Ruang Fiskal Indonesia Terjepit di Tengah Program Prioritas Pemerintah

Ruang Fiskal Indonesia Terjepit di Tengah Program Prioritas Pemerintah

Jakarta | Memasuki dua tahun pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, arah kebijakan fiskal perlu dievaluasi dengan memperhatikan keseimbangan ambisi program prioritas dan kemampuan anggaran negara. Pemerintah mendorong sejumlah agenda yang menjangkau kebutuhan masyarakat serta pembangunan ekonomi, termasuk Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP), dan program gentengisasi. Ketiganya memiliki sasaran dan karakter pelaksanaan berbeda, tetapi sama-sama membutuhkan dukungan pendanaan yang besar dan berkelanjutan. Karena itu, dampaknya terhadap belanja negara menjadi perhatian penting dalam menilai ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

MBG memerlukan biaya untuk pengadaan bahan pangan, penyediaan makanan, serta pelaksanaan dan pengawasan di berbagai wilayah. KDKMP juga menuntut pembiayaan untuk pembentukan dan penguatan koperasi, termasuk kebutuhan infrastruktur maupun dukungan operasional. Sementara itu, gentengisasi berpotensi membutuhkan alokasi untuk mendorong perubahan atau perbaikan atap rumah. Ketika berbagai program berjalan bersamaan, kebutuhan anggaran dapat meningkat dan bersaing dengan belanja lain, seperti layanan publik, perlindungan sosial, dan pembangunan. Besarnya tekanan akhirnya bergantung pada skala, tahapan, serta mekanisme pendanaan setiap program, sehingga perencanaan dan pengawasan menjadi krusial.

Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Nailul Huda, menyoroti persoalan ketika peningkatan belanja negara tidak diimbangi penerimaan yang memadai. Jika penerimaan belum mampu memenuhi kebutuhan pembiayaan yang terus bertambah, pemerintah menghadapi ruang fiskal yang semakin terbatas. Kondisi tersebut dapat mempersempit fleksibilitas untuk merespons kebutuhan baru maupun guncangan ekonomi, sekaligus meningkatkan tekanan terhadap disiplin fiskal. Evaluasi kebijakan karena itu perlu mencakup perhitungan biaya jangka menengah, sumber pendanaan yang realistis, dan capaian terukur. Penetapan prioritas, pelaksanaan bertahap, serta keterbukaan atas hasil dan biaya dapat membantu memastikan program memberi manfaat tanpa mengabaikan kesinambungan APBN. Dengan demikian, keputusan belanja perlu mempertimbangkan bukan hanya tujuan sosial dan ekonomi, tetapi juga kapasitas penerimaan negara serta konsekuensi fiskal yang menyertainya.

Rasio defisit APBN terhadap produk domestik bruto (PDB) menjadi salah satu indikator penting untuk menilai ruang fiskal pemerintah. Pada 2025, rasio tersebut tercatat sebesar 2,92 persen. Untuk 2026, defisit diperkirakan mencapai 2,85 persen terhadap PDB, lebih tinggi daripada target awal dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar 2,68 persen. Perbedaan proyeksi dan target itu menunjukkan bahwa tekanan terhadap anggaran belum sepenuhnya mereda, meskipun perkiraan rasio defisit tahun depan lebih rendah dibandingkan realisasi 2025.

Ekonom Huda menilai perkembangan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kualitas pengelolaan fiskal. Persoalannya bukan semata-mata besaran defisit, melainkan juga bagaimana pemerintah menjaga keseimbangan pembiayaan program prioritas, kesinambungan anggaran, serta kemampuan memperoleh pendapatan yang memadai. Ketika proyeksi defisit bergerak menjauh dari sasaran awal, publik dan pelaku pasar perlu mencermati asumsi yang digunakan, termasuk proyeksi penerimaan dan belanja. Kejelasan mengenai sumber perubahan juga penting untuk menilai apakah pelebaran itu bersifat sementara atau mencerminkan tekanan yang berulang.

Di sisi penerimaan, pengelolaan anggaran 2025 dinilai mengandalkan percepatan pemasukan dari sejumlah pos, termasuk cukai dan pendapatan Bank Indonesia. Langkah mempercepat penerimaan dapat membantu memenuhi kebutuhan pembiayaan pada tahun berjalan, tetapi perlu dipertimbangkan dampaknya terhadap tahun berikutnya. Jika sebagian penerimaan yang seharusnya masuk pada periode mendatang ditarik lebih awal, ruang untuk mengulang kontribusi yang sama dapat menjadi terbatas. Karena itu, angka penerimaan perlu dibaca bersama waktu pencatatannya, dasar kebijakannya, dan potensi keberlanjutannya. Ketahanan fiskal akan lebih kuat bila peningkatan pendapatan ditopang sumber yang konsisten, bukan semata percepatan pos tertentu. Pemantauan atas komponen tersebut membantu menilai mutu penerimaan sekaligus risiko yang mungkin dihadapi APBN pada periode berikutnya.

Menurut Huda, persoalan mendasar dalam ruang fiskal Indonesia adalah belanja pemerintah yang terus membesar, sementara pertumbuhan pendapatan belum cukup kuat untuk mengimbanginya. Ketika kebutuhan pembiayaan program prioritas meningkat, penerimaan negara yang tidak tumbuh sepadan dapat memperlebar tekanan terhadap anggaran. Salah satu risikonya ialah shortfall pajak, yakni realisasi penerimaan yang lebih rendah daripada target. Kondisi ini dapat terjadi apabila kegiatan ekonomi dan kepatuhan wajib pajak tidak menghasilkan setoran sesuai perkiraan. Karena itu, target penerimaan perlu dibaca dengan mempertimbangkan perkembangan ekonomi nyata, bukan hanya kebutuhan belanja yang telah ditetapkan.

Tekanan juga dapat muncul dari penerimaan bersih setelah pembayaran restitusi pajak. Jika pengajuan dan pencairan restitusi meningkat menjelang akhir tahun, penerimaan bruto yang tercatat belum tentu mencerminkan dana yang benar-benar tersedia bagi negara. Pada saat yang sama, daya beli masyarakat yang masih terbatas dapat menahan konsumsi rumah tangga. Dampaknya, pertumbuhan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang sangat terkait dengan transaksi barang dan jasa, berpotensi berjalan lebih lambat. Kombinasi restitusi yang lebih besar dan konsumsi yang belum pulih kuat membuat ruang untuk memenuhi target pajak semakin sempit.

Risiko penerimaan tidak hanya berasal dari konsumsi. Aktivitas industri yang belum optimal dapat menekan penjualan, laba, dan pembayaran pajak badan, terutama jika pemulihan sektor usaha berlangsung tidak merata. Sementara itu, gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) berpotensi mempersempit basis penerimaan Pajak Penghasilan (PPh), baik karena jumlah pekerja formal berkurang maupun penghasilan yang dikenai pajak menurun. Menurut Huda, perbaikan penerimaan karenanya tidak cukup mengandalkan pengetatan restitusi. Kebijakan tersebut perlu dijalankan secara terukur agar hak wajib pajak tetap terpenuhi dan kepastian usaha terjaga. Penguatan penerimaan yang lebih kokoh harus ditopang aktivitas ekonomi yang sehat dan berkelanjutan: konsumsi yang pulih, industri yang produktif, serta penciptaan lapangan kerja formal. Dengan basis ekonomi yang lebih luas, penerimaan pajak dapat tumbuh secara lebih konsisten tanpa menambah tekanan berlebihan pada rumah tangga dan dunia usaha.

Huda mengkritik arah pengelolaan anggaran yang dinilai lebih menitikberatkan pemenuhan ambisi presiden daripada efektivitas dan kualitas belanja. Dalam pandangan tersebut, besarnya alokasi untuk program prioritas belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa anggaran digunakan secara tepat. Pemerintah tetap perlu memastikan setiap rupiah menghasilkan manfaat yang jelas, menjangkau kelompok yang membutuhkan, serta sebanding dengan biaya pelaksanaannya. Jika keberhasilan hanya diukur dari besarnya dana atau luasnya cakupan program, kualitas hasil dan dampaknya terhadap kesejahteraan publik berisiko terabaikan.

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) menjadi contoh inisiatif berskala besar yang membutuhkan dukungan anggaran signifikan. Karena cakupan dan kebutuhan pembiayaannya luas, keduanya memerlukan perencanaan yang matang, termasuk penetapan sasaran, kesiapan pelaksanaan, pengawasan, dan pengukuran hasil. Tanpa perhitungan yang cermat, kebutuhan dana program dapat berkembang sementara manfaatnya belum terbukti secara terukur. Evaluasi berkala diperlukan untuk mengetahui apakah tujuan tercapai, apakah pelaksanaan berjalan efisien, dan apakah desain program perlu diperbaiki sebelum komitmen belanja diperbesar.

Risikonya bukan hanya terletak pada pembiayaan program itu sendiri, tetapi juga pada menyempitnya ruang fiskal untuk kebutuhan publik lain. Ketika anggaran terkunci pada agenda besar yang perencanaannya belum memadai, pemerintah dapat memiliki lebih sedikit keleluasaan untuk mendanai layanan dan kebutuhan masyarakat yang sama pentingnya. Huda juga menyoroti perubahan peran Kementerian Keuangan. Lembaga yang dikenal menggunakan pendekatan teknokratis untuk menjaga kesehatan fiskal dinilai semakin mengakomodasi agenda politik pemerintah. Prinsip yang perlu dijaga ialah bahwa program prioritas harus dirancang dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. APBN semestinya tidak dipaksa menyesuaikan diri dengan besarnya ambisi belanja; prioritas perlu diselaraskan dengan kapasitas fiskal dan diuji berdasarkan manfaat yang dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: TNI Bersama Pemerintah Perkuat Penanggulangan Karhutla | Program Jembatan Garuda, Kodim 1710/Mimika Bangun Akses dan Konektivitas di Kampung Kaugapu