JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 4 Oktober 2026, Kebijakan pembatasan kendaraan pribadi melalui skema ganjil-genap di Jakarta telah berjalan sekitar satu dekade. Penerapannya menjadi bagian penting dari upaya pemerintah daerah mengendalikan kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama ibu kota, terutama pada jam sibuk. Setelah diberlakukan secara lebih luas pada 2016, skema ini menggantikan sistem 3-in-1 yang sebelumnya mengatur jumlah penumpang kendaraan di koridor tertentu. Perubahan tersebut diharapkan dapat mengurai kemacetan sekaligus mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum, berbagi kendaraan, atau menyesuaikan waktu perjalanan.
Namun, setelah berlangsung selama bertahun-tahun, kebijakan itu kini kembali dievaluasi. Pengamat transportasi sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyebut Jakarta berada di persimpangan penting. Menurut dia, pemerintah perlu menentukan apakah akan mempertahankan skema ganjil-genap yang mulai menunjukkan kejenuhan atau beralih ke solusi yang lebih mendasar. Evaluasi diperlukan karena pembatasan berdasarkan nomor pelat tidak sepenuhnya menyelesaikan persoalan mobilitas, sementara pertumbuhan kendaraan dan kebutuhan perjalanan terus meningkat.
Pembahasan mengenai arah kebijakan tersebut dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Keterangan itu disampaikan Djoko melalui pernyataan tertulis yang dikutip pada Jumat, 2 Oktober 2026. Evaluasi bukan semata-mata menilai efektivitas aturan berdasarkan tingkat kemacetan, melainkan juga mempertimbangkan dampaknya terhadap warga, pelaku usaha, serta pengguna transportasi publik. Dengan demikian, perdebatan mengenai ganjil-genap memasuki tahap baru: bukan hanya mencari cara mengatur kendaraan di jalan, tetapi merumuskan sistem transportasi yang mampu mengurangi ketergantungan pada mobil pribadi secara berkelanjutan.
Pengamat transportasi Djoko menilai penerapan aturan ganjil-genap di Jakarta mulai memasuki fase kejenuhan kebijakan atau policy fatigue. Istilah ini menggambarkan kondisi ketika sebuah aturan diterapkan terlalu lama, sementara dampak dan respons masyarakat tidak lagi sesuai dengan tujuan awal. Ganjil-genap pada mulanya diharapkan dapat menekan penggunaan mobil pribadi pada waktu dan ruas jalan tertentu. Namun, setelah berjalan bertahun-tahun, masyarakat memiliki cukup waktu untuk memahami pola pengawasan, menyesuaikan aktivitas, serta menemukan cara agar tetap dapat menggunakan kendaraan pribadi.
Menurut Djoko, pembatasan lalu lintas tersebut tidak disertai disinsentif finansial yang cukup kuat untuk mengubah perilaku secara mendasar. Selama biaya memiliki dan menggunakan mobil masih dianggap lebih terjangkau dibandingkan waktu, kenyamanan, serta kepastian perjalanan dengan transportasi umum, pembatasan nomor pelat cenderung diperlakukan sebagai persoalan teknis. Pengendara tidak selalu terdorong meninggalkan kendaraan pribadi. Sebaliknya, mereka dapat menyusun jadwal perjalanan, berbagi kendaraan, menggunakan jasa pengemudi, atau memilih kendaraan lain ketika mobil utama terkena pembatasan.
Adaptasi yang paling mencolok terlihat pada sebagian masyarakat kelas menengah-atas. Alih-alih beralih ke angkutan umum, kelompok ini memiliki kemampuan finansial untuk membeli mobil kedua. Kendaraan tambahan tersebut tidak harus baru karena mobil bekas dengan harga lebih rendah sudah cukup untuk memenuhi kebutuhan. Dengan memiliki mobil yang menggunakan pelat nomor ganjil dan kendaraan lain dengan pelat genap, pemilik dapat memilih mobil sesuai tanggal berlakunya aturan. Pola ini menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat dihindari oleh mereka yang memiliki sumber daya memadai.
Djoko memperingatkan bahwa strategi tersebut berpotensi berlawanan dengan tujuan pengendalian lalu lintas. Jika satu keluarga menambah kendaraan agar dapat melewati pembatasan, jumlah mobil yang beredar dan tersimpan di Jakarta justru meningkat. Akibatnya, tekanan terhadap kapasitas jalan, kebutuhan parkir, konsumsi energi, serta emisi tetap bertambah. Kondisi ini memperlihatkan bahwa keberhasilan aturan tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap nomor pelat, tetapi juga dari kemampuannya mendorong perpindahan nyata menuju transportasi umum.
Menurut Djoko, salah satu cara lain yang dilakukan sebagian pengendara untuk menghindari aturan ganjil-genap adalah menggunakan pelat nomor palsu atau pelat nomor ganda. Pelat tersebut dipasang atau digunakan sebagai pengganti identitas kendaraan yang sebenarnya, sehingga angka terakhir pada pelat dapat disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku pada hari tertentu. Cara ini menunjukkan adanya upaya untuk mengakali pembatasan lalu lintas, bukan sekadar kesalahan administratif dalam penggunaan kendaraan.
Penggantian pelat kendaraan dengan pelat palsu dilakukan agar kendaraan terlihat memenuhi persyaratan ganjil-genap ketika berada di ruas jalan yang menerapkan aturan tersebut. Dengan menampilkan nomor yang berbeda dari identitas resminya, pengendara berusaha mengelabui petugas yang melakukan pengawasan di lapangan. Tindakan serupa juga ditujukan untuk menghindari pengenalan oleh kamera tilang elektronik atau ETLE, yang bekerja dengan membaca dan mencatat pelat nomor kendaraan.
Praktik ini merupakan pelanggaran hukum karena menggunakan identitas kendaraan yang tidak sesuai dengan data resminya. Selain mengganggu penegakan aturan ganjil-genap, penggunaan pelat palsu dapat menyulitkan proses identifikasi kendaraan dan pemiliknya. Pelat nomor pada dasarnya berfungsi sebagai tanda registrasi yang menghubungkan kendaraan dengan informasi resmi, sehingga perubahan atau penggandaan secara tidak sah merusak fungsi tersebut.
Upaya mengelabui petugas maupun sistem ETLE melalui pelat palsu memperlihatkan bahwa sebagian pengendara memilih menghindari ketentuan dengan cara yang melanggar aturan. Dalam konteks pengendalian lalu lintas, tindakan tersebut bukan solusi yang dapat dibenarkan. Kepatuhan seharusnya dilakukan dengan menyesuaikan perjalanan terhadap aturan yang berlaku, bukan dengan memanipulasi tanda registrasi kendaraan untuk menyamarkan identitas atau status nomor pelat yang sebenarnya.
Penerapan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor membuat sebagian pengendara menyesuaikan jam perjalanan. Mereka tidak selalu memilih rute alternatif untuk menghindari ganjil-genap, melainkan mengubah waktu keberangkatan atau kepulangan agar tidak bertepatan dengan periode pemberlakuan aturan. Strategi ini terutama dilakukan oleh pengendara yang memiliki fleksibilitas waktu, baik karena jadwal kerja, kegiatan pribadi, maupun kebutuhan perjalanan yang dapat diatur.
Sebagian pengendara memilih berangkat jauh lebih awal, yakni sebelum pukul 06.00 WIB. Waktu tersebut menjadi pilihan karena pembatasan baru dimulai setelahnya. Dengan berangkat lebih pagi, mereka berharap dapat melintasi ruas jalan yang terdampak sebelum kendaraan dengan pelat nomor tertentu mulai dibatasi. Pilihan ini juga memungkinkan pengendara tiba di kawasan tujuan lebih awal, meskipun konsekuensinya adalah waktu menunggu yang lebih panjang sebelum aktivitas utama dimulai.
Pengendara lain mengambil pola sebaliknya ketika melakukan perjalanan pulang. Mereka menunda kepulangan hingga aturan berakhir, yaitu setelah pukul 21.00 WIB. Selama menunggu, sebagian orang tetap berada di kantor, tempat usaha, pusat perbelanjaan, atau lokasi lain yang dapat diakses dengan mudah. Penundaan tersebut dilakukan agar perjalanan pulang tidak memerlukan perubahan rute mendadak atau menghadapi risiko terkena penindakan karena pelat nomor kendaraan tidak sesuai dengan ketentuan hari itu.
Menurut Djoko, kebiasaan menggeser jam perjalanan tersebut turut memengaruhi pola kepadatan lalu lintas. Perjalanan yang semestinya berlangsung pada jam tertentu tersebar ke waktu sebelum pembatasan dimulai dan setelah aturan berakhir. Akibatnya, kemacetan tidak hanya terkonsentrasi pada periode yang diatur, tetapi dapat muncul lebih awal dan bertahan lebih lama pada malam hari. Djoko menjelaskan bahwa pola ini menyebabkan durasi kemacetan Jakarta secara keseluruhan menjadi semakin panjang.







