JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Kementerian Kesehatan menyiapkan perubahan besar dalam mekanisme pelayanan kesehatan nasional. Kebijakan baru ini akan memengaruhi cara pasien peserta BPJS Kesehatan memperoleh rujukan, standar perawatan di ruang rawat inap, serta metode pembayaran klaim oleh penyelenggara jaminan kesehatan. Pemerintah menilai pembaruan tersebut diperlukan untuk membangun layanan yang lebih terarah, adil, dan sesuai dengan kapasitas setiap fasilitas kesehatan.
Perubahan itu mencakup tiga area utama. Pertama, sistem rujukan pasien BPJS Kesehatan akan disusun berdasarkan kompetensi rumah sakit. Dengan mekanisme ini, pasien diharapkan diarahkan ke fasilitas yang memiliki kemampuan, tenaga medis, peralatan, serta layanan yang sesuai dengan kebutuhan penyakitnya, bukan semata-mata berdasarkan jenjang rumah sakit. Kedua, pemerintah akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS), yang ditujukan untuk menyeragamkan mutu dan kondisi ruang perawatan bagi peserta. Salah satu ketentuan yang disiapkan adalah pembatasan jumlah pasien dalam satu kamar, dengan kapasitas maksimal empat orang.
Area ketiga berkaitan dengan penggantian sistem pembayaran klaim BPJS Kesehatan. Perubahan metode pembayaran diharapkan dapat memperkuat akurasi pembiayaan, meningkatkan transparansi, dan mendorong fasilitas kesehatan memberikan layanan sesuai standar. Seluruh kebijakan tersebut akan dijalankan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani peraturan presiden baru mengenai jaminan kesehatan. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya menyatakan bahwa ketiga kebijakan itu merupakan bagian dari transformasi pelayanan kesehatan nasional. Penjelasan tersebut disampaikan dalam Health Summit 2026 pada Kamis, 8 Oktober 2026. Pemerintah selanjutnya perlu menyiapkan aturan pelaksana, masa transisi, serta koordinasi dengan rumah sakit dan peserta agar penerapannya berlangsung bertahap dan tidak mengganggu akses layanan.
Perubahan pertama dalam layanan JKN menyangkut mekanisme rujukan pasien BPJS Kesehatan. Selama ini, rujukan umumnya dilakukan secara berurutan berdasarkan klasifikasi rumah sakit. Pasien dapat diarahkan dari rumah sakit kelas D ke kelas C, kemudian kelas B, dan akhirnya kelas A apabila kondisi medisnya membutuhkan penanganan yang lebih kompleks. Pola tersebut menjadikan tingkatan kelas rumah sakit sebagai salah satu acuan utama dalam menentukan fasilitas kesehatan tujuan.
Dalam skema baru, rujukan tidak lagi semata-mata mengikuti urutan kelas tersebut. Penentuan rumah sakit tujuan akan mempertimbangkan kompetensi fasilitas kesehatan dan kebutuhan penanganan penyakit pasien. Artinya, pasien dapat langsung dirujuk ke rumah sakit yang memiliki kemampuan, tenaga medis, peralatan, serta layanan yang sesuai dengan kondisi yang dihadapi. Tahapan berdasarkan jenjang kelas tidak harus dilalui apabila fasilitas pada tingkatan tertentu belum memiliki kapasitas yang diperlukan.
Azhar menjelaskan bahwa rujukan akan ditentukan berdasarkan kompetensi atau kebutuhan penyakit pasien. Dengan pendekatan ini, pasien yang mengalami kondisi tertentu dapat diarahkan langsung ke fasilitas kesehatan yang memang mampu menangani penyakit tersebut. Rujukan tidak lagi sekadar memperhitungkan apakah rumah sakit berada pada kelas D, C, B, atau A, melainkan melihat kesesuaian kebutuhan klinis pasien dan layanan yang tersedia.
Perubahan mekanisme ini diharapkan membuat proses rujukan lebih tepat sasaran. Pasien berpeluang memperoleh penanganan yang sesuai sejak awal tanpa menghabiskan waktu untuk berpindah melalui beberapa tingkat rumah sakit yang tidak memiliki kemampuan khusus bagi penyakitnya. Di sisi lain, kapasitas layanan setiap rumah sakit juga menjadi pertimbangan penting. Fasilitas kesehatan akan menerima rujukan sesuai kompetensi dan kemampuan pelayanannya, sehingga pengaturan pasien dapat berlangsung lebih efektif, terukur, dan berorientasi pada kebutuhan medis.
Perubahan kedua dalam layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berkaitan dengan penerapan Kelas Rawat Inap Standar. Kebijakan ini mengatur penataan ruang perawatan agar peserta memperoleh layanan dengan tingkat kenyamanan dan kualitas yang lebih seragam selama menjalani perawatan di rumah sakit. Salah satu ketentuan utamanya adalah pembatasan kapasitas tempat tidur dalam satu kamar rawat inap.
Ke depan, satu kamar rawat inap peserta JKN hanya boleh memiliki paling banyak empat tempat tidur. Dengan ketentuan tersebut, rumah sakit tidak lagi diperbolehkan menempatkan pasien di ruang perawatan yang berisi lebih dari empat tempat tidur. Batas kapasitas ini menjadi bagian penting dari standar ruang rawat inap yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar.
Selain membatasi jumlah tempat tidur, ruang rawat inap juga diwajibkan memiliki kamar mandi di dalam. Ketentuan ini ditetapkan bersama dengan pemenuhan fasilitas lain sesuai standar pelayanan yang berlaku. Penerapannya dimaksudkan untuk memastikan ruang perawatan memenuhi persyaratan dasar yang telah ditetapkan, tanpa membedakan peserta berdasarkan status kepesertaan dalam program JKN.
Menurut Azhar, kebijakan tersebut diarahkan untuk meningkatkan standar kenyamanan dan kualitas pelayanan bagi pasien di rumah sakit. Pembatasan jumlah pasien dalam satu kamar diharapkan membuat ruang perawatan lebih sesuai dengan standar yang ditetapkan, sekaligus mendukung pengalaman pasien selama menerima layanan kesehatan. Dengan demikian, penerapan Kelas Rawat Inap Standar tidak hanya mengatur kapasitas kamar, tetapi juga menjadi langkah untuk memperbaiki mutu pelayanan rawat inap secara bertahap.
Perubahan ketiga dalam pembaruan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyasar mekanisme pembayaran klaim BPJS Kesehatan kepada rumah sakit. Pemerintah berencana mengganti sistem Indonesia Case Base Groups (INA-CBG) dengan Indonesia Diagnosis Related Groups (IDRG). Peralihan ini diharapkan membuat proses penghitungan biaya layanan menjadi lebih mencerminkan kondisi pasien, jenis penyakit, serta tindakan medis yang benar-benar diberikan oleh fasilitas kesehatan.
Selama ini, INA-CBG mengelompokkan tingkat keparahan penyakit ke dalam tiga kategori umum, yaitu ringan, sedang, dan berat. Pengelompokan tersebut digunakan sebagai dasar untuk menentukan besaran pembayaran layanan kepada rumah sakit. Namun, menurut Azhar, terdapat sejumlah penyakit dengan kondisi yang berada di kategori-kategori tersebut. Perbedaan karakteristik dan kebutuhan penanganan pasien tidak selalu dapat digambarkan secara akurat hanya melalui tiga tingkat keparahan.
Melalui IDRG, pengelompokan diagnosis diharapkan menjadi lebih terperinci dan lebih sesuai dengan karakteristik penyakit serta kebutuhan pelayanan kesehatan di Indonesia. Sistem ini dapat mempertimbangkan variasi diagnosis, tingkat kompleksitas kasus, dan sumber daya yang diperlukan dalam proses perawatan. Dengan klasifikasi yang lebih spesifik, dokter juga diharapkan memperoleh dasar yang lebih jelas untuk menentukan kategori penyakit pasien berdasarkan kondisi klinis yang dihadapi.
Penerapan skema baru tersebut berpotensi meningkatkan ketepatan pembayaran layanan kesehatan. Rumah sakit dapat menerima penggantian biaya yang lebih sebanding dengan pelayanan yang diberikan, sementara BPJS Kesehatan memiliki dasar perhitungan klaim yang lebih terukur. Ketepatan klasifikasi juga diharapkan mengurangi celah manipulasi data, pengajuan klaim yang tidak sesuai, serta potensi kecurangan atau fraud dalam penyelenggaraan layanan kesehatan.
Perubahan mekanisme klaim ini melengkapi dua pembaruan lain, yakni rujukan berbasis kompetensi dan penerapan standar ruang rawat inap dengan kapasitas maksimal empat pasien. Ketiganya menjadi tiga hal penting yang akan mengubah sistem pelayanan kesehatan nasional, baik dari sisi alur pasien, mutu fasilitas, maupun tata kelola pembiayaan.

