Jakarta | Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Tito Karnavian meminta seluruh kepala daerah memperkuat pengendalian terhadap potensi kenaikan harga beras, telur, dan berbagai pangan pokok. Permintaan tersebut disampaikan karena perubahan harga kebutuhan dasar dapat segera memengaruhi daya beli masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang memiliki ruang sangat terbatas untuk menyesuaikan pengeluaran.
Perhatian utama pemerintah diarahkan kepada sekitar 20 persen masyarakat termiskin di Indonesia. Kelompok ini umumnya berada pada desil satu dan desil dua, termasuk pekerja yang mengandalkan pendapatan harian untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga. Bagi mereka, pangan bukan sekadar salah satu komponen belanja, melainkan kebutuhan utama yang menyerap sebagian besar penghasilan. Ketika harga bahan pokok meningkat, pengeluaran untuk makanan dapat langsung mengurangi kemampuan membeli kebutuhan lain, seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, dan perlengkapan kerja.
Tito menegaskan bahwa inflasi nasional perlu dijaga agar tidak melampaui batas atas target pemerintah, yaitu 3,5 persen. Pengendalian pada tingkat daerah dinilai penting karena gejolak harga sering kali memiliki dampak berbeda antardaerah, bergantung pada ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, serta kondisi produksi dan konsumsi setempat. Kepala daerah diharapkan memantau perkembangan harga secara berkala dan mengambil langkah lebih awal apabila muncul tanda-tanda tekanan.
Kenaikan sebesar beberapa ribu rupiah mungkin terlihat kecil bagi sebagian kelompok menengah. Namun, bagi masyarakat miskin yang memperoleh pendapatan setiap hari, tambahan biaya tersebut dapat menentukan apakah kebutuhan pangan keluarga terpenuhi secara memadai. Akumulasi kenaikan pada beras, telur, minyak goreng, dan komoditas lain juga dapat mempersempit porsi pendapatan yang tersisa. Karena itu, stabilitas harga pangan menjadi bagian penting dari perlindungan sosial sekaligus upaya menjaga daya beli masyarakat paling rentan terhadap inflasi.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan peringatan mengenai pentingnya pengendalian harga pangan ketika memimpin rapat koordinasi pengendalian inflasi di kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin, 12 Oktober 2026. Rapat tersebut diikuti perwakilan kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah untuk membahas perkembangan harga dan langkah antisipasi terhadap tekanan inflasi di berbagai wilayah.
Dalam pertemuan itu, Tito meminta pemerintah daerah memperkuat pemantauan dan pengendalian terhadap komoditas pangan yang berpengaruh besar terhadap kehidupan sehari-hari. Beras, telur, serta bahan pangan pokok lain perlu mendapat perhatian karena perubahan harganya dapat segera dirasakan masyarakat, terutama kelompok berpendapatan rendah. Upaya pengendalian juga perlu dilakukan melalui koordinasi lintas sektor, pemantauan pasokan, dan respons cepat apabila terjadi kenaikan harga.
Tito menekankan bahwa kelompok makanan, minuman, dan tembakau harus dijaga secara konsisten. Kelompok pengeluaran tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat bawah, sehingga kenaikan harganya berpotensi mengurangi daya beli dan meningkatkan beban rumah tangga. Karena itu, pemerintah daerah diminta tidak menunggu tekanan harga membesar sebelum mengambil tindakan, melainkan memastikan ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi sejak awal.
Perhatian terhadap sektor tersebut didukung oleh data inflasi terbaru. Kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi bulanan sebesar 0,88 persen pada September 2026. Angka itu menjadikannya salah satu pendorong utama kenaikan inflasi bulanan nasional, yang meningkat dari 0,21 persen pada Agustus menjadi 0,30 persen pada September. Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa stabilitas harga pangan tetap menjadi faktor penting dalam menjaga inflasi secara keseluruhan.
Melalui rapat koordinasi itu, pemerintah pusat dan daerah didorong menyusun langkah yang lebih terarah untuk menjaga harga beras, telur, dan kebutuhan pokok lainnya. Pengawasan rutin, pertukaran informasi, serta kesiapan intervensi di daerah menjadi bagian penting agar gejolak harga tidak berkembang menjadi tekanan yang lebih luas bagi masyarakat.
Sejumlah komoditas disebut sebagai penyumbang utama kenaikan harga pangan yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Komoditas tersebut meliputi aneka cabai, daging ayam ras, telur ayam ras, dan beras. Penyebutan ini menunjukkan bahwa pengendalian harga tidak dapat dilakukan secara umum saja, melainkan perlu diarahkan pada barang pangan yang memiliki pengaruh besar terhadap kebutuhan masyarakat dan kestabilan pasar.
Dari komoditas yang disoroti, aneka cabai memiliki tingkat kewaspadaan yang berbeda. Tito Karnavian menyampaikan bahwa cabai bukan komoditas utama yang paling dikhawatirkan. Meski demikian, pergerakan harga dan ketersediaannya tetap perlu diperhatikan oleh pemerintah daerah agar tidak luput dari pemantauan. Pengawasan terhadap cabai tetap menjadi bagian dari upaya menjaga kondisi pangan, tetapi prioritas utama berada pada komoditas strategis lainnya.
Daging ayam ras, telur ayam ras, dan beras dinilai memerlukan pengawasan yang lebih ketat. Ketiganya merupakan pangan pokok strategis yang berkaitan langsung dengan kebutuhan harian masyarakat. Karena itu, kepala daerah diminta memberikan perhatian khusus untuk memastikan komoditas tersebut tersedia secara memadai dan dapat dijangkau masyarakat. Pemantauan yang berkelanjutan diperlukan agar perkembangan harga dan ketersediaan dapat segera diketahui.
Penekanan tersebut menempatkan beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras sebagai fokus penting dalam pengendalian pangan di daerah. Kepala daerah perlu memastikan koordinasi dan perhatian terhadap komoditas-komoditas itu tetap berjalan, sementara cabai juga terus dipantau sesuai tingkat kewaspadaan yang disampaikan. Dengan perhatian yang terarah, pemerintah daerah dapat menjaga ketersediaan pangan pokok strategis sekaligus merespons perubahan harga secara lebih tepat.
Kementerian Dalam Negeri mencatat kenaikan harga sejumlah pangan pokok di berbagai daerah di Indonesia. Data tersebut menunjukkan harga beras meningkat di 127 kabupaten dan kota. Kenaikan juga terjadi pada telur ayam ras di 106 daerah, sementara daging ayam ras mengalami peningkatan harga di 194 daerah. Sebaran ini menjadi perhatian pemerintah karena komoditas tersebut berhubungan langsung dengan kebutuhan rumah tangga sehari-hari.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencermati perkembangan harga di wilayah masing-masing. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Badan Pangan Nasional dan Perum Bulog untuk memperoleh informasi, menentukan kebutuhan pasokan, serta menyiapkan langkah pengendalian yang sesuai dengan kondisi setempat. Koordinasi tersebut diarahkan agar respons terhadap perubahan harga dapat dilakukan secara cepat dan terukur.
Di daerah yang mengalami lonjakan harga, intervensi pemerintah dipandang mendesak. Langkah yang dapat ditempuh mencakup penguatan pasokan dan pelaksanaan operasi pasar, terutama untuk komoditas yang kenaikannya telah tercatat oleh Kemendagri. Pelaksanaan intervensi perlu disesuaikan dengan tingkat kenaikan harga, ketersediaan stok, serta kebutuhan masyarakat di setiap kabupaten dan kota.
Operasi pasar dan koordinasi lintas lembaga diarahkan untuk membantu menstabilkan harga beras, telur ayam ras, dan daging ayam ras. Pemerintah daerah juga diminta memastikan langkah tersebut menjangkau masyarakat serta berjalan berdasarkan pemantauan harga di lapangan. Arahan ini menempatkan perlindungan daya beli masyarakat sebagai pertimbangan utama dalam penanganan kenaikan harga pangan di daerah.

