BPJS Kesehatan Gandeng 66 FKRTL untuk Perluas Layanan Spesialistik

BPJS Kesehatan Gandeng 66 FKRTL untuk Perluas Layanan Spesialistik

Jakarta | BPJS Kesehatan menjalin kerja sama dengan 66 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (FKRTL) sebagai langkah untuk memperluas jaringan pelayanan bagi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional. Penambahan mitra ini membuat jumlah rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mencapai 3.287. Perluasan jaringan tersebut diharapkan memperkuat akses peserta terhadap layanan kesehatan spesialistik di berbagai wilayah Indonesia.

Kolaborasi dengan FKRTL berperan penting dalam memastikan peserta dapat memperoleh pelayanan lanjutan sesuai kebutuhan medis dan ketentuan yang berlaku. Dengan semakin banyak fasilitas kesehatan yang tergabung, pilihan tempat pelayanan diharapkan menjadi lebih luas, termasuk bagi peserta yang membutuhkan pemeriksaan maupun penanganan oleh tenaga medis spesialis. Ketersediaan layanan yang lebih dekat juga menjadi bagian dari upaya memperbaiki akses, terutama bagi masyarakat di wilayah yang pilihan fasilitas rujukannya masih terbatas.

Perluasan kerja sama ini diarahkan untuk mendukung pelayanan kesehatan yang lebih merata bagi peserta di seluruh Indonesia. Jaringan rumah sakit yang bertambah dapat membantu menghubungkan peserta dengan layanan spesialistik melalui sistem rujukan, sekaligus mendukung kesinambungan pelayanan ketika kebutuhan kesehatan tidak dapat ditangani di tingkat fasilitas sebelumnya. Pelaksanaannya tetap melibatkan fasilitas kesehatan rujukan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sehingga peserta dapat mengakses layanan sesuai prosedur dan cakupan program.

Direktur Utama BPJS Kesehatan Prihati Pujowaskito menyampaikan keterangan mengenai kerja sama tersebut di Jakarta pada Rabu. Ia menyampaikan bahwa bergabungnya 66 FKRTL menambah jumlah rumah sakit mitra menjadi 3.287. Informasi itu menegaskan fokus BPJS Kesehatan untuk memperluas jangkauan layanan spesialistik melalui kolaborasi dengan fasilitas rujukan tingkat lanjutan. Bagi peserta, bertambahnya mitra diharapkan membuka akses yang lebih baik terhadap pelayanan lanjutan. Pada saat yang sama, penguatan jaringan menjadi upaya penting agar layanan kesehatan dapat tersedia secara lebih luas, terorganisasi, dan menjangkau peserta di berbagai daerah. Perluasan ini mencakup komitmen untuk mendukung kebutuhan pelayanan spesialistik, dengan tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan yang berlaku dalam program JKN.

Prihati menjelaskan bahwa prinsip yang mendasari BPJS Kesehatan berbeda dari pendekatan asuransi swasta yang umumnya mempertimbangkan risiko peserta. BPJS Kesehatan berlandaskan hak atas jaminan kesehatan, sehingga akses terhadap pelayanan tidak semata-mata ditentukan oleh besar kecilnya iuran yang dibayarkan. Perbedaan prinsip ini menjadi penting dalam memahami bagaimana peserta dapat memperoleh layanan sesuai kebutuhan medisnya. Komitmen penyelenggara, menurut Prihati, adalah menghadirkan pelayanan yang berkualitas sekaligus memastikan pemanfaatannya tepat sasaran. Artinya, layanan diberikan berdasarkan kondisi dan kebutuhan pasien, bukan sekadar kemampuan peserta untuk membayar lebih tinggi.

Gambaran mengenai prinsip tersebut disampaikan melalui contoh seorang peserta yang bekerja sebagai pengemudi ojek daring dan mengalami serangan jantung. Meskipun ia mampu membayar iuran pada kelas 3, peserta tetap dapat mengakses hampir seluruh layanan yang dibutuhkan, termasuk pemasangan stent. Ilustrasi ini menunjukkan bahwa kelas iuran tidak dengan sendirinya menutup akses terhadap tindakan medis yang diperlukan. Dalam kasus yang disampaikan, layanan diberikan dengan memperhatikan kebutuhan pasien, sehingga tindakan untuk menangani kondisi jantung tetap dapat diakses oleh peserta. Contoh tersebut sekaligus menegaskan perbedaan jaminan kesehatan berbasis hak dan perlindungan yang ditentukan terutama oleh pengelompokan risiko atau besaran premi.

Penekanan pada hak peserta tidak berarti bahwa setiap layanan digunakan tanpa mempertimbangkan kebutuhan klinis. Komitmen yang dipaparkan Prihati mencakup dua hal yang berjalan bersama: menjaga mutu pelayanan bagi pasien dan menyalurkan layanan secara tepat sasaran. Dengan demikian, keputusan pelayanan tetap berpijak pada kebutuhan pasien, sementara sistem jaminan berupaya memastikan hak peserta untuk memperoleh layanan yang dibutuhkan. Kisah peserta kelas 3 yang menjalani pemasangan stent menjadi contoh konkret dari pandangan tersebut, tanpa mengubahnya menjadi klaim bahwa semua tindakan tersedia dalam setiap keadaan. Bagi peserta, prinsip ini memberi gambaran bahwa kemampuan membayar iuran kelas 3 tidak otomatis menghalangi akses terhadap layanan spesialistik yang diperlukan. Penjelasan Prihati menempatkan akses sebagai bagian dari hak, dengan pelayanan berkualitas sebagai komitmen dan ketepatan sasaran sebagai pertimbangan penting dalam pelaksanaannya.

Komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas akses layanan kesehatan merujuk pada landasan hukum penyelenggaraan jaminan sosial nasional. Dua regulasi yang menjadi acuan ialah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS. Keduanya menegaskan peran jaminan sosial dalam memberikan perlindungan dan memastikan masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan. Karena itu, kerja sama dengan fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL) tidak hanya berfokus pada penambahan kapasitas atau jenis layanan, tetapi juga pada pelaksanaan prinsip jaminan kesehatan secara menyeluruh.

Dalam kerangka universal health coverage (UHC), WHO merinci tiga tujuan utama yang perlu dicapai. Pilar pertama adalah pemerataan akses pelayanan, sehingga setiap orang dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa hambatan yang tidak semestinya. Pilar kedua adalah mutu layanan, yakni pelayanan yang aman, efektif, dan sesuai kebutuhan pasien. Pilar ketiga adalah perlindungan finansial, agar biaya perawatan tidak mendorong seseorang atau keluarga ke dalam kesulitan ekonomi. Ketiga tujuan ini saling terkait: akses yang tersedia perlu disertai mutu yang memadai, sementara perlindungan biaya membantu masyarakat memanfaatkan pelayanan ketika diperlukan.

BPJS Kesehatan berupaya menjaga agar fasilitas kesehatan yang menyelenggarakan layanan bagi peserta menerapkan ketiga pilar tersebut. Dengan demikian, perluasan layanan spesialistik di FKRTL diharapkan berjalan seiring dengan pemerataan kesempatan mendapatkan pelayanan, perhatian terhadap standar mutu, serta perlindungan finansial sesuai ketentuan jaminan kesehatan. Prihati berharap komitmen itu tetap terjaga apabila kelak terbit peraturan presiden mengenai rujukan berbasis kompetensi, Indonesian Diagnosis Related Groups (IDRG), dan kelas rawat inap standar (KRIS). Harapan tersebut menempatkan perubahan kebijakan sebagai kesempatan untuk memperkuat penyelenggaraan layanan, tanpa mengabaikan tujuan dasar UHC. Konsistensi seluruh pihak diperlukan agar penyesuaian sistem tetap mendukung kebutuhan peserta dan mutu pelayanan di berbagai fasilitas kesehatan.

Pemanfaatan data geospasial direncanakan untuk membantu BPJS Kesehatan memantau kondisi layanan rumah sakit di tingkat nasional maupun regional. Salah satu informasi yang menjadi perhatian adalah antrean pasien, yang dapat digunakan sebagai tolok ukur pelayanan. Dengan melihat persebaran fasilitas dan kondisi antrean, penyelenggara dapat memperoleh gambaran mengenai wilayah yang memiliki kapasitas layanan memadai serta wilayah yang menghadapi tekanan kebutuhan lebih besar. Informasi tersebut diharapkan mendukung penilaian layanan secara lebih menyeluruh, bukan hanya berdasarkan jumlah fasilitas yang tersedia.

Data antrean selanjutnya akan menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan kapasitas fasilitas dengan kebijakan rujukan berbasis kemampuan pelayanan atau RBKP. Kebijakan ini dikaitkan dengan peraturan presiden, sehingga pengaturan rujukan dapat mempertimbangkan kemampuan rumah sakit dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan. Pendekatan tersebut menempatkan kapasitas, sumber daya, dan keadaan antrean sebagai unsur yang saling berkaitan. Tujuannya ialah agar peserta memperoleh akses ke fasilitas yang mampu memberikan pelayanan, sekaligus membantu pemanfaatan kapasitas rumah sakit secara lebih seimbang.

Menurut Prihati, apabila suatu rumah sakit memiliki tenaga kesehatan dan peralatan yang memadai, tetapi antreannya panjang, sistem BPJS dapat mengarahkan peserta ke rumah sakit lain yang juga mempunyai kemampuan untuk melayani, namun antreannya lebih longgar. Gambaran ini menunjukkan bahwa kemampuan fasilitas saja tidak selalu cukup untuk menentukan pilihan rujukan; kondisi antrean juga perlu diperhatikan.

Baca juga: Tingkatkan Literasi Kesehatan, Koramil Trucuk Bojonegoro dan Puskesmas Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis | Sambut HUT TNI ke-81, Kodim 1710/Mimika Gelar Bakti Kesehatan | Panglima TNI Pantau Bakti Kesehatan TNI Serentak Diseluruh Indonesia