Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis dalam Perkara Chromebook

Nadiem Makarim Ajukan Kasasi atas Vonis dalam Perkara Chromebook

Jakarta | Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim resmi mengajukan memori kasasi pada Jumat, 16 Oktober 2026. Pengajuan tersebut dilakukan oleh tim penasihat hukumnya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Langkah ini berkaitan dengan perkara pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Dengan pengajuan memori kasasi itu, putusan pada tingkat banding menjadi sasaran upaya hukum yang diajukan oleh pihak Nadiem.

Putusan yang dimohonkan untuk diperiksa melalui kasasi adalah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Nomor perkara itu mengidentifikasi putusan banding yang menjadi pokok pengajuan memori kasasi, sementara pengajuan dilakukan oleh tim penasihat hukum Nadiem melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Informasi mengenai pengajuan ini mencakup tanggal, pihak yang mengajukan, jalur pengajuan, serta putusan banding yang menjadi sasaran.

Pengajuan memori kasasi pada 16 Oktober 2026 menandai langkah hukum Nadiem setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam perkara tersebut. Penyampaian dokumen oleh tim penasihat hukumnya melalui kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya kasasi yang diajukan terhadap putusan bernomor 41/Pid.Sus-TPK/2026/PT DKI. Dengan demikian, pokok informasi yang tercatat adalah bahwa memori kasasi telah diajukan secara resmi, tanggal pengajuannya adalah Jumat, 16 Oktober 2026, dan perkara yang dimaksud menyangkut pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengajuan ini ditujukan terhadap putusan banding tersebut.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Nadiem Makarim dengan total pidana 15 tahun 4 bulan. Angka tersebut mencakup pidana penjara pokok selama 9 tahun, denda sebesar Rp1 miliar, serta kewajiban membayar uang pengganti Rp548 miliar. Dengan demikian, putusan banding itu memuat beberapa bentuk sanksi yang perlu dibedakan, bukan hanya masa penjara yang dijatuhkan secara langsung. Rincian tersebut menjadi dasar untuk memahami besaran hukuman yang kini dipersoalkan melalui jalur hukum berikutnya. Pemberitaan mengenai perkara Chromebook ini perlu menyebut komponen putusan secara cermat agar tidak mencampur pidana pokok, denda, dan konsekuensi apabila kewajiban tertentu tidak dipenuhi.

Dalam amar putusan, denda Rp1 miliar disertai ketentuan subsider 140 hari penjara apabila denda tidak dibayarkan. Sementara itu, pembayaran uang pengganti sebesar Rp548 miliar juga memiliki ketentuan subsider, yakni 6 tahun penjara apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai putusan. Masa subsider merupakan konsekuensi yang dicantumkan untuk keadaan ketika pembayaran tidak dipenuhi; ketentuan itu tidak sama dengan pidana penjara pokok 9 tahun. Rincian ini menjelaskan bagaimana total pidana 15 tahun 4 bulan disebut dalam putusan, sekaligus menunjukkan bahwa pelaksanaan sanksi dapat bergantung pada pemenuhan kewajiban finansial. Penjelasan mengenai unsur-unsur tersebut penting agar publik memahami bentuk hukuman yang dijatuhkan tanpa menyederhanakan isi amar.

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta itulah yang menjadi objek upaya kasasi yang diajukan Nadiem Makarim. Melalui kasasi, pihak pemohon membawa perkara tersebut ke Mahkamah Agung untuk diperiksa pada tingkat berikutnya berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku. Pengajuan upaya hukum ini menandai bahwa proses peradilan belum berakhir, tetapi tidak dengan sendirinya mengubah atau memastikan nasib putusan banding. Rincian hukuman berupa penjara 9 tahun, denda Rp1 miliar dengan subsider 140 hari, serta uang pengganti Rp548 miliar dengan subsider 6 tahun tetap merupakan isi putusan yang sedang menjadi objek pemeriksaan. Hasil akhir perkara belum dapat disimpulkan sebelum Mahkamah Agung memberikan putusannya. Karena itu, penyebutan hukuman perlu tetap dikaitkan dengan putusan banding tersebut, bukan dipaparkan sebagai hasil akhir yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Tim penasihat hukum Nadiem Makarim mempersoalkan cara putusan banding menilai hubungan sebab-akibat kebijakan pengadaan Chromebook dan kerugian negara. Menurut mereka, penilaian tersebut terlalu luas karena tidak menguraikan secara memadai siapa yang memiliki kewenangan menetapkan harga dalam proses pengadaan. Tim berpendapat, tanggung jawab atas penetapan harga perlu ditelusuri kepada pihak yang berwenang, sehingga kerugian yang dinyatakan dalam putusan tidak serta-merta dapat dikaitkan dengan tindakan Nadiem. Keberatan ini, menurut mereka, menyangkut penerapan hukum dan penentuan sebab kerugian.

Keberatan kedua berkaitan dengan dugaan kerja sama atau persekongkolan. Tim menyatakan putusan banding belum membuktikan adanya kesepakatan antarpihak untuk melakukan tindak pidana, maupun kehendak bersama Nadiem untuk menguntungkan Google. Mereka menilai, adanya kebijakan atau keputusan yang berhubungan dengan penggunaan produk tertentu saja tidak cukup untuk membuktikan unsur kesengajaan dan tujuan menguntungkan pihak lain. Karena itu, menurut penasihat hukum, putusan semestinya menjelaskan bukti yang menunjukkan hubungan, kesepakatan, serta maksud tersebut secara konkret.

Penasihat hukum juga mengajukan keberatan terhadap kewajiban membayar uang pengganti. Mereka mengatakan putusan tidak didukung bukti bahwa Nadiem memperoleh atau menguasai harta yang berasal dari tindak pidana korupsi. Dalam pandangan tim, kewajiban tersebut perlu ditautkan pada bukti mengenai penerimaan hasil tindak pidana, bukan hanya pada penilaian tentang kerugian negara. Keberatan ini mereka ajukan sebagai persoalan tersendiri, terpisah dari perdebatan mengenai siapa yang menyebabkan kerugian atau pihak yang diduga diuntungkan.

Dua keberatan lainnya menyangkut bahan persidangan yang dinilai tidak dipertimbangkan. Tim menilai putusan mengabaikan keterangan sejumlah saksi dan ahli yang telah disampaikan selama proses pemeriksaan. Mereka juga menyebut bukti kunci berupa SPTJM, atau surat pernyataan tanggung jawab mutlak, tidak mendapat perhatian yang semestinya. Menurut penasihat hukum, keterangan dan dokumen tersebut relevan untuk menguji rangkaian peristiwa serta pertanggungjawaban yang dibebankan kepada Nadiem. Seluruh hal itu disampaikan sebagai alasan kasasi, bukan sebagai fakta yang telah diputuskan secara terpisah.

Dalam permohonan kasasi atas perkara Chromebook, tim penasihat hukum Nadiem Makarim meminta Mahkamah Agung membatalkan putusan banding yang dijatuhkan terhadapnya. Menurut pihak pemohon, putusan tersebut perlu ditinjau kembali karena mereka berpendapat bahwa unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Permintaan ini mencakup dakwaan primair maupun subsidair. Dengan demikian, permohonan tersebut diarahkan pada penilaian terhadap dasar pertanggungjawaban pidana yang digunakan dalam putusan sebelumnya, sekaligus pada akibat hukum yang diminta apabila majelis kasasi menerima argumentasi pemohon. Seluruh hal itu merupakan posisi dan tuntutan pihak pemohon dalam proses kasasi, bukan hasil pemeriksaan atau keputusan Mahkamah Agung.

Secara khusus, tim penasihat hukum memohon agar Nadiem dinyatakan tidak terbukti bersalah atas dakwaan primair ataupun subsidair, lalu dibebaskan dari seluruh dakwaan. Pembebasan tersebut menjadi permintaan utama yang mereka ajukan kepada Mahkamah Agung. Sebagai alternatif, apabila majelis tidak mengabulkan permintaan untuk membebaskan dari seluruh dakwaan, pemohon meminta agar ia dilepaskan dari segala tuntutan hukum. Kedua bentuk permohonan itu memiliki konsekuensi hukum yang berbeda, tetapi sama-sama dicantumkan sebagai bagian dari upaya hukum kasasi yang diajukan oleh tim pembela. Pengajuan alternatif tersebut tidak berarti bahwa salah satu permintaan telah diterima atau bahwa pengadilan telah menentukan hasil perkara.

Selain meminta pembatalan putusan banding dan pemulihan status hukumnya, penasihat hukum juga memohon agar Nadiem dibebaskan dari tahanan rumah. Mereka turut meminta pemulihan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Permintaan ini disampaikan sebagai bagian dari petitum atau hal-hal yang dimohonkan untuk diputus, apabila Mahkamah Agung mengabulkan kasasi sesuai alasan yang diajukan. Karena itu, rincian tersebut perlu dipahami sebagai tuntutan pihak pemohon, bukan sebagai tindakan yang sudah dilaksanakan.