Kebakaran Melanda Zona 3 TPA Pasir Bajing Garut, Tiga hingga Empat Hektare Lahan Terbakar

Kebakaran Melanda Zona 3 TPA Pasir Bajing Garut, Tiga hingga Empat Hektare Lahan Terbakar

Garut | Kebakaran melanda area tempat pembuangan akhir (TPA) Pasir Bajing, Garut, pada Kamis, 8 Oktober 2026. Peristiwa tersebut terjadi secara spesifik di zona 3, salah satu bagian dari kawasan TPA Pasir Bajing. Api membakar lahan di area zona itu dengan luas yang diperkirakan mencapai tiga hingga empat hektare.

Kejadian ini menempatkan zona 3 TPA Pasir Bajing sebagai lokasi utama peristiwa kebakaran pada hari tersebut. Berdasarkan luas lahan yang terbakar, area terdampak berada dalam kisaran tiga sampai empat hektare. Ukuran itu menjadi gambaran awal mengenai cakupan lahan yang terbakar di dalam kawasan tempat pembuangan akhir tersebut.

Dengan demikian, inti peristiwa pada Kamis, 8 Oktober 2026, adalah kebakaran lahan di zona 3 TPA Pasir Bajing, Garut. Lahan yang terbakar diperkirakan memiliki luas tiga dan empat hektare. Informasi mengenai lokasi, waktu kejadian, serta perkiraan luas lahan menjadi pokok pemberitaan terkait peristiwa tersebut. Kebakaran itu tercatat terjadi di zona 3, bukan disebut secara umum hanya sebagai kebakaran di kawasan TPA Pasir Bajing. Penyebutan zona tersebut memperjelas titik lokasi kejadian, sementara perkiraan luas tiga hingga empat hektare menunjukkan skala lahan yang terbakar. Peristiwa ini berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2026, dan melibatkan area lahan di dalam TPA Pasir Bajing, Garut.

Lokasi kebakaran berada di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Pasir Bajing. Area ini merupakan tempat berlangsungnya aktivitas pengelolaan dan penampungan sampah dalam wilayah Kabupaten Garut, Jawa Barat. Berdasarkan keterangan lokasi yang tersedia, titik kejadian tidak mencakup seluruh area TPA, melainkan berada pada bagian tertentu yang disebut sebagai zona 3.

Zona 3 menjadi bagian TPA Pasir Bajing yang terdampak kebakaran. Penyebutan zona tersebut penting untuk memperjelas bahwa lokasi peristiwa berada di area khusus dalam kompleks TPA, bukan di kawasan lain di sekitar tempat pembuangan akhir. Dengan demikian, urutan lokasinya dapat dipahami mulai dari TPA Pasir Bajing, kemudian mengarah secara lebih spesifik ke zona 3 sebagai area terjadinya kebakaran.

Secara administratif, TPA Pasir Bajing dan zona 3 berada di Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi. Desa Sukaraja merupakan wilayah yang menaungi lokasi TPA tersebut, sedangkan Kecamatan Banyuresmi menjadi tingkatan administratif di atasnya. Selanjutnya, Kecamatan Banyuresmi termasuk dalam wilayah Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat. Rangkaian keterangan ini menempatkan lokasi kebakaran secara berurutan dan jelas, yaitu zona 3 di TPA Pasir Bajing, Desa Sukaraja, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut, Jawa Barat. Penyebutan wilayah tersebut mengikuti lokasi yang dilaporkan tanpa memperluasnya ke daerah lain.

Kebakaran yang melanda Zona 3 TPA Pasir Bajing, Garut, dilaporkan berdampak pada area seluas sekitar tiga hingga empat hektare. Angka tersebut menggambarkan perkiraan cakupan lahan yang terdampak oleh kejadian kebakaran berdasarkan laporan yang tersedia, sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai ukuran yang sepenuhnya pasti.

Penyebutan rentang tiga hingga empat hektare menunjukkan bahwa luas area terdampak masih berada dalam kisaran perkiraan. Perbedaan angka tiga dan empat hektare tidak serta-merta menunjukkan adanya perubahan luas dalam waktu tertentu, melainkan mencerminkan cara sumber menyampaikan informasi mengenai skala kejadian. Karena itu, data tersebut perlu dipahami sebagai estimasi awal.

Cakupan tersebut menjadi gambaran mengenai besarnya wilayah yang berkaitan dengan kebakaran di Zona 3. Namun, laporan yang tersedia hanya menyebut perkiraan luas area terdampak dan tidak memberikan pengukuran rinci untuk setiap bagian lokasi. Dengan demikian, belum terdapat dasar yang cukup untuk menetapkan luasan presisi hingga satuan yang lebih kecil.

Informasi mengenai area sekitar tiga hingga empat hektare juga sebaiknya dipisahkan dari aspek lain dalam penanganan kejadian. Luas lahan yang dilaporkan tidak secara otomatis menjelaskan tingkat kerusakan, kondisi lokasi, maupun dampak lain yang mungkin muncul. Keterangan tersebut hanya merujuk pada cakupan area yang disebut dalam laporan sebagai wilayah terdampak kebakaran.

Apabila dilakukan pendataan lanjutan di lapangan, hasil pengukuran dapat memberikan gambaran yang lebih akurat mengenai luas sebenarnya. Untuk sementara, skala kebakaran yang dapat disampaikan berdasarkan informasi yang ada adalah sekitar tiga hingga empat hektare lahan di Zona 3 TPA Pasir Bajing. Penggunaan kata “sekitar” tetap penting agar angka tersebut tidak dipahami sebagai jumlah pasti, melainkan sebagai perkiraan cakupan kejadian.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa kebakaran yang melanda Zona 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing, Kabupaten Garut. Keterangan tersebut merujuk pada laporan kejadian yang diterima dan dihimpun BNPB pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Pernyataan itu disampaikan oleh Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan. Ia menyampaikannya melalui rilis resmi BNPB yang diterbitkan pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam keterangan tersebut, BNPB mencantumkan bahwa laporan mengenai kejadian di TPA Pasir Bajing tidak mencatat adanya korban jiwa.

Informasi BNPB tersebut menjadi keterangan resmi mengenai dampak kejadian kebakaran berdasarkan laporan yang diterima pada waktu tersebut. Data yang disampaikan mencakup kondisi korban dalam peristiwa kebakaran di Zona 3 TPA Pasir Bajing, tanpa memuat keterangan tambahan mengenai korban jiwa.

Dengan demikian, berdasarkan laporan BNPB per Kamis, 8 Oktober 2026, tidak ada korban jiwa yang dilaporkan akibat kebakaran di lokasi tersebut. Keterangan resmi itu disampaikan BNPB melalui Berton SP Panjaitan dalam rilis pada Jumat, 9 Oktober 2026.