MALANG, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi VIII DPR bersama Kementerian Agama dan UIN Raden Mas Said Surakarta mendorong penguatan pendidikan inklusif di lingkungan madrasah. Dorongan tersebut menjadi bagian penting dari pembahasan mengenai arah pendidikan Islam yang mampu merespons keragaman serta perubahan kebutuhan masyarakat. Kolaborasi antarlembaga ini menunjukkan bahwa pendidikan inklusif dipandang sebagai perhatian bersama, bukan hanya tanggung jawab satu institusi.
Penguatan tersebut dibahas dalam kegiatan Ngobrol Pendidikan Islam atau Ngopi yang berlangsung di Klaten, Jawa Tengah, pada Minggu, 4 Oktober 2026. Kegiatan itu menjadi ruang untuk membicarakan posisi madrasah dalam menghadapi perkembangan pendidikan yang terus berubah. Melalui pembahasan tersebut, perhatian diarahkan pada pentingnya membangun pemahaman yang lebih kuat mengenai pendidikan inklusif di lingkungan madrasah.
Pendidikan inklusif menjadi fokus kolaborasi karena lembaga pendidikan menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Perubahan sosial, perkembangan kebutuhan peserta didik, serta dinamika lingkungan pendidikan menuntut adanya perhatian yang lebih menyeluruh terhadap penyelenggaraan pendidikan. Dalam kondisi tersebut, madrasah perlu terus memperkuat perspektif yang mampu menerima keragaman dan menjamin bahwa pendidikan dapat dibahas secara terbuka dalam kerangka kebijakan nasional. Keterlibatan Komisi VIII DPR, Kementerian Agama, dan UIN Raden Mas Said Surakarta memperlihatkan pentingnya sinergi unsur legislatif, pemerintah, dan perguruan tinggi dalam memperbincangkan isu tersebut. Pembahasan di Klaten menegaskan bahwa pendidikan inklusif merupakan bagian dari agenda penguatan pendidikan Islam yang perlu mendapatkan perhatian berkelanjutan, sejalan dengan tantangan yang dihadapi lembaga pendidikan saat ini.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Singgih Januratmoko, memandang madrasah berada dalam situasi yang menghadirkan tantangan pendidikan secara beragam. Madrasah tidak hanya dituntut memberikan pembelajaran akademik dan membentuk karakter peserta didik, tetapi juga memastikan setiap anak memperoleh kesempatan belajar yang setara. Karena itu, pendidikan inklusif perlu menjadi perhatian dalam pengelolaan madrasah, baik melalui penyediaan lingkungan belajar yang ramah maupun melalui pendekatan pembelajaran yang mampu mengakomodasi perbedaan kebutuhan peserta didik.
Menurut Singgih, perubahan sosial dan perkembangan teknologi turut memengaruhi cara madrasah menyelenggarakan pendidikan. Kemajuan teknologi perlu direspons secara bijak agar dapat mendukung proses belajar, bukan justru memperlebar kesenjangan atau mengurangi kualitas interaksi guru dan siswa. Penggunaan aplikasi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga perlu dipahami dan diarahkan secara tepat. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu pendidikan, tetapi penggunaannya tetap memerlukan pendampingan, pengawasan, serta pertimbangan terhadap etika dan perlindungan peserta didik.
Singgih juga menyoroti praktik perundungan di lingkungan pendidikan sebagai persoalan yang tidak boleh diabaikan. Madrasah perlu membangun budaya belajar yang aman, saling menghormati, dan bebas dari kekerasan, sekaligus memiliki mekanisme pencegahan serta penanganan yang jelas. Berbagai persoalan itu, menurut pandangan Singgih, menunjukkan perlunya peningkatan kapasitas guru dan para pemangku kepentingan pendidikan. Guru perlu dibekali kemampuan untuk menerapkan pembelajaran inklusif, memanfaatkan teknologi secara bertanggung jawab, dan mengenali serta menangani perundungan. Pada saat yang sama, pengelola madrasah, pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu bekerja sama agar kebijakan pendidikan dapat diterapkan secara konsisten serta menjawab kebutuhan peserta didik yang terus berkembang.
Respons terhadap tantangan pendidikan di madrasah perlu diarahkan pada peningkatan mutu layanan secara menyeluruh. Pendidikan inklusif tidak cukup dipahami sebagai upaya mencegah perundungan atau menangani persoalan peserta didik yang mengalami hambatan tertentu. Inklusivitas juga menuntut adanya layanan pendidikan yang mampu menghargai keberagaman, memenuhi kebutuhan peserta didik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman, adil, dan mendukung perkembangan setiap anak. Dengan demikian, mutu pendidikan mencakup kualitas proses pembelajaran, perhatian terhadap kondisi peserta didik, dan kemampuan lembaga pendidikan membangun suasana yang mendorong keterlibatan seluruh warga madrasah.
Pemerataan akses menjadi bagian penting dalam penguatan pendidikan inklusif. Setiap anak perlu memiliki kesempatan yang setara untuk memperoleh pendidikan, tanpa terhambat oleh perbedaan latar belakang, kondisi sosial, maupun keadaan lainnya. Kesempatan tersebut harus berjalan seiring dengan layanan yang bermutu, sehingga pemerataan tidak hanya berarti tersedianya akses untuk bersekolah, tetapi juga adanya pengalaman belajar yang layak dan bermakna. Perspektif ini menempatkan pendidikan sebagai hak yang perlu dijangkau secara luas sekaligus diterima dalam lingkungan yang menghormati martabat peserta didik.
Penguatan karakter juga perlu menjadi bagian dari arah respons pendidikan. Karakter peserta didik dapat dibentuk melalui nilai-nilai keagamaan yang mendorong sikap saling menghormati, kepedulian, tanggung jawab, dan penghargaan terhadap perbedaan. Nilai tersebut penting diterapkan dalam kehidupan madrasah agar pendidikan tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademik, tetapi juga membentuk pribadi yang berakhlak dan mampu hidup bersama secara damai. Pendekatan ini memperkuat peran madrasah dalam membangun budaya pendidikan yang inklusif.
Di sisi lain, perhatian terhadap kesejahteraan tenaga pendidik merupakan unsur yang tidak terpisahkan dari peningkatan kualitas pendidikan. Guru dan tenaga kependidikan membutuhkan kondisi yang mendukung agar dapat menjalankan peran secara optimal dalam mendampingi peserta didik. Kesejahteraan mereka berkaitan dengan kemampuan memberikan layanan pendidikan yang konsisten, manusiawi, dan responsif terhadap kebutuhan peserta didik. Karena itu, pembahasan mengenai pendidikan perlu mencakup mutu layanan, pemerataan akses, pembentukan karakter, serta kondisi tenaga pendidik secara bersamaan.
Singgih menegaskan bahwa pendidikan di lingkungan Kementerian Agama harus tetap berjalan sejalan dengan tujuan pendidikan nasional. Penegasan tersebut menempatkan madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan dalam kerangka yang sama dengan seluruh sistem pendidikan Indonesia, yakni membangun manusia secara utuh, bukan hanya mengembangkan kemampuan akademik. Pendidikan di madrasah diharapkan membentuk peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, sekaligus memiliki akhlak mulia sebagai dasar dalam bersikap dan berinteraksi di tengah masyarakat.
Tujuan pendidikan nasional juga mencakup pembentukan manusia yang berilmu dan cakap. Karena itu, proses pembelajaran perlu memberikan bekal pengetahuan serta kemampuan yang dapat digunakan peserta didik untuk menghadapi perubahan zaman. Peserta didik juga perlu didorong agar menjadi pribadi yang kreatif dan mandiri, sehingga mampu mengembangkan potensi, menyelesaikan persoalan, serta mengambil peran secara bertanggung jawab dalam kehidupan bersama.
Selain itu, pendidikan diarahkan untuk membentuk warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Nilai tersebut perlu hadir dalam lingkungan madrasah melalui pembelajaran dan budaya sekolah yang menghargai perbedaan, memberi ruang bagi setiap peserta didik, serta mendorong keterlibatan yang setara. Penguatan pendidikan inklusif menjadi bagian penting dari upaya tersebut, terutama agar tidak ada peserta didik yang tertinggal atau mengalami perlakuan yang merendahkan.
Penegasan Singgih itu juga relevan dengan tantangan yang dihadapi pendidikan saat ini, termasuk perkembangan teknologi dan persoalan perundungan. Pemanfaatan teknologi perlu diarahkan untuk mendukung pembelajaran dan pengembangan potensi peserta didik, dengan tetap memperhatikan tanggung jawab serta etika. Pada saat yang sama, lingkungan pendidikan harus mencegah dan menangani perundungan agar madrasah menjadi ruang yang aman, adil, dan mendukung pembentukan peserta didik sesuai tujuan pendidikan nasional.






