JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto melakukan rotasi besar-besaran di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) pada Jumat, 2 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menjadi langkah awal Suyudi dalam menata organisasi setelah resmi memimpin institusi kepolisian nasional. Mutasi ini juga menjadi perhatian karena berlangsung hanya sehari setelah pelantikannya oleh Presiden Prabowo Subianto.
Suyudi dilantik sebagai Kapolri di Istana Negara, Jakarta, pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pelantikan itu menandai dimulainya masa kepemimpinan baru di tubuh Polri. Sehari berselang, keputusan mengenai perubahan susunan personel langsung diterbitkan sebagai bagian dari kebutuhan organisasi, penyegaran kepemimpinan, dan penguatan pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai wilayah.
Mutasi perdana tersebut mencakup 88 perwira tinggi dan perwira menengah Polri. Dari jumlah itu, sebanyak 19 perwira berpangkat brigadir jenderal polisi atau Brigjen Pol turut mendapat penugasan baru. Perubahan ini menunjukkan cakupan rotasi yang luas, baik pada unsur pimpinan maupun jabatan yang memiliki peran penting dalam mendukung kebijakan strategis institusi.
Penempatan para perwira dilakukan pada sejumlah posisi strategis, mulai dari lingkungan Markas Besar Polri hingga jajaran kepolisian daerah. Jabatan yang mengalami perubahan mencakup posisi di tingkat pusat serta kepala kepolisian daerah, sehingga keputusan tersebut berpotensi memengaruhi arah kerja organisasi di berbagai tingkatan. Melalui rotasi ini, Polri menata kembali komposisi kepemimpinan agar pelaksanaan tugas, pelayanan kepada masyarakat, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban dapat berjalan sesuai prioritas kepemimpinan baru.
Dalam konteks pergantian pucuk pimpinan, mutasi semacam ini lazim dipandang sebagai bagian dari dinamika organisasi. Selain memberikan penyegaran, penempatan baru dapat menjadi sarana menyesuaikan kebutuhan personel dengan tantangan keamanan di setiap wilayah. Rangkaian keputusan pada 2 Oktober tersebut sekaligus menjadi penanda awal agenda Suyudi sebagai Kapolri setelah menerima mandat kepemimpinan dari Presiden.
Rotasi yang mencakup 19 perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) tersebut tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026. Surat telegram itu diterbitkan pada 2 Oktober 2026 dan menjadi dasar administrasi bagi pelaksanaan mutasi dalam lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pencantuman keputusan tersebut melalui surat telegram menegaskan bahwa perubahan penugasan dilakukan sebagai bagian dari mekanisme organisasi yang berlaku di tubuh Polri.
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi merupakan bagian dari dinamika organisasi. Penjelasan tersebut menempatkan pergantian penugasan sebagai proses yang melekat pada kebutuhan pengelolaan organisasi, termasuk dalam menjaga keberlangsungan pelaksanaan tugas kepolisian. Dengan demikian, kebijakan mutasi tidak hanya berkaitan dengan perubahan posisi, tetapi juga menjadi bagian dari pengaturan personel dalam mendukung pelaksanaan tugas secara berkesinambungan.
Menurut keterangan Johnny, kebijakan itu dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi. Pertimbangan tersebut diarahkan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas, sehingga tugas dan tanggung jawab kepolisian tetap dapat dijalankan sesuai kebutuhan organisasi. Mutasi dan rotasi juga mendukung pembinaan serta pengembangan karier personel. Melalui proses tersebut, pembinaan personel dan pengembangan karier ditempatkan sebagai bagian dari dinamika penugasan di lingkungan Polri.
Selain itu, kebijakan tersebut memberikan penyegaran dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Penyegaran organisasi menjadi salah satu bagian dari tujuan rotasi sebagaimana disampaikan Kadiv Humas Polri. Seluruh penjelasan itu merujuk pada keterangan resmi mengenai dasar dan tujuan mutasi yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2205/X/KEP./2026 tertanggal 2 Oktober 2026. Dalam konteks tersebut, rotasi terhadap 19 Brigjen Pol merupakan pelaksanaan kebijakan organisasi yang didasarkan pada kebutuhan organisasi, kesinambungan tugas, pembinaan, pengembangan karier personel, serta penyegaran pelaksanaan tugas kepolisian.
Mutasi perdana Kapolri Suyudi mencakup perubahan jabatan terhadap 88 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) Polri. Dari keseluruhan jumlah tersebut, sebanyak 19 perwira berpangkat brigadir jenderal polisi (Brigjen Pol). Kelompok ini menjadi salah satu bagian penting dalam susunan personel yang ditetapkan melalui surat telegram mutasi.
Para Brigjen Pol tersebut masuk dalam daftar mutasi perdana Kapolri Suyudi dan memperoleh penugasan pada jabatan baru sesuai keputusan yang tercantum dalam surat telegram yang diterbitkan pada 2 Oktober 2026. Perubahan tersebut mencerminkan penataan organisasi dan penyegaran penempatan perwira di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jumlah 19 Brigjen Pol itu dihitung dari total 88 pati dan pamen yang tercantum dalam dokumen mutasi. Dengan demikian, angka tersebut merujuk pada komposisi pangkat yang terdapat dalam daftar resmi, bukan pada keseluruhan perwira yang mungkin terdampak perubahan jabatan di luar bahan yang tersedia. Penjelasan ini menjadi dasar untuk memahami posisi kelompok Brigjen Pol dalam keseluruhan keputusan mutasi.
Penempatan pada jabatan baru berlaku sesuai ketentuan dan rincian yang ditetapkan dalam surat telegram tersebut. Setiap perubahan jabatan merupakan bagian dari mekanisme pembinaan karier, kebutuhan organisasi, serta penguatan pelaksanaan tugas kepolisian. Namun, rincian nama dan jabatan masing-masing perwira perlu merujuk langsung pada daftar yang tercantum dalam dokumen sumber.
Dengan konteks itu, daftar berikutnya dapat digunakan untuk melihat siapa saja perwira berpangkat Brigjen Pol yang termasuk dalam mutasi perdana Kapolri Suyudi. Informasi yang disajikan dibatasi pada nama dan jabatan yang memang tercantum dalam bahan sumber, sehingga tidak menambahkan rincian lain di luar dokumen. Sebanyak 19 Brigjen Pol tersebut menjadi bagian dari keputusan perubahan jabatan yang mulai diberlakukan berdasarkan surat telegram tertanggal 2 Oktober 2026.
Bahan yang tersedia mencantumkan dua nama dalam rangkaian mutasi perdana Kapolri Suyudi. Keduanya merupakan perwira tinggi Polri yang sebelumnya tercatat sebagai pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada Badan Narkotika Nasional (BNN). Perubahan tersebut menunjukkan adanya penempatan baru pada posisi strategis di lingkungan Mabes Polri. Karena materi yang tersedia hanya memuat dua nama, uraian ini dibatasi pada jabatan dan latar penugasan yang tercantum, tanpa menambahkan informasi mengenai delapan belas nama lainnya.
Nama pertama adalah Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan. Sebelum memperoleh penugasan baru, ia menjabat sebagai pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN. Dalam mutasi ini, Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan ditunjuk sebagai Aslog Kapolri. Posisi tersebut menempatkannya pada bidang yang berkaitan dengan perencanaan, pengelolaan, serta dukungan logistik bagi pelaksanaan tugas organisasi Polri. Penunjukan ini menjadi perubahan jabatan dari penugasan sebelumnya di BNN menuju peran struktural yang mendukung kebutuhan operasional kepolisian secara lebih luas.
Nama kedua ialah Brigjen Pol Putu Putera Sadana. Sama seperti Agus Dwi Hermawan, Putu Putera Sadana sebelumnya tercatat sebagai pati Bareskrim Polri yang menjalankan penugasan pada BNN. Dalam susunan jabatan baru, ia dipercaya mengemban posisi Wakabareskrim Polri. Jabatan tersebut merupakan posisi penting dalam struktur Badan Reserse Kriminal Polri dan berkaitan dengan dukungan terhadap pimpinan Bareskrim dalam menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, serta penanganan berbagai perkara sesuai kewenangan institusi.
Dengan demikian, urutan perubahan jabatan yang tercantum dalam bahan adalah Brigjen Pol Agus Dwi Hermawan sebagai Aslog Kapolri, kemudian Brigjen Pol Putu Putera Sadana sebagai Wakabareskrim Polri. Kedua penempatan itu sama-sama berawal dari status sebagai pati Bareskrim Polri dalam penugasan pada BNN. Tidak terdapat keterangan yang memadai mengenai nama-nama lain dalam materi sumber, sehingga pembahasan ini tidak merinci delapan belas perwira lainnya.







