SURABAYA, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Polisi menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara kecelakaan maut KM Virgo Transport 8 yang terbalik dan kemudian tenggelam di perairan Masalembo, Laut Jawa. Ketiga tersangka tersebut merupakan pegawai PT Virgo Karya Shipping, perusahaan yang disebut sebagai pemilik sekaligus operator kapal. Penetapan ini menambah pihak yang dimintai pertanggungjawaban dalam penyelidikan insiden pelayaran yang menimbulkan korban jiwa tersebut.
Tiga pegawai yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial LBA, RH, dan YR. LBA diketahui menjabat sebagai agen PT Virgo Karya Shipping. Dalam struktur operasional perusahaan, agen memiliki peran yang berkaitan dengan pengurusan dan koordinasi kegiatan kapal, sehingga keterangannya menjadi bagian penting dalam proses penyidikan kecelakaan KM Virgo 8.
Tersangka berikutnya adalah RH yang menjabat sebagai manajer operasional. Posisi tersebut berkaitan dengan pengawasan pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan dan kapal. Sementara itu, YR merupakan general manager PT Virgo Karya Shipping cabang Surabaya. Ketiganya diperiksa untuk mendalami dugaan peran serta tanggung jawab masing-masing sebelum dan ketika kapal melakukan pelayaran hingga mengalami kecelakaan di perairan Masalembo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan penetapan tiga pegawai perusahaan tersebut sebagai tersangka baru. Keterangan itu menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri kondisi kapal saat terbalik dan tenggelam, tetapi juga memeriksa tata kelola, pengawasan, serta pengambilan keputusan di lingkungan perusahaan pemilik dan operator kapal. Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada LBA, RH, dan YR, termasuk hubungan tugas mereka dengan rangkaian peristiwa kecelakaan KM Virgo Transport 8.
Penetapan tiga pegawai PT Virgo Karya Shipping sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengkaji hasil penyidikan serta menyusun konstruksi perkara kecelakaan KM Virgo 8. Menurut Trunoyudo, keputusan tersebut tidak diambil secara terpisah dari rangkaian pemeriksaan, melainkan berdasarkan temuan dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses pengusutan. Dari konstruksi perkara itu, penyidik menemukan dugaan adanya kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya menilai peran pihak yang berada di kapal atau bekerja secara langsung di lapangan ketika peristiwa berlangsung. Ruang lingkup pemeriksaan juga mencakup pihak lain yang memiliki kaitan dengan pengoperasian, pengelolaan, atau tanggung jawab dalam perkara tersebut. Karena itu, status tersangka terhadap tiga pegawai perusahaan didasarkan pada dugaan peran yang dinilai relevan dalam konstruksi hukum perkara, bukan semata-mata pada posisi atau jabatan mereka.
Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak perusahaan dalam kecelakaan KM Virgo 8. Trunoyudo menegaskan, pengusutan terhadap perusahaan akan dilakukan apabila penyidik menemukan alat bukti yang menunjukkan adanya dugaan penyertaan atau pembantuan. Dengan demikian, proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan nakhoda maupun petugas yang bertugas langsung di lapangan. Setiap pihak yang berdasarkan bukti memiliki kaitan dengan peristiwa tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pendalaman ini tetap bergantung pada perkembangan penyidikan dan kecukupan alat bukti. Penyidik akan menilai hubungan tindakan, peran, serta dugaan kelalaian atau bentuk keterlibatan lain yang ditemukan dalam perkara. Penetapan status hukum terhadap pihak tambahan, termasuk perusahaan, baru dapat dilakukan apabila konstruksi perkara didukung bukti yang memadai. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya polisi mengungkap rangkaian kejadian secara menyeluruh dan memastikan pertanggungjawaban diberikan berdasarkan fakta penyidikan.
LBA, RH, dan YR telah ditahan sejak Senin, 4 Oktober, di Rumah Tahanan Polda Kalimantan Selatan. Penahanan tersebut dilakukan untuk jangka waktu 20 hari selama proses penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo 8 berlangsung. Dengan penahanan ini, penyidik dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka, termasuk mendalami peran masing-masing dalam rangkaian peristiwa yang menyebabkan kecelakaan kapal tersebut.
Dalam perkara ini, ketiganya dijerat dengan ketentuan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pasal tersebut mengatur ketentuan pidana terkait kelalaian dalam penyelenggaraan pelayaran yang menimbulkan akibat sebagaimana dimaksud dalam perkara. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 474 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.
Penerapan pasal-pasal tersebut menunjukkan bahwa proses hukum tidak hanya menilai kejadian kecelakaan, tetapi juga menelusuri tindakan dan tanggung jawab pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa itu. Penentuan pasal dilakukan berdasarkan hasil penyidikan serta dugaan peran yang muncul dari alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan.
Selain ketentuan mengenai tindak pidana pelayaran dan kelalaian, perkara ini juga mencantumkan ketentuan mengenai penyertaan dan pembantuan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ketentuan tersebut menjadi dasar untuk menilai keterlibatan pihak lain dalam suatu tindak pidana, baik melalui peran bersama maupun bantuan terhadap terjadinya perbuatan yang disangkakan.
Penetapan LBA, RH, dan YR sebagai tersangka baru berkaitan dengan penetapan nakhoda KM Virgo Transport 8 sebagai tersangka sebelumnya. Keterkaitan itu menjadi bagian dari pendalaman penyidikan untuk menguraikan peran setiap pihak secara hukum. Seluruh proses selanjutnya akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
KM Virgo Transport 8 berlayar dari Surabaya menuju Banjarmasin sejak Sabtu, 12 September 2026. Perjalanan tersebut kemudian terganggu oleh cuaca buruk ketika kapal melintasi wilayah perairan Laut Jawa. Pada Minggu, 13 September 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak. Informasi itu menjadi penanda awal keadaan darurat yang melibatkan kapal tersebut dalam pelayarannya menuju Banjarmasin.
Pada hari yang sama, KM Virgo Transport 8 ditemukan di perairan Masalembo, Laut Jawa, dalam kondisi terbalik. Penemuan kapal itu menjadi bagian penting dalam penanganan kecelakaan karena memperjelas lokasi kejadian dan menjadi dasar bagi proses pencarian korban. Kronologi tersebut menunjukkan bahwa kapal masih melakukan pelayaran pada Sabtu, kemudian mengalami gangguan komunikasi setelah menghadapi cuaca buruk pada dini hari Minggu.
Berdasarkan perkembangan pencarian yang tersedia, sebanyak 188 korban telah ditemukan. Jumlah itu terdiri atas 108 orang yang selamat dan 80 orang yang meninggal dunia. Sementara itu, 55 korban lainnya masih hilang dan proses pencarian masih berlangsung. Data tersebut menggambarkan bahwa penanganan kecelakaan KM Virgo Transport 8 belum sepenuhnya selesai, karena petugas masih berupaya menemukan korban yang belum diketahui keberadaannya.
Rangkaian peristiwa ini menjadi konteks dalam perkembangan perkara kecelakaan KM Virgo 8, termasuk munculnya tiga tersangka baru dari PT Virgo Karya Shipping. Hilang kontak pada Minggu dini hari, penemuan kapal dalam keadaan terbalik di perairan Masalembo pada hari yang sama, serta pembaruan data korban menjadi informasi utama untuk memahami perkembangan kasus tersebut secara menyeluruh.





