JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Ketua DPD RI Sultan Bachtiar Najamudin menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Kamar Dagang dan Industri Indonesia atau RUU Kadin akan segera diselesaikan. Pernyataan tersebut disampaikan Sultan di Jakarta pada Kamis malam, 8 Oktober 2026, ketika menjelaskan perkembangan pembahasan regulasi yang diharapkan dapat memperkuat posisi dunia usaha nasional.
Sultan mengatakan dirinya telah menerima surat tembusan dari Ketua DPR RI mengenai RUU Kadin. Selain melalui surat tersebut, ia juga memperoleh informasi mengenai perkembangan rancangan aturan itu dari kalangan internal. Berdasarkan informasi yang diterimanya, proses penyelesaian RUU tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
RUU Kadin menjadi perhatian karena Kamar Dagang dan Industri Indonesia memiliki posisi strategis dalam mempertemukan pemerintah dengan pelaku usaha. Lembaga tersebut juga diharapkan dapat berperan lebih efektif dalam menyampaikan aspirasi dunia usaha, termasuk kebutuhan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Dengan adanya kepastian mengenai arah penyelesaian RUU, pelaku usaha dan organisasi terkait memperoleh gambaran mengenai langkah legislasi berikutnya. Pengaturan yang lebih jelas diharapkan mampu memperkuat koordinasi pemerintah, Kadin, dunia usaha, serta UMKM dalam mendukung perekonomian nasional.
Meski demikian, penyelesaian rancangan undang-undang tetap perlu mengikuti tahapan pembahasan dan mekanisme legislasi yang berlaku. Setiap ketentuan di dalamnya perlu dikaji agar dapat menjawab kebutuhan dunia usaha secara menyeluruh, sekaligus memberikan landasan yang kuat bagi penguatan peran Kadin di tingkat nasional maupun daerah.
Pandangan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) merupakan warisan bagi generasi mendatang menempatkan pembahasan regulasi ini dalam perspektif jangka panjang. Sultan menilai, aturan tersebut tidak semata-mata dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan dunia usaha saat ini, tetapi juga dapat menjadi landasan bagi perkembangan Kadin Indonesia pada masa depan. Melalui kerangka hukum yang lebih jelas, organisasi ini diharapkan mampu menjalankan peran secara konsisten, adaptif, dan bertanggung jawab dalam mendukung perekonomian nasional.
Makna warisan itu berkaitan dengan upaya membangun institusi yang dapat terus memberi manfaat lintas generasi. RUU Kadin diharapkan menciptakan kepastian mengenai kedudukan, fungsi, serta kontribusi Kadin dalam memperkuat hubungan pelaku usaha, pemerintah, dan masyarakat. Kejelasan tersebut penting agar kepentingan pengusaha, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah, dapat terwakili secara lebih terarah dalam proses pembangunan.
Dalam konteks tersebut, DPD RI memiliki tugas konstitusional untuk memastikan kepentingan daerah memperoleh tempat yang kuat dalam setiap agenda pembangunan nasional. Pembahasan RUU Kadin perlu memperhatikan keragaman potensi, tantangan, dan kebutuhan ekonomi di berbagai wilayah Indonesia. Dengan demikian, penguatan peran Kadin tidak hanya berpusat pada aktivitas usaha di tingkat nasional, tetapi juga mendorong keterlibatan daerah serta membuka ruang yang lebih besar bagi pelaku ekonomi lokal untuk berkembang.
Sultan juga menegaskan bahwa tantangan Indonesia ke depan tidak dapat diselesaikan oleh pemerintah sendirian. Persoalan daya saing, penciptaan lapangan kerja, pemerataan pertumbuhan, dan penguatan UMKM membutuhkan kerja bersama negara, dunia usaha, pemerintah daerah, organisasi masyarakat, serta unsur lainnya. Karena itu, pembahasan RUU Kadin ditempatkan dalam kebutuhan memperkuat ekosistem pembangunan yang kolaboratif. Regulasi ini diharapkan menjadi dasar bagi pembagian peran yang lebih jelas dan kerja sama yang berkelanjutan, sehingga warisan bagi generasi berikutnya bukan hanya berupa aturan, melainkan juga institusi ekonomi yang mampu menjawab perubahan zaman.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan menilai pembangunan nasional membutuhkan kolaborasi yang lebih erat dan menyeluruh. Kerja sama tidak cukup hanya dibangun negara dan dunia usaha, tetapi juga perlu melibatkan pemerintah daerah, perguruan tinggi, serta masyarakat sipil. Keterlibatan berbagai unsur tersebut penting agar kebijakan yang dirumuskan memiliki dasar pengetahuan yang kuat, sesuai dengan kondisi daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung.
Menurut Sultan, Indonesia memiliki potensi besar yang tersebar di berbagai wilayah dan sektor. Namun, potensi tersebut tidak akan otomatis menjadi kekuatan ekonomi apabila tidak dihubungkan melalui kebijakan, investasi, inovasi, dan kerja sama yang terarah. Karena itu, diperlukan keberanian untuk membangun jembatan antarpemangku kepentingan, sekaligus menghapus sekat sektoral yang selama ini dapat menghambat percepatan pembangunan.
Upaya tersebut dapat diwujudkan dengan menghubungkan desa dengan pasar, daerah dengan investasi, talenta dengan industri, serta kebijakan dengan kebutuhan nyata masyarakat. Desa memiliki produk dan sumber daya yang perlu memperoleh akses pasar yang lebih luas. Daerah juga membutuhkan investasi yang sesuai dengan keunggulan lokal, sedangkan perguruan tinggi dapat mempertemukan talenta, riset, dan inovasi dengan kebutuhan industri. Pada saat yang sama, suara masyarakat perlu menjadi pertimbangan penting dalam penyusunan kebijakan.
Dalam kerangka itu, Kadin perlu terus menjadi salah satu lokomotif pembangunan Indonesia. Peran tersebut tidak hanya berkaitan dengan penguatan aktivitas usaha, tetapi juga dengan penciptaan ekosistem ekonomi yang inklusif, adaptif, dan berorientasi jangka panjang. Pertumbuhan ekonomi harus berjalan seiring dengan keberlanjutan, terutama ketika Indonesia menghadapi perubahan iklim, ketidakpastian ekonomi, dan tekanan global yang semakin kompleks. Kolaborasi lintas unsur menjadi fondasi agar dunia usaha mampu berkontribusi secara lebih kuat tanpa mengabaikan kepentingan sosial dan lingkungan.
Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Kadin diharapkan dapat memberikan dampak dan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha. Menurut dia, pembahasan RUU tersebut menjadi penting karena kebutuhan pelaku usaha tidak hanya mencakup perusahaan besar, tetapi juga masyarakat yang menjalankan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Anindya menekankan bahwa Kadin telah berjalan cukup baik selama 58 tahun. Namun, ia juga mengingatkan bahwa 97 persen masyarakat pelaku usaha berada di sektor UMKM. Karena itu, kebutuhan kelompok tersebut perlu diutamakan agar keberadaan Kadin semakin bermakna bagi seluruh dunia usaha. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa penguatan peran Kadin melalui RUU perlu memperhatikan jumlah dan kondisi pelaku UMKM sebagai bagian terbesar dari masyarakat usaha.
Dalam pandangan Anindya, manfaat RUU Kadin diharapkan dapat dirasakan secara lebih luas oleh para pelaku usaha, terutama UMKM. Dengan demikian, peran Kadin tidak hanya berkaitan dengan keberlangsungan organisasi, tetapi juga dengan kebutuhan masyarakat usaha yang selama ini menjadi bagian penting dalam kegiatan perekonomian.
Sebelumnya, Anindya menyatakan bahwa Undang-Undang Kadin Nomor 1 Tahun 1987 yang berlaku saat ini telah menjadi landasan organisasi selama puluhan tahun. Undang-undang tersebut menjadi dasar bagi Kadin dalam menjalankan perannya selama ini. Seiring dengan pembahasan RUU Kadin, kebutuhan pelaku usaha, khususnya UMKM, menjadi hal yang perlu mendapat perhatian agar aturan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi dunia usaha.






