JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 8 Oktober 2026, Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana berharap DPR RI segera mengambil langkah setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan tidak ditemukannya ijazah SMA atau dokumen yang setara milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, putusan tersebut semestinya tidak berhenti sebagai dokumen hukum, melainkan ditindaklanjuti melalui mekanisme konstitusional yang menjadi kewenangan lembaga legislatif.
Denny masih mempertahankan harapan bahwa Gibran dapat didiskualifikasi dari jabatan wakil presiden apabila persoalan persyaratan pendidikan terbukti memiliki dasar hukum yang kuat. Namun, ia mempertanyakan belum terlihatnya tindakan konkret dari DPR untuk merespons putusan tersebut. Sikap DPR, menurutnya, akan menjadi penentu apakah temuan dan pertimbangan hukum dalam putusan MK benar-benar memiliki konsekuensi politik serta ketatanegaraan.
Dalam keterangannya pada Kamis, 8 Oktober 2026, Denny menyoroti perbedaan optimisme dan realisasi. Ia menyampaikan bahwa harapan terhadap langkah DPR memang masih ada, tetapi harapan tersebut belum dapat disebut sebagai tindakan nyata sebelum diwujudkan melalui agenda, keputusan, atau proses resmi. “Kita boleh optimistis, tetapi optimisme berbeda dengan realisasi,” ujar Denny dalam pernyataannya.
Ia kemudian mempertanyakan apakah DPR akan bergerak secara nyata untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Pertanyaan itu mencakup kemungkinan dilakukannya pembahasan di lembaga legislatif, pemeriksaan terhadap seluruh dokumen yang relevan, serta penentuan sikap berdasarkan aturan yang berlaku. Bagi Denny, respons DPR tidak hanya berkaitan dengan posisi Gibran, tetapi juga menyangkut konsistensi penegakan hukum dan penghormatan terhadap putusan lembaga negara. Karena itu, publik kini menunggu apakah DPR akan memberikan respons konkret atau justru membiarkan persoalan tersebut berlanjut tanpa keputusan yang jelas.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi sorotan karena memuat penjelasan berbeda amar putusan dan pertimbangan hakim. Dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum, MK menolak gugatan yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Namun, dalam pertimbangannya, MK mengungkapkan bahwa tidak ditemukan dokumen yang membuktikan Gibran telah menamatkan pendidikan SMA atau jenjang pendidikan yang setara di luar negeri.
Fakta tersebut disampaikan hakim MK Arsul Sani saat membacakan pertimbangan putusan. Menurut penjelasan tersebut, dokumen berupa certificate of attendance dan dokumen lain yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak dapat dipahami sebagai bukti kelulusan. Dokumen-dokumen itu hanya menunjukkan bahwa seseorang pernah mengikuti atau hadir dalam kegiatan perkuliahan pada lembaga pendidikan tertentu.
Arsul menjelaskan, dokumen tersebut juga tidak menerangkan keberhasilan seseorang dalam menyelesaikan jenjang pendidikan tertentu. Dengan demikian, keberadaan certificate of attendance tidak secara otomatis membuktikan bahwa pemegangnya telah menyelesaikan pendidikan setara SMA, terlebih apabila dokumen itu digunakan untuk menjelaskan riwayat pendidikan di luar negeri. Penjelasan ini menjadi bagian penting dari pertimbangan MK yang kemudian disoroti Denny Indrayana.
Pernyataan mengenai dokumen pendidikan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa, 6 Oktober. Sorotan Denny berangkat dari adanya perbedaan temuan faktual dalam pertimbangan hakim dan sikap DPR setelah putusan dibacakan. Meski MK menolak gugatan terkait hasil pemilu, uraian mengenai tidak ditemukannya bukti kelulusan itu tetap menjadi catatan dalam menilai proses pemenuhan syarat pencalonan Gibran. Karena itu, bagian pertimbangan tersebut dipandang relevan dalam perdebatan mengenai dasar administratif dan pembuktian kualifikasi pendidikan calon peserta Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menemukan fakta bahwa tidak terdapat ijazah, sertifikat, atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran di luar negeri. Temuan tersebut menunjukkan adanya persoalan mengenai dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pemenuhan persyaratan pencalonan. Namun, fakta itu tidak serta-merta membuat MK membatalkan pencalonan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk menilai pemenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden dalam perkara tersebut. Penilaian yang diminta dinilai berkaitan dengan keabsahan pencalonan, bukan semata-mata persoalan konstitusionalitas norma yang menjadi kewenangan utama MK. Karena itu, temuan mengenai dokumen pendidikan tidak berujung pada putusan yang mencabut status Gibran sebagai wakil presiden.
Hakim MK Adies Kadir menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan keterpenuhan syarat pencalonan merupakan ranah lembaga lain, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dengan demikian, pihak yang mempersoalkan kelengkapan atau validitas syarat calon harus menempuh mekanisme dan mengajukan keberatan kepada institusi yang memang diberi mandat untuk memeriksa proses tersebut.
Putusan ini kemudian mendapat sorotan dari Denny Indrayana. Menurut Denny, sikap MK secara tidak langsung memberikan petunjuk bahwa persoalan tersebut dapat dikaitkan dengan proses pemakzulan. Meski demikian, kewenangan pemakzulan bukan berada pada MK. Proses itu merupakan kewenangan DPR RI sesuai mekanisme konstitusional, dengan tahapan yang melibatkan lembaga-lembaga negara terkait. Oleh sebab itu, putusan MK tidak dapat dipahami sebagai keputusan untuk mempertahankan atau membenarkan seluruh persyaratan pencalonan Gibran, melainkan sebagai penegasan mengenai batas kewenangan peradilan konstitusi dan jalur kelembagaan yang tersedia untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.
Denny Indrayana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka perlu diikuti dengan langkah yang jelas terhadap kedudukan Wakil Presiden tersebut. Menurut dia, setelah putusan MK menjadi bagian dari perkembangan hukum dan politik nasional, terdapat dua kemungkinan tindak lanjut yang dapat ditempuh Gibran, yakni mengundurkan diri atau menghadapi proses pemberhentian. Penilaian itu disampaikan Denny dalam sorotannya terhadap sikap DPR setelah putusan tersebut.
Denny menyebut pengunduran diri pada dasarnya tidak memerlukan prosedur yang rumit apabila terdapat kemauan politik dari pihak yang bersangkutan. Ia mengatakan, keputusan tersebut hanya membutuhkan dua modal, yaitu “tahu malu” dan “tahu diri”. Pernyataan itu menggambarkan pandangannya bahwa Gibran dapat memilih untuk mengakhiri masa jabatannya secara sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban atas persoalan yang muncul setelah putusan MK. Namun, apabila pilihan itu tidak diambil, Denny menyebut kemungkinan lain berupa pemberhentian melalui mekanisme yang berlaku.
Dalam pernyataannya, Denny menegaskan bahwa pilihan yang tersedia bagi Gibran adalah “mundur atau dimundurkan”. Frasa tersebut digunakan untuk menekankan bahwa situasi yang dihadapi tidak semata-mata bergantung pada keputusan pribadi Gibran, tetapi juga berkaitan dengan tindak lanjut lembaga negara, terutama DPR. Karena itu, ia berharap DPR menentukan sikap mengenai apakah lembaga tersebut akan bergerak untuk menindaklanjuti putusan MK dan pandangan hukum yang berkembang sesudahnya. Harapan itu, menurut Denny, penting agar terdapat kejelasan mengenai langkah kelembagaan berikutnya, tanpa terlebih dahulu menyatakan bahwa DPR telah mengambil keputusan atau bahwa proses pemakzulan pasti akan berlangsung.






