Jakarta | Pemerintah merencanakan penerapan motor listrik secara bertahap, dengan memusatkan tahap awal pada kelompok pengguna yang dinilai memiliki kebutuhan operasional tinggi dan dapat menjadi contoh pemakaian di lingkungan sehari-hari. Wakil Menteri Perindustrian Faisol Riza menyebut rentang 2027–2030 sebagai periode awal untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik roda dua pada kelompok-kelompok tersebut. Pendekatan ini dimaksudkan agar adopsi dapat dimulai secara terarah sebelum diperluas ke masyarakat yang lebih luas di berbagai daerah.
Kelompok yang menjadi sasaran awal mencakup kurir, pengemudi ojek daring, armada perusahaan, serta kendaraan dinas. Bagi kurir dan pengemudi ojek daring, sepeda motor merupakan sarana utama untuk menjalankan pekerjaan, sehingga penggunaan kendaraan listrik dapat diperkenalkan melalui aktivitas yang berlangsung rutin. Perusahaan juga dapat mengadopsinya pada armada operasional, sementara kendaraan dinas berpotensi menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkenalkan penggunaan motor listrik di lingkungan kerja dan pelayanan publik. Faisol turut menyebut masyarakat di kota-kota besar sebagai bagian dari pengguna prioritas.
Menurut Faisol, penentuan sasaran awal tersebut tidak berarti penggunaan motor listrik akan dibatasi hanya untuk kelompok tertentu. Pemerintah akan memulai dari pengguna yang dapat mendorong pemakaian dalam skala operasional, kemudian memperluas cakupan seiring perkembangan pelaksanaan dan kesiapan ekosistem. Dengan demikian, tahap awal berfungsi sebagai landasan bagi perluasan adopsi, bukan sebagai batas akhir program. Rencana ini disampaikan Faisol dalam Periklindo Electric Vehicle Conference di Jakarta Pusat pada Rabu, 28 Oktober. Ia menjelaskan bahwa pengembangan penggunaan motor listrik akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari kelompok pengguna tertentu sebelum jangkauannya diperluas. Fokus pada kurir, layanan ojek daring, armada perusahaan, kendaraan dinas, dan warga perkotaan mencerminkan upaya menjangkau pemakaian yang dekat dengan aktivitas harian. Perluasan berikutnya diarahkan agar manfaat dan penggunaan kendaraan listrik dapat menjangkau lebih banyak masyarakat secara nasional.
Kelompok pengguna yang mengandalkan sepeda motor untuk kegiatan operasional menjadi salah satu sasaran dalam tahap awal perluasan kendaraan listrik. Kendaraan kerja umumnya digunakan untuk menunjang tugas sehari-hari, seperti mengantar barang, melayani pelanggan, atau berpindah di lokasi kerja. Pola pemakaian yang berulang membuat segmen ini relevan untuk dipertimbangkan dalam kebijakan elektrifikasi transportasi. Namun, penetapan sasaran tersebut merupakan bagian dari strategi, bukan bukti bahwa peralihan telah berlangsung luas atau manfaat tertentu sudah terwujud.
Penggunaan rutin dapat memberi kerangka yang lebih terarah untuk mendorong adopsi pada kelompok yang memiliki kebutuhan mobilitas jelas. Pemerintah dapat memusatkan perhatian pada kondisi yang memengaruhi keputusan operasional, termasuk kesesuaian kendaraan dengan tugas, ketersediaan fasilitas pengisian, biaya kepemilikan, dan dukungan layanan. Pertimbangan tersebut penting karena kebutuhan pengendara untuk bekerja dapat berbeda menurut jenis pekerjaan, jarak perjalanan, jadwal, serta wilayah. Karena itu, pelaksanaan tahap awal perlu dipahami sebagai upaya mendorong elektrifikasi sektor transportasi secara bertahap, dengan memperhatikan kesiapan pengguna maupun infrastruktur pendukung.
Pemilihan pengguna operasional juga berkaitan dengan rencana yang lebih luas: memperluas penggunaan motor listrik setelah tahap awal. Fokus awal dapat menjadi landasan untuk menata arah kebijakan dan mengenali kebutuhan yang perlu dipenuhi sebelum cakupan diperbesar. Perluasan nasional tidak hanya bergantung pada jumlah kendaraan yang ditawarkan, tetapi juga pada akses pengisian daya, ketersediaan model yang sesuai, layanan perawatan, serta kemampuan masyarakat untuk beralih. Dengan demikian, sasaran kelompok kerja merupakan langkah dalam peta jalan, sementara jangkauan yang lebih luas tetap menjadi agenda berikutnya. Pemerintah diharapkan menyesuaikan tahapan perluasan dengan evaluasi kebijakan dan kondisi lapangan, agar elektrifikasi dapat direncanakan secara terukur tanpa menganggap hasil akhirnya telah tercapai.
Setelah tahap awal yang diarahkan ke kota-kota besar dan kelompok pengguna tertentu, peta jalan pemerintah menempatkan perluasan penggunaan motor listrik ke seluruh provinsi di Indonesia pada rentang 2031–2035. Sasaran ini menggambarkan cakupan yang ingin dicapai pada tahap lanjutan, bukan kondisi yang sudah terwujud. Karena itu, penyebutan seluruh provinsi perlu dipahami sebagai tujuan perencanaan jangka panjang, bukan klaim bahwa motor listrik telah tersedia atau digunakan secara merata saat ini.
Perluasan nasional kemungkinan memerlukan persiapan bertahap di berbagai daerah. Ketersediaan stasiun pengisian dan layanan purnajual, kesiapan jaringan listrik, pilihan model kendaraan, serta kemampuan masyarakat untuk mengaksesnya menjadi sejumlah faktor penting. Kondisi tiap provinsi pun beragam, baik dari segi infrastruktur, pola mobilitas, maupun jarak antarkawasan. Dengan demikian, pencapaian sasaran tersebut tidak hanya bergantung pada penambahan jumlah kendaraan, tetapi juga pada dukungan ekosistem yang memadai dan kebijakan yang dapat diterapkan sesuai kebutuhan daerah.
Dalam kerangka yang lebih luas, target 2031–2035 merupakan bagian dari upaya pemerintah mendorong peralihan dari kendaraan konvensional menuju kendaraan listrik. Motor listrik dipandang sebagai salah satu pilihan untuk mengubah pola transportasi secara bertahap, dengan cakupan yang diharapkan meluas melampaui pusat-pusat perkotaan. Namun, arah tersebut tetap perlu dibedakan dari hasil nyata: sasaran kebijakan menunjukkan ambisi dan tahapan yang direncanakan, sementara realisasinya akan ditentukan oleh pelaksanaan program serta kesiapan pengguna dan infrastruktur di lapangan.
Oleh sebab itu, periode menuju 2031 dapat menjadi masa untuk memperkuat fondasi perluasan, termasuk meningkatkan akses terhadap kendaraan dan layanan pendukung di luar kota besar. Jika berbagai prasyarat berkembang secara seimbang, cakupan yang lebih luas dapat membantu menjadikan motor listrik pilihan mobilitas yang relevan bagi masyarakat di lebih banyak wilayah. Pemerintah tetap perlu meninjau kemajuan secara berkala agar langkah menuju seluruh provinsi dapat disesuaikan dengan perkembangan teknologi, kebutuhan daerah, dan kemampuan pelaksanaan.
Faisol menyampaikan bahwa, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, populasi kendaraan di Indonesia mencapai 172,94 juta unit hingga akhir 2025. Angka tersebut menunjukkan besarnya skala transportasi yang perlu diperhitungkan dalam peralihan menuju kendaraan listrik. Elektrifikasi tidak cukup hanya dengan menghadirkan model kendaraan baru atau mendorong masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak. Perubahan ini membutuhkan persiapan yang terencana, bertahap, dan sesuai kondisi di berbagai daerah. Dengan jumlah kendaraan sebesar itu, kebutuhan konsumen, kesiapan infrastruktur, serta kemampuan industri untuk menyediakan produk dan layanan harus berkembang secara selaras agar transisi dapat berlangsung secara efektif.
Salah satu kebutuhan utama adalah tersedianya kendaraan listrik yang sesuai dengan beragam penggunaan masyarakat, mulai dari perjalanan harian hingga kebutuhan usaha. Harga, jarak tempuh, keandalan, kemudahan perawatan, dan ketersediaan suku cadang turut menentukan apakah produk dapat diterima luas. Pada saat yang sama, fasilitas pengisian daya perlu diperluas secara terukur, dengan mempertimbangkan lokasi permukiman, pusat kegiatan, jalur perjalanan, dan karakteristik wilayah. Dukungan pasokan listrik juga menjadi bagian penting: jaringan harus mampu melayani pertumbuhan permintaan, sementara perencanaan pembangkit dan distribusi perlu mengantisipasi kebutuhan tambahan. Persiapan menyeluruh ini dapat membantu mengurangi hambatan penggunaan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kendaraan listrik.
Menurut pandangan Faisol, pertumbuhan kendaraan listrik sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah unit yang digunakan, tetapi juga dari manfaatnya bagi perekonomian dan industri nasional. Investasi yang masuk dapat diarahkan untuk memperkuat industri komponen, memperluas kemitraan dengan pemasok lokal, dan meningkatkan kapasitas produksi domestik. Penguatan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas produk, daya saing, penguasaan teknologi, dan kemampuan industri. Dengan demikian, kebijakan kandungan lokal tidak berhenti pada pemenuhan persentase, melainkan mendorong nilai tambah dan kompetensi yang berkelanjutan.
Baca juga: Pesan Ketua Dewan Ekonomi Nasional : Berikan Keteladanan dan Loyalitas | Wakil Panglima TNI Pimpin Ziarah Nasional HUT Ke-81 TNI, Teladani Semangat Juang Para Pahlawan | Kasum TNI Bersama Menko Polkam Hadiri Perayaan Hari Nasional ke-77 RRC






