Jakarta | Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menyatakan bahwa narapidana yang terbukti menggunakan fasilitas mewah di Lapas Cibinong tidak akan memperoleh remisi selama satu tahun. Sanksi tersebut ditujukan kepada warga binaan yang dapat dibuktikan terlibat dalam penggunaan fasilitas yang tidak semestinya. Dengan demikian, keputusan pemberian remisi bagi mereka akan ditangguhkan selama periode tersebut, sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan pemasyarakatan.
Agus menjelaskan, penanganan temuan fasilitas mewah itu saat ini dilakukan melalui mekanisme internal kementerian. Perkara tersebut tidak diserahkan kepada aparat penegak hukum, melainkan ditindaklanjuti berdasarkan aturan dan prosedur yang berlaku di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pendekatan ini menjadi dasar bagi kementerian untuk memeriksa fakta, mengidentifikasi pihak yang terbukti menggunakan fasilitas, serta menentukan sanksi administratif atau pembinaan yang sesuai.
Penerapan sanksi bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Karena itu, tidak setiap narapidana di lapas tersebut otomatis kehilangan hak remisi; konsekuensi satu tahun tanpa remisi berlaku bagi mereka yang terbukti menggunakan fasilitas mewah. Ketentuan ini menegaskan bahwa hak dan fasilitas warga binaan tetap berkaitan dengan kepatuhan terhadap tata tertib lembaga pemasyarakatan. Pemeriksaan internal juga diperlukan agar keputusan tidak hanya didasarkan pada dugaan, tetapi pada temuan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kasus ini turut menyoroti pentingnya pengawasan terhadap kondisi hunian dan perlakuan di dalam lapas. Kementerian perlu memastikan bahwa aturan diterapkan secara konsisten serta membedakan fasilitas yang memang menjadi hak warga binaan dari fasilitas khusus yang melanggar ketentuan. Sementara itu, proses pemeriksaan akan menjadi landasan bagi penjatuhan sanksi terhadap narapidana yang terbukti. Pernyataan Agus menegaskan bahwa konsekuensi yang disebutkan adalah tidak mendapat remisi selama satu tahun, sedangkan penanganan temuan tetap berada dalam ranah internal kementerian, bukan melalui pelimpahan kepada aparat penegak hukum.
Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menemukan 21 bangunan yang berada di luar area Lapas Kelas IIA Cibinong, tetapi masih masuk dalam lingkup lapas. Temuan tersebut disampaikan oleh Irjen Kemenimipas Rudi Setiawan dalam penjelasan mengenai hasil pemeriksaan terhadap keberadaan bangunan di sekitar lembaga pemasyarakatan itu. Lokasi yang berada di luar area utama menjadi perhatian karena pencatatan dan pengelolaan aset negara perlu dilakukan secara tertib, termasuk untuk bangunan yang masih terkait dengan lingkungan lapas. Inspektorat menelusuri status bangunan tersebut melalui pemeriksaan administrasi dan pencocokan dengan data yang tersedia. Hasilnya memberikan gambaran mengenai perbedaan status pencatatan di bangunan-bangunan yang ditemukan.
Menurut Rudi Setiawan, dari total 21 bangunan itu, delapan tercatat dalam sistem manajemen barang milik negara atau BMN. Sementara itu, 13 bangunan lainnya tidak terdaftar dalam sistem tersebut. Perbedaan ini menjadi salah satu hasil utama investigasi Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, temuan pemeriksaan tidak hanya berkaitan dengan jumlah bangunan, tetapi juga dengan kelengkapan pencatatan aset. Data tersebut menunjukkan bahwa sebagian bangunan telah masuk dalam administrasi BMN, sedangkan sebagian lainnya belum tercatat. Inspektorat mengidentifikasi status itu sebagai bagian dari pemeriksaan atas pengelolaan aset di lingkup Lapas Cibinong, tanpa menyamakan seluruh bangunan sebagai aset yang memiliki status administrasi serupa.
Rincian mengenai 21 bangunan dan pembagian status pencatatannya disampaikan sebagai hasil investigasi, bukan sekadar perkiraan jumlah. Keterangan Irjen Kemenimipas tersebut menjadi dasar untuk memahami cakupan temuan: bangunan berada di luar area lapas, namun masih dalam lingkup lembaga, dengan delapan tercatat dan 13 belum terdaftar di sistem BMN. Informasi ini penting untuk membedakan lokasi fisik bangunan dari status administrasi asetnya. Temuan itu juga menempatkan pendataan sebagai aspek yang perlu mendapat perhatian dalam evaluasi pengelolaan barang milik negara. Penjelasan mengenai jumlah dan pencatatan tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan Inspektorat terhadap kondisi di Lapas Kelas IIA Cibinong, sekaligus dasar bagi pembahasan lebih lanjut mengenai penertiban administrasi aset dan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan.Rincian bangunan di Lapas Cibinong terbagi dalam dua kelompok, yakni bangunan yang tercatat dan bangunan yang tidak tercatat. Kelompok pertama berjumlah delapan bangunan dengan fungsi dan bentuk yang beragam. Di dalamnya tercakup rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, serta rumah kasubsi registrasi. Ketiga bangunan tersebut disebut berdasarkan kedudukannya sebagai tempat tinggal pejabat lapas terkait.
Selain rumah-rumah tersebut, daftar bangunan terdaftar mencakup wisma asimilasi. Fasilitas ini diperuntukkan bagi warga binaan yang sedang menjalani asimilasi. Tiga bangunan lainnya berupa kontainer, sementara satu bangunan tersisa tercatat tanpa keterangan peruntukan. Dengan demikian, rincian delapan bangunan itu meliputi tiga rumah, satu wisma, tiga kontainer, dan satu bangunan yang fungsinya tidak disebutkan.
Jumlah tersebut berbeda dari 13 bangunan yang tidak tercatat. Rinciannya terdiri atas dua bangunan yang berada di bagian paling belakang sebelah kanan dan menghadap sungai. Delapan bangunan lain berada di area berpagar hitam. Adapun tiga bangunan sisanya digunakan sebagai tempat istirahat petugas jaga. Pengelompokan ini menggambarkan perbedaan lokasi maupun penggunaan bangunan yang ditemukan, tanpa menyamakan bangunan tidak tercatat dengan fasilitas yang sudah masuk dalam daftar.
Ke-13 bangunan yang tidak tercatat itu merupakan temuan dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI pada 22 September. Rincian lokasi dan pemanfaatannya menjadi pembanding penting terhadap delapan bangunan yang tercantum. Dua bangunan menghadap sungai, delapan berada di balik pagar hitam, dan tiga dipakai untuk beristirahat oleh petugas jaga. Sementara itu, pada kelompok terdaftar, informasi peruntukan tersedia untuk rumah kalapas, rumah kasubsi keamanan, rumah kasubsi registrasi, dan wisma asimilasi, tetapi tidak dijelaskan untuk satu bangunan. Dengan membedakan kedua kelompok tersebut, uraian ini menunjukkan jumlah serta ciri bangunan sebagaimana dicatat dalam temuan, tanpa menambahkan keterangan mengenai status lain atau tahun pelaksanaan sidak.
Rudi menerangkan bahwa bangunan yang menjadi perhatian berada di luar area Lapas Cibinong. Menurut keterangannya, bangunan tersebut pertama kali didirikan pada 2023 dengan cara swadaya warga binaan. Peruntukannya, kata Rudi, adalah sebagai rumah bagi pegawai. Penjelasan ini mencakup asal pembangunan dan tujuan awal bangunan, sebagaimana disampaikan oleh Rudi, tanpa memberikan keterangan tambahan mengenai proses perizinan atau penetapan statusnya.
Riwayat berikutnya berkaitan dengan renovasi yang dilakukan pada 2025. Pada saat pekerjaan renovasi berlangsung, pergantian kepala lapas yang terjadi pada 2023 telah lebih dahulu berlangsung. Rudi menyebut bangunan itu direnovasi dan proses pengerjaannya baru selesai pada awal 2026. Dengan demikian, rentang waktu yang disampaikan mencakup pembangunan awal pada 2023, renovasi pada 2025, dan penyelesaian pekerjaan pada awal tahun berikutnya. Keterangan tersebut menjelaskan urutan waktu berdasarkan penuturan sumber.
Rudi juga menyatakan bahwa pembangunan maupun renovasi bangunan itu tidak menggunakan anggaran negara. Ia menyebut pembiayaan berasal dari swadaya warga binaan, termasuk dalam kaitannya dengan pembangunan yang ditujukan sebagai rumah pegawai. Menurut keterangan yang sama, perabotan di dalam bangunan juga tidak dibeli menggunakan anggaran negara. Pernyataan mengenai sumber pembiayaan tersebut menjadi alasan yang dikemukakan Rudi terkait pencatatan aset.
Atas dasar itu, Rudi menjelaskan bahwa bangunan beserta perabotannya tidak dicatat sebagai Barang Milik Negara (BMN). Keterangan tersebut merujuk pada pandangan dan penjelasan yang ia sampaikan mengenai pencatatan, bukan penetapan tersendiri mengenai status hukum bangunan. Karena itu, uraian tentang bangunan di luar area lapas ini terbatas pada informasi mengenai waktu pembangunan, peruntukan, renovasi, penyelesaian pekerjaan, sumber dana, serta pencatatan aset sebagaimana diterangkan Rudi.







