Tunggakan Pajak Hampir Rp100 Triliun Jadi Sasaran Optimalisasi Penerimaan Negara

Tunggakan Pajak Hampir Rp100 Triliun Jadi Sasaran Optimalisasi Penerimaan Negara

Jakarta | Wakil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Dradjad H. Wibowo menyebut terdapat potensi penerimaan negara dari tunggakan pajak yang nilainya hampir Rp100 triliun. Angka tersebut menjadi perhatian karena menggambarkan besarnya kewajiban pajak yang sudah ditetapkan secara hukum, tetapi belum masuk ke kas negara. Dradjad menyampaikan informasi itu dalam wawancara yang dikutip pada Kamis, 5 November 2026. Pernyataan tersebut menyoroti peluang optimalisasi penerimaan melalui penanganan kewajiban yang masih tertunda, tanpa mengubah status hukum tagihan yang telah ditetapkan.

Tunggakan yang dimaksud berasal dari kewajiban pajak yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Dengan status tersebut, penetapan kewajiban tidak lagi berada dalam proses sengketa hukum yang belum selesai. Meski demikian, wajib pajak terkait belum membayar jumlah yang menjadi kewajibannya. Perbedaan kepastian hukum dan pelunasan itu menjelaskan mengapa nilai yang sudah ditetapkan masih tercatat sebagai tunggakan. Nilai hampir Rp100 triliun tersebut merujuk pada potensi penerimaan dari kewajiban yang belum dibayar, bukan penerimaan yang telah terealisasi.

Informasi mengenai besarnya tunggakan memberi gambaran bahwa upaya meningkatkan penerimaan tidak hanya berkaitan dengan pajak yang baru dipungut. Pemenuhan kewajiban lama yang telah memiliki kekuatan hukum juga menjadi bagian dari perhatian. Namun, angka potensi itu tidak dengan sendirinya berarti seluruh dana akan langsung diterima negara. Pembayaran tetap bergantung pada penyelesaian kewajiban oleh wajib pajak. Karena itu, penting membedakan jumlah tagihan yang telah inkracht dari penerimaan aktual yang sudah dibayarkan. Pernyataan Dradjad menegaskan adanya ruang penerimaan yang berasal dari tagihan pajak tersebut, sekaligus menunjukkan perlunya melihat status pembayaran secara terpisah dari kepastian hukum kewajiban.

Pengalaman operasi penagihan yang disampaikan Dradjad menunjukkan bahwa penagihan tunggakan pajak dapat menghasilkan pembayaran besar dalam waktu singkat. Ia menyebut satu wajib pajak membayar Rp450 miliar setelah proses penagihan berlangsung sekitar setengah jam. Angka tersebut memberi gambaran konkret mengenai potensi penerimaan yang dapat diperoleh ketika kewajiban pajak ditindaklanjuti secara langsung dan terarah.

Namun, contoh itu perlu ditempatkan secara proporsional. Pembayaran Rp450 miliar tersebut berasal dari satu wajib pajak dalam satu operasi, sehingga tidak dapat diartikan bahwa seluruh tunggakan yang nilainya hampir Rp100 triliun telah tertagih. Nilai tunggakan yang besar mencakup banyak kasus dengan kondisi dan proses penyelesaian yang berbeda. Karena itu, hasil satu penagihan merupakan ilustrasi peluang, bukan ukuran keseluruhan capaian pemerintah.

Meski demikian, pengalaman tersebut memperlihatkan bahwa tindakan penagihan dapat berperan penting dalam mengubah piutang pajak menjadi penerimaan aktual. Kecepatan pembayaran dalam kasus yang disampaikan Dradjad juga menekankan arti tindak lanjut yang efektif terhadap wajib pajak yang memiliki kewajiban tertunggak. Ketika kewajiban dipenuhi, negara memperoleh pemasukan tanpa harus membuat aturan pajak baru atau menaikkan tarif yang berlaku.

Dradjad memandang masih tersedia ruang untuk mengoptimalkan penerimaan negara melalui pemanfaatan potensi yang sudah ada, termasuk penyelesaian tunggakan. Pendekatan ini berfokus pada kepatuhan dan penegakan kewajiban, bukan penambahan beban pajak bagi masyarakat. Pemerintah dapat memperkuat proses identifikasi, komunikasi, dan penagihan agar kewajiban yang belum dibayar memperoleh perhatian sesuai ketentuan. Pada saat yang sama, pelaksanaan penagihan perlu dilakukan secara akuntabel dan konsisten agar hak wajib pajak tetap terlindungi.

Dengan demikian, contoh pembayaran Rp450 miliar dalam sekitar setengah jam memperkuat argumen bahwa penagihan merupakan salah satu jalur untuk meningkatkan penerimaan. Dampak akhirnya tetap bergantung pada besarnya tunggakan yang berhasil diselesaikan dan keberlanjutan upaya pemerintah. Angka tersebut bukan bukti bahwa seluruh piutang hampir Rp100 triliun dapat segera dicairkan, melainkan penanda bahwa optimalisasi dapat dimulai dari penanganan kewajiban yang konkret.

Pemerintah tengah menyiapkan infrastruktur yang diperlukan untuk menjalankan strategi peningkatan penerimaan negara. Persiapan tersebut menjadi bagian dari upaya mencari cara agar potensi penerimaan dapat dioptimalkan, termasuk dari kewajiban pajak yang masih tertunggak. Namun, Dradjad belum menguraikan secara terperinci mekanisme yang akan ditempuh pemerintah. Karena itu, belum ada penjelasan mengenai bentuk kebijakan, tahapan pelaksanaan, maupun pihak yang akan menjadi sasaran langkah tersebut. Rincian strategi masih perlu ditunggu, sehingga publik belum dapat menilai secara utuh bagaimana pelaksanaannya akan berlangsung.

Dradjad menyampaikan bahwa pencarian sumber penerimaan harus dilakukan dengan mempertimbangkan beban yang ditanggung masyarakat. Ia menekankan pentingnya mengupayakan penerimaan tanpa membebani rakyat dan tanpa membuat warga merasa terus-menerus dikejar-kejar pajak. Komitmen ini menunjukkan bahwa optimalisasi penerimaan tidak semata-mata berfokus pada besarnya dana yang dapat dihimpun, tetapi juga pada pendekatan yang digunakan. Pemerintah perlu menjaga agar upaya tersebut tidak menimbulkan tekanan yang tidak semestinya bagi masyarakat. Dengan demikian, strategi yang disiapkan diharapkan mampu memperkuat penerimaan sekaligus mempertahankan kepercayaan publik terhadap kebijakan negara.

Menurut Dradjad, peningkatan penerimaan penting untuk menopang kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Pelaksanaan program-program tersebut memerlukan dukungan anggaran yang memadai, sementara pemerintah juga harus memastikan belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat terpenuhi. Penerimaan yang kuat membantu menjaga ruang fiskal dan memberi dukungan bagi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan belanja sesuai rencana. Oleh sebab itu, upaya mencari sumber penerimaan dipandang berkaitan langsung dengan kemampuan negara membiayai prioritasnya. Tantangannya adalah memastikan langkah yang dipilih menghasilkan tambahan penerimaan secara berkelanjutan, tanpa mengabaikan prinsip bahwa masyarakat tidak seharusnya merasa terbebani atau menjadi sasaran tekanan pajak yang berlebihan.

Dradjad mengakui bahwa penerimaan pajak perlu ditingkatkan, terutama ketika negara berupaya mengoptimalkan sumber pendapatan untuk membiayai berbagai kebutuhan publik. Namun, peningkatan penerimaan menurutnya tidak dapat dilakukan hanya dengan memperbesar tekanan kepada masyarakat yang sudah menjalankan kewajiban. Rezim perpajakan Indonesia masih membutuhkan reformasi agar pemungutan berlangsung lebih adil, tertib, dan memberi kepastian bagi wajib pajak. Pembenahan aturan dan pelaksanaannya penting untuk memastikan sasaran penerimaan tercapai tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional, khususnya bagi kelompok dengan kemampuan ekonomi terbatas.

Menurut Dradjad, pemerintah ingin memastikan pihak yang memang wajib membayar pajak menjalankan kewajibannya secara benar. Upaya tersebut berbeda dari semata-mata mengejar masyarakat melalui tambahan beban atau penagihan yang tidak mempertimbangkan kondisi wajib pajak. Karena itu, optimalisasi semestinya berangkat dari kepatuhan, kejelasan ketentuan, serta penegakan yang konsisten terhadap pihak yang memiliki kewajiban. Pendekatan tersebut juga perlu disertai pelayanan dan informasi yang mudah dipahami, sehingga warga mengetahui hak serta tanggung jawabnya. Dengan demikian, penerimaan dapat meningkat melalui pelaksanaan aturan yang semestinya, bukan dengan membuat masyarakat merasa bahwa setiap saat mereka menjadi sasaran pungutan baru.

Ia juga menyoroti adanya kemudahan bagi usaha mikro, kecil, dan menengah. Salah satu contohnya ialah skema Pajak Penghasilan (PPh) final dengan tarif 0,5 persen bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan. Fasilitas ini dapat membantu pelaku UMKM memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan tanpa menghadapi mekanisme yang terlalu rumit. Meski demikian, kebijakan tersebut tetap perlu diterapkan sesuai persyaratan yang berlaku, agar manfaatnya tepat sasaran sekaligus menjaga kepastian bagi pelaku usaha. Dradjad berpandangan, pemerintah masih dapat mengoptimalkan sumber penerimaan lain, sehingga peningkatan pendapatan negara tidak semata-mata bertumpu pada penagihan kepada masyarakat. Secara pribadi, ia tidak menyukai pendekatan penagihan PPh yang membuat rakyat merasa terus dikejar. Baginya, pembenahan sistem, kepatuhan pihak yang wajib membayar, dan pengelolaan sumber penerimaan secara lebih luas perlu berjalan seiring, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan serta kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.

Baca juga: Enam Langkah DJP Mengamankan Penerimaan Pajak Rp2.593,4 Triliun pada 2027 | Kinerja BSI hingga Agustus 2026 Menguat, Laba Bersih Capai Rp5,30 Triliun | Mardiono Tetapkan Sasaran PPP Surabaya untuk Pemilu 2029

38 kunjungan