Jakarta | Sidang lanjutan perkara gugatan mengenai surat keterangan atas nama Gibran Rakabuming Raka di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta berlangsung memanas pada Kamis (29/10/2026). Suasana berubah setelah majelis hakim menolak permohonan pihak penggugat untuk mencabut gugatan. Seusai keputusan tersebut disampaikan, pihak penggugat meninggalkan ruang sidang. Peristiwa itu menjadi sorotan dalam persidangan yang membahas permohonan pencabutan, bukan sekadar kelanjutan pemeriksaan perkara. Penolakan majelis membuat permintaan penggugat tidak dapat diteruskan sesuai kehendak mereka pada tahap sidang tersebut.
Sebelum majelis menjatuhkan keputusan, pihak tergugat dan tergugat intervensi telah menyatakan keberatan atas permohonan pencabutan gugatan. Keberatan dari kedua pihak itu menjadi bagian penting dari pertimbangan dalam persidangan. Ketua majelis hakim, Rahmadi, menerangkan bahwa pencabutan gugatan memiliki ketentuan prosedural, terutama ketika jawaban dari tergugat sudah disampaikan. Dengan demikian, permohonan penggugat tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keinginan pihak yang mengajukannya, karena proses perkara telah memasuki tahap yang melibatkan tanggapan resmi dari pihak tergugat.
Rahmadi menjelaskan, setelah tergugat menyampaikan jawaban, pencabutan gugatan hanya dapat dikabulkan apabila tergugat menyetujuinya. Ketentuan itu menjadi dasar majelis dalam menyikapi permohonan yang diajukan penggugat. Karena pihak tergugat menyatakan keberatan, persetujuan yang disyaratkan untuk pencabutan tidak terpenuhi. Majelis kemudian menolak permohonan tersebut. Sikap tergugat intervensi yang juga keberatan turut mewarnai pembahasan di ruang sidang, meskipun penjelasan ketua majelis menekankan persetujuan tergugat sebagai syarat setelah jawaban diberikan.
Keputusan itu tidak dengan sendirinya mengakhiri perkara. Gugatan mengenai surat keterangan atas nama Gibran tetap berada dalam proses sesuai tahapan hukum acara yang berlaku, sementara majelis telah menyampaikan alasan prosedural atas penolakan permohonan pencabutan. Penggugat meninggalkan ruang sidang setelah permintaannya ditolak, sedangkan catatan persidangan menunjukkan adanya perbedaan sikap penggugat dengan pihak tergugat dan tergugat intervensi. Perkembangan selanjutnya bergantung pada proses yang akan ditempuh dalam persidangan dan langkah para pihak setelah keputusan majelis tersebut. Peristiwa ini memperlihatkan bahwa pencabutan gugatan pada tahap setelah jawaban tergugat membutuhkan persetujuan pihak tersebut, sebagaimana diterangkan ketua majelis hakim di hadapan para pihak.Permintaan penggugat untuk mencabut gugatan dalam perkara surat keterangan Gibran di PTUN Jakarta berkaitan dengan dokumen yang mereka nilai penting untuk menguji dasar penerbitan surat tersebut. Menurut pihak penggugat, dokumen yang diminta belum diserahkan atau ditunjukkan dalam pemeriksaan. Karena itu, mereka menilai belum memperoleh bahan yang cukup untuk menilai bagaimana surat keterangan itu diterbitkan dan apa dasar faktual yang digunakan. Persoalan tersebut menjadi salah satu alasan yang disampaikan ketika penggugat mengajukan pencabutan gugatan.
Dokumen yang diminta meliputi certificate of attendance dari UTS Insearch, transkrip nilai selama tiga semester, serta bukti enrollment atau pendaftaran. Bagi penggugat, ketiga dokumen tersebut diperlukan untuk memeriksa informasi terkait kehadiran, rekam akademik, dan status pendaftaran yang relevan dengan surat keterangan. Mereka mempertanyakan mengapa bukti yang disebut menjadi dasar penerbitan surat itu belum dihadirkan, padahal dokumen-dokumen tersebut dinilai dapat membantu menjelaskan proses dan landasan penerbitannya.
Perwakilan penggugat, Denny Indrayana, mengatakan bahwa pihaknya telah berulang kali meminta agar dokumen itu dihadirkan dalam pemeriksaan. Ia mempertanyakan alasan bukti yang menjadi dasar surat keterangan belum ditunjukkan kepada para pihak. Permintaan tersebut, menurut penggugat, dimaksudkan agar pemeriksaan dapat menilai materi yang relevan secara lebih lengkap, bukan semata-mata bertumpu pada surat keterangan yang menjadi objek perkara. Ketersediaan dokumen juga dipandang penting agar para pihak dapat memahami dasar informasi yang digunakan dalam penerbitannya.
Selain belum diserahkannya dokumen, penggugat menyebut kurangnya kerja sama selama pemeriksaan sebagai pertimbangan dalam mengajukan pencabutan. Penilaian itu berkaitan dengan pengalaman mereka meminta bukti dan belum melihat dokumen yang dianggap mendasar tersebut. Dalam pandangan penggugat, kondisi itu menyulitkan pemeriksaan atas pokok persoalan secara menyeluruh. Dengan demikian, permintaan pencabutan mereka dikaitkan dengan dua hal: kebutuhan untuk memeriksa dokumen yang mendasari surat keterangan dan tanggapan terhadap proses pemeriksaan yang dinilai belum kooperatif. Pernyataan tersebut merupakan alasan yang disampaikan pihak penggugat dalam perkara ini.
Pihak tergugat dan tergugat intervensi menyatakan menolak permohonan pencabutan gugatan yang diajukan penggugat dalam persidangan di PTUN Jakarta. Sikap tersebut disampaikan melalui kuasa hukum Gibran Rakabuming Raka, yang hadir sebagai tergugat intervensi. Penolakan itu membuat proses persidangan tetap berlanjut, meskipun penggugat menyampaikan keinginan untuk mencabut perkara. Bagi pihak tergugat intervensi, permohonan tersebut tidak serta-merta menghentikan tahapan yang sedang berlangsung.
Kuasa hukum tergugat intervensi, Muhammad Rullyandi, meminta majelis agar perkara diproses sesuai ketentuan hukum acara. Ia menekankan bahwa jawaban dari pihak tergugat telah disampaikan dalam persidangan. Karena tahapan itu sudah berjalan, menurutnya, permohonan pencabutan perlu dipertimbangkan dengan memperhatikan posisi para pihak dan aturan yang berlaku. Rullyandi berpandangan proses tidak seharusnya dihentikan begitu saja tanpa menimbang perkembangan perkara yang telah berlangsung di hadapan majelis.
Dalam menyampaikan keberatan, Rullyandi juga menilai permohonan pencabutan tersebut memperlihatkan ketidakseriusan penggugat dalam menghormati persidangan. Penilaian itu ia sampaikan terkait langkah penggugat yang meminta perkara dicabut setelah proses pemeriksaan berjalan dan jawaban tergugat diserahkan. Pernyataan tersebut merupakan pandangan kuasa hukum tergugat intervensi mengenai sikap penggugat, bukan keputusan majelis atas permohonan yang diajukan. Majelis tetap menjadi pihak yang berwenang menentukan bagaimana permohonan itu ditangani berdasarkan hukum acara.
Dengan menolak pencabutan, pihak tergugat dan tergugat intervensi pada dasarnya meminta agar perkara tetap mengikuti mekanisme persidangan yang berlaku. Rullyandi menyatakan jawaban yang telah disampaikan menjadi bagian dari proses yang perlu diperhitungkan, sehingga tahapan berikutnya semestinya ditentukan melalui prosedur hukum. Sikap itu sekaligus menegaskan keberatan pihak Gibran terhadap penghentian perkara atas permohonan penggugat. Dalam jalannya sidang, perbedaan sikap tersebut menambah ketegangan pihak-pihak yang berperkara, sementara keputusan mengenai pencabutan tetap bergantung pada pertimbangan majelis PTUN Jakarta.
Setelah majelis menolak permohonan pencabutan gugatan, Denny kembali menyampaikan keberatan karena dokumen yang diminta belum dihadirkan dalam persidangan. Ia menilai dokumen tersebut diperlukan untuk menelusuri dasar penerbitan surat keterangan yang menjadi objek perkara. Denny kemudian meminta izin kepada majelis untuk meninggalkan ruang sidang. Permintaan itu disampaikan ketika pemeriksaan berlangsung dan keberatan mengenai kelengkapan dokumen masih menjadi perhatian penggugat.
Ketua majelis, Rahmadi, mengingatkan pihak tergugat agar menyerahkan dokumen yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan tersebut. Majelis masih memberikan kesempatan kepada tergugat untuk melengkapi dokumen dan membawanya pada persidangan berikutnya. Dengan demikian, pemeriksaan dapat dilanjutkan dengan bahan yang diperlukan untuk menilai proses administrasi penerbitan surat itu. Hakim menegaskan bahwa kesempatan tersebut diberikan agar tergugat dapat menunjukkan dasar dan proses penerbitannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Rahmadi juga memperingatkan bahwa apabila dokumen yang diminta tidak diserahkan, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan dalam pemeriksaan administrasi penerbitan surat keterangan. Peringatan itu menyoroti pentingnya bukti yang menjelaskan alasan serta prosedur yang digunakan dalam penerbitan dokumen, bukan menetapkan terlebih dahulu apakah tindakan tergugat melanggar aturan. Persidangan berikutnya menjadi kesempatan bagi tergugat untuk menunjukkan kelengkapan administrasi dan bagi majelis untuk memeriksa bahan tersebut dalam rangkaian pemeriksaan perkara.
Sebelum meninggalkan ruang sidang, penggugat diminta hakim untuk menunggu hingga persidangan ditutup. Permintaan itu disampaikan demi menjaga ketertiban jalannya sidang serta etika di ruang pengadilan. Meski keberatan telah disampaikan dan majelis meminta dokumen dilengkapi, perkara belum memasuki putusan mengenai pokok gugatan.
Baca juga: Panglima TNI Kunjungi ITS Giuseppe Garibaldi di Jakarta | Sambut HUT ke-81 TNI, Bhakti Kesehatan TNI Layani Masyarakat di Jakarta






