Malang | Pemerintah Kota Malang meminta Polresta Malang Kota menyelidiki kebakaran yang terjadi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang, Kecamatan Sukun. Permintaan itu disampaikan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat berada di lokasi pada Minggu. Pemerintah kota berharap kepolisian menelusuri penyebab kebakaran dan memastikan bagaimana peristiwa tersebut bermula. Penyelidikan diperlukan agar informasi mengenai kejadian dapat diperiksa secara menyeluruh dan tidak hanya bertumpu pada dugaan yang beredar. Dengan demikian, langkah berikutnya dapat ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap fakta-fakta di lapangan.
Kebakaran di TPA Supit Urang berlangsung sejak Rabu (21/10) hingga hari ketika Wahyu menyampaikan keterangannya. Rentang waktu tersebut menjadi bagian penting dalam penelusuran, termasuk untuk memperjelas perkembangan kejadian sejak api pertama kali dilaporkan. Wali kota meminta Polresta Malang Kota menangani pemeriksaan sesuai kewenangannya. Pemerintah kota menyampaikan permintaan itu ketika kebakaran masih menjadi perhatian di lokasi. Keterangan mengenai awal dan berlangsungnya kebakaran perlu dihimpun bersama informasi lain yang dapat membantu penyidik menyusun urutan peristiwa secara cermat.
Permintaan penyelidikan juga menjadi upaya untuk memperoleh kejelasan mengenai penyebab kebakaran di kawasan tempat pembuangan akhir tersebut. Kepolisian diharapkan memeriksa informasi yang tersedia, menguji dugaan yang muncul, serta mengumpulkan keterangan yang relevan sebelum menetapkan kesimpulan. Pemeriksaan yang tertib dapat membantu membedakan fakta yang telah terverifikasi dari informasi yang masih memerlukan pembuktian. Pemerintah Kota Malang menyatakan perhatian terhadap penanganan peristiwa ini melalui permintaan langsung kepada kepolisian. Hasil penelusuran nantinya diharapkan memberi gambaran yang lebih jelas mengenai kejadian kebakaran TPA Supit Urang, tanpa mendahului proses penyelidikan yang sedang diminta.
Pemerintah Kota Malang telah menyerahkan rekaman video kepada kepolisian untuk membantu penyelidikan kebakaran di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Supit Urang. Video tersebut memperlihatkan dugaan aktivitas pembakaran rumpun bambu di sekitar lokasi yang kemudian terdampak kebakaran. Penyerahan rekaman ini diharapkan dapat menjadi bahan bagi aparat untuk menelusuri kejadian, memeriksa informasi yang beredar, serta menguji kemungkinan kaitannya dengan munculnya api. Pemerintah kota menyampaikan bukti itu agar proses pengungkapan penyebab kebakaran dapat dilakukan melalui pemeriksaan yang berwenang.
Menurut Wahyu, aktivitas dalam rekaman diduga dilakukan untuk membuka lahan. Area tersebut diindikasikan akan dimanfaatkan sebagai kebun jeruk. Namun, dugaan mengenai tujuan pembakaran maupun rencana penggunaan lahan itu belum dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti. Kepolisian perlu menilai rekaman dan keterangan terkait, termasuk memastikan waktu, lokasi, pelaku, serta hubungan aktivitas yang terlihat dengan kebakaran di TPA. Karena itu, informasi mengenai rumpun bambu dan kebun jeruk sebaiknya dipahami sebagai indikasi awal yang masih memerlukan verifikasi, bukan sebagai kesimpulan penyelidikan.
Selain menyerahkan video kepada kepolisian, Pemkot Malang juga telah menyampaikan indikasi penyebab dan kronologi kebakaran kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penyampaian tersebut memberikan gambaran awal mengenai rangkaian kejadian dan temuan yang dihimpun pemerintah kota. Informasi itu tetap perlu dibedakan dari hasil akhir penyelidikan, yang menjadi kewenangan aparat untuk menetapkan berdasarkan bukti dan pemeriksaan lebih lanjut. Dengan adanya rekaman serta keterangan mengenai kronologi, pihak berwenang dapat mencocokkan berbagai sumber informasi dan menentukan langkah berikutnya. Perkembangan penyelidikan diharapkan dapat menjelaskan bagaimana kebakaran terjadi tanpa mendahului proses pembuktian.
Menurut Wahyu, dugaan awal kebakaran bermula dari pembakaran lahan di sisi selatan, tepatnya di luar area TPA Supit Urang. Titik tersebut bukan bagian dari fasilitas tempat pemrosesan akhir, tetapi lokasinya berdekatan dengan kawasan pengelolaan sampah. Karena itu, penyelidikan perlu menelusuri bagaimana api dari luar dapat menjalar hingga mencapai timbunan di dalam kompleks. Pemerintah kota menyerahkan rekaman yang berkaitan dengan dugaan pembakaran kepada pihak berwenang untuk membantu mengusut peristiwa tersebut. Rekaman itu diharapkan dapat memberikan petunjuk mengenai kronologi dan lokasi kejadian, sementara penyebab kebakaran tetap perlu dipastikan melalui pemeriksaan resmi.
Wahyu menjelaskan, angin kencang kemudian membawa percikan api dari sisi selatan masuk ke area TPA. Percikan tersebut mencapai kawasan old landfill dan mengenai tumpukan sampah, sehingga api dapat menyebar pada material yang mudah terbakar. Pergerakan api dari lokasi awal di luar kompleks menuju timbunan sampah menjadi bagian penting dalam kronologi yang disampaikan. Meski demikian, rincian mengenai sumber api dan proses penyebarannya masih menjadi bahan penelusuran. Rekaman yang diserahkan pemerintah kota dapat membantu aparat membandingkan keterangan dengan bukti di lapangan, termasuk kondisi area yang terdampak.
Kondisi panas pada musim kemarau disebut turut mempercepat perambatan kebakaran. Cuaca kering dapat membuat sampah dan material di sekitarnya lebih mudah terbakar, sementara angin kencang berpotensi memperluas jangkauan bara maupun percikan. Menurut Wahyu, dampak kebakaran tercatat sekitar tujuh hektare di old landfill dan delapan hektare di new landfill. Luas tersebut menunjukkan bahwa api menjangkau dua area penimbunan dengan fungsi dan lokasi berbeda di dalam kawasan TPA. Data luasan itu menjadi gambaran skala kejadian, sedangkan penyebab serta urutan penyebaran api masih perlu dipastikan melalui proses penyelidikan. Penanganan bukti dan pemeriksaan lokasi diharapkan membantu menjelaskan hubungan dugaan pembakaran di luar area, kondisi cuaca, dan kerusakan pada kedua landfill.
Wakil Kepala Polresta Malang Kota AKBP Alex Sandy Siregar mengatakan, rekaman yang diserahkan Pemerintah Kota Malang belum dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan penyebab kebakaran di TPA Supit Urang. Petugas perlu mengidentifikasi dan memeriksa materi rekaman tersebut terlebih dahulu, termasuk memastikan informasi yang terlihat di dalamnya serta relevansinya dengan peristiwa kebakaran. Tahapan itu diperlukan agar penyelidikan dilakukan berdasarkan data yang dapat diuji, bukan sekadar dugaan yang berkembang di masyarakat.
Menurut Alex, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengetahui apakah barang bukti yang diterima memiliki kaitan dengan unsur tindak pidana. Kepolisian akan mendalami rekaman dan bukti lain secara cermat, kemudian mencocokkan temuan dengan keterangan saksi serta informasi yang telah dikumpulkan. Pemeriksaan mendalam tersebut diharapkan membantu penyidik menyusun gambaran kejadian secara utuh, mulai dari kemungkinan penyebab hingga rangkaian peristiwa sebelum api muncul. Namun, pada tahap ini belum ada kesimpulan yang dapat disampaikan mengenai pihak yang bertanggung jawab.
Setelah pemeriksaan dan pengumpulan keterangan dinilai memadai, penyidik akan melakukan gelar perkara. Forum tersebut digunakan untuk menilai hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk apakah unsur pidana telah terpenuhi serta apakah terdapat dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Keputusan mengenai status hukum tidak hanya bertumpu pada satu rekaman, tetapi akan mempertimbangkan keseluruhan alat bukti dan hasil pemeriksaan sesuai prosedur. Karena itu, identifikasi rekaman menjadi salah satu bagian dari proses yang masih berjalan.
Wahyu menyampaikan bahwa kepolisian akan mengambil langkah konkret untuk mengungkap identitas terduga pelaku. Upaya tersebut dilakukan melalui pendalaman bukti dan pemeriksaan yang diperlukan, sehingga dugaan terkait kebakaran TPA Supit Urang dapat diuji secara jelas. Pernyataan itu belum berarti polisi telah mengetahui atau menetapkan pelaku; identitas dan pertanggungjawaban hukum masih harus dibuktikan melalui penyelidikan. Kepolisian diharapkan menyampaikan perkembangan setelah tahapan pemeriksaan dan gelar perkara memberikan dasar yang cukup untuk menentukan arah penanganan kasus.
Baca juga: Cegah Kebakaran Hutan Dan Lahan Meluas, Tim Penyuluh Alpha Mabes TNI Berikan Sosialisasi Dan Wawasan Kepada Anggota Bayan Resourse | Melalui Komsos Bersama Staf Desa, Babinsa Imbau Warga Tidak Membakar Sampah Cegah Kebakaran | Perkuat Kesiapsiagaan Dalam Menangani Karhutla, Personel Lanud Sjamsudin Noor Asah Kemampuan Operasikan Kendaraan Pemadam Kebakaran






