Polisi Ungkap Korban Dipancing ke Kos Sebelum Tewas Dibunuh di Makasar

Polisi Ungkap Korban Dipancing ke Kos Sebelum Tewas Dibunuh di Makasar

Jakarta | Polisi mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus tewasnya KDA, perempuan berusia 19 tahun, di kawasan Makasar, Jakarta Timur. Korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada Kamis, 8 Oktober, sekitar pukul 12.00 WIB. Jasad KDA ditemukan di Jalan Nirbaya, Pinang Ranti, Makasar, Jakarta Timur. Penemuan tersebut menjadi awal dari penyelidikan yang dilakukan aparat untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kematian korban.

Setelah menerima informasi mengenai penemuan jasad, polisi melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Proses penyelidikan kemudian mengarah kepada dua orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan KDA. Polisi mengembangkan informasi yang diperoleh hingga akhirnya mengamankan kedua terduga pelaku pada Jumat, 9 Oktober. Penangkapan itu menjadi perkembangan penting dalam upaya mengungkap perkara yang menewaskan perempuan berusia 19 tahun tersebut.

Dua orang yang ditangkap masing-masing berinisial KDO, berusia 22 tahun, dan ATW, berusia 27 tahun. KDO diamankan di wilayah Jakarta Timur, sedangkan ATW ditangkap di wilayah Bekasi. Keduanya kini menjadi bagian dari proses penyelidikan polisi untuk mendalami keterlibatan mereka dalam kasus tersebut. Polisi masih menangani perkara ini berdasarkan informasi dan temuan yang telah diperoleh sejak jasad KDA ditemukan di Jalan Nirbaya pada Kamis siang. Pengungkapan identitas serta penangkapan dua terduga pelaku dilakukan sehari setelah penemuan jasad korban.

Hasil pendalaman polisi terhadap KDO dan ATW mengarah pada dugaan bahwa korban tidak datang ke tempat kos tersebut secara kebetulan. Lokasi itu diduga menjadi tempat korban dipanggil atau dipancing oleh salah satu pelaku sebelum akhirnya terjadi pembunuhan. Dengan demikian, keberadaan korban di lokasi perkara diduga telah diatur melalui pemanggilan yang dilakukan oleh pihak yang terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyampaikan keterangan mengenai modus pemanggilan korban pada Minggu, 11 Oktober 2026. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman yang dilakukan penyidik, korban diduga datang ke kos setelah dipanggil oleh salah satu pelaku. Polisi masih menelusuri informasi terkait KDO dan ATW untuk memperjelas peran masing-masing, termasuk kaitannya dengan kedatangan korban ke tempat kejadian perkara.

Setelah korban berada di lokasi kos, pembunuhan kemudian dilakukan. Keterangan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban bukan datang atas kehendaknya sendiri tanpa adanya komunikasi atau pemanggilan dari pihak lain, meskipun polisi tidak merinci bentuk pemanggilan yang dimaksud. Penyidik juga tidak menyebutkan adanya hubungan korban dan para pelaku. Berdasarkan keterangan polisi, korban dan KDO serta ATW tidak memiliki hubungan. Karena itu, pendalaman masih diarahkan untuk mengungkap alasan korban dipanggil ke lokasi tersebut dan bagaimana peran para pelaku dalam peristiwa pembunuhan. Polisi menyampaikan informasi sesuai hasil pemeriksaan yang telah diperoleh, sementara rangkaian kejadian secara lengkap masih dalam proses penyidikan.

Kepolisian menyampaikan bahwa perkara tersebut diduga berkaitan dengan motif ekonomi. Menurut keterangan Budi Hermanto, kedua pelaku disebut hendak menguasai barang dan uang milik korban. Barang yang menjadi sasaran disebut berupa ponsel, sementara uang tunai yang hendak dikuasai disebut senilai Rp250 ribu. Informasi itu disampaikan sebagai bagian dari penjelasan kepolisian mengenai dugaan motif dalam kasus tersebut.

Budi Hermanto menerangkan bahwa penguasaan ponsel dan uang tunai korban menjadi hal yang dikaitkan polisi dengan tindakan kedua pelaku. Keterangan itu tidak menyebutkan jenis ponsel yang dimaksud. Kepolisian juga menyampaikan nilai uang tunai yang disebut dalam perkara, yakni Rp250 ribu. Dengan demikian, informasi mengenai barang dan uang yang menjadi sasaran bersumber dari keterangan polisi yang disampaikan Budi Hermanto.

Penjelasan mengenai motif ekonomi tersebut masih berada dalam kerangka penyidikan dan keterangan kepolisian. Polisi mengaitkan dugaan tindakan kedua pelaku dengan keinginan untuk menguasai ponsel serta uang tunai milik korban. Nilai uang tunai yang disebutkan adalah Rp250 ribu. Tidak terdapat keterangan lain yang disampaikan dalam bagian ini mengenai kondisi ekonomi kedua pelaku, jenis ponsel korban, maupun penggunaan barang dan uang setelah kejadian. Rincian tersebut tetap merujuk pada informasi yang disampaikan Budi Hermanto sebagai keterangan dari kepolisian.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim menyampaikan perkembangan perkara tersebut pada Sabtu, 10 Oktober. Berdasarkan keterangan kepolisian, KDO dan ATW kini diproses sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan sebagai pembunuhan berencana. Penetapan sangkaan ini masih berada dalam tahap proses hukum dan tidak berarti pengadilan telah menjatuhkan putusan atau vonis terhadap keduanya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 459 KUHP dan/atau Pasal 458 ayat (1) dan (3) KUHP dan/atau Pasal 479 ayat (3) KUHP sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Ketentuan tersebut mencakup pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja, pembunuhan yang berkaitan dengan tindak pidana lain atau tindakan menguasai barang secara melawan hukum, serta pembunuhan berencana. Pasal yang dicantumkan juga mengatur perbuatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka berat atau kematian.

Ancaman pidana dalam ketentuan yang disangkakan berbeda-beda sesuai dengan unsur perbuatan dan pasal yang nantinya terbukti. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau paling lama 20 tahun. Dalam ketentuan tertentu, perkara pembunuhan juga dapat dikenai ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Penerapan pasal serta bentuk hukuman yang tepat akan ditentukan melalui tahapan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan, dengan mempertimbangkan alat bukti serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Baca juga: Warga juga mengejar Pimpinan Proyek bernama Heri sebelum diamankan polisi | Gambut Jadi Medan Tempur, Satgas Darat Lanud Sjamsudin Noor Pantang Pulang Sebelum Bara Terkendali | BA akhirnya berhasil diamankan sebelum menaiki pesawat