BANDUNG, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp243,02 miliar kepada nasabah empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) di Jawa Barat. Pembayaran tersebut dilakukan setelah izin usaha bank-bank terkait dicabut oleh regulator karena dinyatakan tidak lagi mampu menjalankan kegiatan operasionalnya.
Keempat bank itu mengalami kebangkrutan dalam rentang waktu 2025 hingga Agustus 2026. Melalui mekanisme penjaminan simpanan, LPS mengambil alih tanggung jawab untuk memastikan dana nasabah yang memenuhi ketentuan tetap dapat dikembalikan. Kebijakan ini menjadi bagian penting dari upaya melindungi tabungan masyarakat sekaligus menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan, khususnya pada sektor BPR dan BPRS.
Berdasarkan data LPS, total simpanan yang dinyatakan layak bayar dari nasabah empat bank tersebut mencapai Rp245,44 miliar. Dari jumlah itu, pembayaran yang telah direalisasikan mencapai Rp243,02 miliar atau setara dengan 99,47 persen. Tingkat realisasi tersebut menunjukkan bahwa hampir seluruh dana nasabah yang memenuhi persyaratan penjaminan telah diselesaikan.
Pembayaran klaim dilakukan kepada nasabah yang simpanannya tercatat dalam pembukuan bank serta memenuhi ketentuan penjaminan, termasuk batas nilai penjaminan dan persyaratan tingkat bunga yang ditetapkan. Sebelum pembayaran, LPS terlebih dahulu melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data untuk memastikan keakuratan informasi rekening serta menentukan status layak atau tidak layaknya simpanan.
Nasabah yang belum menerima pembayaran masih menjadi bagian dari proses penyelesaian administratif dan verifikasi. LPS mengimbau masyarakat untuk memperhatikan informasi resmi mengenai jadwal serta tata cara pengajuan klaim. Peristiwa ini menegaskan peran lembaga penjamin dalam memberikan kepastian kepada nasabah ketika sebuah bank dicabut izinnya, sekaligus menunjukkan bahwa perlindungan simpanan tetap berjalan meskipun terjadi kegagalan pada institusi perbankan tertentu.
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menyelesaikan pembayaran klaim simpanan layak bayar kepada 31.437 rekening nasabah. Jumlah tersebut setara dengan 99,53 persen dari seluruh rekening yang tercatat dalam kategori simpanan layak bayar di Jawa Barat. Capaian ini menunjukkan bahwa hampir seluruh rekening yang memenuhi persyaratan perlindungan telah memperoleh penyelesaian klaim.
Pembayaran dengan cakupan puluhan ribu rekening tersebut menjadi bagian penting dari proses perlindungan nasabah. Setiap rekening yang telah diverifikasi dan dinyatakan layak bayar dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, nasabah memperoleh kepastian mengenai hak mereka atas simpanan yang memenuhi kriteria pembayaran klaim.
Direktur Eksekutif Kesekretariatan dan Hubungan Lembaga LPS, KM Nuruddin, menyampaikan bahwa nilai klaim yang telah dibayarkan mencapai Rp243,02 miliar. Ia juga menyebutkan bahwa pembayaran itu mencakup 31.437 rekening, atau 99,53 persen dari seluruh rekening yang masuk dalam simpanan layak bayar di Jawa Barat.
Pernyataan tersebut disampaikan di Bandung dan dikutip pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Keterangan mengenai nilai pembayaran dan jumlah rekening memberikan gambaran mengenai luasnya cakupan penyelesaian klaim. Data itu sekaligus memperlihatkan bahwa proses pembayaran telah menjangkau sebagian besar rekening yang berhak menerima penggantian.
Persentase penyelesaian yang tinggi menjadi indikator bahwa mayoritas nasabah dengan simpanan layak bayar telah mendapatkan perlindungan melalui pembayaran klaim. Sementara itu, penyelesaian terhadap rekening yang masih tersisa dapat terus dilakukan berdasarkan proses verifikasi dan persyaratan yang ditetapkan. Informasi mengenai jumlah rekening dan nilai klaim juga membantu masyarakat memahami skala perlindungan yang telah diberikan di Jawa Barat.
Hasil verifikasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap simpanan nasabah pada empat BPR di Jawa Barat menunjukkan bahwa sebagian besar dana memenuhi ketentuan untuk dibayarkan. Namun, dari seluruh simpanan yang diperiksa, terdapat dana senilai Rp1,58 miliar yang dinyatakan tidak layak bayar. Nilai tersebut setara dengan sekitar 0,08 persen dari keseluruhan simpanan yang menjadi objek verifikasi.
Penetapan status tidak layak bayar dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan penjaminan. Sebagian besar klaim yang ditolak berkaitan dengan pemberian suku bunga simpanan yang melampaui batas tingkat bunga penjaminan (TBP) LPS. Tingkat bunga tersebut merupakan salah satu ketentuan yang perlu dipenuhi agar simpanan dapat memperoleh perlindungan penjaminan. Dengan demikian, simpanan yang memperoleh bunga di atas batas yang ditetapkan tidak termasuk dalam pembayaran klaim penjaminan.
Selain persoalan suku bunga, terdapat pula simpanan yang tidak dapat dibayarkan karena keterlibatan nasabah dalam tindakan yang membuat kondisi bank menjadi tidak sehat. Berdasarkan hasil verifikasi, simpanan yang hangus akibat tindakan nasabah yang merugikan bank mencapai Rp1,3 miliar atau sekitar 0,53 persen. Data tersebut menjadi bagian dari penilaian LPS dalam menentukan status setiap simpanan, termasuk membedakan dana yang memenuhi persyaratan pembayaran dan dana yang tidak memenuhi ketentuan.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan pembayaran klaim diberikan sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, nilai simpanan yang dinyatakan tidak layak bayar tidak menggambarkan keseluruhan dana nasabah, melainkan bagian tertentu yang tidak memenuhi persyaratan berdasarkan hasil pemeriksaan LPS. Nasabah dengan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan tetap diproses sesuai mekanisme pembayaran klaim yang telah ditetapkan.
Hingga 31 Agustus 2026, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus menangani berbagai kasus bank perekonomian rakyat (BPR) dan bank perekonomian rakyat syariah (BPRS) yang izin usahanya dicabut oleh regulator. Secara nasional, LPS telah menyelesaikan penanganan penutupan 11 BPR/BPRS. Langkah tersebut mencakup proses verifikasi data nasabah, penetapan simpanan yang memenuhi ketentuan penjaminan, serta pembayaran klaim kepada nasabah yang berhak.
Dalam rangkaian penutupan tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp595,61 miliar kepada 52.739 rekening. Nilai itu berasal dari total simpanan layak bayar secara nasional yang mencapai Rp1,85 triliun. Perbedaan total simpanan layak bayar dan nilai klaim yang telah dibayarkan menunjukkan bahwa proses penyelesaian tidak hanya bergantung pada penetapan status simpanan, tetapi juga mencakup tahapan administrasi dan pembayaran kepada setiap nasabah sesuai hasil verifikasi. LPS terus mendorong penyelesaian pembayaran secara tertib agar hak nasabah dapat dipenuhi berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Perkembangan ini menjadi pengingat bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan penjaminan simpanan ketika menempatkan dana pada bank, termasuk BPR dan BPRS. LPS mengimbau nasabah untuk mematuhi syarat prinsip 3T agar risiko simpanan tidak dibayarkan dapat dicegah apabila izin usaha bank dicabut oleh regulator. Kepatuhan terhadap prinsip tersebut perlu disertai perhatian pada informasi produk, pencatatan rekening, serta ketentuan yang ditetapkan dalam sistem penjaminan simpanan. Dengan memahami dan mengikuti ketentuan yang berlaku, nasabah dapat mengurangi potensi kendala dalam proses pembayaran klaim apabila terjadi persoalan pada bank tempat dana disimpan.







