Jakarta | Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni menyatakan partainya belum menentukan sikap khusus atas ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk berkomunikasi mengenai polemik bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Menurut Sahroni, hingga saat itu belum ada instruksi dari Ketua Umum NasDem Surya Paloh yang mengarahkan partai untuk membahas persoalan tersebut. Karena itu, NasDem belum menyiapkan langkah atau posisi tersendiri dalam merespons ajakan PKS.
Sahroni menyampaikan keterangan tersebut di kompleks parlemen, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober. Ia menjelaskan bahwa arah partai saat ini adalah menjalankan kegiatan politik sesuai aturan yang berlaku serta mendukung pemerintah. Pernyataan itu menempatkan isu ijazah Gibran sebagai persoalan yang belum mendapat arahan khusus dari pimpinan NasDem, bukan sebagai agenda yang telah diputuskan untuk ditindaklanjuti bersama PKS.
Ajakan PKS untuk berkomunikasi muncul di tengah perhatian publik terhadap bukti pendidikan Gibran. Namun, Sahroni tidak menyampaikan bahwa NasDem telah menerima atau menyepakati usulan tersebut. Ia juga tidak menguraikan kemungkinan bentuk komunikasi yang dapat dilakukan kedua partai. Penegasannya berfokus pada belum adanya arahan dari Surya Paloh, sehingga belum ada keputusan resmi yang dapat disampaikan atas nama NasDem.
Dalam situasi seperti ini, posisi partai tetap merujuk pada keputusan dan instruksi internal. Sahroni menyebut kepatuhan terhadap aturan sebagai pegangan, seraya menekankan dukungan NasDem kepada pemerintah. Dengan demikian, responsnya belum menunjukkan dukungan maupun penolakan terhadap ajakan PKS untuk membahas polemik tersebut. Sikap lanjutan, jika diperlukan, bergantung pada arahan pimpinan partai. Untuk sementara, NasDem menyatakan akan bekerja dalam koridor aturan dan menjalankan peran politiknya sebagai pendukung pemerintah, sementara polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran terus menjadi perhatian publik.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyampaikan bahwa NasDem belum mengambil langkah untuk membahas polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka bersama partai lain. Menurutnya, perhatian partai saat ini masih tertuju pada agenda legislasi yang sedang dikerjakan, terutama penyelesaian Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Karena itu, belum ada pembahasan khusus yang dilakukan NasDem sebagai tindak lanjut atas ajakan PKS untuk membicarakan isu tersebut.
Sahroni menilai RUU Perampasan Aset merupakan pekerjaan yang mendesak dan perlu mendapat perhatian. Rancangan aturan itu berkaitan dengan upaya memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana, sehingga pembahasannya dipandang penting dalam agenda penegakan hukum. Fokus pada penyelesaian RUU tersebut menjadi alasan yang ia sampaikan ketika menjelaskan mengapa NasDem belum bergerak membahas polemik ijazah Gibran melalui forum bersama partai-partai lain.
Penjelasan itu menggambarkan prioritas kerja NasDem pada saat ini, bukan keputusan untuk menutup ruang komunikasi mengenai ajakan PKS. Sahroni tidak menyatakan bahwa partainya telah menolak ajakan tersebut; ia menjelaskan bahwa agenda legislasi yang dianggap mendesak masih menjadi fokus. Dengan demikian, belum adanya langkah pembahasan perlu dipahami sebagai kondisi terkait urutan prioritas kerja, bukan sebagai kesimpulan mengenai sikap akhir NasDem terhadap polemik maupun usulan pertemuan.
RUU Perampasan Aset sendiri telah lama menjadi perhatian dalam diskusi kebijakan hukum dan pemberantasan korupsi. Dorongan untuk mempercepat penyelesaiannya kerap muncul karena aturan mengenai perampasan dan pengelolaan aset dinilai berperan dalam mendukung penindakan tindak pidana. Dalam konteks pernyataan Sahroni, urgensi rancangan tersebut menjadi dasar bagi NasDem untuk mencurahkan perhatian pada proses legislasi yang tengah berjalan sebelum menentukan langkah terkait pembahasan isu lain.
Ajakan PKS dan respons Sahroni menunjukkan adanya dua agenda yang berkembang bersamaan: dorongan membahas polemik ijazah Gibran serta pekerjaan legislasi di DPR. Namun, keterangan yang disampaikan hanya menjelaskan fokus NasDem saat ini. Belum ada kepastian dari pernyataan tersebut mengenai kapan komunikasi lintas partai akan dilakukan, atau apakah pembahasan bersama akan berlangsung kemudian. Karena itu, perkembangan berikutnya bergantung pada keputusan dan agenda partai masing-masing.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Muhammad Kholid, sebelumnya menyampaikan rencana untuk berkomunikasi dengan fraksi-fraksi lain di DPR. Komunikasi tersebut dimaksudkan untuk membahas kelanjutan polemik mengenai ijazah Gibran Rakabuming Raka. Menurut Kholid, langkah itu bukan keputusan sepihak yang muncul tanpa arahan, melainkan tindak lanjut dari instruksi Presiden PKS, Al Muzammil Yusuf. Dengan berkoordinasi bersama fraksi lain, PKS ingin membuka ruang pembicaraan yang lebih luas mengenai isu tersebut di parlemen.
Kholid menjelaskan bahwa PKS ingin mengambil peran sebagai jembatan bagi aspirasi masyarakat. Polemik ijazah Gibran telah menjadi perhatian publik, sehingga berbagai pandangan yang berkembang perlu didengar dan dibicarakan melalui saluran yang tepat. Komunikasi antarfaksi diharapkan dapat membantu menyampaikan aspirasi itu secara tertib, sekaligus memberi ruang bagi para wakil rakyat untuk mendiskusikan langkah yang dapat ditempuh selanjutnya. Rencana tersebut menunjukkan bahwa PKS memilih pendekatan dialog dan koordinasi sebelum menentukan sikap lebih lanjut. Kholid tidak menyebut bahwa komunikasi itu otomatis menghasilkan kesepakatan bersama; pembahasan dengan fraksi lain menjadi tahap untuk menilai persoalan dan kemungkinan tindak lanjutnya.
Selain menjembatani aspirasi, Kholid menilai putusan Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan ijazah Gibran semestinya dimanfaatkan sebagai momentum evaluasi. Evaluasi yang dimaksud menyangkut tata kelola sistem pemilu, termasuk bagaimana aturan dan prosesnya dipahami serta dijalankan. Dengan menjadikan putusan tersebut sebagai bahan refleksi, pembahasan tidak hanya terpusat pada polemik individual, tetapi juga dapat menyentuh aspek kelembagaan yang lebih luas. Menurut pandangan Kholid, evaluasi diperlukan agar penyelenggaraan pemilu ke depan dapat berjalan dengan tata kelola yang lebih baik dan memperoleh kepercayaan masyarakat. Karena itu, rencana PKS untuk menghubungi fraksi lain berkaitan dengan dua hal: menyampaikan aspirasi publik dan mendorong pembicaraan mengenai pembenahan sistem. Sampai komunikasi dan pembahasan tersebut dilakukan, sikap NasDem atas ajakan PKS itu belum ditentukan.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyatakan partainya terbuka untuk berdialog dengan partai politik lain mengenai berbagai persoalan yang berkembang di ruang publik. Pernyataan itu disampaikan di tengah ajakan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) untuk membahas polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka. Hasto menegaskan bahwa dialog dapat menjadi ruang untuk bertukar pandangan dan menguji persoalan secara terbuka, bukan semata-mata sarana memperuncing perbedaan. Namun, keterbukaan tersebut belum berarti PDIP telah menetapkan sikap atau menyepakati bentuk pembahasan tertentu dengan partai lain.
Dalam menjelaskan pandangannya, Hasto turut menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan mengenai batas usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden. Menurut Hasto, proses yang melatarbelakangi putusan tersebut mengandung unsur penyalahgunaan kekuasaan. Penilaian itu merupakan pandangan Hasto terhadap proses dan konteks putusan, bukan kesimpulan yang dinyatakan sebagai fakta dalam pembahasan ini. Ia memandang peristiwa tersebut perlu diperhatikan ketika masyarakat menilai kepatutan penyelenggaraan kekuasaan dan dampaknya terhadap kepercayaan publik.
Hasto juga mengaitkan polemik tersebut dengan persyaratan pendidikan bagi calon pejabat. Ia berpandangan bahwa ketentuan ijazah SMA atau sederajat merupakan bagian dari persyaratan yang patut dicermati dalam menilai pemenuhan syarat seseorang. Dalam konteks Gibran, ia menyoroti pertanyaan mengenai pemenuhan persyaratan ijazah, sekaligus menempatkannya dalam diskusi yang lebih luas tentang standar bagi pejabat negara. Pandangan itu tidak dengan sendirinya menetapkan apakah persyaratan telah dipenuhi atau tidak; hal tersebut perlu merujuk pada dokumen, ketentuan, dan penjelasan resmi yang relevan.
Bagi Hasto, persoalan batas usia dan pemenuhan syarat ijazah tidak berhenti pada aspek administratif atau hukum.
Baca juga: Tanpa Putusan Pengadilan? Warga Gubeng Buka Posko Keprihatinan dan Bongkar Polemik Lahan | Jelajah Hukum Atas Berakhirnya HGU Nomor 21 Tahun 1995, PTPN 1 Regional 7 Belum Membayar Tanah Warga





