Hukum  

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti 46 Perkara Inkrah

Kejari Tapin Musnahkan Barang Bukti dari 46 Perkara yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Banjarmasin | Kejaksaan Negeri Tapin memusnahkan barang bukti dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Keterangan yang tercatat menyebut Menurut Ali, pemusnahan dilakukan untuk memastikan barang bukti yang telah berstatus sebagai barang rampasan tidak kembali digunakan atau beredar di masyarakat. Ia mengatakan, kegiatan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kejari Tapin menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan barang bukti.

Data lain dalam laporan menunjukkan Rantau, kalselpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapin memusnahkan barang bukti (barbuk) dari 46 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Barang bukti tersebut lain 18,78 gram sabu, 0,35 gram ekstasi, satu bilah senjata tajam dan 21 botol minuman beralkohol. Kajari Tapin, Moch Fitri Adhy melalui Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Ali Habib mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan perkara sepanjang Juli hingga September 2026. Dari 46 perkara tersebut, sebanyak 22 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu dengan berat keseluruhan 18,78 gram dan ekstasi seberat 0,35 gram.

Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pemusnahan tersebut dilakukan secara bersama sama, masing-masing untuk narkotika jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dilarutkan dalam air dan putar dengan alat blender. Kemudian minuman keras dilepas botol dan air minumnya di buang, sementara untuk barang barang bukti lainnya yang dirampas dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya untuk senjata tajam dipotong menggunakan mesin pemotong besi. Selain narkotika, terdapat satu perkara yang barang buktinya berupa senjata tajam. Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan metode yang membuatnya tidak dapat digunakan kembali.

Barang tersebut terkait perkara yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kejari Tapin juga memusnahkan barang bukti dari 22 perkara lainnya yang berdasarkan putusan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan. Salah satunya berupa minuman beralkohol sebanyak 21 botol, terdiri atas sembilan botol minuman anggur dan 12 botol Bir Bintang. Cara pemusnahan disesuaikan dengan jenis barang dan ketentuan keamanan yang berlaku. Pemusnahan barang bukti melibatkan unsur penegak hukum dan instansi terkait. Langkah itu dilakukan untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai putusan pengadilan dan ketentuan yang berlaku. Pos terkaitPetugas Kebersihan di Banjarmasin belum dilindungi Jamsostek? Kepengurusan PMI Banjarmasin masih ‘disengketakan’ di Pengadilan, Ada audit UDD PMI setempat jadi Pertanyaan ? Baru 2 bulan Menjabat, Kapolresta Banjarmasin cetak Capaian 84,7 Persen penyelesaian Perkara