Jakarta | Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Mendagri Nomor 400.5/8545/SJ tentang pelaksanaan inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah. Kebijakan ini mendorong pemerintah daerah memperkuat pengawasan terhadap kesiapan dan kelayakan operasional setiap satuan yang terlibat dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pemeriksaan diperlukan agar layanan pemenuhan gizi dapat berjalan sesuai ketentuan dan menjangkau penerima manfaat dengan aman. Edaran tersebut menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa fasilitas, proses pelayanan, serta pelaksanaan kegiatan SPPG memenuhi standar yang ditetapkan.
Dalam edaran itu, gubernur, bupati, dan wali kota diminta berperan aktif melakukan inspeksi dan penilaian di wilayah masing-masing. Kepala daerah diharapkan tidak hanya menerima laporan, tetapi juga memastikan secara langsung bahwa SPPG layak beroperasi dan siap memberikan pelayanan. Pengawasan daerah menjadi bagian penting untuk mendeteksi kekurangan sejak dini, menindaklanjuti temuan, serta mendorong perbaikan sebelum persoalan berdampak pada penerima program. Koordinasi antarpemerintah daerah dan pihak terkait juga diperlukan agar pemeriksaan berlangsung terarah, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Tito menempatkan penerbitan edaran ini sebagai bentuk dukungan Kementerian Dalam Negeri terhadap program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Ia menjelaskan, MBG menyasar kelompok yang memerlukan perhatian khusus, terutama ibu hamil, ibu menyusui, dan anak-anak. Karena itu, mutu pelaksanaan dan kelayakan layanan SPPG perlu dijaga melalui pengawasan yang aktif di tingkat daerah. Penjelasan tersebut disampaikan Tito seusai memimpin kick-off sosialisasi edaran secara hibrida dari kantor Kemendagri di Jakarta pada Rabu (28/10). Melalui sosialisasi itu, pemerintah pusat mendorong kepala daerah memahami tanggung jawabnya, menerapkan mekanisme inspeksi, dan menggunakan hasil penilaian sebagai dasar tindak lanjut. Dengan pengawasan yang berjalan, pelaksanaan program diharapkan lebih tertib, tepat sasaran, dan mampu memenuhi kebutuhan gizi kelompok penerima secara lebih baik.
Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk melakukan inspeksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Penugasan ini memungkinkan pemerintah daerah ikut memastikan fasilitas pelayanan memenuhi persyaratan sebelum dan selama operasional. Pemeriksaan dilakukan dengan melibatkan unsur Badan Gizi Nasional (BGN) yang bertugas di daerah, sehingga proses penilaian dapat berjalan terkoordinasi dan sesuai pedoman yang berlaku.
Komposisi Satgas MBG mencakup perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki keahlian dan kewenangan terkait. Unsur tersebut meliputi bidang kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta inspektorat. Keterlibatan lintas sektor diperlukan karena kelayakan SPPG tidak hanya berkaitan dengan proses memasak, tetapi juga kondisi bangunan, kebersihan, sumber bahan pangan, keamanan pengolahan, dan tata kelola pelayanan. Inspektorat turut mendukung pengawasan agar pemeriksaan dan tindak lanjut dapat dipertanggungjawabkan.
Inspeksi mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Daftar indikator tersebut menjadi dasar bagi petugas untuk memeriksa berbagai aspek secara terarah dan konsisten, alih-alih mengandalkan penilaian umum. Pemeriksaan juga mencakup kualitas dan menu makanan yang disajikan. Penilaian terhadap hidangan membantu memastikan makanan memenuhi standar mutu, sesuai kebutuhan penerima manfaat, serta layak dikonsumsi. Evaluasi menu juga dapat digunakan untuk mengidentifikasi makanan yang kurang diminati dan menyesuaikan penyajian, sehingga sisa makanan dapat diminimalkan tanpa mengurangi kecukupan gizi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, tugas awal Satgas adalah memeriksa kelayakan setiap SPPG menggunakan daftar indikator yang telah ditetapkan tersebut. Setelah pemeriksaan, satgas menyusun kesimpulan berdasarkan temuan di lapangan. Kesimpulan itu menjadi gambaran apakah fasilitas telah memenuhi persyaratan operasional atau masih memerlukan perbaikan. Dengan demikian, hasil inspeksi dapat membantu pemerintah daerah dan BGN menentukan langkah berikutnya, termasuk tindak lanjut atas kekurangan yang ditemukan. Pendekatan berbasis indikator juga diharapkan membuat pemeriksaan lebih terukur, sekaligus menjaga mutu layanan dan makanan dalam pelaksanaan program MBG.
Edaran yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi diperlukan untuk memastikan makanan dari Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) benar-benar menjangkau kelompok sasaran dan pelaksanaannya sesuai kebutuhan di lapangan. Kepala daerah diminta tidak hanya mengandalkan laporan administratif, tetapi juga menghimpun tanggapan langsung dari penerima manfaat dan pihak yang terlibat di sekolah.
Salah satu cara yang disebut dalam edaran ialah menyebarkan angket kepada penerima manfaat untuk memperoleh masukan mengenai pelaksanaan layanan. Kepala sekolah dan komite sekolah juga perlu dilibatkan dalam pemeriksaan serta evaluasi. Keterlibatan mereka dapat membantu pemerintah daerah memahami kondisi distribusi makanan, mutu layanan, dan persoalan yang mungkin tidak terlihat melalui pemeriksaan dokumen. Masukan tersebut menjadi bahan bagi kepala daerah untuk menilai kinerja SPPG secara lebih menyeluruh, sekaligus menentukan tindak lanjut yang sesuai dengan temuan di setiap lokasi.
Hasil inspeksi dan evaluasi pemerintah daerah selanjutnya disampaikan kepada Badan Gizi Nasional (BGN), dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Laporan tersebut perlu mencantumkan rekomendasi yang jelas mengenai kelanjutan layanan masing-masing SPPG: layak dilanjutkan, layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau tidak layak dilanjutkan. Setiap rekomendasi harus disertai alasan singkat yang merujuk pada hasil pemeriksaan, evaluasi penerima manfaat, dan masukan pihak sekolah. Dengan format itu, BGN dapat menindaklanjuti laporan berdasarkan kondisi nyata, sementara Kemendagri memperoleh gambaran pelaksanaan program di daerah.
Tito menegaskan bahwa pelaksanaan MBG tidak semata-mata berkaitan dengan urusan kesehatan dan penanganan stunting. Karena program dijalankan di daerah dan berhubungan langsung dengan sekolah serta masyarakat, pengawasan juga perlu mempertimbangkan kualitas layanan dan tata kelola pelaksanaannya. Evaluasi berkala memberi ruang bagi kepala daerah untuk mengidentifikasi masalah, menyampaikan rekomendasi, dan mendorong perbaikan sebelum kendala berulang. Dengan demikian, pemeriksaan SPPG dan pelaporan hasil menjadi bagian penting dari upaya memastikan program berjalan sesuai tujuan serta dapat dipertanggungjawabkan kepada para penerima manfaat.
Kepala BGN Sudaryono menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian tentang pemeriksaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, penguatan pengawasan diperlukan agar pelaksanaan program di daerah berjalan tertib, terukur, dan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan. Edaran tersebut dipandang bukan semata-mata sebagai penambahan prosedur pemeriksaan, melainkan sebagai langkah untuk memastikan setiap unsur pelaksanaan bekerja dengan tanggung jawab yang jelas.
Sudaryono berharap pengawasan melibatkan pemangku kepentingan yang lebih luas, termasuk unsur pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya. Pelibatan tersebut dapat memperkuat koordinasi sekaligus membuka ruang bagi pemeriksaan yang lebih transparan. Dengan mekanisme pengawasan yang melibatkan banyak pihak, kondisi di lapangan dapat diketahui secara lebih menyeluruh, sementara persoalan yang ditemukan berpeluang ditindaklanjuti secara tepat. Transparansi juga penting agar masyarakat dan para pelaksana memiliki pemahaman yang sama mengenai standar layanan serta tanggung jawab masing-masing.
Ia menekankan bahwa pengawasan perlu membantu memastikan pelaksanaan MBG tetap sejalan dengan visi dan misi Presiden Prabowo. Karena itu, perhatian tidak hanya diarahkan pada keberadaan dapur SPPG, tetapi juga pada kesesuaian operasionalnya dengan ketentuan dan standar yang berlaku. Dapur-dapur di daerah diharapkan memperoleh pengawasan dan inspeksi yang sesuai, sehingga kondisi pelayanan dapat diperiksa secara objektif. Hasil pemeriksaan selanjutnya perlu dinilai berdasarkan standar yang ditetapkan, bukan sekadar berdasarkan keberadaan fasilitas atau laporan administratif.
Penilaian yang konsisten dapat memberi.
Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Kodim 0906/Kkr Hadir Untuk Masyarakat, Gelar Donor Darah Serta Pengobatan Dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menyambut HUT TNI






