Pemda Diminta Periksa Kelayakan Operasional SPPG untuk Dukung Program MBG

Pemda Diminta Periksa Kelayakan Operasional SPPG untuk Dukung Program MBG

Jakarta | Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran Nomor 400.5/8545/SJ tentang inspeksi dan penilaian kesesuaian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui surat tersebut, gubernur, bupati, dan wali kota diminta memperkuat pengawasan terhadap operasional SPPG di wilayah masing-masing. Langkah ini ditujukan untuk memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan sekaligus mendukung pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengawasan pemerintah daerah diharapkan mencakup pemeriksaan dan penilaian kesesuaian, sehingga penyelenggaraan layanan pemenuhan gizi dapat berjalan dengan baik dan menjangkau masyarakat yang membutuhkan.

Tito menyampaikan hal itu kepada awak media setelah memimpin kick-off sosialisasi surat edaran secara hybrid dari Ruang Sidang Utama Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada 28 Oktober 2026. Sosialisasi tersebut menjadi bagian dari upaya menyampaikan arahan kepada jajaran pemerintah daerah mengenai peran mereka dalam mengawal pelaksanaan SPPG. Dengan pemahaman yang sama atas kebijakan ini, pemerintah pusat berharap daerah dapat mengambil langkah pengawasan yang diperlukan sesuai kewenangan dan kondisi masing-masing. Arahan kepada para kepala daerah juga menegaskan bahwa dukungan terhadap MBG tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan program, tetapi mencakup perhatian terhadap kesesuaian operasional unit pelayanan di lapangan.

Menurut Tito, MBG merupakan salah satu program dalam visi dan misi Presiden Prabowo yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Program ini terutama menyasar kelompok yang membutuhkan perhatian dalam pemenuhan gizi, termasuk perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta anak-anak. Karena itu, keterlibatan pemerintah daerah dinilai penting agar pelaksanaan program dapat didukung melalui pengawasan yang memadai. Tito menyatakan Kemendagri berkomitmen mendorong partisipasi pemda dalam mendukung MBG, lain dengan mengajak kepala daerah mengambil peran sesuai kapasitasnya. Ia menegaskan bahwa surat edaran tersebut menjadi landasan untuk memperkuat dukungan dan keterlibatan daerah, sehingga operasional SPPG dapat diperiksa dan dinilai kesesuaiannya sebagai bagian dari upaya menyukseskan program nasional tersebut.

Kepala daerah dapat menugaskan Satuan Tugas Makan Bergizi Gratis (Satgas MBG) untuk memeriksa kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah masing-masing. Penugasan ini memungkinkan pengawasan dilakukan secara terkoordinasi dan sesuai kondisi setempat, sekaligus membantu memastikan layanan pemenuhan gizi berjalan dengan standar yang ditetapkan.

Satgas MBG daerah melibatkan perwakilan organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kewenangan terkait. Unsur tersebut mencakup OPD yang menangani kesehatan, pendidikan, pekerjaan umum, lingkungan hidup, pertanian, peternakan, perikanan, dan ketahanan pangan, serta inspektorat. Keterlibatan lintas sektor dibutuhkan karena kelayakan sebuah SPPG tidak hanya berkaitan dengan proses memasak, tetapi juga mencakup fasilitas, keamanan, kebersihan, bahan pangan, dan tata kelola pelayanan.

Pemeriksaan dilaksanakan bersama unsur Badan Gizi Nasional (BGN) di daerah dengan mengacu pada 14 indikator kelayakan operasional SPPG yang disusun BGN. Daftar indikator itu menjadi pedoman agar penilaian dilakukan secara terarah dan konsisten. Tim dapat mencermati kondisi sarana dan prasarana, pelaksanaan prosedur, hingga aspek yang berpengaruh terhadap keamanan serta mutu makanan yang disiapkan untuk penerima manfaat.

Cakupan inspeksi juga meliputi kualitas hidangan dan menu makanan. Penilaian dapat memperhatikan kesesuaian menu, mutu bahan dan hasil olahan, serta cara penyajian. Pemeriksaan tersebut bertujuan menjaga agar makanan yang diberikan memenuhi standar dan tetap layak dikonsumsi. Pada saat yang sama, evaluasi menu dan pelaksanaan layanan dapat membantu mengidentifikasi penyebab makanan tersisa, sehingga upaya perbaikan turut mendukung pengurangan sisa makanan.

Tito menjelaskan bahwa dalam jangka pendek, inspeksi akan menilai apakah SPPG layak beroperasi berdasarkan daftar indikator tersebut. Hasil pemeriksaan kemudian dirangkum menjadi kesimpulan mengenai kondisi dan kelayakan masing-masing unit. Kesimpulan ini dapat menjadi dasar bagi tindak lanjut, termasuk pembenahan apabila ditemukan kekurangan, sebelum layanan dinilai memenuhi persyaratan. Dengan mekanisme tersebut, pemerintah daerah dan BGN dapat memperoleh gambaran awal yang terukur mengenai kesiapan operasional SPPG serta aspek yang masih perlu ditingkatkan.

Surat edaran tersebut juga meminta kepala daerah mengevaluasi penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG), terutama di wilayah perkotaan. Evaluasi ini diperlukan untuk memperoleh gambaran mengenai penerimaan dan pelaksanaan program di lingkungan sekolah. Salah satu cara yang diminta ialah menyebarkan angket kepada penerima manfaat. Dalam prosesnya, kepala daerah diminta melibatkan kepala sekolah dan komite sekolah agar pengumpulan masukan berlangsung dengan dukungan pihak yang memahami kondisi satuan pendidikan.

Masukan dari angket menjadi bagian dari evaluasi, sementara pemeriksaan terhadap kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memberikan informasi mengenai pelaksanaan layanan. Kedua kegiatan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui laporan kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Hasil inspeksi dan evaluasi disampaikan kepada BGN, dengan tembusan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dengan alur pelaporan ini, hasil pemeriksaan di daerah dapat diterima oleh lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan program, sekaligus diketahui Kemendagri.

Dalam laporan itu, kepala daerah diminta menyertakan rekomendasi yang jelas mengenai kelanjutan operasional SPPG. Rekomendasi dapat menyatakan bahwa operasional layak dilanjutkan dengan perbaikan, atau bahwa operasional tidak layak dilanjutkan. Setiap pilihan perlu disertai alasan singkat yang menjelaskan dasar penilaian. Dengan demikian, laporan tidak hanya memuat hasil pemeriksaan, tetapi juga menyampaikan tindak lanjut yang dinilai sesuai berdasarkan temuan di lapangan. Penilaian dan rekomendasi tetap perlu merujuk pada hasil inspeksi serta evaluasi penerima manfaat, bukan sekadar kesimpulan tanpa keterangan pendukung.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menegaskan bahwa pengawasan tersebut tidak semata-mata menyangkut kesehatan dan stunting. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pengawasan pelaksanaan program, tanpa mengubah lingkup permintaan dalam surat edaran. Karena itu, evaluasi penerima manfaat, pemeriksaan operasional SPPG, dan pelaporan rekomendasi menjadi bagian dari mekanisme yang diminta kepada pemerintah daerah. Kepala daerah diharapkan menjalankan tahapan tersebut secara tertib, melibatkan unsur sekolah dalam penyebaran angket, serta memastikan hasilnya diteruskan kepada BGN dan ditembuskan kepada Kemendagri.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, menilai surat edaran Menteri Dalam Negeri mengenai pemeriksaan kelayakan operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurutnya, langkah tersebut berkaitan dengan penguatan pengelolaan program, termasuk memastikan operasional SPPG di daerah mendapat perhatian. Surat edaran itu juga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk terlibat dalam pemeriksaan, sehingga pelaksanaan MBG dapat ditinjau bersama oleh unsur pemerintahan terkait. Sudaryono menyampaikan bahwa keterlibatan berbagai pihak diperlukan dalam mendukung pengelolaan program yang berjalan di banyak wilayah.

Ia berharap pelibatan pemangku kepentingan yang lebih luas dapat mendorong pelaksanaan MBG menjadi lebih transparan. Dengan adanya koordinasi dan pengawasan dari pihak-pihak terkait, informasi mengenai penyelenggaraan program di daerah diharapkan dapat diketahui secara lebih terbuka. Sudaryono juga mengaitkan upaya tersebut dengan visi dan misi Presiden Prabowo. Ia berharap MBG dapat dijalankan sejalan dengan arah kebijakan tersebut, sementara tata kelolanya terus diperbaiki melalui keterlibatan pihak yang memiliki peran dalam pelaksanaan dan pengawasan. Pernyataan itu disampaikan sebagai tanggapan atas langkah pemerintah memperluas perhatian terhadap operasional SPPG.

Sudaryono menyambut pengawasan serta inspeksi terhadap dapur-dapur SPPG di daerah. Pemeriksaan, menurutnya, dilakukan dengan mengacu pada standar yang berlaku, kemudian hasilnya dinilai. Dengan demikian, inspeksi menjadi bagian dari proses untuk melihat kesesuaian operasional dapur dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Ia menyambut keterlibatan pemerintah daerah dalam pemeriksaan tersebut, termasuk pemeriksaan terhadap kelayakan operasional SPPG.

Baca juga: Tingkatkan Kesiapsiagaan Operasional, FIB Gelar Contingent Training Capsule Satgas Kizi TNI Konga Monusco XX-W | Pesan Sesepuh TNI Pada HUT Ke-81, TNI Diminta Terus Mengabdi Untuk Rakyat | Aduan Warga Menguak Dugaan Praktik Pinjaman Ilegal, PNS Dinsos Tuban Diminta Klarifikasi