Jakarta | Presiden Prabowo Subianto meresmikan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) pada Kamis, 22 Oktober 2026, dalam agenda Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026 di JIExpo Kemayoran, Jakarta. Peresmian tersebut menjadi salah satu pengumuman yang disampaikan dalam pidato Prabowo di hadapan forum. Presiden mengumumkannya pada bagian akhir pidato, setelah menyampaikan rangkaian sambutan dalam kegiatan nasional tersebut. Dengan pengumuman itu, nama Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan diperkenalkan secara resmi kepada peserta Rakornas TPAKD tahun ini. Peristiwa ini berlangsung di Jakarta pada hari yang sama dengan pelaksanaan rakornas, sebagaimana tercantum dalam agenda kegiatan.
DNKK menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Perubahan tersebut menandai bahwa lembaga yang sebelumnya dikenal dengan nama DNKI kini disebut sebagai Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan. Dalam pengumuman pada akhir pidatonya, Prabowo menyampaikan peresmian lembaga dengan nama baru itu. Informasi mengenai penggantian nama tersebut menjadi bagian utama dari kabar peresmian yang disampaikan dalam Rakornas TPAKD 2026. Peresmian DNKK berlangsung dalam forum koordinasi nasional, bukan pada acara terpisah yang disebutkan dalam informasi ini. Karena itu, inti peristiwa pada Kamis tersebut mencakup peresmian oleh Presiden, penggunaan nama DNKK, serta kedudukannya sebagai pengganti DNKI.
Rakornas TPAKD 2026 menjadi latar penyampaian pengumuman tersebut. Kegiatan itu digelar di JIExpo Kemayoran, Jakarta, dan dihadiri dalam konteks koordinasi Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah. Pada penghujung pidatonya, Prabowo mengumumkan bahwa DNKK diresmikan. Informasi yang disampaikan mengenai acara ini menegaskan tanggal, lokasi, forum, dan perubahan nama lembaga, tanpa memerinci hal lain tentang pelaksanaan maupun langkah lanjutan. Dengan demikian, laporan peristiwa ini berpusat pada pengumuman Presiden dalam rakornas: Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan resmi diperkenalkan untuk menggantikan Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Peresmian tersebut berlangsung pada Kamis, 22 Oktober 2026, di Jakarta.
Pembentukan Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) memperoleh dasar hukum melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2026. Peraturan tersebut sekaligus menandai perubahan kelembagaan dari Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI), yang dibentuk pada 2006, menjadi dewan dengan nama dan fokus baru. Pergantian ini bukan sekadar perubahan sebutan: DNKK mengarahkan perhatian pada kesejahteraan keuangan keluarga. Dengan landasan peraturan pemerintah, keberadaan dewan beserta susunan pimpinan dan keanggotaannya ditempatkan dalam kerangka resmi yang menjadi acuan koordinasi antarpihak terkait.
Dalam struktur pimpinan yang ditetapkan, Presiden Prabowo Subianto menjabat sebagai ketua DNKK. Posisi ketua harian diemban Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak sebagai wakil ketua, sedangkan jabatan wakil ketua harian diisi oleh Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan. Susunan ini melibatkan pimpinan pemerintahan dan lembaga keuangan utama pada tingkat pengarah maupun pelaksana harian. Pembagian jabatan tersebut memberikan kerangka kepemimpinan bagi kerja dewan, sekaligus mempertemukan unsur kebijakan ekonomi, pengawasan sektor jasa keuangan, serta otoritas moneter dan fiskal.
Selain para pimpinan tersebut, sejumlah menteri turut menjadi anggota DNKK. Dengan demikian, keanggotaan dewan mencakup lebih dari satu kementerian, meskipun nama dan jumlah menteri anggota tidak dirinci di sini. Keterlibatan lintas kementerian menunjukkan bahwa mandat kesejahteraan keuangan keluarga diposisikan sebagai isu yang memerlukan koordinasi pemerintah, bukan hanya urusan satu lembaga. Secara kelembagaan, perubahan dari DNKI ke DNKK menggabungkan kesinambungan dari dewan yang telah berdiri sejak 2006 dengan orientasi yang dinyatakan dalam nama baru. Rincian dasar hukum dan jabatan pimpinan menjadi informasi penting untuk memahami siapa yang memimpin dewan serta bagaimana struktur formalnya dibentuk. Namun, susunan tersebut sendiri tidak menjelaskan seluruh program atau ukuran hasil yang akan digunakan; informasi itu perlu merujuk pada ketentuan dan kebijakan pelaksanaan terkait.
Dalam laporannya kepada Presiden, Airlangga menjelaskan bahwa orientasi Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan (DNKK) berbeda dari pendekatan Dewan Nasional Keuangan Inklusif (DNKI). Jika DNKI menempatkan keterlibatan masyarakat dalam sistem keuangan sebagai perhatian utama, termasuk melalui kepemilikan rekening, DNKK menggeser fokus kepada kesejahteraan keuangan keluarga. Perubahan ini bukan sekadar perbedaan istilah atau sasaran kebijakan. Ia menandai perhatian pada bagaimana keluarga menjalani kehidupan finansial sehari-hari, mengelola kebutuhan, dan menghadapi keadaan yang tidak terduga. Dengan demikian, akses terhadap layanan keuangan tetap relevan, tetapi tidak menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Perhatian diarahkan pula pada manfaat dan kondisi keuangan yang dirasakan keluarga.
Airlangga memaparkan tiga aspek yang menjadi perhatian dalam kerangka kesejahteraan tersebut. Pertama, kemampuan keluarga memenuhi kebutuhan keuangan secara berkualitas, yang disebut sebagai financial wellness. Aspek ini berkaitan dengan kecukupan dan pengelolaan sumber daya untuk kebutuhan keluarga. Kedua, ketahanan keluarga ketika menghadapi guncangan atau perubahan keadaan, yakni financial resilience. Ketahanan ini menunjukkan kemampuan untuk menghadapi tekanan finansial tanpa kehilangan kemampuan mengelola kebutuhan. Ketiga, rasa aman dalam mengelola keuangan, atau financial security. Rasa aman menjadi bagian penting karena kondisi keuangan tidak hanya dinilai dari akses atau kepemilikan produk, tetapi juga dari keyakinan keluarga dalam mengatur keuangannya.
Ketiga aspek itu, menurut penjelasan Airlangga, diukur pada tingkat keluarga. Penempatan keluarga sebagai unit pengukuran sejalan dengan pandangan bahwa keluarga merupakan unit ekonomi terkecil. Keputusan dan kondisi finansial anggota keluarga saling berhubungan, sehingga kesejahteraan tidak cukup dipahami hanya dengan melihat individu secara terpisah atau menghitung jumlah rekening yang dimiliki. Pendekatan berbasis keluarga memungkinkan perhatian tertuju pada kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan, bertahan menghadapi guncangan, dan merasakan keamanan dalam pengelolaan keuangan. Melalui orientasi tersebut, DNKK menempatkan kesejahteraan finansial keluarga sebagai sasaran yang lebih luas daripada sekadar partisipasi masyarakat dalam layanan keuangan. Penjelasan ini menggambarkan pergeseran ukuran perhatian, bukan menghapus arti inklusi keuangan.Setelah mengumumkan peresmian Dewan Nasional Kesejahteraan Keuangan, Presiden Prabowo Subianto menekan tombol sirene sebagai penanda prosesi. Momen tersebut menjadi bagian dari rangkaian acara yang menandai pembentukan dewan sekaligus arah perhatian yang lebih besar pada kesejahteraan keluarga. Prosesi berlangsung dengan didampingi sejumlah pejabat pemerintah dan pimpinan lembaga keuangan. Kehadiran para pejabat itu memperlihatkan keterlibatan lintas sektor dalam agenda yang menghubungkan kebijakan nasional, pemerintah daerah, dan akses masyarakat terhadap layanan serta pembiayaan.
Prabowo didampingi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Turut hadir Gubernur Bank Indonesia Destry Damayanti serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Friderica Widyasari Dewi. Barisan pejabat yang mendampingi juga mencakup Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Susunan pendamping tersebut menghadirkan perwakilan bidang ekonomi, keuangan, pemerintahan dalam negeri, dan administrasi kepresidenan dalam satu prosesi. Penekanan tombol sirene menjadi penanda seremonial setelah pengumuman, sedangkan kehadiran para pejabat menempatkan peresmian itu dalam konteks koordinasi pemerintah dan lembaga terkait.
Prosesi tersebut sekaligus menutup Rapat Koordinasi Nasional Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (Rakornas TPAKD) 2026. Acara diikuti pimpinan daerah, termasuk gubernur dan bupati, yang terlibat dalam upaya memperluas akses keuangan di wilayah masing-masing. Peserta lain mencakup penerima manfaat pembiayaan dari berbagai daerah serta penyedia pembiayaan, sehingga forum menghadirkan pihak yang menyalurkan layanan maupun masyarakat yang memanfaatkannya. Hadir pula pejabat negara, para menteri, dan pimpinan lembaga. Keberagaman peserta mencerminkan jangkauan koordinasi TPAKD, dari tingkat pusat hingga daerah, serta hubungan kebijakan, penyedia layanan, dan pengalaman penerima pembiayaan. Penutupan Rakornas dalam rangkaian yang sama membuat peresmian dewan dan agenda akses keuangan daerah tampil berdampingan dalam satu acara.
Baca juga: Ukir Prestasi Tingkat Nasional, Dandim Bojonegoro Raih Juara III Dansatgas Terbaik TMMD 129 | Panglima TNI Hadiri Pelantikan Menteri Keuangan RI | Dari Rival Menjadi Sekutu: Strategi Othello Prabowo






