Pemerintah Dorong Pengaktifan Kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi di Bawah Kepemimpinan Presiden

Mentrans Usulkan Pengaktifan Kembali DPT dengan Kepemimpinan Presiden

Batam | Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mendorong pengaktifan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) di bawah kepemimpinan Presiden. Usulan tersebut disampaikan dalam workshop kehumasan dan media gathering Kementerian Transmigrasi 2026 yang berlangsung di Batam, Kepulauan Riau, Jumat, 9 Oktober 2026. Menurut Iftitah, keberadaan DPT diperlukan untuk memperkuat arah kebijakan transmigrasi sekaligus memastikan pembangunan kawasan berjalan secara lebih terkoordinasi.

Dorongan tersebut berangkat dari kebutuhan untuk membangun sinergi dan kolaborasi yang lebih kuat antar-kementerian. Pembangunan kawasan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan penyediaan lahan atau pemindahan penduduk, tetapi juga mencakup infrastruktur, pendidikan, kesehatan, konektivitas, pertanian, industri, serta pengembangan ekonomi masyarakat. Karena melibatkan banyak sektor, anggaran dari berbagai kementerian dan lembaga perlu diintegrasikan agar dapat mendukung sasaran pembangunan yang sama.

Iftitah menegaskan bahwa pembangunan kawasan transmigrasi tidak dapat ditangani oleh Kementerian Transmigrasi seorang diri. Setiap kementerian memiliki kewenangan, program, dan sumber pembiayaan yang dapat saling melengkapi apabila dikelola melalui koordinasi yang jelas. Dalam konteks itu, DPT diharapkan menjadi wadah pertimbangan strategis di tingkat nasional, dengan dukungan langsung kepemimpinan Presiden untuk mempertemukan kepentingan lintas sektor.

Pengaktifan kembali lembaga tersebut juga dinilai dapat memperkuat konsistensi kebijakan serta mempercepat penyelesaian berbagai persoalan di kawasan transmigrasi. Melalui kolaborasi yang terarah, pemerintah dapat menyusun perencanaan terpadu, menghindari tumpang tindih program, dan memastikan manfaat pembangunan dirasakan oleh masyarakat setempat maupun para transmigran. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menempatkan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru yang berkelanjutan.

Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) bukan merupakan lembaga baru yang hendak dibentuk dari awal. Keberadaannya telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 29 Tahun 1960, khususnya Pasal 4. Ketentuan tersebut menjadi rujukan penting dalam pembahasan mengenai pengaktifan kembali DPT sebagai wadah yang dapat memberikan pertimbangan strategis bagi penyelenggaraan transmigrasi. Karena itu, wacana yang disampaikan pemerintah lebih tepat dipahami sebagai upaya menghidupkan kembali dan menyesuaikan peran lembaga yang telah dikenal dalam kerangka hukum nasional.

Dalam penjelasan Menteri Transmigrasi Iftitah, terdapat usulan perubahan terhadap model kepemimpinan DPT. Berdasarkan ketentuan sebelumnya, posisi ketua DPT dipegang oleh seorang menteri. Sementara itu, rancangan terbaru mengusulkan agar DPT dipimpin langsung oleh presiden, dengan Menteri Transmigrasi menjalankan peran sebagai sekretaris. Perubahan ini menunjukkan adanya dorongan untuk menempatkan isu transmigrasi pada tingkat koordinasi yang lebih tinggi, sekaligus memastikan arahan kebijakan dapat terhubung langsung dengan kepemimpinan nasional.

Rancangan kepemimpinan tersebut ditujukan untuk memperkuat koordinasi, pembagian peran, dan keterpaduan pembangunan. Program transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan pemindahan dan penataan penduduk, tetapi juga mencakup penyediaan infrastruktur, pengembangan ekonomi, layanan sosial, pertanahan, serta pengelolaan wilayah. Pelaksanaannya melibatkan banyak kementerian dan lembaga sehingga memerlukan mekanisme kerja yang terarah dan berkesinambungan. Kepemimpinan presiden diusulkan untuk mempertemukan berbagai kepentingan tersebut, sedangkan Menteri Transmigrasi berperan mengelola fungsi kesekretariatan dan mendukung koordinasi teknis. Usulan ini masih merupakan dorongan dan rancangan kebijakan, sehingga tidak dapat dipahami sebagai pengesahan pembentukan atau perubahan struktur DPT yang telah berlaku.

Pembangunan kawasan transmigrasi Batam, Rempang, dan Galang (Barelang) di Kepulauan Riau menjadi salah satu contoh penting mengenai perlunya kolaborasi antarlembaga dalam menjalankan program transmigrasi. Menurut penjelasan Iftitah, pengembangan kawasan tersebut tidak dapat dilaksanakan secara terpisah oleh satu kementerian atau lembaga. Kompleksitas kebutuhan di lapangan menuntut pembagian peran, kewenangan, serta pembiayaan agar pembangunan dapat berlangsung lebih terarah dan memberikan manfaat yang luas bagi masyarakat.

Salah satu rencana yang disiapkan adalah pembangunan sekitar 500 rumah di Rempang. Kebutuhan anggaran untuk pembangunan tersebut diperkirakan mencapai Rp490 miliar. Nilai itu mencakup berbagai kebutuhan pengembangan kawasan, sehingga pembiayaannya tidak seluruhnya dibebankan kepada Kementerian Transmigrasi. Pemerintah mendorong keterlibatan sejumlah instansi yang memiliki tugas dan sumber daya sesuai bidangnya masing-masing.

Dalam skema kolaborasi tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum berperan mendukung pembangunan infrastruktur dasar, sedangkan Badan Pengusahaan Batam memiliki posisi penting dalam pengelolaan dan pengembangan kawasan Batam. Kementerian Kelautan dan Perikanan juga dilibatkan untuk mendukung potensi ekonomi masyarakat yang berkaitan dengan sumber daya pesisir dan kelautan. Selain itu, instansi yang menangani bidang pendidikan serta pertanahan diperlukan agar kebutuhan fasilitas belajar, kepastian lahan, dan penataan kawasan dapat diselesaikan secara terpadu.

Melalui pembagian tanggung jawab itu, porsi anggaran yang dikeluarkan Kementerian Transmigrasi menjadi Rp112 miliar. Pendekatan ini menunjukkan bahwa kerja sama lintas instansi dapat membuat pembiayaan lebih proporsional sekaligus menghindari tumpang tindih program. Kolaborasi juga memungkinkan setiap kebutuhan ditangani oleh lembaga yang memiliki kompetensi dan mandat terkait.

Pengembangan Barelang pada akhirnya tidak hanya berorientasi pada penyediaan rumah. Kawasan tersebut perlu dilengkapi sekolah, layanan kesehatan, tempat ibadah, jaringan infrastruktur dasar, serta fasilitas yang mendukung kegiatan ekonomi warga. Ketersediaan berbagai layanan itu penting untuk membentuk lingkungan permukiman yang layak, mandiri, dan berkelanjutan. Dengan demikian, pembangunan transmigrasi dipahami sebagai pengembangan kawasan secara menyeluruh, bukan sekadar pembangunan hunian.

Pembaruan Undang-Undang Ketransmigrasian menjadi salah satu agenda penting dalam pembahasan Kementerian Transmigrasi bersama Komite I DPD RI pada 5 Oktober 2026. Forum tersebut tidak hanya menyoroti kebutuhan penyesuaian regulasi terhadap tantangan pembangunan saat ini, tetapi juga membahas penguatan kelembagaan agar kebijakan transmigrasi dapat dijalankan secara lebih terkoordinasi. Salah satu materi yang mengemuka ialah rencana menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi (DPT) dengan struktur dan kewenangan yang lebih kuat. Dalam skema yang diusulkan, presiden memimpin lembaga tersebut, sedangkan Menteri Transmigrasi berperan sebagai sekretaris. Susunan ini diharapkan memperkuat arahan strategis sekaligus memastikan pelaksanaan kebijakan berjalan lintas kementerian dan lembaga.

Usulan tersebut memiliki keterkaitan dengan rencana pengembangan Satuan Permukiman Tanjung Banon. Kawasan ini diproyeksikan tidak hanya menyediakan hunian, tetapi juga fasilitas pendidikan dari tingkat dasar hingga menengah, layanan kesehatan, serta infrastruktur yang mendukung aktivitas nelayan. Ketersediaan berbagai sarana tersebut menjadi fondasi penting untuk membangun permukiman yang layak, produktif, dan mampu meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Penguatan DPT diharapkan dapat membantu menyatukan perencanaan, penganggaran, serta pengawasan pembangunan sehingga kebutuhan sosial dan ekonomi warga tidak berjalan secara terpisah.

Iftitah berharap koordinasi lintas sektor dapat mengintegrasikan pengembangan permukiman dengan investasi, industri, dan kegiatan ekonomi masyarakat. Integrasi itu penting agar Tanjung Banon dan kawasan transmigrasi lainnya memiliki rantai ekonomi yang berkelanjutan, mulai dari penyediaan layanan dasar, pengelolaan sumber daya, pengolahan hasil usaha, hingga perluasan akses pasar. Dengan pendekatan tersebut, transmigrasi tidak dipandang semata-mata sebagai program penyediaan tempat tinggal, melainkan sebagai strategi membangun kawasan ekonomi yang terpadu. Kelembagaan yang kuat, kepemimpinan yang jelas, serta kerja sama pusat dan daerah diharapkan mampu memastikan manfaat pembangunan dirasakan secara luas dan berkelanjutan oleh masyarakat.