Kabupaten Lamongan | Kecelakaan lalu lintas di jalur Pantura Daendels, tepatnya di Dusun Ganting, Desa Lohgung, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menewaskan Z (47) dan anaknya yang berusia tiga tahun, A. Keduanya tengah berboncengan sepeda motor bersama seorang anak lain, AN (9), ketika kendaraan mereka ditabrak mobil yang diduga bergerak zig-zag. AN selamat dalam peristiwa tersebut, tetapi mengalami luka lecet di bagian kening. Keterangan mengenai korban dan dugaan pergerakan mobil itu disampaikan oleh pihak kepolisian pada hari dan tanggal pernyataan yang diberitakan.
Peristiwa ini melibatkan tiga orang yang berada di sepeda motor yang sama. Z dan A menjadi korban meninggal dunia, sementara AN, yang berusia sembilan tahun, tidak meninggal dan dilaporkan mengalami luka lecet. Informasi yang tersedia tidak merinci kondisi lebih lanjut dari anak tersebut ataupun penanganan medis yang diterimanya. Karena itu, keterangan yang dapat dipastikan mengenai AN terbatas pada keselamatannya dan luka di kening. Keluarga korban kehilangan dua anggota keluarga dalam satu kecelakaan, yakni seorang ibu berusia 47 tahun dan anaknya yang masih balita.
Lokasi kejadian berada di ruas Pantura Daendels, kawasan Dusun Ganting, Desa Lohgung. Dugaan bahwa mobil bergerak zig-zag menjadi bagian dari keterangan awal mengenai tabrakan, bukan penetapan penyebab akhir kecelakaan. Belum ada rincian lain dalam informasi yang disampaikan mengenai arah perjalanan masing-masing kendaraan, kecepatan, kondisi jalan, identitas pengemudi, atau kronologi lengkap sebelum benturan. Dengan demikian, peristiwa ini dapat dijelaskan berdasarkan data yang tersedia: sebuah mobil diduga melaju zig-zag dan menabrak sepeda motor yang membawa Z, A, serta AN. Dua orang meninggal dunia, sedangkan satu anak selamat dengan luka lecet di kening.
Berdasarkan keterangan saksi, mobil bernomor polisi N-1459-A yang dikemudikan MA (47), warga Paciran, Lamongan, bergerak dari arah barat menuju timur di jalur Pantura Lamongan. Dalam perjalanan tersebut, mobil itu disebut melaju dengan arah yang berubah-ubah dan tampak tidak wajar. Keterangan ini menjadi bagian dari informasi awal mengenai rangkaian kejadian sebelum tabrakan, dan belum menjelaskan alasan kendaraan bergerak demikian.
Mobil kemudian menabrak sepeda motor yang dikendarai Z. Saat itu, Z membawa kedua anaknya. Benturan tersebut mengakibatkan Z dan A mengalami cedera parah pada bagian kepala. Keduanya dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian. Informasi mengenai kondisi korban lainnya tidak dijelaskan dalam keterangan saksi yang menjadi dasar uraian kronologi ini.
Peristiwa tersebut berlangsung di jalur utama Pantura, yang menghubungkan berbagai wilayah di Lamongan dan sekitarnya. Arah perjalanan mobil dari barat ke timur serta gerak kendaraan sebelum benturan menjadi rincian yang disampaikan saksi. Namun, kronologi berdasarkan kesaksian itu perlu dibedakan dari kesimpulan mengenai faktor yang menyebabkan kecelakaan. Gerak mobil yang disebut berubah-ubah masih merupakan keterangan saksi, bukan penetapan tentang penyebab pasti tabrakan.
Polisi masih memeriksa kejadian tersebut untuk memastikan urutan peristiwa dan menguji keterangan yang telah diperoleh. Karena itu, belum tepat untuk menyimpulkan mengapa mobil diduga melaju tidak wajar atau apa yang membuat arah perjalanannya berubah-ubah. Pemeriksaan lebih lanjut diperlukan untuk mencocokkan keterangan saksi dengan bukti di lokasi serta informasi lain yang dikumpulkan petugas. Hingga ada hasil pemeriksaan, kronologi yang tersedia menunjukkan bahwa mobil N-1459-A datang dari barat menuju timur, lalu bertabrakan dengan motor yang membawa Z dan kedua anaknya. Kecelakaan itu merenggut nyawa Z dan A di lokasi, sementara penentuan penyebabnya tetap menunggu penyelidikan kepolisian.
Setelah tabrakan di jalur Pantura Lamongan, pengemudi mobil berinisial MA tidak langsung menghentikan kendaraannya. Mobil tersebut justru terus melaju menjauhi lokasi kejadian. Upaya meninggalkan tempat kejadian itu berakhir setelah warga yang mengetahui peristiwa tersebut berusaha menghentikannya. Berdasarkan keterangan yang disampaikan, kendaraan MA sudah menempuh jarak sekitar dua hingga tiga kilometer dari titik tabrakan sebelum akhirnya berhasil dihentikan.
Warga kemudian mengamankan MA dan menyerahkannya kepada pihak kepolisian di Mapolsek Brondong. Penyerahan tersebut memungkinkan polisi menangani pengemudi setelah situasi di sekitar lokasi terkendali. Informasi mengenai langkah warga itu menjadi bagian dari rangkaian penanganan setelah kecelakaan, selain evakuasi para korban. Belum ada keterangan lebih lanjut dalam informasi yang disampaikan mengenai alasan pengemudi tidak berhenti setelah tabrakan ataupun tindakan lanjutan terhadap MA setelah diserahkan ke polisi.
Seluruh korban kecelakaan dievakuasi ke RSUD Dr. Koesma Tuban untuk mendapatkan penanganan. Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, membenarkan bahwa peristiwa tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka. Keterangan itu disampaikan Hamzaid pada Senin, 2 November 2026. Dengan demikian, korban yang dibawa ke rumah sakit terdiri atas mereka yang meninggal dan korban yang terluka, sementara pihak berwenang menangani pengemudi yang diamankan warga.
Informasi mengenai kendaraan yang terus melaju dan upaya warga menghentikannya menjelaskan perkembangan setelah tabrakan, sedangkan keterangan kepolisian memastikan jumlah korban serta tujuan evakuasi. MA diserahkan ke Mapolsek Brondong setelah diamankan, sementara para korban dibawa ke rumah sakit di Tuban. Penanganan di lokasi dan tindak lanjut oleh polisi berlangsung setelah insiden tersebut. Rincian yang tersedia dalam keterangan ini berfokus pada tindakan pengemudi setelah kejadian, peran warga dalam mengamankannya, serta kondisi korban yang dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Lamongan.
Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Lamongan telah mengamankan MA bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kecelakaan di jalur Pantura Lamongan. Pengamanan tersebut dilakukan untuk mendukung pemeriksaan dan penanganan perkara lebih lanjut. Polisi kini mengumpulkan keterangan serta mencocokkan informasi yang diperoleh dengan bukti-bukti yang tersedia.
Penyidik masih mendalami motif dan penyebab kecelakaan yang menewaskan seorang ibu dan balita tersebut. Berbagai aspek peristiwa diperiksa, termasuk kondisi pengemudi dan keadaan kendaraan saat kejadian. Langkah ini diperlukan agar kronologi kecelakaan dapat disusun secara cermat dan kesimpulan diambil berdasarkan hasil pemeriksaan, bukan dugaan semata.
Kemungkinan bahwa pengemudi berada di bawah pengaruh alkohol atau mengalami kondisi tidak wajar ketika berkendara juga menjadi bagian yang ditelusuri. Namun, hal itu masih merupakan dugaan yang sedang diperiksa dan belum dapat dinyatakan sebagai penyebab kecelakaan. Kepolisian perlu menyelesaikan pemeriksaan serta menguji keterangan dan barang bukti sebelum menyampaikan kepastian mengenai faktor yang berperan dalam kejadian tersebut.
Polres Lamongan mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu berkonsentrasi dan terutama ketika melintasi jalur Pantura yang ramai dilalui kendaraan. Pengendara diminta menjaga kondisi tubuh, mematuhi aturan lalu lintas, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Salah satu perilaku berisiko yang harus dihindari adalah mengemudi setelah mengonsumsi minuman keras. Jika merasa tidak fit atau tidak mampu berkendara dengan aman, masyarakat sebaiknya tidak memaksakan diri dan memilih cara lain untuk melanjutkan perjalanan.
Hamzaid juga mengajak warga untuk segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat maupun kecelakaan kepada pihak berwenang. Laporan dapat disampaikan melalui call center 110 agar petugas memperoleh informasi dan dapat merespons sesuai kebutuhan. Partisipasi masyarakat, disertai sikap tertib dan saling menjaga di jalan, diharapkan membantu mencegah risiko serta mendukung penanganan kejadian secara cepat.
Baca juga: Kekerasan OPM Tewaskan Sopir Angkutan Masyarakat, TNI Perkuat Pengamanan Dan Kejar Pelaku






