Bogor | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sebesar Rp800 juta dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan oleh Hercules Rosario Marcal melalui kuasa hukumnya, NMB, kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Penyitaan ini menjadi bagian dari langkah penyidik menelusuri aliran dana yang diduga berhubungan dengan perkara lahan Summarecon di Bogor. KPK menyampaikan informasi mengenai penyerahan tersebut saat proses penyidikan masih berjalan, sehingga keterangannya perlu dipahami dalam konteks dugaan dan belum merupakan kesimpulan hukum final.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang itu diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk. Pernyataan tersebut menggambarkan dugaan yang sedang ditelusuri penyidik, bukan penetapan bahwa perusahaan maupun Hercules telah terbukti melakukan tindak pidana. Uang diserahkan melalui kuasa hukum, bukan secara langsung oleh Hercules kepada penyidik. Setelah menerima penyerahan itu, KPK menyita dana tersebut untuk kepentingan penyidikan. Informasi publik mengenai asal-usul, tujuan, dan hubungan dana dengan perkara tetap merujuk pada keterangan resmi lembaga antirasuah, sementara pemeriksaan terhadap bukti dan pihak terkait menjadi kewenangan penyidik.
Hercules dikenal sebagai Ketua Umum DPP GRIB Jaya. Penyebutan jabatan dan nama pihak dalam perkara ini penting untuk menjelaskan siapa yang menyerahkan uang melalui kuasa hukumnya, tetapi tidak dengan sendirinya menunjukkan kesalahan. Dugaan bahwa dana berasal dari PT Summarecon Agung Tbk juga masih harus diuji melalui proses hukum, termasuk pencocokan keterangan, dokumen, dan bukti lain. Sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum, dugaan penerimaan tersebut tidak dapat dinyatakan sebagai fakta yang telah terbukti. Karena itu, penyitaan Rp800 juta sebaiknya dipahami sebagai tindakan dalam rangka mengamankan barang yang relevan bagi penyidikan, bukan sebagai putusan mengenai tanggung jawab pidana pihak mana pun.
KPK menyebut uang sebesar Rp800 juta yang disita dari Hercules diduga berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Keterangan tersebut menempatkan uang itu dalam konteks penyidikan perkara lahan di wilayah tersebut. Keterkaitan yang disampaikan masih berupa dugaan, sehingga penyidikannya ditujukan untuk menelusuri hubungan uang dengan pengelolaan lahan yang menjadi objek perkara.
Lahan di Bogor itu tengah diselidiki dalam perkara dugaan suap untuk mengurus pembukaan blokir dan hak guna bangunan (HGB). Pembukaan blokir serta pengurusan HGB menjadi bagian dari hal yang diperiksa oleh KPK dalam rangkaian penyidikan. Dengan demikian, dugaan keterkaitan uang yang disita dengan pengelolaan lahan perlu dipahami dalam batas informasi mengenai objek penyidikan tersebut, bukan sebagai kesimpulan bahwa seluruh unsur perkara telah terbukti.
Dalam proses penyidikan, penyidik mengumpulkan informasi dan barang yang dinilai berkaitan dengan perkara. Penyitaan uang Rp800 juta itu merupakan salah satu tindakan dalam proses tersebut. KPK mengaitkannya dengan dugaan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor, sementara dugaan suap yang diperiksa menyangkut upaya mengurus pembukaan blokir dan HGB atas lahan yang dimaksud. Rincian lebih lanjut mengenai hubungan uang tersebut dengan rangkaian peristiwa perkara berada dalam ruang pemeriksaan penyidik.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyerahan uang yang diduga terkait perkara untuk disita dipandang sebagai sikap kooperatif. Ia juga menyebut langkah tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. Keterangan itu menjelaskan bagaimana KPK menilai penyerahan uang dalam konteks penyidikan, tanpa dengan sendirinya menetapkan kesimpulan mengenai dugaan tindak pidana atau peran pihak tertentu. Proses hukum tetap berjalan untuk menguji informasi dan bukti yang berkaitan dengan perkara lahan di Bogor.
Perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di kawasan Jabodetabek pada 14 September 2026. Operasi tersebut menjadi langkah awal penyidikan atas dugaan penyimpangan dalam proses pengurusan hak atas tanah perusahaan itu. KPK kemudian menelusuri keterlibatan sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan pengurusan HGB tersebut.
Sehari setelah operasi tangkap tangan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry. Penetapan tersebut menandai peningkatan status perkara dari hasil operasi di lapangan ke penyidikan terhadap dugaan peran masing-masing pihak.
Dalam keterangan mengenai para tersangka, KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid. Keterangan itu secara khusus merujuk pada empat nama tersebut. Karena itu, penyebutan hubungan tersebut tidak serta-merta berlaku bagi Lampri, Sontang Coin Manurung, Adrianto Pitojo Adhi, maupun Rizal Pahlevi, yang juga tercantum dalam daftar tersangka.
Rangkaian awal perkara ini berpusat pada dugaan korupsi dalam pengurusan HGB Summarecon di Bogor, sementara operasi tangkap tangan berlangsung di wilayah Jabodetabek. KPK menetapkan para tersangka pada hari berikutnya setelah mengembangkan temuan dari operasi tersebut. Informasi tentang identitas dan posisi para pihak perlu dibaca sesuai keterangan resmi penyidik, tanpa menyamakan dugaan keterlibatan atau hubungan yang disebutkan kepada seluruh nama dalam perkara.
Proses penyidikan selanjutnya akan memperjelas peran tiap tersangka serta hubungan dugaan tindak pidana dengan pengurusan hak atas tanah tersebut. Penetapan sebagai tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan bukan putusan akhir mengenai kesalahan. KPK masih perlu mengumpulkan dan menguji bukti, termasuk keterangan para pihak, untuk menjelaskan bagaimana dugaan korupsi itu berlangsung dan siapa saja yang diduga memiliki peran dalam rangkaian prosesnya.
Rangkaian penggeledahan oleh penyidik KPK berlangsung bertahap di sejumlah lokasi pada September 2026. Kegiatan dimulai pada 17 September, ketika penyidik mendatangi ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, dan Asnaedi. Pada hari yang sama, penggeledahan juga dilakukan di direktorat terkait. Lokasi-lokasi tersebut menjadi titik awal rangkaian pemeriksaan di berbagai kantor dan tempat tinggal yang berlangsung selama beberapa hari berikutnya.
Sehari kemudian, 18 September 2026, penyidik melanjutkan penggeledahan di kantor Summarecon di Jakarta. Selain kantor perusahaan tersebut, rumah Lampri di Bekasi juga digeledah pada tanggal yang sama. Dengan demikian, kegiatan pada 18 September mencakup dua lokasi berbeda, yakni kantor di Jakarta dan kediaman di Bekasi.
Pada 21 September 2026, penggeledahan berlanjut ke kantor Summarecon di Kabupaten Bogor. Dua hari setelahnya, tepatnya 23 September, penyidik mendatangi kantor pertanahan Kota Mojokerto. Perpindahan lokasi dari Kabupaten Bogor ke Kota Mojokerto menunjukkan rangkaian kegiatan yang menjangkau sejumlah wilayah, dengan setiap kunjungan dilakukan pada tanggal yang berbeda.
Berikutnya, pada 24 September 2026, penyidik menggeledah kantor wilayah BPN Provinsi Jawa Timur. Di tanggal yang sama, rumah Lampri di Nganjuk juga menjadi lokasi penggeledahan. Kedua tempat itu tercatat dalam agenda hari tersebut, sehingga kegiatan penyidik mencakup kantor instansi di tingkat provinsi serta rumah di Nganjuk.
Kronologi penggeledahan ditutup pada 29 September 2026 dengan kunjungan penyidik ke kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat. Dari rangkaian yang dimulai pada 17 September hingga 29 September itu, lokasi yang didatangi tersebar di beberapa kota dan kabupaten. Tanggal-tanggal tersebut menandai tahap demi tahap kegiatan KPK, mulai dari ruangan Lampri, Virgo Eresta Jaya, Asnaedi, dan direktorat terkait, hingga kantor perusahaan dan instansi pertanahan serta rumah Lampri di Bekasi dan Nganjuk.
Baca juga: Hercules TNI AU Mendarat di Lanud Sjamsudin Noor Bawa Kekuatan Baru dari Kemhan RI, Penanganan Karhutla Kalimantan Selatan Kian Diperkuat | Hercules TNI AU Kembali Tiba di Lanud Sjamsudin Noor, Bawa Ratusan APD Bantuan Kemhan RI dan Masker Dari Puskes TNI AU Untuk Perkuat Penanganan Karhutla Kalsel | Pasokan Beras ASN Tiba di Yahukimo, Diangkut Hercules C-130 TNI AU







