DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga… KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Petugas Lembaga… KABUPATEN BOGOR, JAWA BARAT — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Komisi XIII… KABUPATEN BLITAR, JAWA TIMUR — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Wilayah pemilihan… KOTA PALU, SULAWESI TENGAH — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Pandangan tersebut… DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Sikap tersebut tidak diarahkan untuk mendahului keputusan apa pun, melainkan menegaskan bahwa pekerjaan pemerintahan tetap harus berlangsung secara profesional di tengah munculnya pembahasan mengenai reshuffle.
Keterangan yang tercatat menyebut Keterangan yang tercatat menyebut Menurut dia, seorang menteri harus siap menjalankan tugas selama masih diberi kepercayaan dan siap menerima keputusan apa pun yang ditetapkan kepala negara. Menurut dia, ukuran yang lebih relevan adalah kerja yang benar-benar dijalankan selama mengemban tugas pemerintahan.
Data lain dalam laporan menunjukkan DENPASAR, BALI — Berdasarkan laporan yang diterbitkan pada 3 Oktober 2026, Menteri Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Natalius Pigai menyatakan tidak takut apabila sewaktu-waktu dicopot dari jabatannya. Data lain dalam laporan menunjukkan Pernyataan itu disampaikan ketika ia ditemui wartawan di Denpasar, Bali, pada Jumat, 2 Oktober, di tengah kembali mencuatnya isu perombakan atau reshuffle kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Informasi lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut mencakup Pigai menegaskan bahwa keputusan mengenai susunan kabinet sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden. Karena itu, ia memilih untuk tidak berspekulasi mengenai kemungkinan dirinya tetap berada di dalam pemerintahan atau digantikan oleh pejabat lain. Sikap tersebut menunjukkan ketenangan Pigai dalam menghadapi dinamika politik yang kembali mengarah pada evaluasi kinerja para menteri. Ia tidak memperlihatkan kekhawatiran berlebihan ataupun sikap defensif saat ditanya mengenai peluang pencopotan dirinya. Pigai justru menyatakan bahwa evaluasi kabinet merupakan hak Presiden Prabowo, termasuk penilaian terhadap kinerja Menteri HAM dan kementerian yang dipimpinnya.
Isu reshuffle kembali menjadi perhatian publik setelah muncul pembahasan mengenai evaluasi terhadap jajaran kabinet. Meski demikian, hingga pernyataan Pigai disampaikan, belum ada keputusan resmi mengenai perubahan susunan menteri. Pemerintah juga belum mengumumkan waktu ataupun nama-nama pejabat yang akan terdampak apabila perombakan benar-benar dilakukan. Dalam situasi tersebut, Pigai menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada Presiden. Ia menempatkan kepentingan pemerintahan dan pelaksanaan tugas negara di atas kepentingan mempertahankan jabatan. Pernyataan itu sekaligus menegaskan bahwa kemungkinan perubahan posisi tidak akan mengganggu kesiapannya untuk menjalankan tanggung jawab sebagai pejabat negara maupun menghormati keputusan Presiden terkait arah kabinet. Natalius Pigai menyatakan bahwa kemungkinan dirinya diganti dari posisi menteri bukan persoalan yang perlu diperdebatkan. Menurutnya, keputusan mengenai keberlanjutan atau pergantian anggota kabinet sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia tidak memandang perubahan posisi sebagai sesuatu yang harus ditanggapi secara personal, melainkan sebagai bagian dari kewenangan presiden dalam menjalankan pemerintahan. Pigai menempatkan keputusan tersebut dalam kerangka konstitusional dan tata kelola pemerintahan. Presiden memiliki mandat untuk menentukan susunan kabinet yang dinilai paling sesuai dengan kebutuhan negara serta arah kebijakan yang hendak dijalankan. Apabila presiden mempertimbangkan adanya pergantian, penilaian itu merupakan bagian dari proses pengambilan keputusan yang berada dalam lingkup kewenangannya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pigai menyerahkan sepenuhnya evaluasi kabinet kepada kepala pemerintahan. Ia juga berpandangan bahwa penilaian terhadap kinerja setiap menteri berada di tangan Presiden Prabowo. Presiden memiliki kapasitas, kewenangan, dan otoritas untuk mengukur pencapaian, menilai pelaksanaan tugas, serta mempertimbangkan kontribusi masing-masing anggota kabinet. Evaluasi semacam itu tidak semata-mata didasarkan pada satu indikator, tetapi dapat mencakup kesesuaian kinerja dengan program pemerintah, tanggung jawab jabatan, dan target yang telah ditetapkan. Dengan demikian, Pigai tidak mempermasalahkan apabila presiden mengambil keputusan yang berkaitan dengan posisinya. Ia menegaskan penghormatan terhadap kewenangan presiden untuk menentukan hasil evaluasi dan langkah yang dianggap perlu bagi pemerintahan. Pernyataan tersebut tidak menunjukkan adanya keputusan pasti mengenai reshuffle, melainkan menggambarkan sikap terbuka Pigai terhadap mekanisme evaluasi yang menjadi tanggung jawab Presiden Prabowo Subianto. Natalius Pigai menegaskan bahwa reputasi seorang menteri semestinya tidak dibentuk semata-mata oleh persepsi, pemberitaan, atau penilaian yang berkembang di ruang publik. Dengan demikian, pembahasan mengenai reputasi menteri perlu dikaitkan dengan tanggung jawab, pelaksanaan program, serta hasil kerja yang dapat dinilai secara objektif. Pandangan tersebut menempatkan kinerja sebagai dasar utama dalam melihat kapasitas seorang pejabat di dalam kabinet. Pigai juga menyampaikan bahwa evaluasi terhadap menteri, termasuk pengukuran berdasarkan target atau key performance indicator (KPI), merupakan kewenangan Presiden. Penilaian itu dapat mencakup kesesuaian pelaksanaan tugas dengan mandat yang diberikan, pencapaian sasaran, serta kemampuan menteri menjalankan agenda pemerintahan. Namun, penentuan ukuran, proses, dan waktu evaluasi tetap berada dalam ruang keputusan kepala negara. Karena itu, penilaian terhadap kinerja menteri tidak sepatutnya disimpulkan secara sepihak di luar kewenangan tersebut. Ia menekankan bahwa Presiden Prabowo memiliki kapasitas sekaligus otoritas untuk melakukan penilaian terhadap para menteri. Sebagai pemegang kendali atas kabinet, presiden memiliki informasi, pertimbangan, dan mekanisme yang diperlukan untuk menilai pelaksanaan tugas setiap anggota pemerintahan. Pernyataan Pigai tidak memuat hasil evaluasi tertentu, melainkan menegaskan prinsip bahwa reputasi dan posisi seorang menteri perlu dilihat melalui pekerjaan yang dijalankan. Penilaian akhir mengenai kinerja, pencapaian, maupun keberlanjutan seorang menteri tetap menjadi hak dan tanggung jawab Presiden Prabowo. Natalius Pigai menegaskan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas sebagai Menteri Hak Asasi Manusia tanpa menunggu kepastian mengenai kemungkinan perombakan kabinet. Berbagai isu tentang reshuffle, menurutnya, tidak boleh mengganggu pelaksanaan tanggung jawab pemerintahan yang sedang berjalan. Ia memilih berkonsentrasi pada pekerjaan, program, serta kewajiban institusional yang berada dalam lingkup tugasnya. Sikap tersebut menunjukkan bahwa Pigai tidak menjadikan kemungkinan pergantian jabatan sebagai pertimbangan utama dalam bekerja. Ia menyatakan tidak ingin memikirkan apakah dirinya akan dipertahankan atau diganti dalam susunan kabinet. Bagi Pigai, keputusan mengenai hal itu sepenuhnya merupakan kewenangan Presiden Prabowo Subianto. Karena itu, ia menyerahkan penilaian atas kinerja dan keberlanjutan tugasnya kepada presiden. Pigai juga berpandangan bahwa evaluasi terhadap seorang menteri seharusnya dilakukan berdasarkan data dan capaian kerja yang dapat dipertanggungjawabkan. Penilaian, menurutnya, tidak semestinya hanya bertumpu pada hasil survei, pemberitaan, atau pandangan wartawan. Data mengenai pelaksanaan program, hasil kebijakan, serta kinerja kementerian dinilai lebih relevan untuk menjadi dasar evaluasi. Dengan tetap bekerja tanpa menunggu kepastian politik, Pigai menempatkan pelaksanaan tugas sebagai prioritas. Ia menyampaikan bahwa setiap evaluasi merupakan bagian dari kewenangan presiden dan harus dilakukan melalui pertimbangan yang terukur.







