News  

UU LLAJ: Pejabat Bisa Dipenjara Jika Jalan Rusak Sebabkan Kecelakaan

KOTA KEDIRI  – Menjelang Lebaran, Masyarakat Indonesia umumnya menjalani Salah Satu ritual setahun sekali yaitu Mudik atau Pulang Kampung untuk Saling silaturahmi dan Saling memaafkan bersama keluarga.

Jalur Udara, Darat dan Laut Dipadati Oleh Pemudik pada Momentum tersebut. Jalur Paling Padat dan Umum digunakan adalah Jalur Darat, Oleh Karena Itu Kelayakan Jalan baik Jalan Provinsi, Antar Kota maupun Jalan Desa Harus Sangat diperhatikan Oleh Jajaran Penyelenggara Jalan dan Dinas Terkait.

Kita Sering kali menemui Kondisi Jalan yang Rusak, Berlobang dan Kerap membahayakan Pengendara, Siapa Yang Bertanggung Jawab atas Kondisi tersebut?Simak Penjelasan Salah Satu Penasehat Hukum dari Kediri, Dedy Luqman Hakim, S.H, yang Ditemui Oleh Media Ini di Kantornya, Kantor Hukum Dedy Luqman Hakim & Partners yang berlokasi di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri.

Dedy Menjelaskan Bahwa Yang Paling Bertanggung Jawab Terhadap Jalan yang Ada di seluruh Wilayah Republik Indonesia adalah Penyelenggara jalan baik pemerintah pusat/daerah.

Bagaimana Dasar Hukumnya? Dedy Menambahkan bahwa sesuai UU No. 22 Tahun 2009. Jika kelalaian perbaikan atau tidak adanya rambu menyebabkan kecelakaan, pejabat berwenang bisa dipidana (Pasal 273 UU LLAJ), dengan ancaman penjara hingga 5 tahun jika korban meninggal, 1 tahun (luka berat), atau 6 bulan (luka ringan/kerusakan).

Berikut detail tanggung jawab dan aspek pidana jalan rusak Menurut Dedy Luqman Hakim :

1. Kementerian PUPR: Untuk jalan nasional.
2. Gubernur: Untuk jalan provinsi.
3. Bupati/Wali Kota: Untuk jalan kabupaten/kota.
3. Desa: Untuk jalan desa.

Penyelenggara wajib segera memperbaiki atau memberi tanda/rambu peringatan.

Apa Bisa Dipidanakan?, Berdasarkan Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, Bahwa Luka Ringan/Kerusakan Kendaraan berpotensi Di Pidana Penjara maksimal 6 bulan atau denda Rp12 juta,Apabila terjadi Luka Berat maka konsekuensi Hukumnya Pidana Penjara maksimal 1 tahun atau denda Rp24 juta,
Dan Apabila Korban Meninggal Dunia maka berpotensi Di Pidana Penjara maks. 5 tahun atau denda Rp120 juta, Selain itu Apabila Tidak Memberi Rambu, Maka Berpotensi Di pidana Penjara maks. 6 bulan atau denda Rp1,5 juta.

Langkah Langkah Hukum Apa yang Bisa Diambil Oleh Korban?
1. Dokumentasikan kerusakan jalan dan lokasi.
2. Laporkan kecelakaan ke kepolisian agar dibuatkan laporan polisi (LP) sebagai bukti.
3. Gugatan perdata juga dapat diajukan (Pasal 1365 KUHPerdata) untuk ganti rugi
Pungkas Dedy yang Saat ini Juga menjabat sebagai Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cakra Tirta Mustika (CAKRAM) Kediri Raya.

(Luck)

📚 Artikel Terkait:

0 kunjungan

Respon (1)

  1. Roasted chicken breast reciepePrejean masturbation tapeAdvent
    coupon breast pumpAdult blow free job movieCrazy xxx spring break videosDiabetic neuropathy in penis and testiclesFree teen bible trivia xnxx Sexy philippine womenNude photos of amy matthewsIndianactress sex scandalsCocktail
    dresses club wear slutAss lesbian licking porn starHave you measured your husbands cockOlder women girdle fetishEugene oregon strip clubSusan g.
    Komen foundation for breast cancer researchFree stephanie sadora porn
    https://new.xnxxtubexxx.cc/ Jackhammer fuckMarylin manson free nude picsJobs for teens
    now hiringMoms fuck sons daughters friendsYoung sleeping girl getting
    fuckedGirl screams during sexCounty teen statistics1960 images playboy
    vintage xnxx Japanses sex games clipsFrench quarters gay nudeFree adult website
    faustEscort transexuals 2009 jelsoft enterprises ltdMofosex gay
    male male sex videoSex making outHotels near pleasure beachBoobs
    flash compilationYoutube lick my feetBathroom sink fuckBreast surgery removing breastsNude old bbwsGay muscle germanI want to see hot sexy
    grils nakedNewport pleasuresAmateur nude web cams

Tinggalkan Balasan