Jakarta | Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, Hashim Sujono Djojohadikusumo, menekankan bahwa bantuan langsung tunai (BLT) harus disalurkan kepada warga yang memenuhi syarat. Bantuan sosial, menurut pesan yang disampaikannya, perlu benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak, bukan oleh pihak yang tidak membutuhkan. Ia mengingatkan agar penyaluran tidak melenceng dari tujuan tersebut, termasuk dengan memberikan bantuan kepada pejabat ataupun kepada dirinya sendiri. Inti pesannya adalah bahwa kelayakan penerima harus menjadi dasar, sehingga BLT dapat menjangkau warga yang memang membutuhkan dukungan.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Kadin di Hotel Borobudur, Jakarta, pada Kamis (29/10/2026). Dalam kesempatan tersebut, Hashim menggarisbawahi pentingnya memastikan bantuan tidak salah sasaran. Ia memasukkan pejabat dan dirinya sebagai contoh pihak yang tidak semestinya menerima bantuan apabila tidak termasuk kelompok penerima yang memenuhi ketentuan. Penekanan tersebut menunjukkan bahwa bantuan sosial perlu diberikan berdasarkan hak dan kebutuhan, bukan karena kedudukan seseorang atau faktor lain di luar kriteria penerima.
Pesan itu menjadi pengingat bahwa ketepatan penerima merupakan bagian penting dari pelaksanaan program BLT. Bantuan yang ditujukan bagi warga yang berhak perlu sampai kepada kelompok tersebut, sementara pihak yang tidak memenuhi syarat tidak semestinya mengambil manfaatnya. Hashim secara khusus mengingatkan agar bantuan sosial tidak jatuh kepada orang yang tidak membutuhkan, termasuk kalangan pejabat maupun dirinya. Dengan demikian, pokok pernyataannya berpusat pada penyaluran yang sesuai sasaran dan penerima yang memenuhi persyaratan. Ia tidak mengarahkan bantuan kepada kelompok yang tidak berhak, melainkan menegaskan bahwa warga yang memenuhi kriteria harus menjadi penerima. Penegasan ini mempertahankan tujuan dasar BLT sebagai dukungan bagi warga yang layak menerimanya, serta mencegah bantuan diberikan kepada pihak yang berada di luar sasaran. Dalam keterangannya di forum tersebut, perhatian utama tetap pada siapa yang berhak menerima bantuan, bukan pada perluasan penerima kepada pihak lain. Karena itu, pesan Hashim menempatkan syarat penerima sebagai batas yang harus dihormati dalam penyaluran BLT. Bantuan sosial harus sampai kepada warga yang memenuhi syarat, bukan kepada pihak yang tidak membutuhkan.Pemerintah tengah menyiapkan rencana pemberian rekening bank gratis bagi warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun. Gagasan ini diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal sekaligus mendukung penyaluran bantuan sosial yang lebih tertib dan tepat sasaran. Dengan memiliki rekening atas nama sendiri, warga diharapkan dapat menerima bantuan secara langsung, tanpa perantara yang berpotensi menimbulkan keterlambatan atau kekeliruan dalam distribusi. Rencana tersebut juga dapat menjadi pintu masuk bagi generasi muda untuk mengenal layanan perbankan sejak memasuki usia dewasa.
Hashim menyatakan bahwa keputusan mengenai pemberian rekening gratis tersebut telah dibuat. Pernyataan itu menunjukkan adanya komitmen pemerintah untuk melanjutkan gagasan tersebut, tetapi tidak berarti pembukaan rekening secara massal sudah berlangsung atau rekening telah dibagikan kepada warga. Sejumlah aspek pelaksanaan masih perlu dirumuskan agar kebijakan dapat diterapkan secara terukur. Pemerintah masih menyempurnakan kebijakan pembukaan rekening gratis secara massal, termasuk mekanisme pendaftaran, verifikasi identitas, kesiapan bank, serta koordinasi dengan lembaga yang mengelola bantuan sosial.
Perincian tersebut penting untuk memastikan rencana menjangkau kelompok sasaran secara adil dan tidak menimbulkan hambatan baru. Pemerintah perlu menentukan bagaimana warga yang belum memiliki dokumen lengkap dapat memperoleh akses, bagaimana keamanan data pribadi dijaga, dan bagaimana biaya administrasi ditangani setelah rekening dibuka. Kejelasan mengenai jenis rekening, layanan yang tersedia, dan kemungkinan penggunaan rekening untuk menerima bansos juga diperlukan sebelum kebijakan dijalankan. Informasi resmi tentang jadwal, persyaratan, serta tahapan pembukaan rekening sebaiknya disampaikan kepada masyarakat setelah seluruh ketentuan siap. Sampai saat itu, rencana rekening gratis bagi warga berusia 17 tahun masih berada dalam tahap penyempurnaan, bukan program yang sudah terlaksana. Dengan persiapan yang matang, pemerintah dapat mengurangi risiko salah sasaran dan memastikan rekening benar-benar bermanfaat bagi penerimanya.
Program rekening gratis yang disiapkan pemerintah memiliki anggaran sebesar Rp1,28 triliun. Anggaran tersebut dikaitkan dengan rencana penyediaan rekening bagi 25 juta penduduk yang menjadi sasaran program. Selain itu, setiap rekening direncanakan memperoleh setoran awal senilai Rp50.000. Dengan demikian, rincian yang tersedia mencakup jumlah anggaran program, nilai dana awal per rekening, serta banyaknya penduduk yang dituju. Angka-angka ini menjelaskan skala program, tanpa mengubah batasan penerima yang telah ditetapkan. Rekening dan setoran awal itu merupakan bagian dari rancangan program, sedangkan sasaran jumlah penduduk menunjukkan cakupan penerima yang direncanakan pemerintah.
Kelompok yang dituju adalah warga berusia di atas 17 tahun dan termasuk dalam desil 1. Desil 1 merujuk pada 10% kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan terendah. Karena itu, sasaran program tidak mencakup seluruh penduduk secara umum, melainkan warga yang memenuhi batas usia tersebut dan berada pada kelompok kesejahteraan yang dimaksud. Kedua keterangan itu menjadi gambaran mengenai kelompok penerima yang disebutkan dalam rencana ini. Jumlah sasaran sebanyak 25 juta penduduk merujuk pada cakupan program, sementara kategori desil 1 menjelaskan posisi kesejahteraan kelompok yang dituju. Tidak ada kriteria lain yang perlu ditambahkan di luar informasi tersebut.
Data calon penerima merujuk pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Rujukan data ini menjadi dasar informasi mengenai calon penerima yang disebut dalam program. Dengan demikian, rincian yang tersedia menghubungkan sasaran 25 juta penduduk, ketentuan usia di atas 17 tahun, kategori desil 1, serta penggunaan DTSEN sebagai sumber data calon penerima. Anggaran Rp1,28 triliun dan setoran awal Rp50.000 untuk setiap rekening melengkapi informasi tentang besaran program. Seluruh angka dan keterangan itu menggambarkan rancangan yang disampaikan: rekening gratis untuk kelompok yang dituju, dengan setoran awal pada setiap rekening. Penjelasan ini terbatas pada rincian anggaran, setoran, jumlah sasaran, kelompok kesejahteraan dan usia, serta rujukan data yang telah disebutkan.
Pelaksanaan program rekening gratis dengan pendekatan satu orang satu rekening akan melibatkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. atau BRI serta PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk. atau BSI. Keterlibatan kedua bank tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah menyiapkan sarana rekening bagi masyarakat penerima bantuan sosial. Dengan adanya rekening atas nama masing-masing penerima, penyaluran bantuan diharapkan memiliki jalur yang lebih jelas dan dapat ditujukan kepada orang yang berhak. Program ini menempatkan akses rekening sebagai salah satu unsur dalam tata kelola penyaluran bantuan, bukan sebagai tujuan yang berdiri sendiri.
Gagasan satu orang satu rekening tidak hanya berkaitan dengan pembukaan rekening baru. Tujuan yang disampaikan juga mencakup pemanfaatan rekening untuk mendorong efektivitas penyaluran bantuan kepada masyarakat. Karena itu, pelaksanaannya perlu dipahami sebagai rangkaian upaya yang menghubungkan kepemilikan rekening dengan proses pemberian bantuan. Rekening dapat menjadi sarana untuk menyalurkan bantuan kepada penerima yang telah ditetapkan, sementara keterlibatan bank mendukung penyediaan layanan yang diperlukan dalam program. Fokus tersebut menjadikan akses ke rekening dan ketepatan proses penyaluran sebagai dua hal yang saling berkaitan.
Peran BRI dan BSI dalam program ini disebut sejalan dengan sasaran pemerintah untuk menjaga agar bantuan sosial diterima oleh masyarakat yang dituju. Namun, keberadaan rekening semata tidak dapat dipandang sebagai bukti bahwa seluruh persoalan penyaluran telah terselesaikan.
Baca juga: Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Wujudkan Pembangunan Tepat Sasaran, Babinsa Turut Hadiri Musrenbangdes | Koops TNI Habema Amankan Kampung Balamai atas, Pangkoops: Ketegasan untuk Melindungi Masyarakat dan Menjaga Ruang Damai






