingga diperlukan komunikasi yang konsisten pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah pusat.
DPRD DIY menyoroti penurunan alokasi Dana Desa yang terjadi pada 2026. Di wilayah DIY, koreksi anggaran tersebut mencapai 74 persen, sehingga menimbulkan perhatian serius terhadap keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di tingkat kalurahan serta desa. Penurunan yang sangat besar dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan APBN 2027, terutama karena Dana Desa memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan pemerintahan dan pelayanan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
DPRD DIY mendorong agar anggaran Dana Desa dinormalisasi. Langkah tersebut diperlukan supaya pemerintah kalurahan dan desa dapat menjalankan tanggung jawabnya secara lebih memadai, dengan dukungan anggaran yang sesuai. Bersamaan dengan itu, perbaikan tata kelola keuangan di tingkat kelurahan dan desa juga perlu dilakukan. Pengelolaan keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel menjadi bagian penting agar setiap dukungan anggaran dapat digunakan secara tepat serta memberi manfaat bagi masyarakat.
DPRD DIY menyampaikan apresiasi terhadap perjuangan paguyuban lurah di kabupaten, Nayantoko, dan paguyuban lurah kota, Sekartejo, yang aktif mengawal aspirasi tersebut kepada Kementerian Keuangan dan DPR RI. Upaya itu menunjukkan adanya kepedulian pemerintah kalurahan terhadap keberlanjutan pembiayaan daerah dan kebutuhan masyarakat di wilayahnya. Eko meminta pemerintah, khususnya Menteri Keuangan, mendengarkan aspirasi yang disampaikan oleh para lurah tersebut. Ia juga meminta agar Transfer ke Daerah (TKD) dikembalikan untuk mendukung penguatan otonomi daerah. Dukungan pendanaan yang memadai dipandang penting agar pemerintah daerah dan pemerintahan kalurahan dapat menjalankan kewenangannya secara optimal, tanpa mengabaikan pembenahan tata kelola keuangan di tingkat lokal.
Kenaikan dana transfer ke daerah dinilai krusial untuk memperkuat kapasitas fiskal pemerintah daerah dalam menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan layanan publik. Dukungan anggaran dari pemerintah pusat memberikan ruang yang lebih memadai bagi daerah untuk membiayai program prioritas sesuai karakteristik serta kebutuhan masyarakat setempat. Dengan fiskal yang lebih kuat, pemerintah daerah dapat menjaga kesinambungan program sosial, memperluas akses pelayanan dasar, dan mendorong kegiatan ekonomi yang menciptakan kesempatan kerja.
Pemanfaatan Dana Keistimewaan (Danais) di Kota Yogyakarta menjadi salah satu contoh bahwa transfer yang dikelola secara tepat dapat menghasilkan dampak nyata. Danais dialokasikan langsung hingga tingkat kelurahan untuk mendukung program yang bersentuhan dengan kebutuhan warga. Kebijakan tersebut disebut berkontribusi terhadap penurunan angka stunting, dari 14,6 persen pada 2024 menjadi 8,4 persen pada 2025. Capaian ini menunjukkan pentingnya perencanaan berbasis data, pelaksanaan yang dekat dengan masyarakat, serta pengawasan agar anggaran benar-benar menjangkau kelompok sasaran.
Pada tahun sebelumnya, anggaran yang diberikan mencapai Rp4,5 miliar atau sekitar Rp100 juta untuk setiap kelurahan. Pada tahun berjalan, alokasi tersebut meningkat menjadi Rp5,4 miliar atau Rp120 juta per kelurahan. Penambahan anggaran ini memperbesar peluang bagi kelurahan untuk memperkuat intervensi gizi, mendukung layanan kesehatan, dan mengembangkan kegiatan pemberdayaan masyarakat secara lebih berkelanjutan.
Pemda DIY menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan peningkatan alokasi dari pemerintah pusat apabila kembali diberikan. Prioritasnya mencakup penguatan jaring pengaman sosial, peningkatan layanan bagi balita, ibu hamil, dan lansia, serta pengembangan program yang mampu mencegah munculnya kerentanan baru. Pada saat yang sama, kelurahan dan desa perlu ditempatkan sebagai pusat pelayanan publik sekaligus penggerak pemberdayaan ekonomi. Pendekatan ini diharapkan membuat transfer anggaran tidak berhenti sebagai dukungan fiskal, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat kemandirian daerah dan meningkatkan kesejahteraan warga.
