
Oleh: Dedy Luqman Hakim, S.H.
KOTA KEDIRI — Dunia digital hari ini bukan sekadar ruang interaksi, melainkan arena tanpa ampun di mana empati kerap kalah oleh sensasi. Tragedi personal berubah menjadi tontonan publik. Luka seseorang dipreteli, dikomentari, bahkan ditertawakan—seolah-olah penderitaan adalah hiburan yang sah.
Fenomena ini bukan sekadar gejala sosial biasa. Ia telah menjelma menjadi krisis etika kolektif yang berpotensi menabrak batas hukum.
Sebagai Penasihat Hukum, Konsultan Hukum, dan Praktisi Hukum, Saya—Dedy Luqman Hakim—melihat langsung bagaimana satu komentar yang dianggap “sepele” dapat bertransformasi menjadi jerat pidana yang nyata. Dunia maya bukan lagi ruang bebas nilai. Ia adalah ruang hukum yang hidup, yang mencatat, menyimpan, dan bisa menyeret siapa pun ke meja hijau.
“Jangan menertawakan badai orang lain hanya karena langitmu sedang cerah.”
Kalimat ini hari ini bukan sekadar nasihat moral—melainkan peringatan hukum.
Ketika Schadenfreude Menjadi Jerat Pidana
Dalam perspektif sosiologi hukum, fenomena ini dikenal sebagai schadenfreude—kepuasan atas penderitaan orang lain. Namun di era digital, ekspresi ini tidak lagi berhenti pada perasaan. Ia diwujudkan dalam komentar, unggahan, hingga narasi yang menyudutkan.
Dan di titik itulah hukum mulai bekerja.
Melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024, negara secara tegas membatasi kebebasan berekspresi yang melampaui batas.
Pasal 27A secara eksplisit mengatur larangan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Konsekuensinya bukan main-main: ancaman pidana penjara hingga 2 tahun dan/atau denda hingga Rp400 juta.
Artinya, satu komentar bernada hinaan—yang mungkin ditulis dalam hitungan detik—dapat berujung pada proses hukum yang panjang dan melelahkan.
Penghakiman Sosial: Lebih Kejam dari Vonis Pengadilan
Dalam banyak kasus yang saya tangani, terdapat pola yang berulang: publik merasa memiliki legitimasi untuk menjadi “hakim” tanpa prosedur.
Padahal, hukum mengenal prinsip presumption of innocence—setiap orang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Namun realitas di media sosial berkata lain.
“Masyarakat sering kali merasa menjadi hakim sebelum pengadilan mengetok palu. Padahal penghakiman sosial tidak mengenal banding, dan sering kali lebih kejam dari vonis hukum itu sendiri,” tegas Dedy Luqman Hakim dalam sebuah diskusi terbatas.
Ironisnya, mereka yang menghakimi sering merasa aman di balik anonimitas layar. Mereka lupa satu hal penting: jejak digital tidak pernah benar-benar hilang.
Satu tangkapan layar cukup untuk mengubah posisi—dari komentator menjadi terlapor.
KUHP Baru: Negara Tidak Lagi Toleran terhadap Penghinaan
Selain UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia 2023 juga mempertegas perlindungan terhadap martabat manusia.
Menghina seseorang—terlebih dalam kondisi rentan atau tertimpa musibah—tidak lagi bisa dibungkus sebagai “kebebasan berekspresi.” Ia adalah bentuk pelanggaran hukum.
Di sinilah batas antara kritik dan penghinaan menjadi sangat tipis. Dan banyak yang tidak menyadari ketika mereka telah melampauinya.
Empati: Bukan Sekadar Moral, Tapi Benteng Hukum
Mengapa empati menjadi penting?
Karena empati adalah rem. Ia menahan kita sebelum melangkah terlalu jauh—sebelum jari kita menekan tombol “kirim” yang bisa berakibat fatal.
Dalam praktik hukum, saya sering mengingatkan:
Hari ini Anda mungkin hanya penonton.
Besok, Anda bisa menjadi objek berita.
Lusa, Anda mungkin berdiri di kursi pesakitan.
Hukum bersifat dinamis. Roda kehidupan tidak pernah statis.
Ilusi “Langit Cerah” di Era Digital
Banyak orang merasa aman karena belum pernah tersentuh hukum. Mereka hidup dalam ilusi bahwa “badai hanya milik orang lain.”
Padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.
Laporan terkait pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE terus meningkat—dan tidak sedikit yang berawal dari komentar spontan, tanpa niat jahat sekalipun.
“Jangan merasa selamat hanya karena Anda bukan objek berita hari ini.”
Kalimat ini bukan ancaman. Ini realitas.
Penutup: Saat Badai Itu Datang
Hidup memiliki caranya sendiri untuk menguji manusia. Badai bisa datang dalam bentuk apa saja—kasus hukum, kehancuran reputasi, konflik keluarga, atau fitnah yang tak terbendung.
Dan ketika giliran itu tiba, setiap orang berharap satu hal:
dipahami, bukan dihakimi.
Tulisan ini bukan sekadar opini. Ini adalah peringatan.
Bahwa di balik tawa terhadap penderitaan orang lain, tersembunyi risiko hukum yang nyata.
Bahwa di balik kebebasan berkomentar, ada batas yang tidak boleh dilanggar.
Dan bahwa empati bukan hanya nilai kemanusiaan—tetapi juga bentuk kecerdasan hukum.
Mari bijak dalam bersosial media.
Mari menahan diri sebelum menghakimi.
Karena langit cerah hari ini bukan jaminan esok tetap terang.
(luck)






