Kabupaten Deli Serdang | Satgas Pangan Bareskrim Polri bersama Polda Sumatera Utara dan instansi terkait mengungkap dugaan tindak pidana perlindungan konsumen dalam produksi serta perdagangan beras fortifikasi. Pengungkapan tersebut berpusat di kilang padi PT UDS, Kecamatan Tembung, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Petugas mendalami dugaan bahwa mutu dan kandungan gizi sejumlah produk tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan pada kemasannya.
Kasus ini terungkap setelah pengujian laboratorium terhadap sampel beras menunjukkan adanya dugaan perbedaan karakteristik produk dan keterangan pada label. Pemeriksaan tersebut menjadi dasar bagi aparat untuk menelusuri proses produksi, pengemasan, serta peredaran produk. Dugaan ketidaksesuaian itu berkaitan dengan informasi yang penting bagi konsumen, termasuk mutu dan kandungan gizi beras fortifikasi yang dibeli.
Konferensi pers mengenai pengungkapan perkara digelar di lokasi produksi pada Jumat (30/10/2026). Kasatgas Pangan Polri Kombes Pol. Suhasto menyampaikan bahwa terdapat empat merek beras fortifikasi yang diduga tidak sesuai dengan label. Informasi tersebut disampaikan sebagai bagian dari penjelasan awal mengenai hasil penyelidikan, sementara proses pemeriksaan terhadap bukti dan pihak terkait masih menjadi kewenangan penyidik.
Lokasi pengungkapan di kilang PT UDS menjadi titik penting dalam penelusuran karena aparat dapat memeriksa kegiatan produksi dan informasi yang berkaitan dengan produk. Namun, temuan dugaan perbedaan pada hasil laboratorium tidak dengan sendirinya menetapkan kesalahan pihak tertentu. Penyelidik perlu mencocokkan hasil pengujian dengan dokumen produksi, ketentuan pencantuman label, serta keterangan dari pihak yang terlibat dalam rantai pasok.
Penanganan perkara ini melibatkan koordinasi lintas instansi, mengingat pengawasan beras mencakup aspek keamanan pangan, mutu, perdagangan, dan perlindungan konsumen. Informasi mengenai identitas empat merek, rincian hasil uji, serta kemungkinan tindak lanjut dapat disampaikan lebih lanjut oleh pihak berwenang setelah pemeriksaan berjalan. Bagi konsumen, pengungkapan ini menegaskan pentingnya keterangan pada kemasan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Proses penyelidikan diharapkan memberi kejelasan mengenai kesesuaian produk yang beredar dengan standar dan informasi yang dijanjikan kepada masyarakat.Empat produk yang disebut dalam penyelidikan dugaan ketidaksesuaian label beras fortifikasi adalah Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang. Pemeriksaan terhadap produk-produk tersebut berawal dari pengambilan sampel oleh petugas pengambil contoh Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Sampel yang telah dikumpulkan kemudian dikirim untuk diuji di laboratorium. Proses ini menjadi dasar bagi pemeriksaan lebih lanjut atas informasi mutu dan kandungan gizi yang tercantum pada kemasan masing-masing produk. Dengan demikian, penyelidikan mengacu pada hasil pengujian sampel, bukan semata-mata pada tampilan atau keterangan label yang terlihat oleh konsumen.
Dalam keterangannya, Suhasto menyampaikan bahwa hasil uji laboratorium menemukan mutu dan kandungan gizi pada sampel tidak sesuai dengan informasi yang dicantumkan di kemasan. Keterangan tersebut menjadi inti dari dugaan ketidaksesuaian yang sedang ditelusuri. Perbedaan hasil pemeriksaan dan klaim produk perlu dicermati karena informasi pada kemasan digunakan konsumen untuk memahami mutu serta komposisi pangan yang dibeli. Temuan uji itu tidak dengan sendirinya menjelaskan penyebab perbedaan, sehingga penetapan lebih lanjut tetap bergantung pada pemeriksaan dan proses yang dilakukan pihak berwenang. Informasi yang tersedia juga tidak merinci zat gizi tertentu yang berbeda pada setiap merek.
Beras fortifikasi pada umumnya diperkaya zat gizi mikro, lain zat besi, zinc, serta vitamin B kompleks. Penambahan zat gizi tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan nilai gizi produk, sementara label membantu konsumen mengetahui kandungan yang ditawarkan. Apabila kandungan atau mutu aktual tidak sesuai dengan klaim, konsumen berisiko tidak memperoleh asupan sebagaimana yang dipahami dari informasi produk. Karena itu, pengujian laboratorium dan tindak lanjut pemeriksaan berperan dalam menilai kesesuaian produk dan keterangannya. Penelusuran atas Penari Bangkok, Golden 111 Biru, Golden 111 Merah, dan Ikan Mas Cupang memberi dasar bagi otoritas untuk mengklarifikasi hasil temuan serta memastikan informasi pangan yang disampaikan kepada masyarakat dapat dipertanggungjawabkan.
Catatan penyelidikan menyebut PT UDS memproduksi sekitar 525.000 kilogram beras fortifikasi selama periode Maret hingga Agustus 2026. Dengan asumsi harga jual rata-rata berada pada kisaran Rp18.500 sampai Rp27.000 per kilogram, nilai produksi tersebut diperkirakan berkisar Rp9,7125 miliar hingga Rp14,175 miliar. Angka Rp14,175 miliar merupakan taksiran berdasarkan penggunaan harga rata-rata tertinggi dalam rentang tersebut, bukan nilai penjualan yang telah dipastikan. Perkiraan ini memberi gambaran mengenai skala kegiatan produksi yang sedang ditelusuri penyidik, sementara pemeriksaan atas dokumen dan barang bukti tetap diperlukan untuk memastikan jumlah serta nilai transaksi secara lebih akurat.
Dalam penyelidikan itu, petugas menyita 2.236 kemasan beras dengan berat keseluruhan 15.145 kilogram. Nilai taksiran atas beras yang diamankan tersebut mencapai Rp280.182.500. Selain produk dalam kemasan, barang bukti mencakup kernel beras fortifikasi dan kernel beras fortifikasi vitamin B9. Penyidik juga mengamankan satu rangkaian mesin rice milling unit atau unit penggilingan padi, serta dua mesin fortifikasi yang digunakan dalam proses produksi. Nilai mesin penggilingan diperkirakan sekitar Rp4 miliar, sedangkan taksiran nilai dua mesin fortifikasi mencapai Rp300 juta. Barang-barang tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan untuk menelusuri proses produksi dan kandungan produk.
Suhasto menegaskan bahwa bahan baku yang digunakan PT UDS berasal dari Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. Menurut keterangan tersebut, bahan baku bukan beras impor dan bukan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Ia juga menjelaskan batas perkara yang sedang ditangani: penyelidikan berfokus pada dugaan ketidaksesuaian kandungan beras dengan keterangan pada label, bukan dugaan pengoplosan ulang. Karena itu, penyitaan produk dan peralatan tidak dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Penyidik masih perlu menguji sampel, mencocokkan informasi pada kemasan dengan komposisi beras, serta memeriksa catatan produksi dan asal bahan baku sebelum menarik kesimpulan mengenai perkara tersebut.
Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa 12 saksi dalam penanganan dugaan ketidaksesuaian label pada sejumlah beras fortifikasi. Pemeriksaan tersebut mencakup pelapor, perwakilan Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI, direktur utama PT UDS, kepala bagian produksi, serta sejumlah ahli perlindungan konsumen. Keterangan para saksi digunakan untuk menelusuri proses produksi, informasi yang dicantumkan pada kemasan, dan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen. Penyidik juga menelaah dokumen serta bukti lain yang berkaitan dengan produk yang sedang diperiksa. Langkah ini dilakukan untuk menyusun gambaran perkara secara menyeluruh, termasuk memastikan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kegiatan produksi maupun peredaran produk.
Setelah mengumpulkan keterangan dan sekurang-kurangnya dua alat bukti, penyidik menaikkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Perubahan status itu menunjukkan bahwa penanganan perkara memasuki proses hukum lanjutan, tetapi tidak dengan sendirinya menetapkan seseorang sebagai tersangka. Pada saat konferensi pers, belum ada tersangka yang diumumkan. Penyidik masih mendalami peran pihak-pihak terkait dan menguji bukti yang tersedia sebelum mengambil langkah berikutnya. Proses pemeriksaan, menurut kepolisian, akan terus berjalan seiring dengan pengumpulan fakta tambahan. Karena itu, perkembangan perkara perlu dipahami sebagai proses penyidikan yang masih berlangsung, bukan sebagai penetapan kesalahan pihak tertentu.
Kasubdit I Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Dery Agung Wijaya menyampaikan bahwa Bapanas bersama kementerian terkait telah menarik produk dari 28 merek yang sedang diperiksa di berbagai wilayah Indonesia. Penarikan tersebut merupakan bagian dari penanganan produk yang menjadi perhatian dalam perkara ini.






