Polemik Dokumen Pendidikan Gibran: Respons PDIP dan Gerindra atas Putusan MK

Polemik Dokumen Pendidikan Gibran: Respons PDIP dan Gerindra atas Putusan MK

Jakarta | Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan yang diajukan Denny Indrayana bersama sejumlah pihak terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024. Para pemohon meminta agar Gibran didiskualifikasi, dengan mempersoalkan pemenuhan persyaratan pendidikan yang menjadi dasar pencalonannya. Namun, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara itu. Dengan demikian, putusan ini tidak berupa pengabulan tuntutan diskualifikasi.

Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen pendidikan yang berkaitan dengan pendaftaran Gibran. Hakim menyatakan tidak menemukan dokumen sah berupa ijazah atau surat keterangan kelulusan setara SMA yang digunakan Gibran untuk mendaftar sebagai calon wakil presiden. Catatan tersebut perlu dibaca sesuai konteksnya: MK menguraikan dokumen yang tersedia dalam perkara, tetapi tidak menjadikan temuan itu sebagai dasar untuk mendiskualifikasi Gibran melalui permohonan tersebut.

MK membedakan surat penyetaraan pendidikan berdasarkan certificate of attendance dan transkrip nilai dari ijazah atau certificate of completion. Certificate of attendance menunjukkan bahwa seseorang mengikuti atau menghadiri kegiatan pendidikan, sedangkan transkrip memuat catatan mengenai mata pelajaran atau hasil belajar. Keduanya tidak serta-merta membuktikan bahwa seseorang telah menuntaskan pendidikan dan memperoleh kualifikasi kelulusan. Sebaliknya, ijazah atau certificate of completion lazimnya menjadi dokumen yang menyatakan penyelesaian jenjang pendidikan. Pembedaan ini menjadi bagian penting dalam membaca pertimbangan MK mengenai bukti yang dipersoalkan.

Meski demikian, MK tidak mengambil alih kewenangan untuk menetapkan tindak lanjut atas ketiadaan dokumen yang disebutkan dalam pertimbangan. Mahkamah menyerahkan persoalan tersebut kepada lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan UUD 1945. Artinya, penilaian lebih lanjut mengenai dokumen pendidikan, pemenuhan persyaratan, atau konsekuensi administratifnya berada pada institusi yang berwenang, bukan diputuskan melalui perkara ini. Putusan MK karena itu memuat dua hal yang perlu dibedakan: permohonan ditolak untuk diperiksa lebih lanjut karena persoalan kedudukan hukum, sementara catatan mengenai dokumen dan batas kewenangan disampaikan dalam pertimbangan. Pembacaan yang cermat atas pembedaan itu membantu menghindari anggapan bahwa MK telah memutus sah atau tidaknya pencalonan Gibran secara substantif dalam perkara ini.

Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka menjadi beban bagi Presiden Prabowo Subianto. Menurut Hasto, putusan tersebut meruntuhkan legitimasi Gibran dan berpotensi memperbesar polemik politik yang menyertainya. Ia menyampaikan pandangan itu di Sekolah Partai PDIP, Lenteng Agung, Jakarta, pada Rabu, 21 Oktober.

Hasto juga mengatakan PDIP menerima tembusan surat pernyataan bersama dari sejumlah guru besar setelah putusan MK tersebut. Surat itu, menurutnya, menunjukkan bahwa persoalan ini mendapat perhatian dari kalangan akademisi. Kehadiran pernyataan tersebut sekaligus menjadi bagian dari aspirasi publik yang perlu dipertimbangkan pemerintah, bukan dikesampingkan karena dinilai tidak sejalan dengan kepentingan politik tertentu.

Dalam pandangan Hasto, pemerintah semestinya membuka ruang bagi kritik dan mendengarkan beragam suara masyarakat. Ia menekankan bahwa aspirasi tersebut perlu dijawab secara jelas, terutama ketika menyangkut keputusan lembaga negara dan kepercayaan publik. Menurutnya, tanggapan yang terbuka dapat membantu menjelaskan persoalan serta mencegah berkembangnya dugaan atau ketidakpuasan di tengah masyarakat.

Hasto mengingatkan, pengabaian terhadap suara rakyat dapat memunculkan gelombang ketidakpuasan yang lebih luas. Untuk menggambarkan risiko itu, ia merujuk pada aksi unjuk rasa di Prancis yang disebutnya baru terjadi. Contoh tersebut disampaikan sebagai pengingat bahwa respons masyarakat terhadap kebijakan maupun sikap pemerintah dapat berkembang menjadi mobilisasi ketika aspirasi tidak memperoleh perhatian. Ia tidak menyamakan secara langsung situasi di Prancis dengan keadaan di Indonesia, tetapi menggunakan peristiwa itu untuk menegaskan pentingnya pemerintah merespons kritik secara serius.

Pernyataan Hasto menempatkan polemik dokumen pendidikan Gibran bukan hanya sebagai persoalan yang berkaitan dengan putusan MK, tetapi juga sebagai ujian bagi pemerintah dalam menjaga legitimasi dan kepercayaan masyarakat. Ia mendorong agar kritik, termasuk yang disampaikan akademisi dan kelompok publik, dijawab melalui penjelasan yang memadai. Bagi PDIP, sikap mendengarkan aspirasi merupakan langkah penting agar perdebatan tidak berkembang menjadi ketegangan sosial yang lebih besar dan agar masyarakat merasa suaranya diperhitungkan.

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka secara sepihak. Menurut Azis, jabatan wakil presiden bukan posisi yang dapat diakhiri hanya melalui keputusan atau kehendak pribadi presiden. Karena itu, tuntutan politik yang meminta Gibran diberhentikan perlu dibedakan dari prosedur hukum dan konstitusional yang berlaku. Desakan dari sejumlah pihak, termasuk yang muncul di tengah polemik dokumen pendidikan dan putusan Mahkamah Konstitusi, tidak serta-merta menciptakan kewajiban bagi presiden untuk mengambil langkah pemberhentian.

Azis merujuk Pasal 7A dan Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan yang mengatur mekanisme pemberhentian presiden maupun wakil presiden. Ketentuan tersebut menetapkan proses dan alasan tertentu, bukan menyerahkan pemberhentian kepada keputusan sepihak kepala negara. Dalam mekanisme itu, dugaan pelanggaran harus diproses melalui tahapan konstitusional yang melibatkan lembaga-lembaga negara terkait. Dengan demikian, apabila ada pihak yang menilai seorang wakil presiden patut diberhentikan, aspirasi tersebut tetap harus disalurkan melalui prosedur yang tersedia, bukan dianggap sebagai dasar untuk melewati ketentuan konstitusi.

Azis juga berpandangan bahwa Presiden Prabowo tidak dapat dinilai melakukan kesalahan konstitusional hanya karena belum memenuhi permintaan kelompok atau pihak yang mendesak pemberhentian Gibran. Tidak adanya tindakan pemberhentian, menurut kerangka yang ia sampaikan, bukan bukti bahwa presiden mengabaikan kewajiban konstitusional. Kewajiban tersebut harus dinilai berdasarkan aturan yang secara tegas tercantum dalam UUD 1945, bukan semata-mata berdasarkan tekanan politik atau perbedaan pandangan. Pernyataan ini menempatkan polemik pemberhentian wakil presiden dalam ranah prosedur hukum, sekaligus menggarisbawahi bahwa tuntutan politik tidak otomatis memiliki kekuatan hukum yang dapat mengubah masa jabatan. Azis menekankan bahwa penghormatan terhadap proses konstitusional menjadi penting agar keputusan mengenai jabatan presiden dan wakil presiden tidak ditentukan secara sewenang-wenang, melainkan melalui mekanisme yang telah ditetapkan.Azis menilai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 perlu dibaca dengan membedakan pertimbangan hukum dan amar putusan. Dalam pertimbangannya, MK memuat pembahasan mengenai persoalan bukti pendidikan Gibran. Namun, bagian tersebut tidak dapat serta-merta dipahami sebagai keputusan yang membatalkan jabatan atau menetapkan akibat hukum lain di luar amar. Perbedaan ini penting agar publik tidak menarik kesimpulan hanya dari satu bagian putusan, tanpa melihat apa yang secara resmi diputuskan oleh lembaga peradilan.

Azis menekankan bahwa amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Karena itu, putusan tersebut tidak membatalkan jabatan Gibran dan tidak memerintahkan pemberhentiannya. Pertimbangan hukum dapat menjelaskan bagaimana hakim menilai perkara, termasuk aspek bukti yang diajukan, tetapi akibat hukum ditentukan melalui amar. Menurut Azis, memahami batas kedua bagian itu membantu mencegah penafsiran yang berlebihan. Penjelasan mengenai dasar dan ruang lingkup putusan juga perlu disampaikan secara jernih, terutama ketika perkara berkaitan dengan jabatan publik dan menjadi perhatian luas masyarakat.

Azis menyatakan pemakzulan tetap tersedia sebagai mekanisme konstitusional. Meski demikian, proses tersebut harus mengikuti alasan, tahapan, dan pembuktian yang ditentukan konstitusi; tidak cukup didorong oleh perbedaan politik atau ketidakpuasan terhadap hasil pemilu. Ia mengingatkan agar pemakzulan tidak diperlakukan sebagai kelanjutan tanpa batas dari persaingan elektoral.

Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Viral, Revit Dinas Pendidikan Banyak Potongan | Respons Cepat Diperkuat, Lanud Sjamsudin Noor Siagakan Tangki Portable Untuk Penanganan di Titik Rawan Karhutla