Jakarta | Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2026 menjadi dasar terbaru pelaksanaan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Peraturan ini merupakan perubahan kedua atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Subsidi Gaji atau Upah bagi Pekerja/Buruh. Dengan perubahan tersebut, pedoman BSU memperoleh penyesuaian yang menjadi rujukan dalam menetapkan pekerja penerima bantuan. Karena itu, pekerja dan pihak terkait dapat merujuk ketentuan baru ini ketika memahami batas penghasilan yang berlaku serta konteks kebijakan subsidi gaji pada 2026. Informasi mengenai aturan tersebut penting dibaca secara utuh, agar kriteria penghasilan tidak terpisah dari dasar hukum program.
Peraturan tersebut ditetapkan dan diundangkan di Jakarta pada 28 Oktober 2026. Ketentuannya berlaku sejak tanggal pengundangan, sehingga tanggal itu menandai mulai berlakunya perubahan pedoman pemberian subsidi gaji atau upah. Perubahan regulasi ini juga berkaitan dengan penetapan batas penghasilan pekerja yang dapat menerima BSU. Pemerintah menetapkan batas sebesar Rp3,5 juta per bulan, atau menggunakan penyesuaian berdasarkan upah minimum kabupaten/kota. Dengan demikian, acuan penghasilan dapat mengikuti batas nominal tersebut maupun ketentuan upah minimum daerah sebagaimana diatur. Pekerja perlu memperhatikan bagaimana batas yang sesuai diterapkan dalam ketentuan, tanpa menganggap bahwa satu angka otomatis menjadi satu-satunya acuan untuk seluruh wilayah.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa program BSU ditujukan untuk membantu menjaga daya beli pekerja sekaligus mendukung keberlanjutan perekonomian. Dua hal itu merupakan tujuan yang disampaikan dalam konteks kebijakan subsidi gaji, dan menjelaskan alasan pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memenuhi kriteria. Bantuan ini diarahkan pada kelompok pekerja sesuai ketentuan, dengan batas penghasilan sebagai salah satu unsur penting dalam pedoman. Penetapan aturan baru memberi landasan pelaksanaan program, sedangkan penjelasan tujuan membantu masyarakat memahami arah kebijakan yang mendasarinya. Dengan membaca peraturan dan keterangan pemerintah secara cermat, pekerja dapat memahami hubungan batas penghasilan, dasar hukum yang berlaku, dan tujuan pemberian subsidi, tanpa mencampuradukkan informasi tersebut dengan ketentuan lain yang tidak disebutkan dalam pedoman.
Calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 perlu memenuhi persyaratan utama yang ditetapkan dalam ketentuan program. Salah satunya adalah berstatus sebagai warga negara Indonesia. Status tersebut dibuktikan melalui Nomor Induk Kependudukan (NIK), sehingga data kependudukan dapat digunakan untuk mengidentifikasi calon penerima. Pastikan NIK yang digunakan sesuai dengan identitas resmi dan tercatat dengan benar. Kesesuaian data penting agar pemeriksaan persyaratan dapat dilakukan berdasarkan informasi yang tersedia, bukan perkiraan atau keterangan yang tidak terverifikasi.
Persyaratan lainnya ialah terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Agustus 2026. Dengan demikian, status kepesertaan pada waktu yang menjadi acuan tersebut perlu diperhatikan. Calon penerima dapat mengecek kembali informasi kepesertaannya melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan atau menanyakan kepada pemberi kerja apabila terdapat perbedaan data. Status sebagai peserta aktif merupakan unsur yang harus dipastikan, bukan sekadar pernah terdaftar sebelumnya. Pemeriksaan data ini membantu memastikan bahwa informasi kepesertaan yang tercatat sesuai dengan ketentuan periode program.
Penilaian batas penghasilan mengacu pada laporan upah terakhir yang didaftarkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan. Unsur upah yang dihitung terdiri atas gaji pokok dan tunjangan tetap. Oleh sebab itu, acuan pemeriksaan bukan semata-mata jumlah yang diterima pada satu kesempatan, melainkan data upah yang tercatat dan dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Apabila informasi tersebut dirasa belum sesuai, pekerja dapat meminta pemberi kerja memeriksa pelaporan upahnya. Rincian batas nominal harus merujuk pada ketentuan resmi yang berlaku untuk program BSU 2026; jangan mengasumsikan angka yang tidak tercantum dalam aturan.
Sejumlah kelompok tidak termasuk sebagai penerima berdasarkan ketentuan yang disebutkan, yaitu aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Pengecualian ini perlu diperhatikan saat menilai kelayakan. Memenuhi unsur kewarganegaraan, kepesertaan aktif, serta ketentuan upah saja tidak menghapus pengecualian tersebut. Karena itu, pemeriksaan kelayakan sebaiknya dilakukan dengan mencocokkan identitas, status BPJS Ketenagakerjaan, laporan upah terakhir, dan kategori pekerjaan dengan aturan resmi, tanpa menambahkan persyaratan lain yang tidak dinyatakan dalam ketentuan program.
Angka Rp3,5 juta tidak selalu menjadi batas penghasilan yang berlaku seragam bagi calon penerima BSU di seluruh Indonesia. Penentuan plafon upah mempertimbangkan upah minimum yang berlaku di wilayah masing-masing. Karena nilai upah minimum dapat berbeda antardaerah, batas penghasilan yang digunakan untuk menilai kelayakan penerima juga dapat berbeda. Dengan demikian, angka Rp3,5 juta perlu dipahami bersama ketentuan upah minimum setempat, bukan sebagai satu-satunya batas yang otomatis berlaku di setiap wilayah.
Apabila suatu daerah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dengan nilai lebih tinggi daripada Rp3,5 juta, batas atas penghasilan penerima disesuaikan dengan nilai UMK tersebut. Nilai penyesuaian itu kemudian dibulatkan ke atas hingga mencapai ratusan ribu rupiah penuh. Mekanisme pembulatan ini menentukan plafon akhir yang digunakan sebagai acuan, sehingga pekerja perlu memperhatikan hasil penyesuaian tersebut ketika menilai apakah penghasilannya masih berada dalam batas yang ditetapkan. Penggunaan UMK yang lebih tinggi membuat ambang penghasilan di wilayah itu mengikuti ketentuan lokal, bukan berhenti pada angka dasar Rp3,5 juta.
Di wilayah yang tidak menetapkan UMK, acuan yang dipakai adalah Upah Minimum Provinsi (UMP). Penyesuaian dilakukan dengan prinsip yang sama: nilai UMP menjadi dasar, lalu batasnya dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Perbedaan UMK dan UMP sebagai acuan ini berarti penentuan plafon bergantung pada ketentuan upah minimum yang berlaku di wilayah pekerja. Karena ambang tersebut mengikuti upah minimum daerah, plafon penghasilan BSU dapat berlainan satu wilayah dan wilayah lainnya. Calon penerima sebaiknya memastikan acuan upah minimum yang berlaku di daerahnya serta memahami bahwa pembulatan dilakukan ke atas, bukan ke bawah. Cara ini membantu menjelaskan mengapa batas yang dipakai dalam pemeriksaan penghasilan tidak selalu sama, meskipun ketentuan program mengacu pada angka dasar Rp3,5 juta. Penilaian tetap perlu merujuk pada batas yang telah disesuaikan menurut mekanisme tersebut.
Besaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang dijelaskan dalam informasi ini adalah Rp300.000 per bulan. Nilai tersebut berlaku untuk alokasi bantuan selama tiga bulan, sehingga setiap pekerja yang memenuhi ketentuan direncanakan menerima total Rp900.000. Perhitungan ini merupakan akumulasi dari tiga kali nilai bulanan, bukan berarti bantuan harus diterima melalui tiga pencairan terpisah. Dengan memahami rincian tersebut, calon penerima dapat membedakan nilai per bulan dari keseluruhan dana yang dialokasikan untuk periode bantuan.
Dana BSU direncanakan disalurkan sekaligus, dengan total Rp900.000 untuk alokasi tiga bulan. Artinya, penerima tidak perlu mengandalkan pencairan Rp300.000 pada setiap bulan sebagai skema pembayaran. Penyaluran sekaligus diharapkan membuat bantuan dapat segera dimanfaatkan untuk kebutuhan pokok keluarga, seperti belanja sehari-hari atau keperluan rumah tangga yang mendesak. Meski demikian, rencana penyaluran tidak dengan sendirinya memastikan bahwa dana sudah masuk ke rekening atau dapat diambil pada waktu tertentu. Penerima tetap perlu menunggu informasi resmi mengenai pelaksanaan penyaluran dan mengikuti petunjuk yang disampaikan oleh pihak berwenang.
Informasi yang menjadi dasar uraian ini tidak mencantumkan tanggal maupun jadwal pencairan BSU. Oleh sebab itu, belum ada waktu transfer tertentu yang dapat dipastikan berdasarkan keterangan tersebut.
Baca juga: Kodim 0906/Kkr Salurkan Bantuan Air Bersih kepada Warga Bendang Raya | Pastikan Penyaluran Tepat Sasaran, Babinsa Dampingi Pembagian Bantuan Beras | Babinsa 1714-01/Mulia Ulia Pererat Kemanunggalan TNI–Rakyat Melalui Anjangsana dan Bantuan Sembako di Kampung Kulon Enggame, Distrik Pagaleme






