JAKARTA, DKI JAKARTA — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Naskah urgensi pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional (BPGMN) telah diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan penting dalam merumuskan kelembagaan pengelolaan gambut dan mangrove di tingkat nasional. Dokumen tersebut diterima oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto bersama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam sebuah agenda yang membahas kebutuhan penguatan tata kelola ekosistem gambut dan mangrove.
Penyerahan naskah ini menandai tahap penting dari rangkaian pembahasan yang sebelumnya melibatkan berbagai pihak. Materi yang disampaikan memuat hasil kajian dan rumusan mengenai urgensi pembentukan lembaga khusus yang mampu mengoordinasikan kebijakan, program, serta pengelolaan kawasan gambut dan mangrove secara lebih terpadu. Kelembagaan tersebut diharapkan dapat menjawab tantangan pengelolaan ekosistem yang memiliki fungsi penting bagi lingkungan, perekonomian, dan kehidupan masyarakat.
Penyusunan naskah dilakukan melalui proses kolaboratif dengan melibatkan akademisi, peneliti, pakar, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Keterlibatan unsur yang beragam diperlukan agar rumusan yang dihasilkan mencerminkan kebutuhan ilmiah, kondisi lapangan, kepentingan daerah, dan pengalaman masyarakat yang hidup di sekitar kawasan gambut serta mangrove.
Dalam prosesnya, para penyusun membahas sejumlah aspek, lain dasar kebutuhan kelembagaan, pembagian kewenangan, koordinasi lintas sektor, serta arah pengelolaan yang berkelanjutan. Pembahasan tersebut menjadi landasan bagi pemerintah untuk menilai bentuk organisasi yang paling sesuai dan memastikan setiap kebijakan dapat diterapkan secara efektif.
Pemerintah selanjutnya dapat menggunakan naskah urgensi tersebut sebagai salah satu rujukan dalam menyusun kebijakan pembentukan BPGMN. Kehadiran lembaga nasional diharapkan memperkuat sinergi antarkementerian, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya. Dengan demikian, upaya perlindungan, pemulihan, dan pemanfaatan gambut serta mangrove dapat diarahkan melalui kerangka pengelolaan yang lebih jelas, terkoordinasi, dan berkesinambungan.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto menyampaikan apresiasi terhadap kerja sama berbagai pihak dalam penyusunan naskah rumusan pembentukan BPGMN. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan pentingnya kontribusi dari pakar, akademisi, peneliti, serta unsur pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang memiliki dasar pengetahuan dan pertimbangan yang kuat. Keterlibatan banyak pihak juga mencerminkan adanya semangat bersama untuk menghasilkan rumusan yang dapat mendukung kebutuhan pengelolaan lingkungan secara lebih terarah.
Brian menjelaskan bahwa pelibatan pakar, akademisi, dan peneliti merupakan pendekatan yang diarahkan oleh Presiden. Ia menilai pendekatan tersebut sebagai sebuah terobosan sekaligus langkah yang baik dalam proses perumusan kebijakan. Dengan menghimpun pandangan dari berbagai kalangan yang memiliki keahlian dan pengalaman, pemerintah dapat memperoleh masukan yang lebih menyeluruh. Kerja sama ini diharapkan mampu mempertemukan pengetahuan, hasil penelitian, serta kebutuhan kebijakan dalam satu proses yang saling melengkapi.
Dalam pandangan Brian, perguruan tinggi memiliki posisi strategis untuk memastikan ilmu pengetahuan dan teknologi digunakan dalam menjawab persoalan nyata. Peran tersebut tidak berhenti pada pengembangan gagasan atau penelitian, tetapi juga mencakup penerapan pengetahuan agar memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan. Kerangka pemikiran ini relevan dengan tantangan pengelolaan gambut dan mangrove yang membutuhkan pemahaman ilmiah, perencanaan yang tepat, serta kolaborasi lintas pihak. Melalui keterlibatan perguruan tinggi bersama pakar, peneliti, dan pemerintah, rumusan pembentukan BPGMN dapat disusun dengan mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan pengelolaan yang berkelanjutan.
Brian berharap praktik baik, pengalaman lapangan, dan hasil riset yang telah dilakukan oleh berbagai pihak tidak berhenti sebagai dokumentasi, tetapi benar-benar menjadi bahan dalam formulasi pembentukan BPGMN. Menurutnya, penyusunan kebijakan perlu mempertimbangkan pengetahuan yang berkembang di tingkat masyarakat, temuan para peneliti, serta pengalaman lembaga dan organisasi yang selama ini terlibat dalam pengelolaan gambut. Berbagai masukan tersebut dinilai penting agar BPGMN memiliki dasar yang kuat dan mampu menjawab kondisi nyata di kawasan gambut.
Dalam pandangan Brian, pelestarian gambut tidak dapat dipisahkan dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Masyarakat yang tinggal dan bergantung pada kawasan gambut perlu memperoleh peluang untuk mengelola lahan secara produktif, dengan tetap memperhatikan daya dukung lingkungan. Karena itu, perlindungan ekosistem gambut perlu berjalan bersama dengan pengembangan kegiatan ekonomi yang sesuai, sehingga masyarakat tidak berada dalam posisi yang berhadapan dengan agenda konservasi.
Pengelolaan lahan yang produktif dan berkelanjutan diharapkan dapat membantu mengurangi risiko kebakaran serta mencegah berbagai bencana yang berkaitan dengan kerusakan gambut. Pada saat yang sama, pendekatan tersebut berpotensi membuka sumber ekonomi baru bagi masyarakat yang menjaga dan mengelola kawasan gambut. Brian menekankan bahwa manfaat ekonomi perlu dirasakan oleh masyarakat sebagai bagian dari proses pengelolaan, bukan hanya sebagai dampak sampingan. Dengan memasukkan praktik baik, pengalaman lapangan, dan hasil riset ke dalam rumusan BPGMN, arah kebijakan diharapkan dapat mendukung perlindungan gambut sekaligus memperkuat peran masyarakat dalam pengelolaannya.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan bahwa pembentukan BPGMN perlu dirumuskan melalui keterlibatan banyak pemangku kepentingan. Menurutnya, badan tersebut tidak dapat disusun hanya berdasarkan pandangan satu lembaga, karena rancangan kebijakan harus mempertimbangkan kebutuhan pengelolaan hutan, kondisi daerah, serta kepentingan masyarakat. Proses yang terbuka dan partisipatif dinilai penting untuk memastikan setiap keputusan memiliki landasan yang kuat, dapat dipertanggungjawabkan, dan mampu menjawab tantangan kehutanan secara menyeluruh.
Dalam pembahasan yang telah dilakukan, pemerintah menghimpun masukan dari para ahli, pemerintah daerah, serta organisasi masyarakat sipil. Pandangan para ahli diperlukan untuk memperkuat aspek teknis dan akademik, sedangkan pemerintah daerah memberikan gambaran mengenai penerapan kebijakan di lapangan. Di sisi lain, organisasi masyarakat sipil menyampaikan perspektif mengenai perlindungan lingkungan, hak masyarakat, dan tata kelola yang transparan. Seluruh masukan tersebut menjadi bahan untuk menyempurnakan rumusan serta mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu dikaji sebelum proses dilanjutkan.
Raja Juli menyampaikan bahwa hasil pembahasan selanjutnya akan diproses melalui langkah administratif sebagai bagian dari tahapan menuju pembentukan badan. Pemerintah masih perlu menata dokumen, menyelaraskan substansi antarlembaga, dan memastikan setiap prosedur berjalan sesuai ketentuan. Salah satu agenda yang disiapkan adalah pengajuan izin prakarsa kepada Presiden untuk memulai penyusunan peraturan presiden. Izin tersebut menjadi tahapan penting dalam proses regulasi, tetapi tidak berarti BPGMN maupun peraturan presidennya telah resmi terbentuk. Setelah izin diperoleh, pemerintah akan melanjutkan pembahasan dan penyusunan rancangan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan, dengan tetap membuka ruang bagi masukan dari pemangku kepentingan terkait.







