JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 9 Oktober 2026, Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 masih berjalan sesuai dengan jalur yang telah ditetapkan pemerintah. Penilaian tersebut disampaikan berdasarkan perkembangan pelaksanaan APBN selama periode Januari hingga September, terutama melalui capaian pendapatan negara dan belanja negara.
Menurut Suahasil, perkembangan kedua komponen utama tersebut menunjukkan bahwa pelaksanaan anggaran tetap berada dalam kerangka perencanaan pemerintah. Pendapatan negara dan belanja negara terus menjadi indikator penting untuk melihat bagaimana APBN berjalan sepanjang tahun anggaran. Capaian sampai dengan akhir September menjadi dasar bagi pemerintah dalam menilai kesesuaian pelaksanaan anggaran dan rencana yang telah ditetapkan.
Pernyataan itu disampaikan dalam paparan APBN Kita pada Jumat, 9 Oktober 2026. Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan menjelaskan kondisi pelaksanaan APBN hingga September sebagai bagian dari pemantauan berkala terhadap kinerja keuangan negara. Evaluasi itu mencakup perkembangan pendapatan serta realisasi belanja yang telah dilakukan sampai akhir September.
Dengan melihat capaian pendapatan dan belanja selama sembilan bulan pertama tahun ini, pemerintah menilai pelaksanaan APBN masih berlangsung sesuai jalur perencanaan. Penilaian tersebut menjadi gambaran awal mengenai kinerja anggaran hingga September 2026, sekaligus menunjukkan posisi pelaksanaan APBN berdasarkan perkembangan penerimaan dan pengeluaran negara pada periode tersebut.
Realisasi pendapatan negara hingga September 2026 tercatat sebesar Rp2.341,5 triliun. Angka tersebut setara dengan 74,2% dari target pendapatan negara yang ditetapkan untuk satu tahun anggaran. Capaian ini menunjukkan bahwa lebih dari tujuh puluh persen target tahunan telah terealisasi sampai dengan akhir September, sehingga pelaksanaan penerimaan negara terus berjalan seiring dengan periode anggaran yang telah dilalui.
Pada periode yang sama, belanja negara mencapai Rp2.660,5 triliun. Realisasi tersebut setara dengan 69,2% dari pagu anggaran belanja negara sepanjang tahun. Dengan demikian, belanja yang telah dikeluarkan pemerintah sampai September mencerminkan pelaksanaan anggaran yang berjalan secara signifikan, meskipun masih terdapat bagian dari pagu yang belum terealisasi hingga periode tersebut.
Jika dibandingkan secara langsung, nilai belanja negara sebesar Rp2.660,5 triliun lebih besar daripada pendapatan negara yang mencapai Rp2.341,5 triliun. Selisih kedua realisasi tersebut menunjukkan bahwa pengeluaran negara melampaui penerimaan dalam pelaksanaan APBN hingga September 2026. Perbedaan ini menjadi dasar tercatatnya posisi defisit pada APBN selama periode berjalan.
Secara nominal, selisih belanja dan pendapatan tersebut mencapai Rp319 triliun. Angka ini menggambarkan kebutuhan pembiayaan atas defisit yang muncul karena realisasi belanja lebih tinggi dibandingkan realisasi pendapatan. Data tersebut juga memperlihatkan hubungan capaian pendapatan dan belanja secara keseluruhan tanpa memerinci sumber penerimaan ataupun jenis pengeluaran. Hingga September 2026, realisasi kedua komponen utama APBN itu menjadi indikator penting untuk melihat posisi fiskal pemerintah dalam tahun anggaran berjalan.
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga September 2026 mencatat defisit sebesar Rp319 triliun. Angka tersebut muncul karena nilai belanja negara lebih besar dibandingkan pendapatan yang berhasil dihimpun pemerintah pada periode yang sama. Jika dibandingkan dengan ukuran perekonomian nasional, defisit itu setara dengan 1,24% terhadap produk domestik bruto (PDB).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menegaskan bahwa defisit tersebut merupakan bagian dari desain APBN. Dalam rancangan anggaran negara, pemerintah memang memungkinkan belanja lebih besar daripada pendapatan. Perbedaan penerimaan dan pengeluaran itu menjadi konsekuensi dari kebijakan APBN yang disusun untuk membiayai berbagai belanja negara.
Dengan demikian, capaian defisit Rp319 triliun hingga September tidak dipandang sebagai penyimpangan dari rancangan anggaran yang telah ditetapkan. Suahasil menyebut kondisi tersebut masih “on track” dan sesuai dengan desain APBN yang dijalankan. Penegasan itu menunjukkan bahwa posisi defisit masih berada dalam kerangka pelaksanaan anggaran yang telah direncanakan pemerintah.
Defisit tersebut juga mencerminkan mekanisme ketika belanja negara tetap dijalankan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang telah tercantum dalam APBN, sementara pendapatan negara belum menyamai jumlah pengeluaran. Selisih itu kemudian tercatat sebagai defisit anggaran. Menurut Suahasil, pelaksanaan hingga September 2026 masih mengikuti rancangan APBN, termasuk kemungkinan adanya belanja negara yang lebih besar dibandingkan pendapatan pemerintah.
Posisi defisit sebesar 1,24% terhadap PDB menjadi gambaran perkembangan pelaksanaan APBN sampai dengan September. Besaran tersebut disampaikan dalam konteks bahwa anggaran negara memang dirancang untuk memberikan ruang bagi belanja yang melampaui pendapatan. Karena itu, Suahasil kembali menekankan bahwa kondisi defisit Rp319 triliun masih “on track” serta sejalan dengan rancangan APBN yang digunakan untuk membiayai belanja negara.
Defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hingga akhir September 2026 tercatat mencapai sekitar Rp319 triliun. Nilai tersebut setara dengan 1,24% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), meningkat dibandingkan posisi pada bulan sebelumnya yang berada di kisaran 0,9% terhadap PDB. Perkembangan ini mencerminkan posisi pelaksanaan anggaran sampai dengan kuartal ketiga, ketika realisasi pendapatan dan belanja negara terus berjalan sesuai dengan agenda fiskal yang telah ditetapkan.
Pemerintah tetap mengarahkan pelaksanaan APBN agar bergerak mengikuti target fiskal sepanjang 2026. Pengelolaan anggaran dilakukan dengan memantau realisasi penerimaan negara, belanja pemerintah, serta kebutuhan pembiayaan secara berkala. Dengan pemantauan tersebut, perkembangan defisit dapat diselaraskan dengan kerangka anggaran yang telah ditetapkan untuk satu tahun berjalan.
Dalam proyeksi pemerintah, defisit APBN diperkirakan berada di sekitar 2,8% terhadap PDB pada akhir 2026. Perkiraan tersebut menjadi acuan dalam mengatur pelaksanaan anggaran pada sisa periode tahun berjalan. Pemerintah juga mengarahkan agar tingkat defisit tetap berada di bawah batas maksimal 3% terhadap PDB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai arah tersebut, kebijakan fiskal sepanjang sisa tahun 2026 akan tetap mengacu pada target APBN dan perkembangan realisasi di lapangan. Penyesuaian pelaksanaan anggaran dapat dilakukan melalui pengendalian belanja, penguatan penerimaan, serta pengaturan pembiayaan sesuai kebutuhan dan ruang fiskal yang tersedia. Setiap perkembangan akan menjadi bagian dari evaluasi berkala terhadap posisi defisit hingga akhir tahun.
Dengan posisi defisit sebesar 1,24% terhadap PDB pada akhir September, pemerintah masih memiliki kerangka pengelolaan anggaran untuk mengarahkan realisasi menuju proyeksi sekitar 2,8% terhadap PDB. Batas 3% terhadap PDB tetap menjadi rujukan dalam menjaga pelaksanaan APBN 2026 agar sesuai dengan ketentuan fiskal yang ditetapkan.

