Telkom University Tetapkan Sanksi bagi Dua Mahasiswa dalam Kasus Dugaan Perundungan

Kampus Ungkap Penanganan Perundungan Mahasiswa Baru di Asrama Telkom University

Bandung | Telkom University Bandung merespons dugaan perundungan yang melibatkan seorang mahasiswa baru di asrama mahasiswa pria. Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah sebuah video beredar di media sosial dan memperlihatkan seorang terduga pelaku yang juga berstatus sebagai mahasiswa Telkom University. Dalam rekaman itu, terduga pelaku tampak menyemburkan gas sambil menyalakan korek api di hadapan korban.

Tindakan yang terekam dalam video tersebut diduga membuat korban merasa ketakutan. Namun, informasi yang beredar belum memuat putusan hukum ataupun hasil pemeriksaan secara lengkap. Karena itu, peristiwa ini tetap perlu disebut sebagai dugaan perundungan, sedangkan pihak yang terlihat dalam rekaman disebut terduga pelaku. Penetapan tersebut penting untuk menjaga ketepatan pemberitaan sekaligus menghormati proses klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait.

Peredaran video di media sosial mendorong perhatian lebih besar terhadap keamanan dan kenyamanan mahasiswa di lingkungan asrama. Dugaan tindakan yang melibatkan penggunaan gas dan api juga menimbulkan kekhawatiran karena dapat membuat seseorang merasa terancam. Meski demikian, penilaian mengenai rangkaian kejadian, konteks tindakan, serta tanggung jawab masing-masing pihak tetap harus didasarkan pada pemeriksaan resmi, bukan semata-mata pada potongan rekaman yang beredar.

Telkom University kemudian mengambil langkah dengan menetapkan sanksi bagi dua mahasiswa dalam perkara tersebut. Kebijakan itu menunjukkan bahwa institusi menanggapi laporan dan perhatian publik terkait dugaan perundungan secara serius. Rincian mengenai bentuk sanksi, identitas mahasiswa, serta hasil pemeriksaan tidak dijelaskan dalam bahan informasi yang tersedia. Oleh sebab itu, uraian mengenai kasus ini dibatasi pada fakta bahwa terdapat video yang beredar, korban disebut merasa ketakutan, dan universitas telah merespons dengan memberikan sanksi kepada dua mahasiswa.

Peristiwa ini kembali menegaskan pentingnya penanganan dugaan perundungan secara hati-hati, terukur, dan berdasarkan informasi yang dapat diverifikasi. Setiap perkembangan lebih lanjut perlu merujuk pada keterangan resmi agar pemberitaan tidak memperluas dugaan menjadi kesimpulan yang belum dipastikan.

Rektor Telkom University, Prof. Dr. Suyanto, menyampaikan keprihatinan atas insiden dugaan perundungan yang melibatkan dua mahasiswa di lingkungan kampus. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi virtual pada Minggu (11/10/2026), sebagaimana informasi yang disampaikan oleh sumber. Dalam kesempatan itu, rektor menegaskan bahwa universitas menyesalkan kejadian yang telah menimbulkan dampak bagi korban dan pihak-pihak terkait.

Atas nama Telkom University, Prof. Dr. Suyanto menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan keluarga korban. Permintaan maaf tersebut juga ditujukan kepada mahasiswa serta pihak lain yang terdampak, baik dari unsur internal maupun eksternal universitas. Sikap itu mencerminkan perhatian institusi terhadap kondisi yang muncul setelah insiden tersebut dan kesadaran bahwa peristiwa itu telah menimbulkan keprihatinan di lingkungan kampus maupun di luar kampus.

Rektor tidak memperluas pernyataannya di luar penegasan mengenai penyesalan dan permintaan maaf universitas. Pernyataan tersebut menjadi tanggapan resmi pimpinan Telkom University terhadap kasus dugaan perundungan yang sedang menjadi perhatian. Dengan menyampaikan keprihatinan secara terbuka, universitas menunjukkan bahwa dampak yang dialami korban, keluarga, mahasiswa, dan pihak terkait menjadi bagian penting dalam penanganan persoalan ini.

Penyampaian permintaan maaf itu juga menempatkan perhatian terhadap korban sebagai salah satu unsur utama dalam respons universitas. Di tengah proses penanganan kasus, pernyataan rektor memberikan penegasan mengenai sikap institusi terhadap kejadian tersebut, tanpa mengurangi pentingnya langkah-langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku. Telkom University selanjutnya menjadi sorotan dalam menjalankan penanganan kasus secara bertanggung jawab, dengan mempertimbangkan kepentingan seluruh pihak yang terdampak oleh dugaan perundungan itu.

Telkom University menegaskan bahwa institusi tidak menoleransi segala bentuk kekerasan dan perundungan di lingkungan kampus. Sikap ini mencakup tindakan fisik, verbal, psikologis, maupun perilaku lain yang dapat merendahkan martabat, mengancam keamanan, atau mengganggu kesejahteraan mahasiswa. Kampus memandang kekerasan dan perundungan sebagai tindakan berbahaya, tidak dapat dibenarkan, serta bertentangan dengan nilai pendidikan, etika akademik, dan prinsip kehidupan kampus yang aman.

Setelah kasus tersebut mencuat, pimpinan universitas menyampaikan komitmen untuk menangani laporan secara bertanggung jawab sesuai ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Penanganan itu diharapkan dilakukan dengan memperhatikan keterangan para pihak, menjaga kerahasiaan informasi yang sensitif, serta menghindari tindakan yang dapat memperburuk kondisi korban. Dengan pendekatan tersebut, proses internal dapat berlangsung secara hati-hati, objektif, dan tetap menghormati hak setiap pihak yang terlibat.

Perlindungan dan keselamatan korban menjadi salah satu perhatian utama kampus. Telkom University menyatakan akan berupaya memastikan korban memperoleh ruang yang aman, dukungan yang diperlukan, serta akses terhadap pendampingan sesuai kebijakan institusi. Langkah perlindungan dapat mencakup pengaturan lingkungan akademik, pencegahan kontak yang berpotensi menimbulkan tekanan, dan koordinasi dengan unit terkait. Bentuk dukungan tersebut perlu disesuaikan dengan kebutuhan korban serta perkembangan penanganan kasus.

Rektor juga menyampaikan rencana untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Pernyataan ini perlu dipahami sebagai komitmen kampus terhadap keterbukaan informasi dan penyampaian perkembangan secara bertanggung jawab, bukan sebagai penetapan bahwa seluruh pihak yang disebut telah terbukti bersalah. Setiap informasi yang disampaikan harus mempertimbangkan proses pemeriksaan, ketentuan yang berlaku, serta prinsip kehati-hatian. Melalui sikap tersebut, universitas berupaya menunjukkan bahwa keselamatan warga kampus, pencegahan kekerasan, dan penegakan lingkungan akademik yang bermartabat merupakan tanggung jawab bersama.

Telkom University telah menetapkan sanksi akademik dan administratif terhadap dua mahasiswa yang dinyatakan terlibat dalam kasus dugaan perundungan. Keputusan tersebut diambil setelah kampus melakukan pemeriksaan terhadap informasi, keterangan, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut. Penetapan sanksi dilakukan dengan mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.

Wakil Rektor Bidang Admisi, Kemahasiswaan dan Endowment Telkom University, Prof. Dr. Ratri Wahyuningtias, menyampaikan bahwa kedua mahasiswa tersebut menerima sanksi dengan tingkat berbeda. Satu mahasiswa dikenai sanksi berat, sedangkan satu mahasiswa lainnya memperoleh sanksi sedang. Perbedaan tingkat hukuman itu mencerminkan hasil penilaian kampus terhadap peran, keterlibatan, dan fakta yang ditemukan selama proses pemeriksaan.

Meski demikian, bentuk sanksi secara rinci bagi masing-masing mahasiswa belum dijelaskan sepenuhnya kepada publik. Karena itu, informasi mengenai sanksi berat tidak dapat langsung diartikan sebagai keputusan bahwa mahasiswa terkait telah dikeluarkan dari universitas. Secara umum, sanksi berat yang berlaku di Telkom University dapat mencakup pemutusan status sebagai mahasiswa atau drop out, tetapi penerapannya bergantung pada keputusan resmi dan ketentuan yang digunakan dalam setiap perkara.

Sementara itu, penanganan terhadap pihak lain yang disebut berkaitan dengan kasus tersebut masih belum final. Kampus masih menunggu proses verifikasi lanjutan karena terdapat satu pihak yang perlu menjalani pemeriksaan atau memberikan klarifikasi tambahan. Tahap ini diperlukan agar keputusan berikutnya didasarkan pada informasi yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Langkah tersebut menunjukkan bahwa kampus menerapkan proses bertahap dalam menangani dugaan pelanggaran. Penetapan sanksi bagi dua mahasiswa menjadi hasil sementara dari pemeriksaan yang telah diselesaikan, sedangkan keputusan terhadap pihak lain akan ditentukan setelah seluruh fakta dan keterangan berhasil diverifikasi sesuai prosedur yang berlaku.

Baca juga: Polres Pasaman Barat tetapkan 5 tersangka pemerkosa warga disabilitas