JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Polda Metro Jaya masih mendalami laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang diajukan perempuan berinisial ANW terhadap penyanyi Betrand Peto. Laporan tersebut belum memasuki tahap penetapan status hukum, karena penyidik masih melakukan penyelidikan serta mengumpulkan informasi yang diperlukan untuk menilai perkara secara menyeluruh.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan perkembangan itu pada Jumat, 9 Oktober 2026. Ia menerangkan bahwa laporan ANW tetap ditindaklanjuti oleh penyidik sesuai prosedur yang berlaku. Pada tahap ini, kepolisian berfokus pada pendalaman keterangan, pemeriksaan informasi pendukung, serta langkah-langkah lain yang dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Penanganan laporan dilakukan untuk memastikan setiap informasi yang disampaikan dapat diverifikasi secara objektif. Penyidik akan menilai keterangan dari pihak-pihak terkait dan mencermati bukti yang tersedia sebelum menentukan arah penanganan berikutnya. Proses tersebut diperlukan agar perkara memiliki dasar yang memadai dan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Dalam perkara ini, Betrand Peto disebut sebagai pihak terlapor. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya kesimpulan mengenai peristiwa yang dilaporkan maupun kesalahan hukum seseorang. Penentuan status lebih lanjut sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan bukti yang diperoleh kepolisian. Hingga keterangan terbaru disampaikan, Polda Metro Jaya masih melanjutkan pendalaman terhadap laporan ANW dan belum memberikan kesimpulan akhir mengenai perkara tersebut.
Penyidik telah memeriksa Betrand Peto pada Kamis, sebelum pihak kepolisian menyampaikan keterangan mengenai perkembangan laporan tersebut. Pemeriksaan itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual yang tengah didalami oleh Polda Metro Jaya. Informasi mengenai pemeriksaan disampaikan dalam rangka menjelaskan tahapan penanganan laporan, tanpa mengungkapkan materi pemeriksaan secara terperinci.
Berdasarkan keterangan yang tersedia, pemeriksaan terhadap Betrand Peto berlangsung kurang lebih selama delapan jam. Dalam waktu tersebut, penyidik mengajukan sebanyak 54 pertanyaan kepada yang bersangkutan. Jumlah pertanyaan dan durasi pemeriksaan menjadi informasi faktual yang telah disampaikan, sementara isi pertanyaan maupun jawaban Betrand tidak dijelaskan kepada publik.
Pemeriksaan ini tidak dapat dipisahkan dari rangkaian penyelidikan atas laporan dugaan kekerasan seksual. Pada tahap tersebut, penyidik menghimpun keterangan yang diperlukan untuk menangani laporan sesuai proses yang berlaku. Namun, belum ada informasi yang menjelaskan secara rinci materi 54 pertanyaan, jawaban yang diberikan, ataupun hasil pemeriksaan tersebut. Karena itu, keterangan yang tersedia hanya menunjukkan bahwa Betrand telah menjalani pemeriksaan selama sekitar delapan jam pada Kamis, dengan total 54 pertanyaan.
Penyampaian informasi secara terbatas diperlukan agar fakta mengenai proses penanganan perkara tetap dibedakan dari dugaan, penafsiran, atau kesimpulan yang belum dinyatakan oleh kepolisian. Pemeriksaan terhadap Betrand merupakan salah satu tahapan dalam penyelidikan, bukan keterangan mengenai hasil akhir penanganan laporan. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang dilakukan penyidik serta keterangan resmi yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Penyidik Direktorat Reserse PPA/PPPO Polda Metro Jaya menyiapkan gelar perkara setelah proses pemeriksaan terhadap Betrand Peto dilakukan. Tahapan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penanganan laporan yang sedang didalami oleh kepolisian. Melalui gelar perkara, penyidik akan membahas perkembangan penyelidikan atau penyidikan secara internal dengan memperhatikan informasi yang telah dikumpulkan selama proses pemeriksaan.
Gelar perkara tidak hanya berfungsi untuk mengevaluasi hasil pemeriksaan, tetapi juga menjadi forum untuk menilai keterkaitan keterangan para pihak dan alat bukti yang tersedia. Penyidik akan mencermati setiap informasi secara menyeluruh agar penanganan laporan berjalan berdasarkan fakta serta ketentuan hukum yang berlaku. Hasil pemeriksaan terhadap Betrand Peto akan menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan dalam pembahasan tersebut.
Rencana gelar perkara juga berkaitan dengan penentuan langkah hukum berikutnya. Namun, keputusan mengenai arah penanganan perkara belum dapat disimpulkan sebelum seluruh bahan yang relevan dianalisis. Penyidik masih perlu memastikan kecukupan informasi dan menilai alat bukti yang telah diperoleh, termasuk membandingkannya dengan keterangan yang diberikan dalam pemeriksaan.
Dengan demikian, gelar perkara tersebut direncanakan sebagai tahap lanjutan dalam proses pendalaman laporan, bukan sebagai penanda bahwa keputusan hukum tertentu telah ditetapkan. Kepolisian akan mendasarkan langkah selanjutnya pada hasil pemeriksaan, perkembangan penanganan perkara, serta kekuatan alat bukti yang tersedia. Proses itu diharapkan dapat memberikan dasar yang jelas bagi penyidik dalam menentukan tindakan sesuai prosedur hukum.
Berdasarkan keterangan kepolisian, laporan yang diajukan ANW terkait dugaan kekerasan seksual terhadap Betrand Peto masih berada dalam tahap pendalaman. Proses tersebut merupakan bagian dari penyelidikan untuk memperoleh gambaran yang lebih lengkap mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk memeriksa keterangan pihak-pihak terkait dan menilai informasi yang telah disampaikan kepada penyidik. Karena proses masih berjalan, substansi laporan perlu dipahami sebagai dugaan yang belum memperoleh kesimpulan hukum.
Dalam perkembangan penanganannya, Betrand Peto telah diperiksa sebagai terlapor. Pemeriksaan ini dilakukan untuk meminta keterangan mengenai perkara yang dilaporkan sekaligus memberikan ruang bagi pihak terlapor untuk menyampaikan penjelasan. Status sebagai terlapor tidak serta-merta menunjukkan bahwa seseorang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penentuan langkah hukum berikutnya tetap bergantung pada hasil pendalaman serta kecukupan informasi dan bukti yang diperoleh kepolisian.
Setelah rangkaian penyelidikan dan pemeriksaan dinilai memadai, kepolisian berencana melakukan gelar perkara. Forum tersebut menjadi tahap penting untuk mengevaluasi hasil penanganan, membahas fakta-fakta yang telah dikumpulkan, serta menentukan arah proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga tahap itu dilaksanakan dan keputusan resmi diumumkan, belum terdapat dasar untuk menyatakan adanya penetapan tersangka, penghentian perkara, maupun hasil akhir dalam laporan tersebut. Perkembangan selanjutnya tetap menunggu keterangan resmi dari pihak kepolisian.

