Jakarta | Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) telah mencapai sekitar 80–90 persen. Dengan capaian tersebut, dokumen yang memuat berbagai isu dan masukan terkait rancangan aturan itu disebut hampir final.
Keterangan tersebut disampaikan Bahlil dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Oktober 2026. Ia menjelaskan bahwa DIM sedang dibahas bersama panitia di lingkungan eksekutif. Tahap ini menjadi bagian dari proses penyiapan materi pemerintah sebelum pembahasan rancangan undang-undang berlanjut ke tahap bersama lembaga legislatif.
DIM berfungsi sebagai peta pembahasan terhadap pasal-pasal dalam RUU, termasuk bagian yang memerlukan perubahan, penjelasan, atau penyelarasan. Karena itu, proses penyusunannya membantu pemerintah merumuskan posisi dan tanggapan atas materi yang akan dibicarakan. Pernyataan bahwa pembahasannya telah mencapai 80–90 persen menunjukkan sebagian besar inventarisasi masalah sudah ditangani, meskipun penyelesaian akhir masih diperlukan.
Setelah pembahasan di lingkungan eksekutif, tahap berikutnya adalah pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pada tahap tersebut, pemerintah dan DPR akan melanjutkan pembicaraan mengenai RUU Migas berdasarkan materi yang telah disiapkan. Bahlil tidak menyampaikan jadwal khusus untuk dimulainya pembahasan bersama DPR dalam keterangan tersebut, sehingga waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan dari informasi yang tersedia.
Perkembangan DIM yang mendekati final menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan RUU Migas. Namun, capaian persentase tersebut tidak dengan sendirinya berarti seluruh substansi rancangan telah disepakati atau proses legislasi telah selesai. Pembahasan bersama DPR tetap menjadi tahapan lanjutan yang perlu dilalui sebelum rancangan dapat bergerak menuju proses legislasi berikutnya. Dengan demikian, informasi utama yang disampaikan pemerintah adalah bahwa DIM hampir rampung di tingkat eksekutif, sementara pembahasan dengan DPR masih menjadi agenda tahap selanjutnya.
Salah satu pokok yang paling banyak mendapat perhatian dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) adalah rencana pembentukan badan usaha khusus (BUK) Migas. Lembaga ini diusulkan menjadi pengganti SKK Migas dan menandai perubahan penting dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. Perhatian terhadap usulan tersebut muncul karena rancangan BUK tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan operasional, tetapi juga menyentuh pembagian fungsi dan kewenangan negara di sektor energi.
Anggota Komisi XII DPR RI Eddy Soeparno memaparkan bahwa dalam draf yang dibahas, BUK dirancang mengelola kegiatan operasional hulu migas sekaligus menjalankan fungsi regulator. Dengan demikian, lembaga ini akan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar mengawasi atau memfasilitasi kegiatan usaha. Usulan tersebut juga menempatkan BUK sebagai badan yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Susunan kelembagaan dan mekanisme pertanggungjawaban itu menjadi bagian yang dinilai penting untuk dicermati dalam pembahasan RUU.
Rancangan tersebut turut mengatur posisi BUK dalam pengelolaan wilayah kerja migas. BUK disebut akan memegang wilayah kerja di seluruh Indonesia. Konsekuensinya, pihak lain yang ingin berpartisipasi dalam kegiatan hulu migas perlu bekerja sama dengan badan tersebut. Pengaturan ini dapat memengaruhi hubungan pemerintah, BUK, dan pelaku usaha, termasuk cara kerja sama maupun pelaksanaan kegiatan di setiap wilayah kerja. Namun, rincian mengenai bentuk kemitraan dan tata kelola operasional masih perlu merujuk pada ketentuan final yang akan ditetapkan.
Meski demikian, kedudukan BUK belum dijelaskan secara lengkap oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia. Ia menyampaikan bahwa keberadaan badan tersebut akan dicantumkan dalam undang-undang, sementara sebagian ketentuan lebih lanjut dapat diatur melalui peraturan pemerintah. Pernyataan ini menunjukkan bahwa rancangan undang-undang akan menjadi landasan pembentukan BUK, tetapi sejumlah aspek pelaksanaannya mungkin baru diperinci dalam aturan turunan. Karena itu, pembahasan mengenai kewenangan, hubungan kelembagaan, dan mekanisme kerja BUK masih menjadi perhatian menjelang finalisasi RUU Migas.
Revisi undang-undang mengenai minyak dan gas bumi dipandang penting karena sejumlah pasal dalam aturan lama telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Eddy Soeparno menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi salah satu alasan perlunya perubahan terhadap undang-undang migas. Dengan adanya pasal-pasal yang tidak lagi berlaku, pembaruan aturan dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum dalam pengelolaan sektor migas. Revisi diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih jelas bagi penyelenggaraan kegiatan di bidang tersebut, sekaligus merespons perkembangan setelah putusan pengadilan. Alasan ini menempatkan kepastian hukum sebagai pokok penting dalam pembahasan RUU Migas, bukan semata-mata perubahan atas teks aturan yang berlaku.
Konteks revisi juga berkaitan dengan putusan Mahkamah Konstitusi pada akhir 2012. Melalui putusan tersebut, BP Migas dibubarkan karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pembubaran itu menimbulkan kebutuhan untuk mengisi kekosongan hukum sementara dalam pengelolaan kegiatan hulu migas. Sebagai tindak lanjut, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2013 yang membentuk SKK Migas. Lembaga tersebut hadir dalam konteks pengaturan sementara setelah BP Migas tidak lagi menjalankan tugasnya. Rangkaian peristiwa ini menjadi latar yang menjelaskan mengapa pembaruan undang-undang kembali dibicarakan: aturan baru dinilai perlu memberi kepastian setelah perubahan kelembagaan yang berawal dari putusan MK.
Wakil Ketua Komisi XII DPR RI Bambang Haryadi menyampaikan bahwa pembahasan RUU Migas telah berlangsung sejak 2015. Rentang pembahasan tersebut menunjukkan bahwa upaya revisi bukan agenda yang baru muncul menjelang tahap akhir. Proses yang berjalan selama bertahun-tahun berlangsung dalam konteks kebutuhan untuk menata kembali dasar hukum sektor migas setelah sejumlah pasal aturan lama dibatalkan dan BP Migas dibubarkan. Keterangan mengenai lamanya pembahasan, bersama alasan yang disampaikan Eddy Soeparno, membantu menjelaskan latar belakang RUU yang kini mendekati final. Fokus revisi adalah menghadirkan kepastian hukum melalui perubahan undang-undang, dengan tetap memahami bahwa SKK Migas dibentuk melalui Perpres Nomor 9 Tahun 2013 untuk mengisi kekosongan hukum secara sementara setelah putusan pada akhir 2012.
Bambang Haryadi menjelaskan bahwa draf terbaru RUU Migas diarahkan untuk menyatukan fungsi penguasaan dan pengusahaan minyak dan gas bumi di bawah kendali negara. Gagasan tersebut menjadi salah satu pokok yang disorot dalam pembahasan rancangan aturan yang kini mendekati tahap final. Menurut Bambang, penyatuan itu berbeda dari pengaturan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, yang memisahkan kedua fungsi tersebut. Perubahan pendekatan ini dimaksudkan untuk memperjelas peran negara dalam mengatur sekaligus mengelola kegiatan usaha migas.
Bambang menyebut rancangan tersebut sebagai upaya menjalankan amar putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, pembentukan landasan hukum baru dipandang penting untuk memberi kejelasan mengenai pembagian kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor migas. Kepastian mengenai siapa yang menjalankan fungsi penguasaan dan pengusahaan diharapkan dapat mengurangi kerancuan dalam pelaksanaan kebijakan. Kerangka kelembagaan yang lebih pasti juga diharapkan mendukung iklim investasi, terutama untuk kegiatan hulu yang membutuhkan perencanaan jangka panjang, kepastian aturan, dan keputusan investasi yang berkelanjutan.
Dalam pandangan Bambang, arah kebijakan tersebut berkaitan pula dengan harapan meningkatkan lifting migas dan mengangkat kembali profil produksi minyak nasional. Namun, tujuan itu tidak berarti hasilnya dapat dipastikan hanya melalui perubahan undang-undang. Pencapaian produksi tetap akan bergantung pada pelaksanaan kebijakan, kepastian tata kelola, serta respons pelaku usaha terhadap kondisi investasi.
Baca juga: Praktik Judi Sabung Ayam di Weru Kandat, Ketegasan Aparat Jadi Sorotan






