Jakarta | Pimpinan Pusat Pagar Nusa dan Dewan Pengacara Nasional (DPN) Indonesia menandatangani kerja sama untuk membuka akses Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) bagi 2.000 kader. Penandatanganan berlangsung di Gedung Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Jakarta, pada Jumat. Melalui kesepakatan ini, beasiswa PKPA disediakan sebagai jalur bagi para kader yang ingin menempuh pendidikan profesi advokat. Kerja sama tersebut mempertemukan organisasi pencak silat Nahdlatul Ulama dengan lembaga yang bergerak di bidang profesi hukum dalam program pendidikan yang menyasar ribuan peserta.
Jumlah penerima yang dituju membuat program ini berpotensi memperluas kesempatan kader untuk mengenal pendidikan hukum profesional. PKPA merupakan tahap pendidikan khusus yang perlu ditempuh calon advokat sebelum melanjutkan proses sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, dukungan beasiswa dapat membantu membuka akses terhadap pembelajaran profesi yang mungkin tidak mudah dijangkau sebagian kader. Namun, informasi mengenai mekanisme pendaftaran, persyaratan peserta, jadwal pelaksanaan, serta cakupan biaya beasiswa belum dirinci dalam keterangan kerja sama yang disampaikan. Rincian tersebut penting bagi kader agar dapat memahami tahapan yang harus dipenuhi dan mempersiapkan diri.
Bagi Pagar Nusa, penyediaan akses pendidikan profesi ini menempatkan pengembangan kapasitas kader sebagai salah satu ruang kolaborasi. Sementara itu, keterlibatan DPN Indonesia menghadirkan dukungan dari organisasi yang berkaitan dengan dunia advokat. Kesepakatan ini tidak hanya menyatakan rencana pemberian beasiswa, tetapi juga menjadi dasar bagi kedua pihak untuk mengupayakan pendidikan PKPA bagi kelompok sasaran yang telah ditetapkan. Keberhasilan pelaksanaannya akan bergantung pada pengaturan teknis dan tindak lanjut dari para pihak, termasuk penyampaian informasi yang jelas kepada calon peserta. Dengan sasaran 2.000 kader, program tersebut memiliki skala yang berarti bagi upaya memperluas peluang mengikuti pendidikan profesi advokat di kalangan kader Pagar Nusa.
Ketua Umum PP Pagar Nusa, Muchamad Nabil Haroen, memandang pendidikan hukum sebagai bekal yang dapat memperluas ruang pengabdian kader. Menurutnya, keterlibatan dalam kegiatan sosial tidak hanya diwujudkan melalui kerja kemasyarakatan, tetapi juga melalui kemampuan membantu warga memahami dan menghadapi persoalan hukum. Pengetahuan tersebut diharapkan membuat kader lebih siap hadir ketika masyarakat membutuhkan pendampingan, sekaligus mendorong perlindungan terhadap hak-hak warga.
Nabil menekankan bahwa kader perlu memahami hukum agar dapat menjernihkan persoalan yang dihadapi masyarakat. Ketika suatu masalah muncul, pemahaman yang memadai membantu mereka mengidentifikasi duduk perkara, mengenali hak yang terkait, dan menyampaikan informasi secara lebih terang. Kader juga diharapkan mampu memperjuangkan hak warga dengan cara yang beradab. Artinya, upaya mencari keadilan perlu ditempuh secara tertib, menghormati proses yang berlaku, serta menghindari tindakan yang justru memperkeruh keadaan.
Bekal pendidikan hukum juga dinilai penting karena tidak semua warga memiliki pengetahuan dan sumber daya yang sama. Sebagian orang mungkin kesulitan memahami prosedur, istilah, maupun pilihan yang tersedia saat menghadapi persoalan hukum. Ada pula warga yang terbatas secara finansial sehingga tidak mudah memperoleh bantuan yang dibutuhkan. Dalam keadaan seperti itu, pendampingan dapat membantu mereka memahami langkah yang dapat ditempuh dan membuat suara serta haknya lebih diperhatikan.
Bagi Nabil, bantuan kepada warga yang menghadapi keterbatasan bukan sekadar penyampaian informasi. Pendampingan hukum membuka kesempatan agar mereka tetap dapat memperjuangkan keadilan, meskipun kemampuan untuk mengakses layanan hukum tidak sama. Peran kader dapat menjadi penghubung yang membantu warga mengenali persoalan dan mencari dukungan yang sesuai, tanpa menggantikan kewenangan tenaga profesional maupun lembaga terkait.
Dengan demikian, pendidikan hukum dipandang sebagai bagian dari pengabdian yang bertumpu pada kepedulian, pengetahuan, dan sikap bertanggung jawab. Kader yang memahami hukum dapat berkontribusi dalam melindungi masyarakat, menjernihkan persoalan, dan memperjuangkan hak secara bermartabat. Bekal tersebut sekaligus mendorong upaya agar akses terhadap keadilan tidak hanya terbuka bagi mereka yang memiliki pengetahuan luas atau kemampuan membayar, tetapi juga bagi warga yang memerlukan pendampingan untuk memahami hak-haknya.
Presiden DPN Indonesia, Faizal Hafied, menyatakan dukungannya terhadap pendidikan profesi hukum bagi kader Pagar Nusa. Menurutnya, akses untuk menempuh Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dapat membantu kader mengembangkan pengetahuan dan kesiapan profesional di bidang hukum. Upaya ini juga memberi ruang bagi mereka untuk memperluas kontribusi di tengah masyarakat, dengan bekal yang relevan bagi praktik dan pelayanan hukum.
Dukungan tersebut selaras dengan kedekatan kader Pagar Nusa dengan masyarakat serta tradisi pengabdian yang melekat pada organisasi. Kader dikenal menjalankan peran menjaga kiai, agama, dan bangsa; nilai pengabdian itu menjadi landasan untuk mendorong keterlibatan mereka dalam berbagai bidang, termasuk profesi hukum. Pendidikan advokat diharapkan dapat memperkuat kapasitas kader terpilih agar dapat menjalankan tanggung jawab secara kompeten dan berintegritas, sekaligus tetap berpegang pada semangat pelayanan.
Selain beasiswa PKPA, peserta terpilih dan berprestasi berpeluang memperoleh dukungan lanjutan untuk mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA). Apabila memenuhi tahapan yang ditetapkan, dukungan itu juga dapat mencakup proses pengambilan sumpah advokat hingga penerbitan Berita Acara Sumpah (BAS). Rangkaian tersebut merupakan tahap penting menuju pengakuan dan pelaksanaan profesi advokat, sehingga memerlukan persiapan serta pemenuhan persyaratan yang berlaku.
Namun, peluang dukungan lanjutan itu tidak berarti seluruh penerima beasiswa otomatis akan memperoleh pembiayaan untuk setiap tahap. Kesempatan tersebut ditujukan kepada peserta yang terpilih dan menunjukkan prestasi, dengan mempertimbangkan proses seleksi dan ketentuan program. Penegasan ini penting agar penerima memahami bahwa beasiswa PKPA merupakan akses awal, sedangkan dukungan untuk UPA, pengambilan sumpah, dan BAS bergantung pada kelayakan masing-masing peserta. Dengan demikian, kader tetap perlu menunjukkan kesungguhan dalam belajar, menjaga prestasi, dan memenuhi persyaratan pada setiap tahap pendidikan profesi hukum.
Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Ahmad Sudrajat, hadir menyaksikan penandatanganan kerja sama Pagar Nusa dan DPN Indonesia. Ia menyambut baik program yang membuka akses pendidikan advokat bagi sekitar 2.000 kader tersebut. Menurutnya, inisiatif ini menjadi langkah penting untuk memperluas kesempatan kader memperoleh pengetahuan dan keterampilan di bidang hukum. Kehadiran PBNU dalam kegiatan itu juga menunjukkan dukungan terhadap upaya peningkatan kapasitas kader, agar kontribusi mereka tidak hanya terbatas pada lingkungan organisasi, tetapi turut menjawab kebutuhan masyarakat.
KH Ahmad Sudrajat berharap kerja sama tersebut dapat membangun kesadaran hukum sekaligus meningkatkan kemampuan para kader Pagar Nusa dalam memahami berbagai persoalan hukum. Para peserta program juga merupakan kader Nahdlatul Ulama, sehingga bekal yang diperoleh diharapkan selaras dengan semangat pengabdian dan kepedulian terhadap warga. Dengan pemahaman yang lebih baik, kader diharapkan mampu mengenali persoalan hukum, mengetahui jalur penyelesaian yang tepat, serta memberi informasi awal secara bertanggung jawab. Pendidikan advokat dapat menjadi sarana untuk memperkuat kecakapan tersebut, sekaligus mendorong kader agar terus belajar dan memahami batas peran mereka ketika mendampingi masyarakat.
Penguatan kapasitas itu diharapkan memberi manfaat nyata bagi warga yang menghadapi persoalan hukum. Tidak semua orang memiliki pengetahuan, sumber daya, atau akses yang memadai untuk memperoleh layanan hukum, sehingga pendampingan dan informasi yang tepat dapat menjadi dukungan berarti. Kader yang memiliki bekal hukum diharapkan mampu membantu masyarakat memahami pilihan yang tersedia dan menghubungkan mereka dengan bantuan profesional sesuai kebutuhan. Melalui kerja sama ini, semakin banyak kader dapat tumbuh sebagai penggerak kesadaran hukum di lingkungan masing-masing.
Baca juga: PLTMH Hadir di Kampung Tabukeker, Buka Akses Listrik dan Air Bersih bagi Masyarakat | Encap SGS 2026 Buktikan Komitmen Tni Bersama Negara Bangun Fasilitas Pendidikan Untuk Masyarakat Di Martapura






